Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah fadhilah menghadiri ikut serta dalam pengurusan jenazah sampai selesai

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 30


*30. Soal:*

Apakah fadhilah atau keutamaan menghadiri ikut serta dalam pengurusan jenâzah sampai selesai (تَشْيِيْعُ الْجِنَازَة)?

Jawab:

Menghadiri ikut serta dalam pengurusan jenâzah sampai selesai ini atau “تَشْيِيْعُ الْجِنَازَة” adalah fardhu kifayah, maka ia merupakan salah satu amalan yang sangat besar sekali pahalanya, sampai-sampai disebutkan dalam hadîts shahîh yang diriwâyatkan oleh al-Bukhâri dari sayiduna Abû Hurairah ‘Abdurrahmân ibn Shakhr al-Yamâni bahwa Rasulullâh ﷺ bersabda:

مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّه يَرْجِعُ ( مِنْ الْأَجْرِ) بِقِيرَاطَيْنِ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ جبلِ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ

Maknanya:

“Barangsiapa yang mengiringi jenâzah orang Islâm karena keimanan dan mengaharapkan pahala dari Allâh, dan dia senantiasa tetap hadir selama pengurusan si jenâzah sampai dishalatkan atasnya dan sampai selesai dari pengebumiannya maka sesungguhnya dia pulang dengan mendapatkan pahala sebesar dua Qîrâth; masing-masing setiap Qîrâth itu semisal gunung uhud, dan barangsiapa yang menshalati atas si jenâzah kemudian pulang sebelum si jenâzah dikebumikan maka sesungguhnya dia pulang dengan membawa pahala satu Qîrâth”

Hanya saja, mengenai pengiringan jenâzah sampai ke Quburan, maka disunnahkan untuk laki-laki dan tidak disunnahkan untuk perempuan. 

Jika ada perempuan yang mengiringi jenazah maka harus bisa menjaga daripada fitnah dan perkara perkara yang diharamkan, misalnya menutup aurat dan lain sebagainya.

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Apakah fadhilah menghadiri ikut serta dalam pengurusan jenazah sampai selesai"