Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah yang dimaksud dengan mengurus jenâzah

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 06


6. Soal:

Apakah yang dimaksud dengan mengurus jenâzah ?

Jawab:

Yang dimaksud dengan mengurus jenâzah adalah :

1. memandikannya, kemudian

2. mengafaninya, kemudian

3. menshalâti atasnya dan

4. menguburkannya.

Secara umum, mengurus jenazah fardhu kifayah adalah pelaksanaan mengurus 4 perkara tersebut. Namun secara terperinci, adakalanya mengurus dari sebagian 4 perkara tersebut. Dan ada kondisi tertentu, jenazah sama sekali tidak boleh diurus dengan 4 perkara tersebut. Dan ada kondisi tertentu, hanya boleh tetapi tidak wajib sesuai dengan kriterianya masing-masing mengurus dari sebagian 4 perkara tersebut. Nanti di bahas secara terperinci.

Dan jika mayit tidak bisa dimandikan karena suatu kondisi darurat, maka ditayamumkan sesuai aturan tayamum, yaitu usapkan di wajah si mayit dan kemudian diusapkan ke tangan kanan dan kiri. Jadi tayamum mayit ini secara langsung, tidak pada pembungkusnya seperti yang dilakukan oleh sebagian orang. Para fuqoha menyebutkan tayamaun mayit secara langsung, yakni wajah dan tangannya sebagaimana aturan tayamum yaitu ke anggota yang wajib ditayamumkan.

Peringatan:

Tayamum mayit pada pembungkusnya adalah fatwa yang menyalahi para imam fuqoha. Mereka yang memberikan fatwa tidak sampai pada derajat ahlu naql. Sehingga tidak layak disebut fuqoha.

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Apakah yang dimaksud dengan mengurus jenâzah"