Sisi-sisi Kemoderatan dalam Islam
Sisi-sisi Kemoderatan dalam Islam*
Oleh: Abdul Haq **
Kemoderatan dalam Manhaj
Islam adalah satu-satunya agama samawi yang ajaran nya didasarkan pada wahyu yang Allah karuniakan kepada seluruh para Nabi dan Rasul. Kebutuhan manusia akan petunjuk yang dapat menyelamatkan mereka di akhirat kelak, di samping kebahagian dunianya adalah niscaya. Dengan akalnya semata, tanpa wahyu, manusia mustahil mengetahui apa saja yang menyelamatkannya di kehidupan akhirat kelak. Manusia membutuhkan petunjuk dari para nabi dan rasul yang merupakan manusia-manusia pilihan, memiliki sifat-sifat yang mulia dan terpuji, kemaksuman dan mereka adalah para safaroh (utusan) Allah bagi hamba-hamba Nya yang dibuktikan dengan adanya mukjizat. Keyakinan ini berbanding terbalik dengan keyakinan kaum Barohimah yang beranggapan bahwa manusia tidak membutuhkan para nabi dan rasul agar selamat di dunia dan terutama akhiratnya.
Dalam Islam, untuk menentukan baik dan buruk, benar dan salah, maslahat atau madlorot tolok ukur utama (mizan) nya adalah wahyu (yakni naql baik Al Quran maupun hadits yang tsabit) sesuai dengan pemahaman ulama yang kompeten yang kandungan kebenarannya dapat dibuktikan dengan akal yang sehat. Islam sama sekali tidak mengesampingkan peran akal yang merupakan karunia agung dari Nya. Namun agama Islam tetap proporsional dengan memosisikan akal sesuai dengan batas dan porsi kemampuannya yakni sebagai saksi atas kebenaran wahyu. Dengan kata lain akal bukan lah sebagai penentu (hakim). Inilah kemoderatan Islam dari sisi manhaj, sebagaimana disebutkan oleh Al Imam Az Zarkasyi dalam Tasnif Al Masami’ syarh Jam’ al Jawami’.
Berbeda dengan kaum Muktazilah yang meyakini bahwa tolok ukur utama kebenaran, yang mampu menakar benar dan salah, baik atau buruk adalah akal tanpa terikat dengan wahyu. Berbanding terbalik pula dengan kaum Hasyawiyyah yang mempunyai keyakinan bahwa tidak ada peran sama sekali bagi akal dalam memahami ajaran Islam. Dibuktikan dengan pengingkaran mereka terhadap ta’wil.
Kemoderatan dalam Bidang Politik
Dalam Al Aqidah at Thohawiyyah, kitab karangan Al Imam Abu Ja’far Ath Thohawi (W. 323 H) salah satu ulama salaf terkemuka yang di dalamnya terdapat ajaran-ajaran pokok Ahlussunnah wal Jamaah (hal. 81) disebutkan:
“Kita (umat Islam) tidak boleh keluar dari ketaatan pemimpin yang diangkat dengan tata cara yang sah. Walaupun –secara pribadi— mereka berbuat aniaya. Kita tidak boleh mendoakan kejelekan pada mereka dan melakukan suatu tindakan yang dapat memantik fitnah. Kita wajib taat pada mereka dalam hal apapun selama itu bukan maksiat walaupun mereka sendiri berbuat dzhalim.”
Lain halnya dengan kaum Khowarij yang menghukumi keluar dari Islam (kafir) para pemimpin yang tidak menggunakan hukum Islam dalam memerintah dan rakyat yang mengikutinya walaupun hanya dalam satu aspek. Dan lain pula dengan kaum Murji’ah yang menganggap bahwa siapapun jika beriman maka tidak berbahaya baginya jika melakukan dosa bahkan dosa besar sekalipun. Sehingga dua kutub aliran yang bertentangan ini sangat berbahaya jika merambah ke dalam bidang politik. Kemoderatan paham Ahlussunnah wal Jamaah merupakan jalan tengah di antara dua aliran yang menyempal ini. Ahlussunnah tidak menghukumi kafir dan halal darah para pemimpin dan rakyat yang tidak melaksanakan syariat Islam namun berusaha agar ajaran Islam dapat terimplementasikan dalam masyarakat dengan cara cara yang baik (bil hikmah) seraya melakukan amar ma’ruf dan nahyi an al munkar.
Kemoderatan dalam Bidang Sosial; Amar Ma’ruf Nahyi ‘an al Munkar
Dalam At Tadzkiroh, Al Qurthubiy mengutip ungkapan Sayyiduna Ali – radliyallahu ‘anhuma--:
” Seorang yang faqih; yakni ia yang benar-benar mumpuni, berpengetahuan luas dalam agama Islam adalah ia yang –diantara ciri-cirinya-- tidak akan menjadikan manusia yang bermaksiat berputus asa dari rahmat Allah dan sekaligus tidak menjadikan orang lain meremehkan siksa Allah ketika bermaksiat pada Nya.”
--Tanpa dalil syar’i-- Kita tidak boleh memastikan salah satu dari orang Islam bahwa mereka kelak akan masuk ke surga atau neraka. Kita tidak boleh menyaksikan atas orang Islam akan kekufuran, kesyirikan, atau kemunafikan selama tidak benar-benar tampak salah satu hal tersebut dari mereka. Dan kita memasrahkan pada Allah apa yang menjadi rahasia –hal hal yang bersifat batin—mereka.
Untuk menjaga agar manusia senantiasa menetapi jalan petunjuk, dalam Islam terdapat Amar ma’ruf nahyu ‘an al munkar yang merupakan salah satu pilar penting ajaran Islam dan menjadi inti ajaran di antara inti ajaran-ajaran seluruh para nabi. Namun dalam ber amar ma’ruf dan nahyi ‘an al munkar para ulama mensyaratkan berbagai hal dan dengan tahapan-tahapan sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqh. Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam adalah ber amar ma’ruf dan nahyi ‘an al munkar tidak boleh menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dibandingkan kemungkaran yang dicegah.
Wasathiyyah dalam Keyakinan (Akidah)
Al Imam Abu Ja’far Ath Thohawi (W. 323 H) hal.109, menyatakan ajaran Islam adalah ajaran yang berada di tengah-tengah antara ghuluw (melampaui batas) dan taqshir (tidak memenuhi batas), berada di tengah antara tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk Nya) dan ta’thil (tidak meyakini akan wujud atau sifat-sifat yang sempurna bagi Allah), antara jabr (keyakinan bahwa hamba Allah tidak mempunyai perbuatan, kehendak dan kuasa sama sekali) dan qodar (keyakinan bahwa hamba Allah mampu menciptakan perbuatan nya sendiri), antara amn (merasa aman, terbebas sama sekali dari siksa bagi pelaku dosa) dan iyas (merasa tidak diampuni sama sekali bagi pelaku dosa)
Inilah beberapa sisi kemoderatan (wasathiyyah) yang menjadi ciri khas sekaligus identitas Islam.
* Disampaikan dalam acara “Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan Penyuluh” Kantor Kementrian Agama Kab. Brebes, Kamis, 25 Maret 2021 di Hotel Anggraeni Jatibarang
** Direktur Aswaja Center PCNU. Kab. Brebes

