NEWS

Sullamut Taufiq: Muqoddimah - Wajib Belajar Ilmu Agama yang Fardlu 'Ain

 Kitab Sullamut Taufiq adalah satu dari dua kitab yang direkomendasikan oleh Hadrotus Syaikh Hasyim Asy'ari. Didalam kitab Adab Al-Alim wa Al-Muta'allim fima Yahtaj Ilaih Al-Muta'allim fi Ahwal Ta'allumih wa Ma Yatawaqqaf Alaih Al-Muallim fi Maqamat Ta'limih.

( آداب العالم والمتعلم فيما يحتاج إليه المتعلم في أحوال تعلمه و ما يتوقف عليه المعلم في مقامات تعليمه)

الباب الرابع في اداب المتعلم في دروسه ومايعتمده مع الشيخ والرفقة وفيه ثلاثة عشرا نوعا من الاداب

الاول ان يبدأ بفرض عينه


Pada bab yang keempat Syaikh Hasyim Asy'ari menjelaskan tentang adab orang yang belajar dalam pelajaran-pelajarannya ada 13 adab, yaitu:

Pertama: orang yang mengajar dan orang yang belajar itu hendaknya memulai pembelajarannya dengan belajar ilmu agama fardhu ain.

Setiap pengajar hendaknya mengajar masyarakat dimulai dengan mengajarkan ilmu agama fardhu ain, begitu juga pelajar hendaknya memulai pelajarannnya dengan belajar ilmu agama fardhu ain, jangan mempelajari ilmu agama yang tidak fardhu ain.

Secara umum (secara garis besar) ilmu agama itu terbagi menjadi dua, yaitu:

1. علم الدين طلبه فرض عيني

"Ilmu agama yang hukum mempelajarinya adalah fardhu ain".

Artinya wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari ilmu agama tersebut. Seorang muslim siapapun itu, baik laki-laki atau perempuan, orang dewasa atau pemuda, atau anak-anak, pejabat atau rakyat biasa, semua orang jika dia muslim maka dia wajib mempelajari ilmu agama tersebut.

Ilmu ini disebut sebagai ilmu agama yang hukum mempelajarinya fardhu ain, karena setiap muslim pasti membutuhkannya. Jika seorang muslim tidak mempelajari ilmu fardhu ain ini, maka akan terancam aqidahnya rusak, akan terancam ibadahnya tidak sah, akan terancam akhlaknya buruk. Setiap muslim pasti membutuhkan ilmu ini untuk memastikan aqidahnya benar, memastikan ibadahnya sah, memastikan bahwa akhlaknya baik.

Oleh karena itu, maka ilmu ini tergolong sebagai ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardhu ain, sehingga ilmu ini biasa juga disebut sebagai Ilmu al-Din al-Dharuriy (علم الدين الضروري) yaitu ilmu agama yang Dharuriy (yang pasti dibutuhkan oleh setiap muslim).

Nabi ﷺ bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim”

Yang dimaksud dengan al-ilm (الْعِلْم) dalam hadits ini adalah ilmu agama yang hukum mempelajarinya adalah fardlu 'ain, bukan semua ilmu. Hanya Ilmu tertentu yaitu ilmu agama yang diajarkan oleh Rasulullah kepada setiap sahabat.

Ilmu agama yang diajarkan oleh Rasulullah kepada setiap sahabat adalah: ma'rifatullah (pengenalan terhadap Allah), tata cara wudhu, tata cara shalat, tata cara puasa yang benar, Akhlak yang mulia. Inilah ilmu agama yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ain, yang dimaksud dalam hadits Nabi tersebut.

Ilmu yang hukum mempelajarinya fardlu ain ada dua, yaitu:

1. Ilmul hal yaitu ilmu agama yang fardhu ain yang wajib dipelajari seketika tanpa boleh ditunda-tunda. Begitu seorang muslim sudah baligh, maka dia harus sudah paham tentang ilmu ini, jika tidak dipelajari, maka terancam Aqidahnya rusak, terancam ibadahnya tidak sah, terancam akhlaknya buruk.

Ilmul hal wajib diajarkan oleh kedua orangtua kepada anak ketika anak umur tujuh tahun, karena ketika anak itu sudah baligh, maka dia harus sudah paham ilmu ini, yaitu:

  • Ilmu tentang makrifatulloh dan ilmu tentang makrifatul Rasul (ilmu tentang mengenal Allah dan mengenal Rasulullah).

Mengenal Allah dengan mengetahui sifat-sifat-Nya, yaitu: Wujud, Qidam, Baqo, Mukholafatu lilhawaditsi dan seterusnya. Ilmu ini harus sudah diajarkan kepada anak sebelum dia baligh, karena begitu dia baligh, maka dia harus sudah mengenal Allah dengan pengenalan yang benar agar imannya benar.

  • Ma'rifaturrasul (mengenal Rasul) yaitu dengan mengetahui sifat-sifatnya, ash-Shidqu, Al-amanah, Al-Fathonah, at-tabligh. Ilmu ini harus sudah diajarkan kepada anak sebelum dia baligh, karena begitu dia baligh, maka dia harus mengenal Rasulullah dengan benar agar imannya terhadap Rasulullah menjadi iman yang benar.
  • Ilmu thoharoh yaitu ilmu tentang bersuci: wudhu (menghilangkan hadats kecil), mandi wajib (menghilangkan hadats besar), tata cara menghilangkan najis. Begitu anak sudah baligh, maka dia harus sudah tau ilmu ini, karena ini terkait dengan masalah sah atau tidaknya shalat seseorang.
  • Ilmu tentang shalat.
  • Ilmu tentang puasa.
  • Ilmu tentang akhlak yaitu tentang dosa hati, tentang kewajiban hati, tentang dosa tangan, dosa mata, dosa telinga, dosa kaki, dosa perut, dosa kemaluan.

Inilah beberapa contoh yang tergolong sebagai ilmu fardhu ain, yang tergolong ilmul hal yang harus dipelajari dan tidak boleh ditunda-tunda, karena orang yan sudah baligh harus sudah paham ilmu ini. Jika tidak, maka dia harus belajar, jika tidak mau belajar maka tanggung jawab kewajibannya tidak lepas, dia akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat karena tidak mau belajar ilmu yang telah disebutkan.

Artinya jika ada seseorang mati dan dia belum pernah belajar ilmu aqidah (makrifatullah dan ma'rifaturrasul), belum pernah belajar tata cara wudhu, belum pernah belajar tata cara shalat, belum pernah belajar tata cara puasa, belum pernah belajar tata cara menghilangkan najis, maka di akhirat dia akan di hisab oleh Allah dan dia akan mempertanggungjawabkan karena tidak menjalankan kewajibannya.

2. Ilmu agama fardhu ain yang kewajiban mempelajarinyanya ketika ada sebab, jika tidak ada sebab maka tidak fardhu Ain.

Contohnya:

  • ilmu hukum-hukum terkait zakat.

Wajib mempelajari ilmu hukum-hukum terkait zakat ketika datang sebab yaitu ketika seorang muslim memiliki harta zakawi yang telah mencapai nishob, misalnya petani yang menanam tanaman bahan makanan pokok, wajib bagi dia untuk belajar ilmu tentang zakat pertanian atau seorang pedagang, maka wajib bagi dia untuk belajar ilmu tentang zakat perdagangan. Sedangkan orang faqir miskin maka tidak wajib baginya mempelajari ilmu hukum-hukum terkait zakat.

  • ahkamul Hajj (hukum terkait Haji)

Wajib mempelajari hukum terkait haji ketika datang sebab yaitu ketika seseorang akan menunaikan ibadah haji. Misalnya seseorang sudah daftar untuk haji dan sudah ditentukan jadwal keberangkatan, maka dia wajib untuk belajar hukum hukum terkait Haji.

  • ahkam an-nikah (hukum-hukum terkait dengan nikah)

Wajib mempelajari hukum terkait nikah ketika datang sebab yaitu ketika seseorang akan menikah. Misalnya sudah ditetapkan tanggal pernikahannya, maka kedua orang yang akan menikah (baik yang laki-laki maupun perempuan) wajib ain hukumnya bagi keduanya untuk mempelajari hukum-hukum terkait dengan nikah.

  • ilmu tentang jual-beli menurut Islam

Jika seseorang membuka tempat-tempat penjualan maka disitu ia harus sudah tahu bagaimana menjual secara Islam. Begitu jika seseorang akan membeli maka ia harus tahu tentang tata cara membeli menurut Islam.

Sayyidina Umar bin khoththob radhiyallahu Anhu ketika beliau menjadi khalifah membuat peraturan

لا يقعد في سوقنا من لم يتفقه

"Tidak boleh duduk untuk melakukan jual-beli di pasar kita kecuali orang yang sudah belajar ilmu jual beli menurut Islam"

Orang-orang yang bodoh-bodoh tidak mau belajar ilmu jual beli menurut Islam, maka tidak boleh masuk pasar, karena membahayakan dirinya sendiri dan membahayakan orang lain.

2. علم الدين طلبه فرض كفائي

"Ilmu agama yang hukum mempelajarinya itu adalah fardhu kifayah".

Artinya jika sebagian umat Islam di suatu kampung sudah ada yang mempelajarinya, maka yang lain tidak berdosa (gugur kewajibannya).

Contohnya: ilmu bahasa Arab, ilmu usul Fiqih, ilmu Nahwu, ilmu shorof, ilmu musthalahul hadits, Ilmu Tafsir, Ulumul Qur'an, ilmu kedokteran, ilmu desing pakaian, ilmu arsitek, dll.

Ini disebut ilmu fardhu kifayah, tidak semuanya ummat Islam harus mempelajarinya, tetapi sebagian dari umat Islam harus ada yang mempelajarinya.

Kemudian Syaikh Hasyim Asy'ari mengatakan:

وقد ذكر ذلك كله الامام الغزالي في بداية الهداية والسيد عبد الله بن طاهر في سُلَّم التوفيق رحمهما الله تعالى .

"Secara keseluruhan Imam al Ghazali telah menyebutkan ilmu Fardhu Ain tersebut dalam kitabnya BIDAYATUL HIDAYAH, juga telah di sebutkan oleh Sayyid Abdullah bin Thahir bin Husain dalam kitab SULLAMUT TAUFIQ".

Artinya jika kita mempelajari kitab sullam at-taufiq (sampai khatam & faham) maka kita sudah terbantu untuk menggugurkan kewajiban kita dalam mempelajari ilmu Fardhu Ain.

Tujuan daripada belajar ilmu agama adalah mendapatkan pemahaman maka yang harus diperhatikan bagi setiap pelajar, bagi setiap muslim, bahwa ilmu agama adalah bagian dari agama, sehingga tata cara untuk memperoleh ilmu agama sudah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Banyak orang yang semangat untuk beragama, tetapi metode belajar ilmu agama tidak benar.

Metode yang asli dituntunkan dan diajarkan oleh Rasulullah dalam belajar ilmu agama adalah dengan cara talaqqi atau musyafahah, artinya langsung mengambil ilmu dari mulut para ahli ilmu (ulama), mendengarkan apa yang di sampaikan oleh para ahli ilmu.

Dalam sebuah hadits Rasulullaah ﷺ bersabda:

يا أيها الناس تعلموا فإنما العلم بالتعلم والفقه بالتفقه

Maknanya: "Wahai manusia belajarlah, Sesungguhnya ilmu hanya diperoleh dengan cara belajar (ada guru dan ada murid) dan pemahaman juga diperoleh dengan cara belajar".

Ilmu agama tidak boleh dan tidak bisa diperoleh hanya dengan membaca buku-buku agama, karena itu tidak diajarkan oleh Rasulullah dan akan menimbulkan bahaya yang lain.

Rasulullah ﷺ belajar kepada Malaikat Jibril, di dalam al-Quran Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

عَلَّمَهٗ شَدِيْدُ الْقُوٰى

"yang diajarkan kepadanya (Nabi Muhammad) oleh (malaikat) yang sangat kuat (Jibril)" (QS. An-Najm 53: Ayat 5)

Para sahabat Nabi belajar langsung dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Para tabi'in belajar kepada para sahabat Nabi. Para tabiut-tabi'in belajar dari tabi'in, begitu seterusnya sampai kepada para kyai-kyai kita.

Pada masa sekarang ini kebanyakan orang sesat karena tata cara belajarnya tidak benar, banyak orang yang ngawur dalam masalah agama karena belajar agama otodidak.

Kemudian belajar Ilmu agama juga harus kepada orang tepat. Ibnu Sirin mengatakan:

إنّ هَذَا اْلعِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوا عَمّنْ تَأخُذُوْنُ دِيْنَكُمْ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي مُقَدِّمَةِ الصّحِيْح)

“Sesungguhnya ilmu -agama- ini adalah agama, maka lihatkan oleh kalian dari manakah kalian mengambil agama kalian”. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Shahîh-nya).

Jadi harus kita pastikan bahwa kita belajar kepada ahli Ilmu yang bersanad (artinya harus kita pastikan kita berguru kepada orang yang punya guru). Jangan berguru kepada orang yang tidak punya guru, seperti orang yang belajar kepada google.

Pastikan bahwa kita belajar kepada orang yang Tsiqah (terpercaya) artinya dia tidak mudah berfatwa tanpa ilmu. ciri-cirinya yaitu dia tidak mudah untuk mengatakan: "Menurut pendapat saya..." dalam persoalan agama. Jika ada orang mengaku sebagai ahli ilmu kemudian kita tanya tentang masalah hukum, kemudian dia mengatakan: "menurut saya ini haram, menurut saya ini halal", maka tinggalkan orang seperti ini. Orang seperti ini adalah pengkhianat ilmu dan tidak terpercaya.

Karena agama bukan berdasarkan otak manusia, bukan berdasarkan akal-akalan, agama adalah apa yang diajarkan oleh Rasulullah, kemudian diajarkan kepada para sahabatnya, kemudian diajarkan kepada tabi'in, kemudian diajarkan sampai kepada kita saat ini.

Jika kita belajar kepada seorang guru lalu ketika ditanya kemudian guru tersebut mengatakan tidak tahu, maka teruskan belajar kepada guru seperti ini, karena guru seperti ini hanya mengajarkan kepada kita apa yang dia tahu dari gurunya dan dia tidak mengajarkan sesuatu yang dia tidak tahu, artinya dia tidak ngawur (ngarang-ngarang) dalam ilmu yang disampaikan kepada kita.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar