BREAKING NEWS

Hukum Arisan Menurut Aturan Muamalat

 HUKUM ARISAN ADALAH RIBA AL-QORDL


Arisan dianggap riba karna termasuk riba qordl (karna hutang piutang). Dimana didalam arisan tidak ada tambahan uang, lalu ribanya dimana? disini kita perhatikan !! Ketika tiap anggota mengumpulkan uang lalu satu orang yang bayar tadi dan dia akan ambil uang semua anggota disinilah letak ribanya ..

(Dia menaruh sedikit lalu mengambil banyak) meskipun nantinnya dia akan bayar tetapi dianggap riba, dan begitulah seterus nya..yang akan dilakukan tiap anggota yaitu menyimpan sedikit dan mengambilnya banyak pada urutan nomor..dan dapat urutan kocokan .

Akad arisan yang berlangsung dengan metode seperti ini disebut kategori riba karna seolah masuk grup dan memberikan 100 rb pada pengumpul atau yang memegang uang dan seolah-olah memberi hutang pada pengumpul pada hari yang telah ditentukan dan inilah dikategorikan riba (riba karna perhutangan) dikategorikan riba karena baik berupa penambahan, pengambilan atau manfaat yang lain dan transaksi seperti ini kenapa dikategorikan hutang karna 

1.Arisan bukan akad jual beli.

2.Arisan bukan akad pinjam meminjam. 

3.Arisan bukan akad wadi'ah (menyimpan barang) juga bukan akad pengambilan maka akad seperti ini berhutang tidak disebutkan akad hutangnya lebih dari nominal yang diserahkan pada hari pertama dan termasuk riba al-Qordl...para ulama mencantumkannya sebagai hukum al-qordl

Hukum Arisan

Wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum suatu perkara sebelum menjalaninya, semisal ia ingin berdagang, maka wajib baginya untuk mempelajari hukum perdagangan, begitupula muamalat-muamalat yang lain, seperti jual beli, sewa menyewa, pegadaian, dan semacamnya. Agar dia tidak terjatuh pada muamalat yang diharamkan oleh Allah.

Allah telah menghalalkan bagi hambanya untuk berjual beli, namun mengharamkan riba. Maka dari itu setiap muslim perlu mengetahui tentang perbedaan antara jual beli maupun riba.

Riba sendiri banyak macamnya, salah satunya adalah "Riba Qordl", yakni ketika dia menghutangi orang lain dan mensyaratkan keuntungan kembali kepadanya, semisal menghutangi 100 ribu, minta dikembalikan 150 ribu, maka ini tergolong sebagai riba qordl.

Banyak sekali transaksi yang dilakukan oleh masyarakat sekarang ini yang masuk dalam hukum riba qordl, diantaranya "ARISAN". Arisan ini dilakukan oleh sekumpulan orang yang saling bersepakat bahwa setiap dari mereka membayar kadar uang tertentu (semisal 20 ribu) setiap minggu/bulan, kemudian uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu dari mereka.

Lalu kenapa Arisan masuk dalam hukum riba qordl..?

Karena setiap orang yang bayar arisan berkeinginan mendapatkan total uang yang terkumpul saat itu, dia ingin dapat giliran menerima total uang yang terkumpul saat itu juga, itulah tujuan dia membayar arisan. Maka dari itulah arisan tergolong sebagai bentuk riba qordl yang menarik keuntungan. 

Namun disayangkan, banyak yang menjadikan arisan sebagai motivasi untuk menghadiri pengajian-pengajian yang diadakan rutin setiap minggu atau arisan keluarga. Bahkan diantara mereka terus terang mengatakan "tidak seru kalau tidak ada arisannya".

Seorang mukmin yang sempurna senantiasa berusaha untuk mengikuti anjuran syari'at, walaupun itu mengharuskan dia meninggalkan kebiasaannya. Berbeda dengan mereka yang nakal, bahkan banyak yang mencari alasan agar perbuatannya dibenarkan oleh banyak orang, walaupun sebenarnya jelas sekali kekeliruannya.

 Ø§Ù„له اعلم واحكم.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar