Hukum dan Tata Cara Tayammum - Kitab Matan Abi Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 32
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل وَشَرَائِطُ الـتَّيَمُّمِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ وُجُودُ الْعُذْرِ بِسَفَرٍ أو مَرَضٍ وَدُخُولُ وَقْتِ الصَّلاةِ وَطَلَبُ الْمَاءِ وَتَعَذُّرُ اسْتِعْمَالِهِ وَإِعْوَازُهُ بَعْدَ الطَّلَبِ وَالـتُّرَابُ الطَّاهِرُ الَّذِى لَهُ غُبَارٌ فَإِنْ خَالَطَهُ جِصٌّ أَوْ رَمْلٌ لَمْ يُجْزِ
"Pasal, syarat tayammum ada lima perkara, yaitu
- adanya udzur dengan bepergian atau sakit,
- masuknya waktu shalat,
- mencari air,
- ada udzur untuk menggunakan air dan tidak menemukan air setelah mencari,
- tanah yang suci yang berdebu, apabila bercampur dengan gamping atau pasir maka tidak sah.
*Penjelasan*:
Dalam beberapa nuskhoh matan, bab tayammum didahulukan sebelum bab yang sebelumnya. Hukum asal tayammum sebelum adanya ijma' adalah firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Maidah:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِّنْهُ
Artinya: “Jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci, lalu usaplah wajahmu dan kedua tanganmu dengan tanah itu.” (Q.S. Al Maidah 6)
*Awas!!*
Menerjemahkan ayat ini dengan debu, maka ini sebuah *kesalahan yang fatal*. Karena dianggap debu itu tidak hanya tanah. Sehingga akibat pemahaman yang salah ini, banyak yang tidak sah tayammumnya, seperti tayammum di pesawat ketika umroh atau haji.
Makna tanah ini ditegaskan dengan hadits Muslim berikut:
«جُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُورًا» رواه مسلم
Artinya:
“Dijadikan bagi kita bumi ini sebagai masjid dan tanahnya sebagai alat bersuci.” (H.R. Muslim)
Secara bahasa tayammum artinya menyengaja (القصد). Sedangkan secara istilah syara', tayammum adalah menyampaikan tanah yang suci pada muka dan kedua tangan, sebagai pengganti wudlu atau mandi atau membasuh anggota badan tertentu (yang wajib dibasuh ketika mandi atau wudlu) dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat tayammum ada lima perkara (dalam sebagian nuskhoh, خمس خصال, lima sifat), yaitu:
1. Adanya udzur dengan bepergian atau sakit.
Maksudnya, seperti tidak mendapatkan air di saat bepergian (safar) maupun mukim, atau tidak dapat menggunakan air karena sakit, seperti timbulnya bahaya jika menggunakan air karena penyakit tertentu.
2. Masuknya waktu shalat.
Tayammum tidak sah jika dilakukan sebelum masuknya waktu shalat.
3. Mencari air,
Yakni setelah masuknya waktu shalat, karena hilangnya air, baik dia mencarinya sendiri atau memberi izin orang lain untuk mencarinya.
Mencari air ini dilakukan dengab:
Pertama, mencari air pada kendaraannya dan teman-temannya (rombongannya, rifqoh). Misalnya dengan pertanyaan:
"Apakah diantara kalian ada yang membawa air dan mau memberikannya kepadaku? Meskipun dengan bayaran."
Kedua, jika tidak mendapatkan air, melihat ke sekitarnya, ke empat arah penjuru, Ini jika dia berada di tanah yang datar. Adapun jika dia berada di tanah yang tinggi dan lembah/rendah maka dia bolak-balik sejauh ukuran pandangannya (yaitu sejauh batas dimana pandangannya dapat mencakup had al ghauts (batas pertolongan).
Contohnya:
Jika ia berada di lembah, maka ia keluar dari lembah tersebut menuju puncak bukit (menuju tanah diatasnya), lalu melihat seluruh tempat itu dengan pandangannya (untuk menemukan adanya air)
Batas had al ghauts adalah jarak dimana ia dapat memperdengrkan suaranya kepada teman-temannya (rombongannya) jika ia berseru. Jarak ini kira-kira 300 dzira'/hasta.
Jika ia tidak menemukan air dalam batas had al ghauts, tetapi ia mengetahui adanya air dalam batas al qurb al muqaddar (jarak dekat yang diperkirakan) sekitar setengah farsakh (±1.400 m), maka ia dianggap sebagai orang yang memiliki air, ia wajib pergi mengambil air tersebut untuk digunakan bersuci, dan tayammumnya tidak sah.
Jika ia berada di tanah yang datar, ia melihat ke 4 arah mata angin. jika tidak, ia bergerak bolak-balik ke arah-arah tersebut sejauh 300 dzira'.
Jika ia berada lebih jauh dari batas al qurb, maka tidak wajib mencarinya dan tayammumnya sah.
4. Ada udzur untuk menggunakan air dan tidak mendapati air setelah mencari.
Misalnya jika menggunakan air dia takut akan mati atau anggota badannya tidak berfungsi atau rusak.
Ternasuk udzur adalah ketika di dekatnya ada air, tetapi ia khawatir jika dirinya mengambil air itu, maka ia diserang binatang buas atau musuh yang ada di tempat itu, atau dia takut harta bendanya yang dia tinggalkan akan dicuri atau dighoshob.
Dan juga udzur yaitu seseorang sudah mendapatkan air, tetapi dia sangat membutuhkannya untuk minum karena sangat haus.
قَالَ النَّوَوِىُّ فِى الْمَجْمُوعِ اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ إِذَا احْتَاجَ إِلَيْهِ أَىِ الْمَاءِ لِعَطَشِ نَفْسِهِ أَوْ رَفِيقِهِ أَوْ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ مِنْ مُسْلِمٍ أَوْ ذِمِّىٍّ أَوْ مُسْتَأْمَنٍ أَوْ بَهِيمَةٍ جَازَ التَّيَمُّمُ بِلا إِعَادَةٍ قَالَ أَصْحَابُنَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ فِى هَذِهِ الْحَالَةِ اهـ وَمِنَ الْمُحْتَرَمِ نَحْوُ كَلْبِ صَيْدِهِ وَمِنْ غَيْرِ الْمُحْتَرَمِ الْحَرْبِىُّ وَالْمُرْتَدُّ وَالْحَيَّةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَمَا فِى مَعْنَاهُمَا.
Imam an-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu‘:
“Para sahabat kami (ulama Syafi‘iyyah) telah sepakat bahwa apabila seseorang membutuhkan air untuk menghilangkan dahaga dirinya sendiri, atau dahaga temannya, atau dahaga hewan yang dihormati (muhtaram) — baik hewan milik Muslim, dzimmi, atau musta’man —, maka boleh baginya bertayamum tanpa wajib mengulangi (shalat).”
Para sahabat kami juga berkata:
“Dalam keadaan ini, haram baginya berwudhu.”
Termasuk hewan yang dihormati (muhtaram) adalah seperti anjing buruan (kuda, kelinci, rusa, dll). Sedangkan yang tidak dihormati adalah orang kafir harbi, murtad, ular, anjing ganas (yang suka menggigit), dan segala sesuatu yang sejenis dengan mereka.
5. Tanah yang suci (mensucikan) yang memiliki debu, apabila bercampur dengan gamping atau pasir maka tidak sah. (Tanah berdebu yang dapat menempel pada wajah dan kedua tangan).
Tanah yang terkena sesuatu yang basah tidak bisa digunakan untuk tayammum.
Tanah yang didapatkan dengan ghoshob (merampas, seperti mencaplok tanah orang lain) tetap sah meskipun haram. Juga dengan tanah masjid juga tetap sah tetapi ada keharaman.
Tanah kuburan, jika belum digali maka sah.
jika kuburan itu sudah di gali (dibongkar), maka tidak sah tayammum dengan tanahnya, karena telah menjadi najis akibat bercampur dengan nanah mayat. Bahkan seandainya turun hujan diatasnya, tetap tidak sah tayammumnya. Karena nanah mayit masih ada di dalamnya dan hujan tidak menghilangkannya.
Tidak sah tayammum dengan tanah yang najis dan tanah yang musta'mal, Yaitu tanah yang bertebaran jatuh dari anggota badan yang wajib diusap ketika tayammum.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 33
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَفَرَائِضُهُ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الـنِّيَّةُ وَمَسْحُ الْوَجْهِ وَمَسْحُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ وَالـتَّرْتِيبُ.
وَسُنَنُهُ ثَلاثَةُ أَشْيَاءَ الـتَّسْمِيَةُ وتَقْدِيمُ الْـيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى وَالْمُوَالاةُ.
"Dan Fardhlu/rukun tayammum ada 4 perkara, yaitu niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan bersama (sampai pada) kedua siku, dan Tartib.
Dan kesunnahan Tayammum ada 3 perkara, yaitu: membaca Basmalah, mendahulukan tangan kanan dari yang kiri dan berkesinambungan.
Penjelasan:
Fardlu atau Rukun-rukun tayammum ada 4 perkara (sebagian nuskhah redaksinya, اربع خصال, yakni 4 macam, yaitu
1. Niat.
Maka orang yang bertayamum *berniat untuk memperbolehkan shalat atau yang semisalnya*, yaitu sesuatu yang membutuhkan kesucian (thaharah).
Dalam sebagian naskah tertulis: (niat fardhu), yaitu niat fardhunya tayamum. Pendapat yang mu’tamad adalah bahwa niat ini tidak cukup, karena tayamum adalah thaharah darurat, sehingga tidak layak dijadikan tujuan dalam thaharah tayammum itu sendiri.
Jika orang yang bertayamum *berniat untuk memperbolehkan shalat fardhu saja*, atau *shalat fardhu sekaligus shalat nafilah (shalat sunnah)*, maka ia *boleh melaksanakan keduanya, serta boleh juga melaksanakan shalat jenazah*, meskipun shalat jenazah itu wajib baginya (ta'ayyun). Namun menurut satu qaul, ia *tidak boleh melaksanakan shalat jenazah* bersamaan dengan shalat fardhu jika shalat jenazah itu telah menjadi kewajiban baginya.
Jika ia hanya berniat (tayammum) memperbolehkan shalat nafilah saja, maka ia *tidak boleh* melaksanakan shalat fardhu ‘ain (shalat 5 waktu) bersamanya, tetapi ia boleh melaksanakan shalat jenazah, karena shalat jenazah pada kondisi ini setara dengan shalat nafilah. Begitu pula jika ia berniat shalat secara mutlak (tanpa menyebut fardhu atau nafilah).
Dan wajib mengaitkan niat dengan memindahkan tanah (naql at-turab) dan dengan mengusap sebagian wajah. Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menyertakan (istidamah) niat dari saat memindahkan tanah hingga mengusap wajah. Yang lebih hati-hati (al-ihtiyath) adalah menyertakannya (istidamah).
Niat ada dalam hati, dan sunnah diucapkan dengan lafadzh :
نَويتُ التَيَمُّمَ لاستباحةِ فرضِ الصلاةِ لله تعالى
"Aku niat tayammum untuk diperkenankan sholat fardhu karena Allah Ta'ala".
2. Mengusap wajah.
Dan termasuk batasan wajah dalam hal ini adalah bagian luar jenggot yang terurai dan bagian bawah hidung dan di atas bibir.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
Mengusap kedua bagian ini (wajah dan kedua tangan) dengan dua pukulan pada tanah berdebu (dlorbatain), yaitu:
Satu tepukan ke tanah berdebu untuk mengusap wajah.
Dan satu tepukan ke tanah berdebu untuk mengusap kedua tangan sampai siku.
Tayammum tidak sah hanya satu kali tepukan saja untuk semuanya, meskipun memungkinkan untuk mengusap seluruh anggota tayammum dengan satu kali tepukan tersebut.
Jika seseorang meletakkan tangannya diatas tanah berdebu yang halus, lalu menempel padanya tanpa tepukan, maka itu sudah cukup. Karena tepukan (dlorob) itu bukan syarat, melainkan hanya ungkapan pada upaya untuk memindahkan debu, yang biasanya dilakukan dengan cara tepukan.
4. Tertib (berurutan).
Maka wajib mendahulukan mengusap wajah sebelum mengusap kedua tangan, baik tayammum untuk hadats kecil ataupun hadats besar. Dan apabila ia meninggalkan tertib, maka tayammumnya tidak sah.
Kesunnahan dalam tayammum ada 3 perkara atau 3 macam, yaitu :
1. Tasmiyah atau Membaca basmalah pada awal tayammum.
Meskipun bagi orang yang junub atau wanita yang haidh/nifas dengan maksud berdzikir.
2. Mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan sebelum bagian kiri dari keduanya.
Dan Juga mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah.
3. Muwâlah atau melakukan secara berturut-turut tanpa jeda.
Dan muwâlah menjadi wajib *bagi orang yang selalu dalam keadaan berhadats*, seperti orang yang buang air kecil (kencing) terus menerus tanpa henti, atau kentut terus terusan.
Dan termasuk sunah tayammum adalah melepaskan cincin saat memukul debu pertama agar bisa mengusap wajah dengan semua bagian tangan. Sedangkan untuk pukulan yang kedua, maka wajib melepaskan cincin agar debu yang akan diusapkan bisa sampai ke jari tangan yang tertutup cincin.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 34
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَالَّذِى يُبْطِلُ الـتَّيَمُّمَ ثَلاثَةُ أَشْيَاءَ مَا أَبْطَلَ الْوُضُوءَ وَرُؤْيَةُ الْمَاءِ فِى غَيْرِ وَقْتِ الصَّلاةِ وَالرِّدَّةُ.
"Dan yang membatalkan tayammum ada 3 macam, yaitu
- Perkara yang membatalkan wudlu',
- Melihat air di luar waktu pelaksanaan sholat, dan
- Murtad (melakukan kekufuran)."
Penjelasan:
Muallif melanjutkan, menjelaskan perkara yang membatalkan tayammum, yaitu ada 3 perkara:
1. Perkara yang membatalkan wudlu', yakni hadats, yaitu apa saja yang menyebabkan batalnya wudlu' baik hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, tidur nyenyak,
dan lainnya, maupun hadats besar, seperti keluarnya mani, haid dan lainnya.
Lebih lengkap lihat kembali bab wudlu' dan perkara yang membatalkan wudlu' yang telah dibahas sebelumnya.
2. Melihat air di luar waktu pelaksanaan shalat.
Barangsiapa yang bertayamum karena tidak ada air kemudian ia melihat air atau ia menyangka ada air sebelum ia melaksanakan shalat, maka batal tayamumnya.
Adapun jika ia melihat air sedang ia berada di dalam shalat, maka:
√ Jika ia bertayamum karena tidak ada air di suatu tempat yang biasanya banyak air (tempat yang airnya mudah didapat), maka tayamumnya batal.
√ Jika tidak (yaitu di tempat yang airnya memang jarang/sulit didapat), maka tayamumnya tidak batal.
Jika tayammum seseorang karena sakit atau karena sebab udzur lainnya (bukan karena tidak ada air), kemudian ia melihat air, meskipun sebelum melakukan shalat, maka melihat air tersebut tidak berpengaruh apa-apa. Tayamummnya tetap sah dan tidak batal.
3. Riddah atau murtad, yaitu keluar dari agama Islam karena melakukan kekufuran, baik kufur qauli (ucapan), kufur fi'li (perbuatan), atau kufur i'tiqad (keyakinan).
Para Ulama' dari kalangan empat madzhab telah ijma' bahwa pembatal keislaman (murtad) itu terjadi bisa disebabkan karena salah satu dari 3 kekufuran:
~ Kufur I'tiqadi (riddah keyakinan), seperti orang yang meyakini bahwa Allah bertempat di langit atau berada di arah atas atau arah-arah lainnya, bersemayam --istiqraar; bertempat di atas Arsy-- atau duduk di atas Kursi atau 'Arsy (aqidah hulul), atau meyakini Allah seperti cahaya (aqidah musyabbihah atau mujassimah) atau semacamnya, keyakinan-keyakinan kufur.
~ Kufur Fi'li (riddah perbuatan), seperti orang sujud kepada berhala, melempar mushhaf atau lembaran-lembaran yang bertuliskan ayat al-Qur'an atau nama-nama yang diagungkan ke tempat sampah atau menginjaknya dengan sengaja dan lainnya.
~ Kufur Qauli (riddah perkataan), seperti mencaci Allah, mencaci-maki nabi, malaikat atau Islam, meremehkan janji dan ancaman Allah, atau menentang mengharamkan perkara yang jelas-jelas halal, atau menghalalkan perkara yang jelas-jelas haram, dan lainnya.
*Jadi, barangsiapa yang bertayammum, kemudian jatuh pada riddah (kekufuran), baik dari i'tiqadi, fi'li, ataupun qauli, maka batal islamnya dan batal tayammumnya.* Meskipun orang tersebut kembali masuk islam dengan bersyahadat. Tetap tayammumnya batal.
Berbeda dengan wudlu', jika ada orang berwudlu' kemudian dia jatuh pada riddah, maka *batal islamnya* lalu kembali masuk islam dengan bersyahadat dalam keadaan masih punya wudlu' maka wudlu'nya tetap sah dan tidak batal.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 35
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَصَاحِبُ الْجَبَائِرِ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّى وَلا إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ، وَيَتَيَّمَمُ لِكُلِّ فَرِيضَةٍ وَيُصَلِّى بِتَيَمُّمٍ وَاحِدٍ مَا شَاءَ مِنَ الـنَّوَافِلِ.
Dan orang yang memakai perban/balut/gips -karena luka/patah- (shohibul jabirah) pada anggota wudhu boleh mengusapnya, bertayammum, dan shalat, dan tidak perlu mengulangi shalat jika dia membalutnya dalam keadaan suci. Dia bertayammum untuk setiap shalat fardhu, dan boleh shalat sunnah dengan satu tayammum sebanyak yang dia inginkan.
Penjelasan:
Dan apabila secara syar'i, orang itu terhalang penggunaan air (seperti luka/sakit yang tidak boleh terkena air) pada suatu anggota badan, maka wajib ia bertayammum, dan membasuh pada anggota badan yang sehat, bagi orang yang junub (hadats besar) dan bagi yang berhadats kecil, ia bertayammum menggantikan anggota wudlu yang sakit tersebut.
Dan orang yang memakai jabirah - jabirah bentuk jamak dari jabîrah, yaitu orang yang meletakkan penutup (perban/balut/gips) pada bagian tubuh yang sakit (karena berpenyakit/luka), di mana mengangkat penutup tersebut dan membasuh bagian bawahnya akan membahayakannya, karena dapat memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan.
Maka ia membasuh bagian tubuh yang sehat dan mengusap diatasnya (perban) dengan air sebagai ganti dari membasuh bagian tubuh yang sehat yang tertutup oleg jabirah sehingga air tidak dapat sampai kesana.
Dan kemudian ia bertayammum dengan tanah berdebu sebagai ganti dari membasuh bagian yang sakit (yang tertutup jabirah).
Kemudian ia shalat dan tidak ada kewajiban mengulang atasnya. Yakni tidak wajib baginya mengulangi shalat tersebut. Jika ia meletakkan jabirah itu dalam keadaan suci (sudah berwudlu atau mandi besar), dan jabirah tersebut tidak berada pada anggota tayammum.
Adapun jika ia meletakkan jabirah itu dalam keadaan tidak suci, maka wajib ia mengulangi shalatnya.
Sedangkan jika ia meletakkan jabirah itu pada anggota tayammum (tangan atau wajab), maka wajib ia mengulangi shalatnya setelah ia melepas jabirah tersebut.
Dan ia bertayammum *untuk setiap kali melakukan shalat fardlu* (shalat 5 waktu atau shalat nadar atau shalat qadla). Tidak boleh menggabungkan antara dua shalat fardlu dengan satu tayammum, tidak pula antara dua thawaf yang wajib. Tidak juga antara shalat fardlu dengan thawaf wajib, dan tidak pula antara shalat jumat dengan dua khutbahnya.
Jika seseorang mandi besar lalu mau sholat fardlu maka wajib mengulang tayammumnya (harus tayammum untuk mandi besar dan juga tayammum untuk shalat fardlu).
Dan ia boleh shalat sunnah dengan satu tayammum sebanyak ia kehendaki dari shalat sunnah.
Keterangan:
Hukum seperti jabirah, yaitu
اللصوق
Plester atau tempelan semisalnya
العصابة
Perban atau semisalnya
المرهم
Salep/obat oles atau semisalnya.
Dan berbagai macam penutup luka/sakit seperti di balut pen pada tulang yang patah dan semisalnya.
Bersambung
والله اعلم وأحكم
Allâh Ada Tanpa Tempat
