Tafsir Ayat Aqidah Surat Al-Ma'idah 44
TAFSIR AYAT AQIDAH 37
وَمَن لَّمۡ یَحۡكُم بِمَاۤ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ
"Dan barang siapa tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan (karena ingkar dan menolaknya), maka mereka adalah orang-orang kafir".
*Penjelasan*:
Para ulama tafsir menafsirkan ayat ini dengan tiga penafsiran, yaitu:
1. Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka *mereka jatuh pada dosa besar.*
Penafsiran ini adalah penafsiran Abdullah ibn Abbas (dalam salah satu riwayat), beliau mengatakan:
إنه ليس بالكفر الذي يذهبون إليه، وإنه ليس كفراً ينقل عن الملة: (( ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون )) كفر دون كفر ".
"Sesungguhnya makna kufur dalam ayat ini bukan kekufuran yang mereka (khawarij) pahami, ia bukan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, makna ayat tersebut adalah kufur di bawah kekufuran (dosa besar). HR al Hakim dalam al Mustadrok.
Makna lafadz kufur dengan makna dosa besar juga ada dalam hadits, diantaranya sabda Rasulullah ﷺ:
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر
"Mencaci seorang muslim itu kefasikan dan membunuhnya adalah 'kekufuran' *(yakni dosa besar)*".
2. *Orang-orang Yahudi* yang tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka adalah orang-orang kafir.
Penafsiran ini adalah penafsiran sahabat al Barra' ibn Aazib.
Penafsiran ini sesuai dengan konteks dari ayat ini. Bahwa ayat ini *berkenaan dengan orang-orang Yahudi yang suka merubah hukum Allah.*
Sehingga lafadz من dalam ayat di atas meskipun lafadznya umum tetapi berarti khusus, yaitu orang-orang Yahudi.
3. Orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, *karena ingkar terhadap hukum Allah atau menganggap bahwa selain hukum Allah lebih baik dari pada hukum Allah* maka mereka orang-orang kafir.
Ibnu Abbas dalam riwayat yang lain mengatakan:
من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم؛ فهو ظالم فاسق
"Barang siapa yang ingkar terhadap hukum yang telah Allah turunkan, maka dia telah kufur, dan barang siapa menetapkan hukum Allah tetapi dia tidak berhukum dengannya maka dia dzalim fasiq" (at Thobari dalam al Jaami' al Bayan).
Waspadalah!!*
Terhadap kelompok Hizbul Ikhwan, pengikut Sayyid Quthb. Berdasarkan pemahaman ayat ini secara harfiyah mereka mengkafirkan setiap muslim yang berhukum dengan selain hukum Allah, meskipun hanya dalam satu masalah kecil.
Berdasarkan ayat ini mereka mengatakan bahwa semua manusia telah kafir. Karena tidak ada satupun negara yang menerapkan hukum Allah. Sehingga para pemimpinnya kafir dan rakyat yang tidak mau memberontak pada mereka juga kafir.
Inilah aliran yang ekstrim.
Bahkan kelompok HTI yang sudah dibubarkan, mereka juga mengkafirkan setiap orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Ada juga Kelompok NII dan semacamnya.