Keharaman Mendoakan Ampunan bagi Seluruh Umat Islam dan seluruh Dosanya
Ada hal yang begitu sensitif bagi umat islam, yaitu mendoakan seluruh umat islam. Disini perlu dijelaskan bahwa mendoakan sebagian dan mendoakan seluruhnya itu hukumnya berbeda. Mendoakan Sebagian orang islam hukumnya boleh dan dianjurkan tetapi mendoakan ampunan bagi seluruh orang islam dan seluruh dosanya itu hukumnya haram. Loh??? Kenapa Haram??
Asy-Subari dalam kitab Tajrid Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir berkata: "Dan telah menetapkan dengan pasti oleh Ibnu 'Abdissalam dalam kitab al-Amali dan al-Ghazali dalam keharaman memohonkan ampunan kepada Allah bagi seluruh orang-orang mukmin dan mukminat bagi seluruh dosa-dosa mereka, dan memohon supaya semua mereka tidak ada yang masuk ke dalam neraka. Oleh karena kita memastikan dengan [kebenaran] firman Allah dan Hadits Rasulullah bahwa diantara mereka ada yang akan masuk ke dalam neraka. Adapun doa dengan permohonan ampunan [bagi seluruh mukmin] yang terdapat dalam firman, yang menceritakan tentang Nabi Nuh, berkata:
رَّبِّ ٱغْفِرْ لِى وَلِوَٰلِدَىَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِىَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَلَا تَزِدِ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا تَبَارًۢا
Artinya: "Wahai Tuhanku, ampunilah bagiku, dan bagi kedua orangtuaku, dan bagi orang yang telah masuk rumahku dalam keadaan beriman, serta bagi (sebagian) mu'min laki-laki dan mukmin perempuan" (Q.S. Nuh: 28),
dan [teks] semacamnya maka [gaya bahasa] demikian itu menggunakan shighah al-fi'l dalam redaksi itsbat, sehingga hal itu tidak memberikan makna umum (menyeluruh) karena semua bentuk kata kerjanya (al-af'al) adalah nakirah, juga [ayat tersebut] dapat bermakna tertentu yang khusus (ma'hud khash), misalkan: seluruh orang-orang mukmin yang hidup di zamannya.
Demikian lah tulisan Asy-Syubari (lihat Hamisy [catatan pinggir] kitab Syarh Raudl ath-Thalib [1/256]).
Demikian pula seperti penjelasan ini disebutkan oleh ar-Ramli dalam kitab Syarh al-Minhaj (Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj, 2/304). Maka makna ayat tersebut bukan artinya: "Ampunilah bagi seluruh orang-orang mukmin dalam seluruh dosa-dosa mereka." sama sekali bukan demikian. Maka jangan salah paham.
Makna Doa demikian itu menyalahi teks-teks syara' dan menentang teks-teks syara' adalah kufur. sebagaimana telah dinyatakan demikian oleh an-Nasafi dalam risalah Aqidah yang karyanya ini sangat populer yaitu al-'Aqidah an-Nasafiyyah.
Lalu, Abu Ja'far ath-Thahawi berkata: "[Merasa] aman dari siksaan Allah, dan berputus asa [dari rahmat Allah] dapat mengeluarkan [seseorang] dari agama Islam".
Ini artinya meyakini bahwa tidak ada orang Islam; Pelaku dosa-dosa besar yang akan masuk ke neraka adalah keyakinan kufur. Dan keyakinan ini adalah keyakinan orang Murji'ah (golongan Murji'ah) dan mereka adalah orang-orang kafir dari ahl Al-Ahwa' (orang-orang yang rusak aqidahnya mengaku beragama islam). Mereka berkata: "Tidak berbahaya suatu dosa apapun jika dikerjakan dalam keadaan iman, sebagaimana tidak bermanfaat suatu kebaikan apapun jika dikerjakan dalam keadaan kufur." Awas ini ajaran sesat yang sangat berbahaya. Karena Pernyataan pertama dari ungkapan ini [Tidak berbahaya suatu dosa apapun jika dikerjakan dalam keadaan beriman] ini adalah perkataan kufur, yang maknanya seorang mukmin walaupun banyak dosanya tidak akan ada yang masuk ke neraka. Jadi seakan mereka mengatakan; "silahkan engkau berbuat dosa sebanyak apapun, itu tidak akan memasukkan engkau ke neraka, yang penting engkau beriman." maka jelas sekali kesesatannya.
Sedangkan ungkapan selanjutnya [Tidak bermanfaat suatu kebaikan apapun jika dikerjakan dalam keadaan kufur atau kafir] ini adalah ungkapan yang benar dan lurus.
Pemimpin Jamaah Tahlil
Sebagai pemimpin jamaah tahlil maka harus paham masalah ini. Jadi tidak boleh mendoakan memintakan ampunan untuk seluruh umat Islam dari Nabi Adam sampai hari kiamat. tidak boleh, dan juga tidak boleh mendoakan memintakan ampunan seluruh dosa-dosa orang mukmin. Kata Jami' sebaiknya ditiadakan. Jadi yang dilarang adalah:
اللهم اغفر لجميع المسلمين جميع ذنوبهم
"Yaa Allah, Ampunilah seluruh umat islam dan seluruh dosa-dosanya".
Inilah yang dilarang, atau haram hukumnya.
Karena yang boleh adalah kita memintakan ampunan bagi (sebagian) orang-orang beriman, mukminan dan mukminan. Sampai sini saja.
Dalil Bahwa Orang Mukmin sebagian akan masuk ke Neraka
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ
“Akan keluar suatu kaum (sebagian orang mukmin) dari neraka karena syafaat Nabi Muhammad ﷺ.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ إيمان
"Akan keluar dari neraka orang yang mengatakan: tidak ada yang disembah dengan benar selain hanya Allah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi dari keimanan" (HR al Bukhariy)
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa ini sebuah takdir yang tidak bisa dirubah. Dan barangsiapa menentangnya maka kufur. Jadi jangan sok jadi pahlawan kesiangan kalo tidak tahu ilmunya. Belajarlah sebelum mengajarkan. Ngaji dengan talaqqi. Talaqqi dengan guru yang tsiqoh, terpercaya.
Orang yang berpaling, tidak mau talaqqi-musyafahah --ngaji-- ILMUL HAL (علم الحال، علم الدين الضروري) di hadapan guru/ ulama' tsiqat dari kalangan AHLUSSUNNAH WAL JAMA:AH yang fardhu ayn hukumnya dipastikan bakal tersesat, kebingungan dan merugi... walaupun ia secara akademis sudah meraih S2, S3, Doktor, Professor bahkan guru besar, ataupun bertahun-tahun ngaji di pesantren....
Ia tidak mengenal ushul aqidah dan ajaran AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH.
