Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mencium Pipi Anak Kecil

Saat ini, banyak sekali orang mengira bahwa mencium anak itu tiada manfaatnya, ini perlu diberi pemahaman. Dalam kitab Adzkar Nawawi, terdapat faidah luar biasa dengan hukum tentang mencium pipi anak kecil.


Sunnah mencium pipi anak kecil, baik anak sendiri, anak teman, atau anak siapa saja. Dan bebas! Yakni laki-laki atau perempuan.


Dalam pembahasan ini, ada dua catatan penting:

1. Selama masih kecil. Pengertian kecil disini adalah yang masih dianggap anak kecil secara 'urf/kebiasaan hingga tiada syahwat. 

Ini terjadi silang pendapat antar ulama. Ada yang mengatakan 6 tahun kebawah. Ada yang berkata 5 tahun kebawah. Ada pula yang berijtihad 4 tahun kebawah. Dengan syarat yang di tetapkan masing-masing ulama. (Sila cek Mirqaatu su'udit-tasdiqnya Imam Nawawi al-Bantani hal 21, at-Tarmasi karya Syaikh Mahfudz Termas 1 hal 309-310, dll.)

2. Selama tidak syahwat. Jangan-kan manusia, tembok saja kalau nyahwati, haram!

Dalil-dalilnya banyak: Mulai kisah Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam mencium pipi Sayyidina Hasan, cucunya. Mencium pipi Sayyidina Ibrahim, putranya, bahkan mengendusnya. Dan Sayyidina Abu Bakar yang mencium pipi Sayyidah Aisyah yang sakit setelah hijrah ke Madinah.


Ketika Baginda Rasul shallallahu alaihi wasallam mencium Sayyidina Hasan Radliyallahu Anhu., kebetulan disampingnya ada sahabat Aqra' bin Khabis Radliyallahu Anhu. Katanya, "Aku mempunyai anak sepuluh, tapi tidak pernah sekalipun kucium mereka". Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memandangnya, kemudian bersabda:

من لا يرحم لا يرحم

"Siapa yang tak mau menyayangi, maka tidak akan disayangi!"

Posting Komentar untuk "Hukum Mencium Pipi Anak Kecil"