Hukum Najis dan Tata Cara Mensucikan Najis - Kitab Matan Abi Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 36
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
(فَصْلٌ)
وَكُلُّ مَائِعٍ خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ نَجِسٌ إِلَّا الْمَنِىَّ.
Pasal: "Dan setiap benda yang cair yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis kecuali mani"
Penjelasan:
Pasal ini menjelaskan tentang macam-macam najis dan tata cara mensucikannya.
Najis secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan.
Sedangkan, najis secara syara' adalah setiap benda yang haram untuk dikonsumsi/dimakan/ditelan secara mutlak (baik sedikit maupun banyak) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam kondisi normal.
Karena dalam kondisi darurat (tidak memakannya akan mati) seseorang boleh memakan sesuatu yang najis, misalnya seseorang tidak menemukan makanan kecuali bangkai, jika tidak memakannya maka dia akan mati (saking kelaparannya) untuk mempertahankan hidupnya, dalam kondisi ini dia boleh memakannya.
2. Mudah dikenali atau mudah membedakannya dari yang selain najis.
Seperti set (singgat atau ulat) yang mati yang berada di makanan atau roti atau buah, jika sulit untuk membedakannya maka boleh untuk dikonsumsi.
3. Keharaman mengkonsumsinya tidak karena kemuliaannya.
Seperti bangkai manusia, ini bangkai suci tetapi haram dimakan.
4. Keharaman memakannya bukan karena menjijikan.
Seperti air mani, ia suci. Menurut madzhab syafi'i, mani itu suci dan haram diminum.
5. Keharaman memakannya bukan karena bahayanya terhadap badan dan akal.
Seperti batu, narkoba, ganja (racun dan tumbuhan yang berbahaya), ketiga jenis itu suci tetapi haram dikonsumsi.
Setiap sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur dan dia cair maka hukumnya najis kecuali mani.
Dalam madzhab syafi'i, mani itu suci tetapi karena menjijikkan maka haram ditelan/diminum.
Sedangkan madzi dan wadi maka hukumnya najis.
Madzi adalah air yang berwarna putih jernih yang keluar ketika dalam puncak syahwat, tanpa ada kelezatan ketika keluarnya dari qubul (jalan depan).
Wadi adalah air yang berwarna putih keruh yang keluar setelah kencing atau setelah (atau sesaat) mengangkat barang yang berat dari qubul.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 37
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَغَسْلُ جَمِيعِ الأَبْوَالِ وَالأَرْوَاثِ وَاجِبٌ إِلَّا بَوْلَ الصَّبِىِّ الَّذِى لَمْ يَأكُلِ الطَّعَامَ فَإِنَّهُ يَطْهُرُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهِ.
"Membasuh semua kencing dan tinja adalah wajib, kecuali kencing bayi yang belum memakan makanan, sesungguhnya itu suci dengan memercikkan air padanya".
Penjelasan:
Al Muallif menjelaskan bahwa wajib membasuh semua kencing dan tinja kecuali kencing bayi yang belum memakan makanan.
Dan wajib membasuh semua kencing dan tinja, baik kencing dan tinja tersebut keluar dari binatang yang dagingnya boleh untuk dimakan atau dari binatang yang tidak boleh dimakan.
Adapun Tata Cara mensucikan najis adalah:
1. Jika Najis tersebut tergolong najis 'Ainiyyah maka menjadikan najis 'Ainiyyah tersebut menjadi najis hukmiyyah, yaitu dengan cara menghilangkan fisik/benda najis dan berusaha menghilangkan warna, bau serta rasa najis baru kemudian membasuh tempat yang terkena najis tersebut dengan air yang suci mensucikan, sampai hilang benda najisnya dan sifat-sifatnya (rasa, warna dan baunya).
2. Jika Najis tersebut najis hukmiyyah maka cukup dibasuh dengan air suci mensucikan kepadanya (minimal) sekali sampai hilang sifat-sifatnya (bau, warna atau rasanya).
Najis 'Ainiyyah yaitu najis yang masih bisa diketahui dengan indera penglihatan (terlihat) benda najisnya dan ditemukan ciri-cirinya berupa warnanya atau rasanya atau baunya.
Najis Hukmiyyah yaitu najis yang sudah tidak ada benda najisnya dan tidak ditemukan sifat dan ciri-cirinya berupa warnanya atau rasanya atau baunya. Seperti air kencing yang sudah kering dan hilang sifat-sifatnya, maka najis tersebut dihilangkan cukup dengan membasuh air suci mensucikan kepadanya sekali saja.
Catatan 1:
Setelah sifat-sifat najis diusahakan untuk dihilangkan, tetapi baunya sulit untuk hilang maka ini dimaafkan.
Demikian juga jika bau dan rasanya sudah hilang, tetapi warnanya sulit untuk dihilangkan maka ini dimaafkan.
Adapun jika najisnya tergolong sebagai najis hukmiyyah maka disucikan dengan membasuhkan air pada tempat yang terkena najis satu kali basuhan.
Catatan 2:
Apabila airnya sedikit maka disyaratkan air disiramkan pada tempat yang terkena najis, tidak boleh benda yang terkena najis dimasukkan ke dalam air, karena itu akan membuat air menjadi mutanajjis (najis).
Apabila airnya banyak (dua qullah atau lebih) maka boleh benda yang terkena najis dimasukkan ke dalam air, karena selama air tersebut tidak berubah dengan sebab najis tersebut ia tetap suci mensucikan.
Al Muallif mengecualikan najis kencing bayi yakni bayi laki-laki yang berumur dibawah dua tahun dan yang belum memakan makanan sebagai nutrisinya kecuali ASI, air susu ibunya, maka najis kencingnya tersebut cara mensucikannya tidak dengan membasuhnya, sebagaimana najis kencing yang lain. Tetapi cukup dipercikkan air kepadanya. Karena Najis ini disebut najis mukhoffafah (Najis yang ringan).
Najis mukhoffafah disucikan dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut secara menyeluruh, sekira semua bagian yang najis terkena air.
Jika bayi laki-laki tersebut sudah mengkonsumsi makanan seperti roti, walaupun hanya sekali walaupun masih dibawah dua tahun, maka kencing bayi tersebut wajib dibasuh. Kecuali makanan dengan keperluan tahnik dengan kurma atau sejenisnya, serta obat untuk pengobatan maka hal itu tidak menghalanginya hukum mensucikan najis mukhoffafah, meskipun dengan itu terjadi proses nutrisi.
Adapun bayi perempuan dan bayi khuntsa (yang memiliki dua alat kelamin) maka kencing keduanya wajib dibasuh.
Catatan 3:
Kencing dan tinja Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut pendapat yang mu'tamad adalah suci, berbeda dengan kencing dan tinja manusia biasa. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan istinja' dari kencing atau berak adalah dalam rangka mengajarkan (ta'lim) tata cara istinja' pada umatnya. Akan tetapi, tinja nabi langsung tertelan (dihilangkan) oleh bumi.
Semua perkara yang berhubungan dengan nabi, baik itu rambut, kuku, keringat, kencing, pakaian, sandal dan lainnya adalah berkah, karenanya boleh bagi umat Islam untuk bertabarruk dengan perkara-perkara tersebut.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 38
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَلا يُعْفَى عَنْ شَىْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلَّا الْيَسِيرَ مِنَ الدَّمِ وَالْقَيْحِ وَمَا لا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِى الإِنَاءِ وَمَاتَ فِيهِ فَإِنَّهُ لا يُنَجِّسُهُ.
"Tidak dimaafkan sesuatupun dari najis kecuali sedikit darah dan nanah dan binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh pada wadah dan mati di dalamnya, sesungguhnya ia tidak menajiskannya"
Penjelasan:
Al Muallif menjelaskan bahwa najis adakalanya:
- tidak dimaafkan (غير معفو عنه) dan
- dimaafkan (معفو عنه).
Najis yang dimaafkan artinya shalat seseorang tetap sah meskipun ada najis tersebut pada badan, pakaian, tempat serta sesuatu yang dibawanya.
Najis yang dimaafkan jumlahnya sangat banyak, di antara najis yang dimaafkan yang disebutkan oleh al Muallif adalah:
1. Darah dan nanah yang sedikit.
Ukuran sedikit berdasarkan urf (umumnya kebiasaan orang yang berlaku menganggap bahwa itu sedikit).
Maksud darah dan nanah di atas adalah darah orang lain
Adapun darah kita sendiri, menurut pendapat yang unggul (rojih), meskipun banyak tetap dimaafkan. Namun jika telah terpisah dari badan dan banyak maka tidak dimaafkan.
2. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.
Artinya binatang yang punya ruh dan jika di belah/sayat jasadnya maka darahnya tidak mengalir.
Seperti bangkai lalat, nyamuk dan semut atau lainnya.
Apabila ada lalat atau semut jatuh pada air yang sedikit kemudian lalat atau semut tersebut mati di dalamnya maka airnya tetap suci, tidak ternajisi oleh bangkai tersebut.
Tetapi jika lalat tersebut telah mati kemudian sengaja dimasukkan ke dalam air, maka airnya menjadi najis, karena yang seperti itu tidak dimaafkan. Berbeda dengan yang masih hidup, lalu sengaja dimasukkan ke dalam air, maka airnya tidak najis jika tidak rusak (berubah sifat airnya, warna, rasa atau bau).
Dan Apabila lalat yang jatuh ke air itu sangat banyak sehingga merubah sifat-sifat air (warna, rasa atau bau) maka air tersebut menjadi najis.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 39
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَالْحَيَوَانُ كُلُّهُ طَاهِرٌ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَالْمَيْتَةُ كُلُّهَا نَجِسَةٌ إِلَّا السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَالآدَمِىِّ.
"Binatang seluruhnya suci kecuali anjing dan babi (celeng) dan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya. Bangkai seluruhnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.
Penjelasan:
Binatang seluruhnya suci kecuali anjing dan babi (babi ternak maupun babi hutan) dan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya, yakni jika binatang tersebut masih hidup.
Kaidah:
1. Bagian yang terpisah dari binatang yang masih hidup hukumnya seperti bangkainya hayawan tersebut.
Misalnya kaki yang terpotong dari kambing yang masih hidup maka hukumnya najis, karena bangkai kambing itu najis.
Kaki yang terpotong dari manusia yang masih hidup hukumnya suci, karena ketika mati manusia itu jasadnya suci.
2. Rambut atau bulu yang terpisah dari badan binatang yang boleh dimakan hukumnya suci, seperti buku kambing, sapi dan seterusnya.
3. Rambut atau bulu yang terpisah dari badan binatang yang tidak boleh dimakan hukumnya najis, seperti bulu kucing yang lepas dari badannya.
4. Susu binatang yang tidak boleh dimakan hukumnya najis kecuali susu manusia.
Sedangkan susu binatang yang boleh dimakan seperti susu sapi, susu kambing maka hukumnya suci.
Dalam madzhab Syafi'i, kuda boleh dimakan, sehingga susu kuda hukumnya suci.
Bangkai seluruhnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.
Bangkai adalah setiap binatang yang mati tanpa penyembelihan yang sesuai dengan syara'.
Bangkai ikan dan belalang tidak najis dan halal dimakan berdasarkan hadits:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
"Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa." (HR Ibnu Majah)
Badan manusia itu suci, baik ketika masih hidup maupun ketika telah meninggal dunia.
Adapun firman Allah ta'ala yang menjelaskan bahwa orang-orang musyrik itu najis maksudnya adalah aqidahnya yang najis, yakni batil, bukan badan mereka yang najis.
Perempuan yang haidl juga suci badannya, sehingga boleh baginya untuk memasak, mencuci pakaian dan aktifitas lainnya, yang najis dari perempuan yang haidl hanya bagian yang terkena darah.
Dalam hadits disebutkan:
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ نَاوِلِينِي الثَّوْبَ فَقَالَتْ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ فَنَاوَلَتْهُ
"Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di masjid, beliau bersabda; "Wahai Aisyah, ambilkan baju untukku." Aisyah menyahut; 'aku sedang haid.' Beliau menjawab: "*Haidmu bukan di tanganmu*." Kemudian Aisyah mengambilnya" (H.R. Muslim)
Hal ini membantah salah satu golongan Yahudi yang disebut dengan as Samirah meyakini bahwa perempuan pada waktu haidl hukumnya najis, maka tidak boleh memasak, mencuci, disentuh dan lainnya.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum telur dari hewan yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan?
(silahkan di jawab di komentar)
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 40
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَيُغْسَلُ الإِنَاءُ مِنْ وُلُوغِ الكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ وَيُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ مَرَّةً تَأْتِى عَلَيْهِ وَالثَّلاثُ أَوْلَى.
"Dan wadah yang terkena jilatan anjing dan babi dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, dan untuk najis-najis lainnya dibasuh satu kali, dan membasuhnya tiga kali maka itu lebih utama".
Penjelasan:
Al Muallif menjelaskan tentang tata cara mensucikan najis anjing dan babi.
Najis anjing dan babi disebut dengan najis mugholladzoh. Tata cara mensucikan najis mugholladzah adalah dengan dibasuh air suci mensucikan sebanyak 7 kali, salah satu dari basuhan tersebut dicampur dengan tanah yang suci.
Dan Basuhan untuk menghilangkan benda najisnya dianggap satu kali basuhan, meskipun berkali-kali basuhan. (Yakni saat menjadikannya ke najis hukmiyah).
Tujuh kali basuhan tersebut harus merata pada seluruh bagian yang terkena najis.
Basuhan yang dicampur dengan tanah, yang paling baik dilakukan pada basuhan pertama atau basuhan terakhir.
Mencampur air dengan tanah maksudnya menjadikan air tersebut keruh dengan sebab tanah yang suci, tidak sampai menjadi tanah liat. Dan dapat menjangkau (melalui air tersebut) ke seluruh bagian tempat yang terkena najis.
Ini juga bisa dilakukan dengan meletakkan tanah pada bagian yang terkena najis kemudian menyiramkan air padanya.
Catatan:
Najis anjing tidak berpindah jika tangan yang menyentuhnya kering dan anjingnya juga kering.
Najis akan berpindah apabila salah satu dari keduanya atau kedua-duanya basah atau lembab seperti keringat atau cairan.
Penjelasan di atas sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya bejana kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali dengan tanah."
Dalam redaksi lain:
«إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكِمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ مَمْزُوجَةٌ بِالتُّرَابِ» رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُمَا.
Karena hadits ini menyebut إناء (wadah) yang terkena jilatan anjing maka al Muallif dalam kitab ini menggunakan redaksi إناء (wadah). Padahal yang beliau maksud adalah semua yang terkena najis anjing dan babi baik itu berupa wadah, tangan, kaki dan lainnya.
Selain najis anjing dan babi (dan najis babi ini lebih buruk keadaanya daripada anjing), selain kedua itu najisnya mutawasithah, dibasuh satu kali, tetapi yang lebih utama dilakukan tiga kali.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 41
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَإِذَا تَخَلَّلَتِ الْخَمْرُ بِنَفْسِهَا طَهُرَتْ وَإِنْ تَخَلَّلَتْ بِطَرْحِ شَىْءٍ فِيهَا لَمْ تَطْهُرْ.
"Apabila khomr menjadi cuka dengan sendirinya maka ia menjadi suci, apabila menjadi cuka dengan sebab memasukkan sesuatu padanya maka tidak menjadi suci".
Penjelasan:
Al Muallif menjelaskan tentang najis yang menjadi suci dengan istihalah (perubahan dari satu sifat ke sifat yang lain)
Di antara najis yang menjadi suci dengan sebab istihalah adalah kulit bangkai yang menjadi suci dengan dibagh (samak kulit). Penjelasan tentang dibagh telah dijelaskan sebelumnya.
Najis lain yang menjadi suci karena istihalah adalah khomr ketika telah berubah menjadi cuka. Berikut rincian hukum perubahan khomr menjadi cuka:
1. Apabila perubahan khomr menjadi cuka terjadi dengan sendirinya (tanpa direkayasa) maka ia menjadi suci.
Termasuk wadah khomr yang telah berubah menjadi cuka tersebut menjadi suci.
Air anggur sebelum bergolak dan berdesis (mengeluarkan suara cess karena keluar gas) adalah suci.
Ketika air anggur tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah kemudian ditutup rapat, maka beberapa hari kemudian akan bergolak dan berdesis (keluar gas dan mengeluarkan suara cess), saat itu air anggur telah berubah menjadi khomr hukumnya najis.
Setelah khomr itu didiamkan beberapa waktu maka kemudian khamr itu akan menjadi cuka dengan sendirinya, saat itu hukumnya suci, dan cuka tersebut halal untuk diminum.
Demikian juga jika khomr itu menjadi cuka karena dipindahkan dari tempat yang terkena matahari ke tempat teduh atau sebaliknya dipanaskan dibawah matahari (dari teduh ke panas matahari) maka tetap ini dihukumi suci dan halal diminum.
2. Apabila perubahan khomr menjadi cuka dengan sebab memasukkan sesuatu padanya (atau sengaja direkayasa dengan sesuatu benda) maka tidak menjadi suci. Tetap najis.
Benda tersebut dimasukkan ke dalam khomr dengan tujuan agar khomr lebih cepat menjadi cuka.
Karena khomr itu najis, sehingga benda tersebut ketika dimasukkan ke dalamnya maka benda tersebut menjadi najis, dan ketika khomr menjadi cuka, maka cuka tersebut terkena najis dari benda tersebut dan menjadi najis. Dan haram diminum.
Bersambung
والله اعلم وأحكم
Allâh Ada Tanpa Tempat
