Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Waktunya Berqurban

Ibadah Berqurban ini ada waktunya, yaitu waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalu sedekar waktu yang mencukupi untuk sholat dua rokaat dan dua khotbah pendek setelah matahari terbit sampai kepada habisnya hari tasyriq.


Jika disembelih sebelum waktu tersebut maka tidak sah, dan juga setelah hari tasyriq juga tidak sah. 

ويَدخُلُ وَقتُها إذا انبَسطَتِ الشَّمسُ أي إذا ارتَفعَت يومَ النَّحَرِ قِيْد رُمح، ومضَى قدرُ صلاةِ العيدِ والخُطبتَين المشتملُ على أقلِّ ما يجزئ، وقيل: التي صلاها وخطبَها النبي صلى الله عليه وسلم المأتيُّ فيها بالتكبيرات وقراءةِ سورة ق و {اقتربت}.

وروي عن البراء قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إنّ أوّلَ مَا نَبدأ بهِ في يومِنا هَذا أنْ نُصَلّيَ ثم نَرجِعَ فنَنْحَرَ فمَن صَلّى ذلكَ فقَد أصَابَ سُنّتَنا ومَن ذَبَح قَبْلَ ذَلكَ فَإنّما هوَ لحمٌ قَدَّمَه لأهْلِه لَيسَ مِنَ الْمَناسِكِ”.

Jadi, waktu pelaksanaan qurban (baik Sunnah maupun Nadzar) ialah pada hari ‘Idul Adlha (10 Dzulhijjah) setelah sholat id dan 2 khutbah sampai dengan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), dimulai dari setelah matahari terbit dan telah lewat waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rekaat dan dua khutbah yang ringan (pendek), sampai pada terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq, sebagaimana dijelaskan oleh al Syaikh Zakariya al Anshari dalam kitab Fathu al Wahhab.

Boleh juga dilakukan pada malam hari, namun hukumnya makruh. Dan apabila waktunya telah habis (terbenamnya matahari di hari 13 Dzulhijjah), jika qurban nadzar maka tetap wajib dilaksanakan atau disembelih. Namun jika qurban sunnah maka telah lewat waktu kesempatan qurban tahun ini. 

Disebutkan juga dalam hadits, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wasallam- bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ 

“Sesunguhnya sesuatu yang kami awali hari ini adalah shalat kemudian pulang kemudian kami menyembelih (qurban). Barang siapa melakukan hal itu maka benar-benar telah sesuai dengan syari’atku dan barang siapa menyembelih sebelumnya maka sesungguhnya hanya daging yang disuguhkan pada ahlinya dan bukan sesuatu dari ibadah (qurban)” (H.R Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam- bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ 

Maknanya: “Semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih (qurban)” (HR. Ahmad)

Kesimpulannya adalah waktu berqurban adalah 4 hari, yaitu 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Tata Cara Berqurban

Yang disunnahkan pada sapi dan kambing atau domba adalah dimiringkan pada lambung kirinya dan menghadap kiblat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ضحوا وطيبوا أنفسكم فإنه ما من مسلم يستقبل بذبيحته القبلة إلا كان دمها وفرثها وصوفها حسناتٍ في ميزانهِ يوم القيامة (رواه البيهقي)

Maknanya: “Berqurbanlah kalian dan bersihkan diri kalian, sungguh tidaklah ada seorang muslim yang menghadapkan qurbannya ke Kiblat, kecuali d4r4h, sisa-sisa makanan yang ada dalam perut dan bulunya menjadi kebaikan yang diletakkan di timbangan amalnya kelak di hari kiamat” (HR. al baihaqi).

Hewan yang dinadzarkan untuk qurban, pengqurbannya tidak boleh memakan sedikit pun darinya. Seluruh daging dan bagian dari hewan qurban nadzar, wajib disedekahkan. Sedangkan qurban sunnah, ia boleh memakan bagian darinya dan boleh menghadiahkannya bahkan kepada orang-orang kaya. Menurut satu pendapat, ia boleh memakan sepertiganya dan menyedekahkan dua pertiganya.

Menurut pandapat yang lain, ia makan sepertiga, ia sedekahkan sepertiga kepada fakir miskin dan ia hadiahkan kepada orang-orang kaya di antara kaum muslimin sepertiga. Yang paling utama adalah disedekahkan seluruhnya kecuali sesuap atau beberapa suap untuk diambil berkahnya.

Disunnahkan bagi seorang laki-laki untuk menyembelih hewan qurbannya dengan tangannya sendiri. Dan disunnahkan bagi perempuan untuk mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya kepada seorang laki-laki. Ketika menyembelih hewan qurban yang dinadzarkan, maka ia berniat bahwa hewan itu adalah sembelihan kurban yang dinadzarkan. Sedangkan hewan qurban sunnah (yang tidak dinadzarkan) maka ia berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’aalaa.

Jika seorang laki-laki mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya, maka boleh. Dan disunnahkan baginya untuk menghadiri penyembelihan hewan qurbannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah:

قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يُغفرُ لكِ ما سلف من ذنبك (رواه البيهقي)

Maknanya: “Bangkitlah menuju hewan kurbanmu lalu saksikanlah penyembelihannya, karena sesungguhnya dengan mengalirnya tetesan pertama dari darahnya, diampunilah dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR. al Baihaqi dari Abu Sa’id al Khudri).

Yang paling utama, wakil yang ditunjuk untuk menyembelih adalah seorang muslim dan laki-laki. Jika yang ditunjuk adalah laki-laki kafir ahli kitab atau perempuan muslimah, maka sah. Dalam hal ini, perempuan muslimah yang haidl atau nifas lebih utama dari pada laki-laki kafir ahli kitab. Calon pengkurban berniat ketika menyerahkan hewan kurbannya kepada wakil atau berniat ketika hewan kurbannya disembelih. Jika hanya menyerahkan hewan kurban (tanpa niat), maka boleh jika wakil itu adalah seorang muslim yang mumayyiz.

Jika wakil itu adalah seorang kafir (ahli kitab), maka tidak sah karena dia tidak termasuk orang yang sah niatnya dalam ibadah. Oleh karena itu, jika mewakilkan kepada kafir ahli kitab, maka pengqurbanlah yang berniat ketika menyerahkan hewan qurbannya atau pada saat penyembelihannya.

Disunnahkan untuk menghadapkan hewan qurban yang akan disembelih ke kiblat dan disunnahkan membaca basmalah ketika menyembelih serta bershalawat kepada Nabi. Penyembelih membaca:

بسم الله والله أكبر وصلى الله على رسوله محمد وعلى ءاله وصحبه وسلم اللهم منك وإليك فتقبل مني

“Dengan menyebut nama Allah. Allah Mahabesar derajat-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasul-Nya Muhammad, keluarganya yang mukmin, para pengikutnya dan para sahabatnya. Ya Allah, hewan kurbanku ini adalah nikmat dari-Mu dan aku mendekatkan diri dengannya kepada-Mu, maka terimalah ia dariku.”

Jika menyembelihkan untuk orang lain, setelah membaca basmalah, takbir dan shalawat, ia mengatakan:

تقبل من فلان صاحبها

“Ya Allah, terimalah hewan kurban ini dari Fulan pemiliknya.”

Imam Abu Hanifah berkata:

 إن ترك الذابحُ التسمية عمدًا لم تؤكل ذبيحته وإن تركها ناسيا أُكلت

“Jika penyembelih sengaja tidak baca basmalah, maka tidak boleh dimakan sembelihannya, dan jika ia tidak baca basmalah karena lupa, maka boleh dimakan sembelihannya.”

Apabila seseorang menyembelih hewan kurban untuk orang lain tanpa seizinnya, maka tidak terhitung sebagai kurban. Begitu juga jika ia menyembelih hewan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka tidak terhitung sebagai kurban kecuali apabila sebelum meninggal, orang yang meniggal itu berwasiat kepada kepadanya. Hewan kurban itu juga tidak terhitung kurban bagi penyembelihnya karena ia tidak meniatkannya untuk dirinya.

Tidak boleh menjual sesuatu pun dari hewan kurban, baik kurban wajib (nadzar) ataupun kurban sunnah. Maka tidak boleh menjual daging, kulit, gajih dan bagian-bagian lain dari hewan kurban.

Jika kurban wajib, maka daging, kulit dan seluruh bagian dari hewan kurban wajib disedekahkan semuanya. Jika kurban sunnah, maka kulitnya boleh dimanfaatkan, tapi tidak boleh dijual dan diberikan sebagai upah untuk penyembelih. Boleh menyimpan daging hewan kurban dan sebagian gajihnya untuk dimakan dan dihadiahkan.

Posting Komentar untuk "Kapan Waktunya Berqurban"