NEWS

Hukum Air Madzi

 Pada diri seorang laki-laki, ada air yang berbeda ketika dikeluarkan dari kemaluannya, diantaranya adalah air kencing, air mani, air madzi dan air wadi. Ke empat air ini berbeda beda hukumnya. Untuk Air Kencing maka jelas semua orang tahu bahwa air kencing adalah najis, dan harus disucikan dengan air suci yang mensucikan. 


Sedangkan Air Mani, ini adalah air yang suci. Namun untuk air madzi dan wadi ini terdapat perbedaan pendapat di anatara para ulama.

جواز الاعتماد على الخبر المظنون مع القدرة على المقطوع به 

"Bolehnya berpegangan dengan kabar yang kebenarannya masih dalam ranah dugaan walaupun memungkinkan untuk mendapatkan kabar yang pasti kebenarannya." 

Dalam sebuah hadits, Sayyiduna Ali mengatakan:

كُنتُ رَجُلا مَذَّاءً فَأمَرتُ المِقدَادَ أن يَسأَلَ النَّبِيَ فسأله فقال صلى الله عليه وسلم  فِيه الوُضُوء 

(رواه الشيخان) 

"Saya adalah orang yang banyak mengeluarkan air madzi. Maka aku menyuruh Al Miqdad Ibnul Aswad untuk menayakan hukumnya kepada Rasulullah. Kemudian beliau menjawab: wajib berwudhu." (H.R. Al Bukhari dan Muslim) 

Dalam hadits ini, dapat diketahui bahwa air madzi itu najis, mewajibkan wudhu dan tidak mewajibkan mandi. Madzi merupakan cairan bening yang keluar ketika seseorang sedang meningkat syahwatnya tanpa diikuti menurunnya syahwat setelah keluarnya.

Salah satu pelajaran yang dipahami dari hadits ini adalah diperbolehkannya seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk bertanya dan boleh juga berpegang pada kabar yang masih dalam ranah dugaan. Sayyiduna Ali dalam riwayat hadits di atas, bisa bertanya kepada nabi secara langsung sehingga mendapatkan jawaban hukum secara pasti. Namun beliau memilih untuk menyuruh Al Miqdad bertanya dan mengambil jawaban rasul dari sahabat tersebut. 

Akan tetapi dalam riwayat ibnu Khuzaimah, Sayyiduna Ali bertanya sendiri kepada Rasulullah dan dalam riwayat ibnu Hibban, Sayyiduna Ali menyuruh Ammar bin Yasir untuk bertanya. Maka dalam hal ini, ibnu Hibban mengompromikan riwayat-riwayat tersebut dan mengakatan:

"Kemungkinan beliau menyuruh Ammar untuk bertanya kemudian menyuruh Al Miqdad lalu beliau bertanya secara langsung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." 

Oleh karena itu, Terjadi khilaf (perbedaan pendapat para ulama) dalam bagian yang wajib dibasuh (disucikan) dari najis madzi ini. Mayoritas ulama mengatakan wajib menyucikan tempat najis saja (istinja' saja). Sebagian ulama mengatakan wajib membasuh seluruh dzakar. 

Faidah:

Perkataan beliau dengan menggunakan fi'il madli كنت (saya dulu) bisa jadi ini cerita tentang masa lalu dan ketika mengabarkan hal ini, keadaannya sudah tidak seperti itu lagi. Bisa jadi juga dengan maksud seperti firman Allah ta'ala: 

كنتم خير أمة أخرجت للناس

[Surat Ali 'Imran: 110] 

Umat nabi Muhammad menjadi umat terbaik dulu dan sekarang. Berarti lafazh كان disini untuk mengambarkan sifat/keadaan yang terus menerus ada pada sesuatu yang dikabarkan. 

Saiyiduna Ali mengatakan :

كان الله ولا مكان وهو الان على ما عليه كان

"Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) tanpa membutuhkan tempat, dan setelah terciptanya tempat Allah tidak berubah tetap ada tanpa tempat".

Semoga bermanfaat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar