NEWS

Macam macam Air yang dapat digunakan Bersuci - Kitab Matan al Ghoyah wa at Taqrib Abi Syuja'

 


Ngaji Matan Abi Syuja' 06

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

﴿كِتابُ الطَّهارة﴾

 المياهُ التي يَجُوزُ التَّطهيرُ بها سَبعُ مِياهٍ : ماءُ السَّماءِ وماءُ البَحرِ وماءُ النَّهرِ وماءُ البِئرِ وماءُ العَينِ وماءُ الثَّلجِ وماءُ البَرَدِ.

ثُمَّ المِياهُ على أربَعَةِ أقسامٍ:

١- طاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيرُ مَكروهٍ وهُوَ الماءُ المُطلَقُ

٢- وطاهِرٌ مُطَهِّرٌ مكروهٌ وهوَ المَاءُ المُشَمَّسُ

٣- وطاهِرٌ غيرُ مُطَهِّرٍ وهُوَ الماءُ المُستَعمَلُ والمُتَغَيِّرُ بما خالطَهُ مِنَ الطَّاهِراتِ

٤- وماءٌ نَجِسٌ وهو الذي حَلَّتْ فيهِ نَجاسَةٌ وهو دونَ القُلَّتَينِ أو كان قُلَّتَينِ فَتَغَيَّرَ، والقُلَّتانِ خمسُمائةِ رِطلٍ بَغداديٍّ تقريبًا في الأصَحِّ.

*Kitab at-Thaharah*

“(Macam-macam) air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh; 

1. air langit (hujan), 

2. air laut, 

3. air sungai, 

4. air sumur, 

5. air sumber, 

6. air (yang mencair dari) hujan salju, 

7. *air (yang mencair dari) hujan es*.

Kemudian (hukumnya) air terbagi atas empat bagian; 

1. Air yang suci mensucikan yang tidak makruh (digunakan) yaitu air yang muthlaq, 

2. Air yang suci mensucikan yang makruh (digunakan) yaitu air musyammasy, 

3. Air suci yang tidak mensucikan yaitu air musta’mal dan air yang berubah disebabkan kecampuran susuatu yang suci, 

4. Air yang najis yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena najis atau air dua qullah yang berubah disebabkan sesuatu yang najis. 

Air dua qullah (ukurannya) 500 kati Baghdad menurut pendapat yang paling kuat.”

Penjelasan:

Pada bagian awal kitabnya muallif menjelaskan كتاب الطهارة (kitab yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan thaharah (bersuci)).

Al Kitab الكتاب secara bahasa (etimologi) artinya mengumpulkan, dikatakan تكتب القوم artinya kaum telah berkumpul.

Secara istilah (termnologi) artinya nama dari suatu jenis dari beberapa hukum, contoh:

 كتاب الطهارة

 كتاب الصلاة 

  كتاب الصيام

Sedangkan al Bab (الباب) artinya nama dari suatu macam yang terkandung dalam jenis di atas (الكتاب), misalnya:

 باب الوضوء

 باب التيمم

 باب الغسل

Semuanya dijelaskan di bawah  كتاب الطهارة

At Thaharah الطهارة secara etimologi artinya bersih dan menghilangkan kotoran baik yang kasat mata seperti najis atau pun yang tak kasat mata seperti aib.

Secara terminology artinya perbuatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang semakna dengan keduanya atau serupa dengan keduanya, sehingga mencakup yang wajib maupun yang sunnah.

Dalam pendapat lain, Thaharah adalah perbuatan yang dengannya shalat menjadi diperbolehkan, berupa wudlu, mandi besar, tayammum, serta menghilangkan najis.

Perbuatan mengangkat hadats seperti wudlu dan mandi wajib.

Perbuatan menghilangkan najis seperti istinja’ dengan air.

Perbuatan yang semakna dengan perbuatan menghilangkan hadats seperti tayammum.

Perbuatan yang semakna dengan perbuatan menghilangkan najis seperti istijmar (istinja’ dengan batu).

Perbuatan yang serupa dengan perbuatan menghilangkan hadats seperti basuhan kedua dan ketiga pada wudlu’.

Perbuatan yang serupa dengan perbuatan menghilangkan najis seperti basuhan kedua dan ketiga pada istinja’.

*Sedangkan lafadz At Thuharoh الطُهارة artinya air sisa bersuci*.

Al Mu'allif mengawali kitab _ath thaharah_ dengan penjelasan mengenai air, karena air adalah alat untuk bersuci baik dari hadats atau pun najis.

Sedangkan Debu pada tayammum tidak bisa mengangkat hadats. Buktinya bahwa orang yang bertayammum karena tidak mendapatkan air ketika dia mendapati air pada saat dia tayammum maka batal tayammumnya dan wajib berwudlu.

Batu dan semisalnya pada istinja' tidak mensucikan tempat keluarnya kotoran. Karena batu dan semisalnya tidak bisa menghilangkan sifat-sifat najis bahkan bendanya, sedangkan syaratnya suci adalah benda najis dan sifat-sifat sudah hilang. 

Kemudian al muallif melanjutkan dengan penjelasan macam-macam air yang sah digunakan untuk bersuci (suci dan mensucikan) yaitu:

1. Air langit / air hujan.

Allah berfirman

وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِ

[Surat Al-Anfal 11]

"Dan Allah menurunkan air pada kalian dari langit (diantara bumi dan langit pertama) agar kalian bersuci dengannya" 

2. Air laut.

Rasululah bersabda tentang laut:

 هُوَ الطَّهُورُ ماؤُهُ الحِلُّ مَيتَتُهُ

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (H.R. at Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud dan an Nasai)

3. Air sungai

4. Air sumur

5. Air sumber

6. Air (yang mencair dari) salju.

Adapun berwudlu langsung dengan salju maka tidak sah karena di dalam wudlu disyaratkan mengalir.

7. Air (yang mencair dari) barad (hujan es).

Adapun berwudlu langsung dengan es maka tidak sah karena di dalam wudlu disyaratkan mengalir.

Makna al Barad *bukan air embun*, tetapi air yang mencair dari butiran es ketika hujan es. 

Sebagian ulama mengumpulkan 7 macam air di atas dalam satu kalimat yaitu:

ما نزل من السماء أو نبع من الأرض على أي صفة كان من أصل الخلقة

“Air yang turun dari langit atau menyumber dari bumi dalam keadaan apapun dari sifat aslinya (adalah suci mensucikan).”

Catatan:

Air yang menyumber (keluar) dari sela-sela jari-jari Nabi hukumnya suci mensucikan bahkan merupakan air terbaik di dunia. Salah seorang ulama fikih menyebutkan dalam karangan syi’irnya:

أفضل المياه ماء قد نبع # بين أصابع النبي المتبع

Air terbaik adalah air yang telah menyumber # di sela-sela jari-jari Nabi yang wajib diikuti.

*Mâ’ al-barad (ماءالبرد)*

Muallif menuliskan:

المياهُ التي يَجُوزُ التَّطهيرُ بها سَبعُ مِياهٍ : ماءُ السَّماءِ وماءُ البَحرِ وماءُ النَّهرِ وماءُ البِئرِ وماءُ العَينِ وماءُ الثَّلجِ وماءُ البَرَدِ.

“Air yang boleh (dan sah) digunakan untuk bersuci ada tujuh macam: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air (sumber), air salju dan air barad.” 

Di berbagai pesantren di Indonesia, ماء البرد lazim diterjemahkan dengan makna air embun. Begitupula di sebagian besar buku fiqih berbahasa Indonesia, sejumlah kamus Arab-Indonesia atau Indonesia-Arab dan di banyak situs web juga lazim diartikan dengan air embun. 

Kajian ini sama sekali tidak hendak mempermasalahkan apakah air embun dapat digunakan untuk bersuci atau tidak. Hanya saja, apakah tepat makna ماء البرد diterjemahkan dengan makna air embun? 

Arti Embun Kamus Besar Bahasa Indonesia menguraikan arti embun sebagai berikut: 

“Em•bun n yaitu 

1. Artinya titik-titik air yang jatuh dari udara (terutama pada malam hari); 

2. Uap yang menjadi titik-titik air; 

3. Endapan tetes air yang terdapat pada benda dekat atau di permukaan tanah yang terbentuk akibat pengembunan uap air dari udara di sekitarnya; seperti-- di atas daun, di ujung rumput, asap embun halus seperti asap pada malam hari;

Menurut fisika, embun terjadi karena adanya perbedaan suhu ruangan yang menjadikan proses udara menjadi titik titik air pada permukaan di sekitarnya.

Sedangkan padanan kata embun dalam bahasa Arab, salah satunya adalah الندى. Perbedaan الندى (air embun) dan ماء البرد dalam Pandangan Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Qut al-Habib al-Gharib Tausyih ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Penerbit Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hal. 17, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengkategorikan الندى (air embun) sebagai salah satu dari dua jenis ماء السماء (air yang turun dari langit) selain air hujan. 

Pengertian الندى (air embun) menurut beliau adalah:

والثاني الندى وهو الذي ينزل من آخر الليل ويقع على الزرع والحشيش الأخضر 

“Jenis kedua (dari air yang turun dari langit) adalah embun. Ia adalah air yang turun di akhir malam dan jatuh pada tanaman dan rerumputan hijau.”

Sedangkan mengenai ماء البرد, beliau menjelaskan:

وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض كما يوجد في مكة 

“Ia adalah air yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam kemudian mencair di atas permukaan bumi sebagaimana yang ada di Makkah.” 

Dari definisi yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nawawi al Bantani menunjukkan perbedaan yang sangat jelas, bahwa yang dimaksud ماء البرد bukanlah air embun. 

Makna ماء البرد dalam Kitab-kitab Mu’jam (Kamus), Fiqih dan Syarah Hadits Al-Hafizh Murtadla az-Zabidi, seorang pakar bahasa dan hadits dalam karya mu’jam masterpiece-nya, Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus (Penerbit Dar al-Hidayah, jilid 7, hlm. 413) mengatakan:

 ـ (و) البَرَدُ (بِالتَّحْرِيك: حَبُّ الغَمَام) . وَعبَّرَه اللَّيثُ فَقَالَ: مَطَرٌ جامدٌ 

“Al-Barad dengan huruf ra’ yang difathah adalah biji atau butiran awan. Al-Laits menyebutnya air hujan yang beku.”

Al-Fayyumi dalam karyanya yang sangat populer, al-Mishbah al-Munir fi Gharib asy-Syarh al-Kabir (Penerbit Dar al-Hadits, hlm. 32) berkata:

وَالْبَرَدُ بِفَتْحَتَيْنِ شَيْءٌ يَنْزِلُ مِنْ السَّحَابِ يُشْبِهُ الْحَصَى وَيُسَمَّى حَبَّ الْغَمَامِ وَحَبَّ الْمُزْنِ 

“Al-Barad dengan huruf ba’ dan ra’ yang keduanya difathah adalah sesuatu yang turun dari awan, menyerupai kerikil, disebut sebagai butiran awan dan butiran mendung.” 

Makna yang sama dikemukakan oleh Zainuddin ar-Razi dalam Mukhtar ash-Shahah, sebuah kitab mu’jam kecil yang sangat populer di berbagai belahan dunia Islam. Begitu juga oleh Al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhith (Penerbit Mu’assasah ar-Risalah, hal. 371), sebuah kitab mu’jam yang sangat fenomenal sehingga setiap kitab mu’jam setelahnya disebut dengan term “Qamus”, mengikuti dan merujuk kepada judul kitab karyanya, al-Qamus al-Muhith.

Tidak hanya kitab-kitab mu’jam klasik, kitab-kitab mu’jam kontemporer juga mengemukakan makna yang sama. Al-Mu’jam al-Wasith, sebuah kitab mu’jam kontemporer menegaskan:

 ـ (البَرَد) المَاء الجامد ينزل من السَّحَاب قطعا صغَارًا وَيُسمى حب الْغَمَام وَحب المزن 

“Al-Barad adalah air beku yang turun dari awan berupa butiran-butiran kecil, disebut butiran awan dan butiran mendung.” 

Dalam kitab-kitab fiqih pun, kita akan dengan mudah menemukan penjelasan yang sama. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn Qasim al-‘Izzi ‘ala Matn Abi Syuja’, juz 1, hal. 174 menjelaskan:

وقوله : (وماء البرَد) بفتح الراء وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض  

“Perkataan pengarang: (وماء البرد) dengan huruf ra’ yang difathah, artinya adalah sesuatu yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam, kemudian mencair di atas permukaan bumi.” 

Begitu pula di kitab-kitab syarah hadits yang mensyarahkan doa untuk mayit:

واغسله بالماء والثلج والبرد , 

Juga dikemukakan makna yang sama.

Lihat juga penjelasan al-Qasthallani dalam Irsyad as-Sari li Syarh Shahih al-Bukhari dan al-Munawi dalam al-Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir.

Kesimpulannya adalah bahwa memaknai ماء البرد dengan arti air embun tidaklah tepat. Mengacu kepada uraian dalam beberapa kitab di atas, البرد lebih tepat dimaknai hujan es atau es yang berbentuk seperti kerikil yang turun dari langit. Dan yang bisa digunakan untuk bersuci adalah ماء البرد , yakni setelah البرد tersebut mencair menjadi air.

Sedangkan الثلج adalah salju, berbentuk seperti kristal lembut dan tidak berbentuk seperti kerikil. Yang bisa digunakan untuk bersuci adalah ماء الثلج, yakni setelah الثلج tersebut mencair menjadi air. 

Setelah menyebutkan macam-macam air yang sah digunakan bersuci maka al Muallif melanjutkan dengan menyebutkan macam-macan air dari segi hukum penggunaannya.

Hukum Penggunaan Air

Air dari segi hukum penggunaannya terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Air yang suci dan mensucikan dan tidak makruh digunakan yaitu air yang masih dalam keadaan aslinya. Air ini juga disebut *air muthlaq* yaitu air yang tidak ada embel-embel yang melekat padanya.

Embel-embel yang melekat pada air adalah embel-embel yang apabila dibuang maka air tersebut tidak lagi disebut air dan apabila air tersebut dipindah tempatnya maka namanya tidak akan berubah, contoh: air mawar, air kopi, air teh dan lainnya.

Embel-embel yang tidak melekat pada air adalah embel-embel yang apabila dibuang maka air tersebut masih bisa disebut air dan apabila air tersebut dipindah tempatnya maka embel-embelnya akan berubah, contoh: air sumber.

Air ini boleh diminum dan sah digunakan untuk bersuci dari hadats atau najis.

Adapun air yang ada embel-embel yang melekat padanya maka tidak sah digunakan untuk bersuci meskipun boleh untuk diminum.

2. Air yang suci, mensucikan tapi makruh digunakan yaitu air musyammas (air yang terkena sinar matahari).

Adapun syarat-syarat agar air tersebut makruh digunakan adalah:

1. Air tersebut panas disebabkan sinar matahari. Adapun jika dipanaskan dengan selain sinar matahari maka hukum menggunakannya tidak makruh.

2. Air tersebut diletakkan di wadah yang terbuat dari besi dan semisalnya yang biasanya dibentuk dengan menggunakan palu. Adapun jika diletakkan di wadah yang terbuat dari selain itu seperti kendi atau terbuat dari emas dan perak maka tidak makruh digunakan.

3. Air tersebut berada di daerah yang cuacanya panas seperti Makkah. Adapun jika berada di daerah yang dingin seperti Rusia dan sekitarnya atau daerah yang cuacanya sedang seperti Indonesia dan sekitarnya maka hukum menggunakannya tidak makruh.

4. Air tersebut digunakan pada saat panas. Adapun jika digunakan sudah dalam kondisi dingin maka hukumnya tidak makruh.

5. Air tersebut digunakan di badan seperti untuk wudlu, mencuci tangan atau kaki. Adapun jika digunakan untuk selain badan seperti membasuh baju atau menyiram tanaman maka hukumnya tidak makruh.

Hukum menggunakan air ini adalah makruh tanzihi yakni jika ditinggalkan maka mendapatkan pahala dan jika digunakan maka tidak mendapatkan dosa.

Disebutkan bahwa hikmah dari kemakruhan menggunakan air musyammas adalah *karena dikhawatirkan penggunanya terkena penyakit kusta*.

Berwudlu dengan air yang sangat panas atau sangat dingin hukumnya juga makruh.

Air dari segi hukum penggunaannya terbagi menjadi empat:

3. Air yang suci dan tidak mensucikan yaitu air musta’mal dan air yang berubah sebab kecampuran benda suci.

a. Air Musta'mal

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis.

Syarat air sisa basuhan najis tersebut dihukumi suci tapi tidak mensucikan adalah:

✓Airnya kurang dari dua qullah.

Jika airnya dua qullah atau lebih maka hukumnya suci dan mensucikan, selama tidak berubah disebabkan najis.

✓Airnya tidak bertambah kadarnya dengan mengira-ngirakan sisa air yang ada pada tempat yang dibasuh.

Jika kadar airnya bertambah maka hukum air tersebut najis.

✓Sifat airnya tidak berubah.

Jika sifatnya berubah seperti warnanya, baunya atau rasanya berubah maka hukum air tersebut menjadi najis. 

✓Tempat yang dibasuh dihukumi suci.

Jika tempat yang dibasuh masih dihukumi najis maka air tersebut juga hukumnya najis.

b. air yang berubah sebab kecampuran benda suci

Syarat air yang tercampuri benda suci dihukumi suci tapi tidak mensucikan adalah:

• Perubahannya banyak meskipun pada salah satu sifatnya dengan sekira tidak lagi disebut air muthlaq.

Jika perubahannya hanya sedikit dengan sekira masih disebut air muthlaq maka tetap dihukumi suci dan mensucikan.

▪️ Benda yang mencampuri air tersebut suci.

Jika yang mencampuri air  tersebut adalah benda najis maka air dihukumi najis meskipun perubahannya sedikit.

▪️ Benda suci tersebut mencampuri air. Benda yang mencampuri (mukhalith) air adalah sesuatu yang tidak tampak terpisah dari air dalam pandangan mata seperti gula, susu dan kopi.

Jika benda suci tersebut tidak mencapuri air tetapi hanya berdampingan (mujawir) dengan air saja maka air tersebut tetap dihukumi suci mensucikan meskipun perubahannya nampak.

• Benda suci tersebut dapat dihindarkan dari air.

Jika air berubah karena sesuatu yang sulit menjaga air darinya maka hukumnya tetap suci dan mensucikan seperti berubahnya air karena sesuatu yang ada di tempat menetapnya atau tempat mengalirnya air tersebut.

Catatan

Jika air tercampuri oleh benda suci yang sama sifat-sifatnya dengan air tersebut maka harus dikira-kirakan dengan sesuatu yang sifatnya sedang seperti perasan anggur pada sifat warna, buah delima pada sifat rasa dan kemenyan arab jantan pada sifat bau.

Jika air tercampuri oleh benda najis yang sama sifat-sifatnya dengan air tersebut maka harus dikira-kirakan dengan sesuatu yang sifatnya berat seperti tinta pada sifat warna, cuka pada sifat rasa dan minyak misik pada sifat bau.

4. Air yang najis adalah air yang terkena benda najis yang tidak dimaafkan.

▪️ Jika air tersebut kurang dari dua qullah maka hukumnya najis meskipun tidak berubah.

Cara mensucikannya adalah dengan ditambah air hingga mencapai dua qullah dan tidak terdapat perubahan disebabkan najis pada semua sifat-sifatnya air.

▪️Jika air tersebut dua qulah atau lebih maka hukumnya tidak najis selama tidak berubah disebabkan najis meskipun perubahannya hanya sedikit.

Cara mesucikannya adalah dengan didiamkan hingga perubahan yang disebabkan najis tersebut hilang.

Air dua qullah ukurannya 500 kati Baghdad menurut pendapat yang paling kuat.

Air dua qullah pada tempat yang berbentuk kubus ukuran panjang, lebar dan kedalamannya adalah 1,25 hasta atau 57,5 cm.

Air dua qullah pada tempat yang berbentuk tabung ukuran kedalamannya 2,5 hasta atau 115 cm dan diameternya 1 hasta atau 46 cm.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar