NEWS

Mandi Wajib dan Sunnah - Kitab Matan Abi Syuja'

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 23


قال المؤلف رحمه الله:

(فَصْلٌ) وَالَّذِى يُوجِبُ الْغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيهَا الرِّجَالُ وَالـنِّسَاءُ وَهِىَ الْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ الْمَنِىِّ وَالْمَوتُ

Pasal: "dan sesuatu yang mewajibkan mandi itu ada enam perkara, tiga perkara sama-sama terjadi pada laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya dua alat khitan (kemaluan), keluarnya mani dan mati"

Penjelasan

al Muallif menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi.

Mandi (al ghusl) secara bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan secara syara', mandi adalah mengalirnya air pada seluruh badan dengan disertai niat.

Kewajiban mandi adalah ketika seseorang akan melaksanakan sholat.

Mandi tidak wajib dilakukan secara langsung ketika terjadi enam perkara yang mewajibkan mandi, sebagaimana yang akan disebutkan.

Apabila seseorang junub setelah terbitnya matahari dan dia sebelumnya tidur sehingga dia belum melakukan shalat Shubuh maka dia wajib mandi ketika akan melakukan shalat.

Catatan:

Boleh bagi orang yang junub untuk hadir dalam Majlis ilmu, dan dia mendapatkan pahalanya. Tetapi dia tidak boleh berdiam diri di dalam masjid sebelum mandi.

Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam. Tiga perkara diantaranya terjadi pada laki-laki dan perempuan dan tiga perkara khusus terjadi pada perempuan, yaitu:

1. Bertemunya dua kemaluan (jima')

Yakni masuknya kepala dzakar (hasyafah) atau seukuran hasyafah untuk dzakar yang terpotong ke dalam farji. Meskipun ke dalam farji orang mati. (Adapun orang mati, tidak diulang mandinya karena di jima')

Jika hanya sekedar bersentuhannya dzakar dan farji tidak mewajibkan mandi.

Wajib bagi seorang perempuan untuk mandi jika masuk ke dalam farjinya dzakar binatang.

2. Keluarnya mani

Baik keluarnya mani tersebut dengan sebab berfikir, memandang, bersentuhan dengan jima' atau tanpa jima' atau lainnya, dalam keadaan sadar atau tidur, dengan syahwat atau tanpa syahwat, sengaja atau tidak sengaja, meskipun sedikit (setetes saja), dan meskipun warnanya seperti merah darah.

Dan keluarnya dari jalan yang biasa (kemaluan) atau bukan dari jalan biasa dengan syarat syarat:

• tempat keluar yang asli (kemaluan) tersumbat (munsaddan, tertutup sehingga mani tidak bisa keluar dari jalan biasa).

• mani yang keluar itu mustahkam (kuat/kokoh keluarnya), yaitu keluar bukan sebab penyakit/cedera tulang belakang, yakni bagian yang sejajar dengan perut (pusar atau bagian bawahnya).

Misal seorang laki-laki yang patah tulang belakang, sehingga maninya keluar dari tulang belakang atau bagian bawahnya karena patah tersebut, bukan karena syahwat atau lainnya, maka yang demikian ini tidak wajib mandi.

Catatan:

Mani dapat diketahui dengan salah satu dari empat tanda, yaitu:

  • Lezat ketika keluarnya
  • Bau adonan ketika masih basah
  • Warna putih telur ketika sudah kering
  • Keluarnya dengan memancar kuat dan diiringi dengan lemahnya dzakar dan hilangnya syahwat.

Tidak disyaratkan berkumpulnya tanda-tanda tersebut, satu tanda saja ditemukan maka disebut mani.

Sedangkan madzi dan wadi maka keduanya tidak mewajibkan mandi, namun keduanya membatalkan wudlu dan hukumnya najis, wajib membasuh tempat keluarnya.

3. Mati

Jika ada seorang muslim meninggal dunia maka wajib memandikannya, kecuali jika mati syahid dalam peperangan.

Sedangkan orang kafir yang mati maka tidak wajib memandikannya.

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 24

قال المؤلف رحمه الله:

وَثَلاثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا الـنِّسَاءُ وَهِىَ: الْحَيْضُ وَالـنِّفَاسُ وَالْوِلادَةُ

"Dan tiga perkara khusus terjadi pada kaum perempuan, yaitu haidl, nifas dan melahirkan".

Penjelasan

Al Muallif melanjutkan penjelasan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi yang khusus terjadi pada perempuan, yaitu:

4. Haidl

Haidl adalah darah yang keluar dari seorang perempuan yang telah berumur 9 tahun Qomariyah atau 9 tahun kurang 15 hari. Dan umumnya perempuan adalah 6-7 hari.

Yaitu darah yang keluar dari rahim seorang perempuan dalam keadaan sehat tanpa sebab melahirkan.

Haidl minimal satu hari satu malam dan maksimal 15 hari. Dan Mandi diwajibkan jika darah telah berhenti keluar.

سُئل الشيخ رحمه الله : حائض تَوَضَّأَتْ قبل الغسل بقصد تخفيف الحدث ؟

قال: هذا لا يجوز ما دام حيضها.

Ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah: "Seorang wanita haid yang berwudhu sebelum mandi besar dengan niat meringankan hadas?"

Syaikh Abdullah al Harari rahimahullâh menjawab: "Ini tidak boleh selama haidnya masih ada."

5. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan *setelah melahirkan*. Bukan darah yang keluar pada saat melahirkan bersamaan dengan bayi.

Nifas minimal se-kadar satu kali ludahan (atau seukuran setetes darah) dan paling lama 60 hari. dan umumnya wanita 40 hari. Mandi diwajibkan jika darah telah berhenti keluar dan mau mengerjakan shalat.

6. Melahirkan

Melahirkan yang disertai dengan basah/lendir/cairan mewajibkan mandi secara pasti. Melahirkan yang tidak disertai dengan basah/lendir/cairan menurut pendapat yang lebih shahih juga mewajibkan mandi.

Karena bayi adalah terbentuk dari gumpalan air mani.

وقال رحمه الله: عند أبي حنيفة الولادة وحدها لا توجب الغسل إلا إذا نزل دم النفاس.

Dan Syaikh Abdullah al Harari rahimahullah berkata: "Menurut madzhab Abu Hanifah, melahirkan (persalinan) itu sendiri tidak mewajibkan mandi besar, kecuali jika keluar darah nifas."

سئل الشيخ رحمه الله : امرأة أخرج الولد من بطنها بعد شق البطن هل عليها غسل؟

قال: إذا أخرج من تحت السرة وكان المكان الأصلي منسدًا يجب عليها أن تَغتسل.

Ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah: "Seorang wanita yang mengeluarkan bayi dari perutnya setelah operasi bedah perut (sesar), apakah wajib mandi besar baginya?"

Beliau menjawab: "Jika bayi dikeluarkan dari bawah pusar dan tempat asalnya (rahim) telah tertutup kembali, maka *wajib baginya untuk mandi besar*."

Rukun Rukun Mandi Wajib

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 25

قال المؤلف رحمه الله:

(فَصْلٌ) وَفَرَائِضُ الْغُسْلِ ثَلاثَةُ أَشْيَاءَ: الـنِّيَّةُ وَإِزَالَةُ الـنَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ وَإِيصَالُ الْمَاءِ إِلَى جَمِيعِ الْبَشَرَةِ والشَّعَرِ.

"(Pasal) Dan fardlu (rukun) mandi itu ada tiga perkara, niat, menghilangkan najis jika ada najis pada badannya dan menyampaikan air pada seluruh kulit dan rambut" 

Penjelasan

Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang fardlu atau rukun mandi, yaitu ada tiga:

1. Niat, 

Niat boleh secara umum tanpa menyebutkan sebab diwajibkannya mandi atas dirinya seperti niat menghilangkan hadats atau dengan menentukan sebabnya seperti:

✓Orang yang junub berniat menghilangkan janabah.

✓Perempuan yang haidl atau Nifas berniat menghilangkan hadats haidl atau nifas.

Niat dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian pertama dari badan, baik bagian atas atau bawah badan. Apabila niat dilakukan setelah membasuh bagian tertentu dari badan, maka bagian yang telah dibasuh tanpa niat tersebut harus diulang basuhannya.

Niat mandi wajib juga boleh digabungkan dengan niat mandi sunnah seperti mandi jumat dll.

2. Menghilangkan najis jika ada najis di badannya

Ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh al Imam ar Rofi'i (dalam kitab Ar-Raudhah).

Berdasarkan pendapat ini, tidak cukup membasuh satu kali basuhan untuk menghilangkan hadats dan najis.

Sedangkan al Imam an Nawawi mengunggulkan pendapat yang menganggap cukup dengan satu kali basuhan untuk hadats dan najis.

Ini jika najisnya berupa najis hukmiyyah. Adapun jika najisnya berupa najis ainiyyah maka wajib dibasuh dua kali untuk membasuh najis dan hadats.

3. Meratakan (memyampaikan) air ke seluruh kulit dan rambut.

Yang dimaksud dengan kulit adalah bagian luar dari kulit.

  • Wajib membasuh bagian luar dari dua bibir, yaitu bagian yang tampak ketika bibir dikatupkan.
  • Wajib membasuh bagian yang terlihat dari lekukan dua telinga.
  • Wajib membasuh bagian yang pecah pada badan.
  • Wajib menyampaikan air pada bagian di bawah kulit kemaluan (qulfah, kulit penutup kepala penis) bagi orang yang belum sunat/khitan.
  • Wajib membasuh bagian yang terlihat dari farji seorang perempuan ketika duduk atau jongkok untuk buang hajat, karena bagian itu menjadi tampak saat itu.
  • Wajib membasuh bagian yang terlihat dari pantat ketika duduk atau jongkok untuk buang hajat (dan bagian antara kemaluan dan dubur).
  • Wajib membasuh bagian yang terlihat dari kelopak mata ketika menutup mata.

Tidak wajib menyampaikan air pada bagian dalam mata, hidung dan mulut. 

Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut lainnya (seperti jenggot, bulu badan dan lainnya), serta tidak ada perbedaan antara rambut tipis dan tebal. Maka semuanya wajib dibasuh.

Jika rambut dalam keadaan di kepang (beranyam), maka wajib membuka kepangan tersebut agar air sampai ke rambut.

Rukhshah Mandi Junub

قَالَ صاحب سيدنا رسول الله ﷺ سيدنا جَابِرٍ قال: خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ، فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ، فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ، ثُمَّ احْتَلَمَ، فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ فَقَالُوا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ، فَاغْتَسَلَ، فَمَاتَ. فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ ﷺ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؛ فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ. اهـ. (رواه أبو داود وغيره)

Dari shahabat Rasûlullâh ﷺ, Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Kami pernah keluar dalam suatu perjalanan (safar). Lalu seorang laki-laki dari kami terkena batu yang melukai kepalanya (shajjah). Kemudian ia mengalami ihtilam (mimpi basah sehingga junub). Maka ia bertanya kepada sahabat-sahabatnya: ‘Apakah kalian menemukan keringanan (rukhshah) bagiku untuk bertayammum?’ 

Mereka (para shahabatnya) menjawab: 'Kami tidak menemukan keringanan bagimu, sedangkan engkau mampu menggunakan air.’ 

Maka ia pun mandi wajib, lalu meninggal dunia.

Ketika kami tiba di hadapan Nabi ﷺ, beliau diberitahu tentang kejadian itu. Maka beliau ﷺ bersabda: 

"Mereka telah membunuhnya! Semoga Allah membalas perbuatan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu? Sesungguhnya obat ketidak-tahuan adalah dengan bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayammum, lalu membalut lukanya dengan kain (khirqah), kemudian mengusap di atasnya, dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.’” (H.R. Abu Dawud dan lainnya).

Hadits ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshoh) tentang mandi besar (mandi wajib) dikarenakan luka pada kepalanya. 

Cara bersuci dari junub pada keadaan ini adalah:

  1. niat bersuci dari junub kemudian membalut luka pada kepala tersebut dengan kain (menutup luka kepala) agar tidak terkena air.
  2. Bertayammum terlebih dahulu (meski ada air).
  3. *Mengusap* dengan debu tayammum pada kain balutan luka diatasnya.
  4. Membasuh (meratakan) seluruh badannya dengan air selain balutan lukanya (mandi selain bagian lukanya).

Ini adalah dalil keringanan mandi junub bagi orang yang sakit karena luka (terbuka) pada bagian tubuhnya.

Hal-Hal yang Disunnahkan Ketika Mandi

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 27

قال المؤلف رحمه الله:

وَسُنَنُهُ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ الـتَّسْمِيَةُ وَالْوُضُوءُ قَبْلَهَ وَ إِمْرَارُ الْيَدِ عَلَى الْجَسَدِ وَالمُوَالَاة وَتَقْديِمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى

"Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi besar ada 5 perkara, membaca tasmiyah, berwudlu sebelum mandi, menjalankan tangan pada badan, muwalah dan mendahulukan bagian badan yang kanan atas bagian badan yang kiri" 

Penjelasan

Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang kesunnahan dalam mandi junub (mandi besar/wajib), yaitu ada lima perkara, diantara:

1. Membaca tasmiyah (Basmalah).

Yaitu membaca

بسم الله

Meninggalkan membaca tasmiyah adalah makruh (kurang berkah).

2. Berwudlu' sebelum mandi.

Yaitu berwudlu' dengan wudlu' yang sempurna sebelum mandi, jika tidak dilakukan maka tidak dimakruhkan.

Jika tidak berhadats kecil maka berniat wudlu' sunnah untuk mandi. Namun, jika berhadats kecil maka berniat wudlu' untuk menghilangkan hadats kecil.

Jika berwudlu' setelah mandi, tetap sunnah terpenuhi.

3. Menjalankan tangan ke seluruh badan.

Yaitu menggosok jasadnya dengan tangannya, meskipun dengan perantara kain/gosokan.

4. Muwalah

Yaitu membasuh anggota badan yang lain sebelum keringnya basuhan anggota badan sebelumnya (berkesinambungan tanpa terputus).

5. Mendahulukan bagian yang kanan dari bagian yang kiri.

Urutannya sebagai berikut:

  1. Membasuh kepala
  2. Membasuh bagian badan sebelah kanan di bagian depan
  3. Membasuh bagian badan sebelah kanan di bagian belakang
  4. Membasuh bagian badan sebelah kiri di bagian depan
  5. Membasuh bagian  badan sebelah kiri di bagian belakang.

*Catatan*

Kesunnahan dalam mandi tidak hanya lima, masih ada sunnah-sunnah mandi lainnya dalam kitab-kitab fiqih yang lebih luas yang tidak disebutkan oleh al Muallif, yaitu:

1. Menyertakan niat sampai akhir mandi

2. Memulai basuhan dengan anggota wudlu

3. Membasuh anggota badan sebanyak tiga kali

4. Menyela-nyela rambut

5. Menggunakan air yang sedikit.

Di antara hal yang dimakruhkan dalam mandi adalah berlebihan dalam penggunaan air.

Diriwayatkan dalam hadits bahwa Rasulullah ﷺ biasanya mandi dengan satu sho' (4 mud) air dan terkadang mandi dengan 6 mud. 

Macam-macam Mandi Sunnah

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 28

قال المؤلف رحمه الله:

(فَصْلٌ) وَالِاغْتِسَالاتُ الْمَسْنُونَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ: غُسْلُ الْجُمُعَةِ، وَالْعِيدَيْنِ، وَالِاسْتِسْقَاءِ، وَالْخُسُوفِ، وَالْكُسُوفِ، وَالْغُسْلُ مِنْ غَسْلِ الْمَيِّتِ،

"Pasal: Mandi-mandi yang disunnahkan itu ada tujuh belas (17), yaitu mandi Jum'at, mandi dua hari raya, mandi istisqa', mandi gerhana bulan, mandi gerhana matahari, mandi setelah memandikan mayit"

Penjelasan

Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan tentang mandi-mandi yang disunnahkan. Mandi sunnah ada tujuh belas (17) macam, berdasarkan yang disebutkan oleh Muallif kitab ini, karena mandi sunnah lebih dari itu. Diantaranya adalah:

1. Mandi Jum'at

Mandi pada hari Jum'at sunnah bagi orang yang akan hadir dalam shalat Jum'at, baik bagi orang yang shalat Jum'at wajib atau tidak. Karena hal itu diperintahkan untuk menghilangkan bau badan agar tidak mengganggu orang yang berada di sekitarnya.

Waktu pelaksanaan mandi Jum'at mulai dari terbitnya fajar Shodiq. Bagi orang yang meninggalkan mandi Jum'at dengan tanpa udzur maka dimakruhkan shalat Jum'atnya.

Orang yang tidak mampu untuk mandi maka disunnahkan tayamum.

Orang yang junub pada hari Jum'at maka cukup baginya untuk mandi satu kali dengan niat mandi junub dan mandi jum'at. Rasûlullâh ﷺ bersabda:

 غسلُ الجمعة واجبٌ على كل محتلمٍ

"Mandi Jum'at itu wajib *bagi orang yang bermimpi mengeluarkan mani*". (HR. Muslim)

Catatan:

Jangan tergesa gesa memaknai Hadist di dalam kitab shohih muslim terdapat hadist-hadist secara tekstual maknanya bertentangan dengan hadist yang lain. Menurut 'ulama jumhur (mayoritas) mandi di hari jum'at hukumnya sunnah.

Namun redaksi dalam kitab shohih muslim, dua hadist redaksinya berupa wajib.

قوله صلى الله عليه وسلم : الغسل يوم الجمعة واجب على كل محتلم 

وقوله صلى الله عليه وسلم : حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام 

Dua hadist di atas yang di khawatirkan adalah memberi dugaan bahwa Nabi memberi hukum Mandi di hari jum'at adalah wajib, karena secara tekstual arti hadist diatas memberi hukum wajib.

Perhatikan pada hadits ini:

الغسل يوم الجمعة واجب على كل محتلم 

Jika muhtalim bermakna secara dzahir maka memang benar mandinya menjadi wajib, karena keluar mani. Akan tetapi jika muhtalim bermakna secara maknawi, yaitu orang yang sudah baligh maka kata wajibun itu bermakna sunnah.

Pada redaksi abu Dawud disebutkan:

"رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ" (رواه أبو داودَ)

Maknanya: "Pergi/menuju Shalat Jumat adalah wajib atas setiap orang (laki-laki) yang telah baligh (ditandai sudah keluarnya mani). (H.R. Abu Dawud)

Hadits ini diriwayatkan dari Ummul Mukminin Khafshah Radliyallahu 'anhu. Dan juga terdapat pada Sunan An-Nasa'i, dengan derajat hasan atau shahih.

Dalam hadist yang lain di sebutkan.

الحديث لو أنكم تطهرتم ليومكم هذا رواه البيهقي

والحديث لو اغتسلتم يوم الجمعة أخرجه مسلم

الحديث من توضأ فبها ونعمت ومن اغتسل فالغسل أفضل رواه أحمد

Tiga hadist diatas menunjukan hukum sunnahnya mandi di hari jum'at. 

Dalam kaidah 'ulama yang telah di sepakati adalah tidak mungkin terjadi kontradiksi (berlawanan) hadist dengan hadist yang lain.

Imam An-Nawawi dalam syarahnya menjelaskan.

وذهب جمهور العلماء من السلف والخلف وفقهاء الأمصار إلى أنه سنة ومستحبة ليس بواجب وقال : غسل يوم الجمعة على كل محتلم وليس فيه ذكر واجب.

Maknanya: "Para 'ulama' mayoritas dari kalangan salaf dan kholaf dan ulama fiqih masa ke masa dan ulama penjuru dunia berpendapat bahwa mandi di hari jumaat adalah sunnah tidak wajib.

Imam Anawawi mengatakan bahwa hadist Nabi yang di atas tanpa menyebutkan kalimah wajib.

Kesimpulannya adalah .

في كل ما سن الرسول منفعة # أخبرنا عن غسل يوم الجمعة 

فقال واجب ومعناه يسن # أكد أن فعله شيء حسن 

ولم يرد بقوله الوجوبا # إذ ذاك غسل لم يزل مندوبا

فسنة فاعلها يثاب # ليس على تاركها عقاب 

ولفظ حق الله لا يكون # معناه إلا أنه مسنون 

ومبتغى معلم التوحيد # حث على الغسل مع التوكيد

Bentuk kesimpulan keterangan di atas di buat bentuk Nazhom ( sya'ir ).

Oleh karena itu, berhati-hatilah memaknai hadist. Harus ngaji langsung marang kyai.

2. Mandi Dua Hari Raya

Yakni mandi hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Waktu pelaksanaan mandi hari raya mulai dari tengah malam. Mandi ini disunnahkan bagi orang yang mau menghadiri shalat id ataupun tidak.

3. Mandi Istisqa'

Disunnahkan mandi sebelum melaksanakan shalat Istisqa' yaitu shalat untuk meminta siraman hujan kepada Allah. Baik shalat istisqa' sendirian atau berjamaah.

4. Mandi sebelum shalat gerhana bulan (khusyuf) dan gerhana matahari (Kusuf).

Waktunya sejak masuk waktu gerhana.

5. Mandi setelah memandikan mayit.

Baik mayit muslim atau kafir.

Sebagian ulama seperti al Imam Al Awza'i mengatakan mandi setelah mandikan mayit adalah wajib. Pendapat ini didasarkan pada hadits at Tirmidzi:

 من غسل ميتا فليغتسل ومن حمله فليتوضأ

"Barang siapa yang memandikan mayit maka hendaknya dia mandi dan barang siapa yang membawanya maka hendaknya dia berwudlu". 

Al Imam Ahmad mengatakan hadits itu mawquf pada Abu Hurairah, karena itu beliau tidak mewajibkan mandi setelah memandikan mayit. 

Sedangkan al Imam as Syafi’iy mengatakan: "Seandainya haditsnya Shahih pasti aku berpendapat wajibnya mandi setelah memandikan mayit."

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 29

قال المؤلف رحمه الله:

وَالْكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ وَالْمَجْنُونِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا وَالْغُسْلُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَلِدُخُولِ مَكَّةَ وَلِلْوُقُوفِ بِعَرَفَة وَلِلْمَبِيتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَ لِرَمْىِ الْجِمَارِ الـثَّلاثِ وَ لِلطَّوَافِ وللسعي وَلِدُخُولِ مَدِينَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

"Dan mandinya orang kafir jika masuk Islam, mandinya orang gila dan pingsan jika telah sadar, mandi ketika akan ihram, mandi untuk masuk Makkah, mandi untuk wukuf di Arafah, mandi untuk mabit di Muzdalifah, mandi untuk melempar jamrah yang tiga, mandi untuk thowaf, mandi untuk sa'i dan mandi untuk masuk ke kota Rasulullah ﷺ".

Penjelasan

Al Muallif melanjutkan penjelasan tentang mandi-mandi sunnah, yaitu:

6. Orang kafir jika masuk Islam.

Disunnahkan bagi orang kafir jika telah masuk Islam untuk mandi.

*Tidak boleh* dikatakan kepada orang kafir, "mandilah kemudian masuklah Islam"

*Perhatian*:

Kesunnahan mandi ini jika orang kafir yang telah masuk Islam tersebut tidak junub atau haidl di saat dia masih dalam kekufurannya.

Sedangkan jika di saat masih kafir dia junub, maka wajib baginya untuk mandi setelah masuk Islam. 

7. Orang gila dan orang pingsan jika keduanya telah sadar. 

Kesunnahan mandi ini jika tidak terbukti bahwa dia mengeluarkan mani di saat gila atau pingsan.

Jika terbukti bahwa dia mengeluarkan mani atau junub di saat gila atau pingsan maka dia wajib mandi. 

8. Mandi ketika akan ihram

Disunnahkan bagi orang yang akan melakukan ihram haji atau umrah untuk mandi sebelumnya. Dalam mandi ini tidak ada beda antara orang yang baligh dan lainnya, antara orang yang suci dan haidl. Jika tidak mendapatkan air maka bertayammum.

9. Mandi untuk masuk Makkah

Meskipun masuk kota Makkah tanpa melakukan ihram

10. Mandi untuk wukuf di Arafah

Yakni pada tanggal 9 Dzul hijjah antara terbitnya fajar sampai tergelincirnya matahari ke arah barat

11. Mandi untuk mabit di muzdalifah

12. Mandi untuk melempar jamrah yang tiga

Yaitu pada hari-hari taayriq yang tiga.

Setiap hari mandi satu kali untuk melempar jamrah dari tiga jamrah tersebut. Adapun melempar jamrah aqabah pada tanggal 10 dzul hijjah maka tidak disunnahkan madi karena berdekatan dengan mandi untuk wukuf 

13. Mandi untuk Thowaf 

Mandi sebelum thowaf qudum, thowaf ifadloh dan thowaf wada'

14. Mandi untuk Sa'i

15. Mandi untuk masuk Madinah

*Catatan*

Apabila mandi Idul fitri dan Idul adha dipisahkan dan mandi gerhana bulan dan gerhana matahari dipisahkan maka jumlahnya 17 mandi sunnah, sebagaimana disebutkan oleh al Muallif di awal pasal ini. 

Dan Masih ada beberapa mandi sunnah lainnya yang tidak disebutkan oleh al Muallif, yaitu mandi ketika *berubahnya bau badan, setiap hari di bulan Ramadhan setelah tergelincirnya matahari ke arah barat sebelum tenggelamnya matahari*, mandi bagi orang yang ingin wukuf di al masy'ar al Haram, yaitu suatu tempat di Muzdalifah, mandi untuk hadir dalam pertemuan kebaikan (misal majlis ilmu), mandi bagi orang yang ingin I'tikaf di masjid.

Mandi sunnah yang paling utama adalah mandi Jum'at. Sehingga sebagian ulama mewajibkannya dan orang yang tidak mampu mandi maka hendaknya dia bertayamum

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar