Presiden Prabowo Tanda Tangani Perpres Ditjen Pesantren
Jakarta Warganu.com - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyetujui dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan peran dan dukungan negara terhadap pesantren di Indonesia.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dan ditandatangani dan disahkan pada 2 April 2026 untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Lima direktorat strategis terdiri dari Ditjen Pesantren. Mereka adalah: Direktorat Pendidikan Ma’had Aly; Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an; Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning; Direktorat Pemberdayaan Pesantren; dan Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren. Setiap unit saling melengkapi berdasarkan kebutuhan nyata sekolah.
Saat ini, Kemenag Pusat sedang menyelesaikan struktur organisasi dan prosedur operasi Ditjen Pesantren. Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, ada tiga fungsi utama: pendidikan, pemberdayaan, dan dakwah.
Dia percaya bahwa pesantren memiliki potensi besar untuk berfungsi sebagai sumber daya nasional dalam hal pendidikan, ekonomi, pemberdayaan, dan dakwah.
Namun demikian, meskipun beberapa pesantren menghadapi kekurangan sarana dan sumber daya, mereka tetap beroperasi berkat keikhlasan dan komitmen pengelolanya.
“Dengan adanya Ditjen Pesantren, diharapkan simpul-simpul pesantren dapat semakin bergerak dan mendapat dukungan lebih baik, termasuk dalam hal sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan dakwah,” katanya, dikutip kemenag [dot] [go] id pada Jumat, (3/4/2026).
Mengangkat Ditjen Pesantren dari eselon 2 menjadi eselon 1 menunjukkan komitmen negara untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan kelompok masyarakat yang membantu pembangunan bangsa.
Seperti yang diketahui, pembentukan lembaga baru ini didasarkan pada persetujuan Presiden (surat B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025) dan perubahan Perpres mengenai Kementerian Agama tertanggal 21 Oktober 2025.
Sebaliknya, sebagai tindakan strategis untuk meningkatkan peran negara dalam mengelola, membina, dan memberdayakan lebih dari 42.000 pondok pesantren di Indonesia, HSN 2025 meluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren pada 22 Oktober.
Membentuk Ditjen Pesantren sebagai tanggapan atas keinginan kiai dan pimpinan pesantren serta sebagai tanggapan atas runtuhnya musala Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, yang menelan korban jiwa, memerlukan perhatian khusus pada keamanan infrastruktur dan manajemen pesantren.
Untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045, Ditjen Pesantren diharapkan dapat membantu meningkatkan infrastruktur, kelembagaan, kualitas pendidikan (agama, teknologi, dan ekonomi), dan pemberdayaan santri.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya untuk membentuk Ditjen Pondok Pesantren di Kementerian Agama.
Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pembentukan Ditjen Pondok Pesantren. Gus Menko Pemberdayaan menyatakan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, bahwa ini adalah “langkah bersejarah dan kado istimewa bagi seluruh santri Indonesia pada momentum Hari Santri Nasional 2025”.
Abdul Muhaimin Iskandar, yang juga merupakan Menko Pemberdayaan, mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian negara terhadap dunia pesantren, seperti yang dikutip oleh media pkb [dot] id.
Dia menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat pesantren sebagai komponen penting dari sistem pendidikan nasional dan sebagai sumber kekuatan sosial bangsa.
Dia menambahkan, "Kami berharap Ditjen Pesantren menjadi solusi nyata bagi pengembangan pesantren di Indonesia, termasuk dalam aspek infrastruktur, kelembagaan, dan pemberdayaan ekonomi santri. Ini momentum penting agar pesantren makin berdaya dan berdikari."
