Sound Horeg Haram, Fatwa Hasil Bahtsul Masail FSM Pondok Besuk Pasuruan
Pasuruan - Akhir akhir ini muncul fenomena sound horeg. Sound horeg ini adalah kumpulan sound sistem yang mengeluarkan suara keras melebih batas suara sound sistem pada umumnya. Istilah kerennya adalah kumpulan sound yang digunakan untuk musik-musik keras dan berlebihan di tengah masyarakat. Bisa di Jalan, di lapangan atau di area terbuka lainnya.
Dan beberapa hari yang lalu, Hasil keputusan Bahtsul masail FSM Pondok Besuk Pasuruan mengharamkan Sound Horeg. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dari hasil keputusan tersebut, MUI Jawa Timur dan beberapa lembaga keagamaan lainnya ikut mendukung, namun juga ada yang mengatakan bahwa fatwa itu berlebihan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, memberikan pernyataan bahwa fatwa haram itu didukung dan perlu dukungan terhadap pelarangan sound horeg. Beliau menilai, penggunaan sound horeg sering kali menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dan menimbulkan keresahan publik.
Beliau juga memberikan bukti bahwa lembaga MUI Jawa Timur pernah menangani sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat trauma kebisingan dari penyelenggaraan sound horeg tersebut.
"Di MUI Jatim sendiri itu ada permasalahan yang hampir mirip yakni takbiran idul fitri dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini adalah memakai sound horeg," kata Kiai Ma'ruf, dilansir situs resmi MUI Jatim (1/7/2025).
"Jadi di keputusan MUI Jatim, takbiran dengan memakai sound horeg itu tidak diperkenankan, apalagi ini bukan takbiran isinya. Pada faktanya, ini isinya disko semacam diskotik, isinya hal-hal yang kemudian sekali lagi dengan dentuman suara yang keras lalu lewat di depan rumah orang yang misal ada orang sakit itu pasti terganggu," terang kyai Ma'ruf.
Namun, Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa saat ini di MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa haram atau larangan soal sound horeg. Tetapi, ketika ada pihak yang merasa sound horeg sudah sangat meresahkan, bukan tidak mungkin MUI Jatim akan segera mengeluarkan fatwa tersebut.
MUI Blitar pun ikut mendukung adanya fatwa Haram tersebut.
Jamil Mashadi, Humas MUI Kabupaten Blitar memberikan komentar dari segi fiqih hukum sound horeg yang disinyalir menyerupai diskotik jalanan dan hukumnya haram karena memutar musik dengan volume keras dari sound system besar yang tergabung menjadi satu terkadang diatas truk atau yang ditempatkan di atas kendaraan dan juga bergerak, dilengkapi dengan lampu yang diikuti penari berpakaian seksi dengan tarian pargoy terkadang juga menari erotis.
Jamil memastikan MUI Blitar tidak mengharamkan "sound system"nya, akan tetapi bentuk kegiatannya dari sound horeg yang sudah melenceng. Secara umum, penggunaan sound system secara agama diperbolehkan karena itu sebuah alat dan digunakan untuk hal-hal yang membawa manfaat. Sedangkan untuk sound horeg, lanjut Jamil, bagi sebagian masyarakat menjadi hiburan, namun tidak sedikit pula masyarakat yang merasa terganggu.
Jamil juga menjelaskan bahwa bukan hanya karena kebisingan suara saja yang ditimbulkan, bahkan ada tarian seksi atau erotis yang mengikuti, lalu aktivitas sawerannya bercampurnya pria dan wanita. Terlebih lagi ada beberapa diantara mereka menggunakan minuman keras.
Itulah pandangan dari lembaga MUI, dan perlu diketahui bahwa Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram sound horeg tersebut berdasarkan hasil musyawarah atau bahtsul masail. KH Muhibbul Aman Aly Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, Senin (30/6/2025) mengatakan, fatwa itu bukan semata karena bisingnya sound horeg, tetapi juga karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada sound horeg.
Hingga kini sound horeg banyak memiliki penggemar bukan hanya dari kaum muda, tapi juga orang tua dan juga anak-anak. Meraka rela menempuh perjalanan jauh dan juga begadang sampai larut malam, bahkan hingga menjelang pagi demi menyaksikan sound horeg. Oleh karena itu, wakil gubernur jawa timur, Emil Dardak, sampai saat ini sedang mencari solusi yang tepat untuk menangani fenomena sound horeg di tengah masyarakat yang sekarang sedang viral fatwa haramnya.
Karena bagi pemerintah, kegiatan sound horeg dapat memutar ekonomi, seperti perputaran uang dari penjualan makanan dan minuman, parkir penonton serta pajak dari kegiatan tersebut.
Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jatim mengatakan pihaknya tidak akan menutup mata melihat maraknya sound horeg yang dianggap mengganggu. Emil, lanjutnya, sudah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian karena ada hubungannya dengan keamanan & ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dan Pemerintah juga berencana bertemu para pegiat sound horeg untuk membicarakan isu tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak boleh ada pembiaran dan perlu dicarikan jalan tengah atau solusi untuk menjamin masyarakat tetap terlindungi.