Bagaimana jika ada jenazah yang memakai behel gigi, apakah wajib dicabut?
Ada sebuah pertanyaan dari jamaah, yaitu "Bagaimana jika ada jenazah yang memakai behel gigi, apakah wajib dicabut? yang behel itu tidak terbuat dari emas.
Pertanyaan yang menarik dan ini sering ditanyakan oleh jamaah, karena memang zaman sekarang berkembang behel gigi.
Ini sebenarnya sama kasusnya dengan klep jantung, atau juga kawat besi untuk menyambung tulang yang patah. Hanya saja berbeda dengan behel gigi, kalo klep jantung atau logam penyambung tulang ini adalah ditanam dalam tubuh sedangkan behel ini hanya dikunci pada gigi, dan sewaktu-waktu bisa dicopot.
Pertanyaannya selanjutnya adalah: Apakah ketika kawat gigi (behel) dibuka/dicopot menimbulkan madlorot bagi mayyit atau tidak?
karena pada kaidahnya untuk mengurus jenazah adalah "Tidak boleh menyakiti mayyit". Jika menyulitkan dan dapat mencederai atau menyakiti mayyit maka tidak boleh dicopot.
Jika behel tersebut ternyata memang menata dan menyatukan gigi agar tidak lepas, dan jika behel dilepas menjadikan lepas giginya ini tidak boleh dicabut.
Seandainya pun itu behel terbuat dari emas sekalipun maka tetap tidak boleh dicabut karena akan menyakiti si mayyit.
Kecuali ahli warisnya sudah diberi wasiat untuk melepas behelnya. Itu pun wasiat boleh dilaksanakan, dan juga boleh tidak dilaksanakan.