Memahami Ijtihad dan Taqlid
Semakin hari semakin banyak orang yang bingung apa itu ijtihad dan taqlid. Orang-orang yang sok kembali Al Quran dan Hadits dapat melakukan ijtihad seperti yang mereka kira, padahal banyak sekali syarat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan ijtihad. Oleh karena itu, disini kita akan memahami sepenuhnya apa itu Ijtihad dan apa itu Taqlid.
Ijtihad
Sedangkan, Mujtahid adalah orang yang memiliki kemampuan atau keahlian untuk melakukan ijtihad yaitu ia adalah seorang yang hafal ayat-ayat hukum (sekitar 500 ayat) dan hadits-hadits hukum (sekitar 500 hadits), mengetahui rantai periwayatannya (sanad-sanadnya), mengetahui kondisi (keadaan) para perawi sanadnya, mengetahui nasikh dan mansukh, 'Aam, Khash, Muthlaq, dan Muqoyyad, serta menguasai betul bahasa Arab dengan sekira dia hafal ungkapan-ungkapan pemaknaan-pemaknaan setiap nash yang ditunjukkan menurut bahasa arab dan bahasa Al-Qur'an diturunkan, memiliki kekuatan pemahaman dan penalaran yang mendalam, dan mengetahui tentang (ijma') apa yang telah disepakati para mujtahid (ahli ijtihad) dan apa yang mereka perselisihkan (setiap masalah) karena jika dia tidak mengetahuinya, maka tidak aman baginya (sangat dimungkinkan) untuk melanggar atau menyalahi ijma' yaitu ijma' para imam mujtahid sebelumnya.
Lebih dari syarat-syarat tersebut, sebuah syarat yang lebih penting yang harus terpenuhi dalam berijtihad adalah kekuatan penalaran dan pemahaman yang memadai. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat 'Adalah, yaitu selamat dari dosa-dosa besar dan tidak membiasakan berbuat dosa-dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan, jumlah dosa kecilnya tersebut melebih jumlah perbuatan baiknya.
Jadi perkara yang tidak terdapat pada nash yang sharih inilah wilayah ijtihad, sedangkan masalah yang telah dibicarakan oleh nash sharih yang tidak mengandung kemungkinan makna lain, maka hal itu bukan wilayah ijtihad. Al Imam Ibnu Al Mundzir menegaskan:
إِذَا جَاءَ الخَبَرُ، ارْتَفَعَ النَّظَرُ
"Jika telah ada penjelasan secara langsung dari Al-Qur'an dan Hadist yang sharih (jelas) tentang masalah tertentu, Maka tidak dipakai pendapat yang keluar dari keduanya (artinya tidak berlaku lagi ijtihad)"
Makna perkataan ini bahwa tidak semua Syeikh atau ulama memiliki kemampuan untuk ijtihad. karenanya, umat Islam dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, seorang alim yang telah mencapai derajat ijtihad, dan mereka di antara para Shahabat, sekitar 200 orang. sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama. Ijtihad itu tidak berlaku pada ranah dalil-dalil yang sudah qath'i, dan juga tidak berlaku pada ranah ijma' yang telah disepakati kaum muslimin dalam masalah akidah tanpa ada perselisihan di antara mereka.
Kedua, orang-orang yang belum mencapai derajat mujtahid, meraka adalah muqallid yang mengikuti madzhab Imam mujtahid.
Dari sini diketahui bahwa siapapun yang mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati bersama oleh umat Islam maka sesuatu itu ditolak, siapapun orangnya.
Hal ini pernah terjadi di zaman Al Imam As-Syafi'i dengan gurunya, Al Imam Maliki. Peristiwa ini terjadi ketika ada seorang yang datang kepada Al Imam Maliki yang mengadu karena gara-gara orang itu telah menjual burung. Namun Burung tersebut dikembalikan karena tidak pernah bersuara sedikit pun. Orang ini adalah pecinta burung Beo (burung yang bisa bicara dan bersuara indah).
Kemudian dia didatangi oleh orang pecinta burung juga lalu membeli burungnya. Lalu untuk memastikan dan meyakinkan pembeli burungnya bisa ngoceh, dia berujar:
"Kalau burungku ini tidak selalu ngoceh (bersuara dan berbicara), maka istriku saya thalaq".
Setelah sepakat jual beli, dan berpisahlah kedua orang pecinta burung ini. Akan tetapi beberapa hari kemudian si pembeli ini kembali kepadanya dan mengembalikan burungnya karena tidak mau ngoceh (Artinya jarang ngoceh) di rumahnya. Dan bingung dan pusing lah si penjual burung ini, dia merasa rugi karena dikembalikan dan dia juga bingung karena telah berujar dengan perkataan thalaq kepada istrinya. Kebingungan ini lalu pergilah ia ke Al Imam Malik untuk menanyakan kejelasan nasib rumahtangganya.
Ketika bertemu dengan Imam Malik, dan disitu ada Imam Syafi'i yang sedang belajar dengan imam Malik yang saat itu masih berumur 14 tahun. Laki-laki itu pun bercerita keluh kesahnya kepada Imam Malik dan menanyakan perihal burung yang menjadikan kegelisahan rumahtangganya. Imam Malik pun terdiam sejenak memikirkan hal itu, apakah jatuh talak atau bukan. Kemudian Imam Malik menjawab pertanyaan tersebut dan dengan tegas menyatakan bahwa itu jatuh Thalaq dengan sebab bahwa si burung tersebut pada kenyataannya "Tidak selau" ngoceh sebagaimana pernytaannya pada pembeli. Lalu pergilah si laki laki dan pulang dengan sedih.
Setelah laki-laki itu pergi majlis ngaji pun selesai, lalu bergegaslah As Safi'i kecil menyusul kepada laki-laki tersebut dan menjelaskan bahwa Istrinya belum tertalak. Seketika kaget bahwa muridnya ini berbeda pendapat dengan Gurunya. Lalu laki-laki ini kembali kepada Imam Malik dan mengajak Imam Syafi'i kecil untuk meminta penjelasan.
Sesampainya kepada Al Imam Malik, Laki-laki ini bercerita bahwa dia mendapati pendapat muridnya ini berbeda dengan Al Imam Malik, Imam Malik mengatakan jatuh talak, sementara As-Syafi'i yang masih berumur 14 tahun ini mengatakan tidak jatuh talak. Lalu Imam Malik ingin mendengar penjelasan dari As-Syafi'i, muridnya ini. Imam Malik berkata:
"Apa dasarmu bahwa istri laki-laki ini tidak jatuh talak?"
Imam Syafi'i yang masih remaja ini pun menjelaskan:
"Guru telah menyampaikan hadits kepadaku bahwa ketika Fatimah binti Qais curhat ke Rasulullah ﷺ perilah Abu Jahm dan Muawiyah yang datang melamarnya, dan Rasulullah ﷺ mengatakan pada Fatimah ‘Kalau Abu Jahm itu adalah tipe lelaki yang *TIDAK PERNAH MELETAKKAN TONGKATNYA DARI PUNDAKNYA* hal ini menunjukkan bahwa tidak mungkin setiap detik abu jahm selalu meletakkan tongkatnya di pundaknya, Faktanya ketika dia tidur, dia mandi, dia makan, dia lagi buang hajat, maka pasti abu jahm meletakkan tongkatnya. Inilah faktanya, Jadi ibarat hadits tersebut adalah qiyasan yang untuk menunjukkan bahwa abu jahm adalah orang yang pemarah, orang yang selalu suka memukul dengan tongkatnya. Jadi Rosulullah ingin menunjukkan bahwa siapa sebenarnya Abu Jahm.”
Mendengar penjelasan muridnya ini, Imam Malik kemudian mencabut fatwanya dan sepakat dengan Imam Syafi'i. Asy-Syafi'i dengan kekuatan nalar dan kecerdasannya melihat dengan jeli jawaban hukum tertentu dari sebuah hadits yang diajarkan oleh Imam Malik kepadanya. Namun Imam Malik sendiri tidak menangkap pesan tersebut dari hadits yang ia riwayatkan sendiri untuk murid-muridnya termasuk Asy-Syafi'i. Sehingga pendapat mereka berbeda dalam masalah tersebut. Padahal Asy-Syafi'i masih berusia 14 Tahun dan sedang menimba ilmu kepada Imam Malik. Kisah ini diriwayatkan oleh Kamaluddin ad-Damiri (742-808H) dalam kitabnya Hayat Al Hayawan (2/305). Ad-Damiri adalah seorang ulama ahli Hadits, ahli tafsir, fiqh, ushul fiqh, bahasa dan sastra arab serta lainnya. Diantara karyanya adalah An-Najm al Wahhaj fi Syarh al Minhaj, Ad-Dibajah Syarh Sunan Ibn Majah.
Taqlid
Taqlid adalah mengikuti suatu pendapat dari para Mujtahid. Sedangkan Muqallid adalah orang yang melakukan taqlid, yaitu orang yang belum sampai pada derajat mujtahid, sehingga mengamalkan pendapat-pendapat para Mujtahid. Para Muqallid ini diberikan keringanan untuk mengikuti madzhab mujtahid mana pun, seperti madzhab Imam Hanafi, Maliki, As-Syafi'i maupun Imam Ahmad bin Hanbal atau lainnya.
Dalil bahwa orang islam terbagi kepada dua tingkatan ini adalah hadits Rasulullah ﷺ:
نضَّرَ اللهُ امرأً سَمِعَ مقالَتي فوَعَاها فأدَّاها كما سَمِعَها فرُبَّ مُبلِّغٍ لا فقْهَ عندَهُ، اهـ رواه الترمذيُّ وابن حبان.
Maknanya: "Allah memberikan keselamatan dan wajah yang berseri-seri di hari kiamat kepada seseorang yang mendengar perkataanku, kemudian ia memeliharanya dan menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, betapa banyak orang yang menyampaikan tetapi tidak memiliki pemahaman (yang benar terhadapnya). (HR, At Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Bukti terdapat pada Lafadzh:
فرُبَّ مُبلِّغٍ لا فقْهَ عندَهُ
"Betapa banyak orang yang menyampaikan (Hadits) tetapi tidak memiliki kemampuan memahami (pemahaman) terhadapnya"
Dalam riwayat lain disebutkan:
ورُبَّ مُبَلِّغٍ أوعى من سامع
"Betapa banyak orang yang mendengar (disampaikan kepadanya hadits) lebih mengerti daripada yang menyampaikan."
bagian dari lafadz tersebut memberikan pemahaman bahwa diantara sebagian orang yang mendengar hadits Rosulullah ﷺ, ada yang hanya meriwayatkan saja, dan pemahamannya terhadap kandungan hadits tersebut kurang dari pemahaman orang yang mendengar darinya. Orang yang kedua ini dengan kekuatan nalar dan pemahamannya memiliki kemampuan untuk menggali dan mengeluarkan hukum-hukum dan masalah-masalah yang terkandung di dalam hadits tersebut. Dari sini diketahui bahwa sebagian dari shahabat Nabi ada yang pemahamannya kurang dari para murid dan orang yang mendengar hadits darinya.
Pada lafadz lain hadits ini:
فرُبَّ حامِلِ فقهٍ إلى مَنْ هو أفقَهُ منه
"Betapa banyak orang yang membawa fiqh kepada orang yang lebih paham darinya"
Dua riwayat ini diwiyatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Ada Kewajiban Taqlid Kepada Ulama Mujtahid, silahkan dibaca lengkapnya.
Bumi Tidak Pernah Kosong dari Para Mujtahid
Di Setiap zaman, Allah Ta'ala selalu menjadikan adanya mujtahid di kalangan umat Muhammad ﷺ. Kamil Ibn Ziyad meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata:
لَا تَخْلُو الْأَرْضُ مِنْ قَائِمٍ لِلَّهِ بِحُجَجِهِ
"Bumi ini tidak pernah kosong dari Mujtahid yang menegakkan hujjah-hujjah Allah".
Hal ini juga sama dengan pendapat Al Imam Badruddin Az-Zarkasyi dalam karyanya "Tasyrif al-Masa-mi'" memilih pendapat bahwa tidak akan kosong setiap masa dari Mujtahid. Ini berbeda dengan pendapat yang lebih populer bahwa setelah abad ke IV (empat), ijtihad terputus dan telah berhenti. Namun yang populer bukan berarti kuat, tetapi pendapat ini lemah. Yang kuat adalah akan terus ada di setiap masa Mujtahid.
Jadi Mujtahid dengan pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi ﷺ:
إذا اجتَهَدَ الحاكِمُ فأصابَ فلهُ أجرانِ وإذا اجتهدَ فأخطأَ فلهُ أجرٌ، رواه البخاريُّ
"Apabila seorang penguasa berijtihad dan benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan bila salah, maka ia mendapatkan satu pahala." (HR. Al Bukhariy).
Dalam Hadits ini disebutkan adalah "Penguasa / Al Hakim" secara khusus karena ia lebih membutuhkan kepada aktifitas ijtihad dari yang lainnya. Di kalangan ulama' salaf, terdapat para mujtahid yang sekaligus penguasa, mereka adalah para khalifah yang enam, yaitu Abu Bakr, 'Umar, Utsman, Ali bin Abi Thalib, Al Hasan bin Ali, 'Umar bin 'Abdul 'Aziz. Dan yang lainnya seperti Syuraih al Qadli dan lainnya. Penguasa yang dimaksud dalam hadits adalah penguasa yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad.
الحمدُ لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله. أما بعد: فإن الاجتهاد هو استخراج الأحكام التي لم يرد فيها نصٌّ صريح لا يحتمل إلا معنى واحدًا فالمجتهدُ مَنْ له أهليةُ ذلك بأن يكون حافظًا لآيات الأحكام وأحاديث الأحكام مع معرفة أسانيدها ومعرفة رجال الإسناد ومعرفة الناسخ والمنسوخ والعام والخاص والمطلق والمقيد ومع إتقان اللغة العربية بحيث إنه يحفظ مدلولات ألفاظ النصوص على حسب اللغة التي نزل بها القرءان ومعرفة ما أجمع عليه المجتهدون وما اختلفوا فيه لأنه إذا لم يعلم ذلك لا يُؤمَنُ عليه أن يخرق الإجماع أي إجماع مَن كان قبله. ويُشترط فوق ذلك شرط وهو ركن عظيم في الاجتهاد وهو فقه النفس أي قوة الفهم والإدراك ويشترط في المجتهد أيضًا العدالة وهي السلامة من الكبائر ومن المداومة على الصغائر بحيث تغلب على حسنات الشخص من حيث العدد. وأما المقلد فهو الذي لم يصل إلى هذه المرتبة. والدليل على أن المسلمين على هاتين المرتبتين قوله صلى الله عليه وسلم: "نضَّرَ اللهُ امرأً سَمِعَ مقالَتي فوَعَاها فأدَّاها كما سَمِعَها فرُبَّ مُبلِّغٍ لا فقْهَ عندَهُ"، اهـ رواه الترمذيُّ وابن حبان.
الشاهدُ في الحديث قوله: "فربَّ مُبَلِّغٍ لا فِقهَ عنده"، اهـ وفي روايةٍ: "ورُبَّ مُبَلِّغٍ أوعى من سامع"، اهـ فإنه يفهمنا أن من الناس مَن حظه الرواية فقط وليس عنده مقدرة على فهم ما يتضمنه الحديث من المعاني. وفي لفظ لهذا الحديث: "فرُبَّ حامِلِ فقهٍ إلى مَنْ هو أفقَهُ منه"، اهـ وهاتان الروايتان في الترمذي وابن حبان. وهذا المجتهد هو مَورِدُ قوله صلى الله عليه وسلم: "إذا اجتَهَدَ الحاكِمُ فأصابَ فلهُ أجرانِ وإذا اجتهدَ فأخطأَ فلهُ أجرٌ"، رواه البخاريُّ. وإنما خصَّ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم في هذا الحديث الحاكمَ بالذّكْرِ لأنه أحوجُ إلى الاجتهاد من غيره فقد مضى مجتهدون في السلف مع كونهم حاكمين كالخلفاء الستة أبي بكر وعمر وعثمان وعليّ والحسن بن علي وعمر بن عبد العزيز. فيكون معنى حديثِ رسول الله صلى الله عليه وسلم دُعاءً لهؤلاء الذين يسمعون الحديثَ مِنْ رسول الله ثم يحفظونه فيَرْوُونَهُ لغيرهم مِنْ غيرِ أن يزيدوا فيه أو يُحرِّفُوهُ بنَضرَةِ وجوههم يوم القيامة، ثم بيَّنَ أنَّ أكثرَ هؤلاء لا يستطيعون أن يستخرجوا الأحكام من حديثِ رسول الله، وفي لفظٍ لهذا الحديث: :فرُبَّ حاملِ فِقْهٍ ليسَ بِفَقيهٍ"، معناهُ رُبَّ حاملِ علمٍ إلى غيره بروايته لحدِيثِي لا يدرك معنى هذا الحديث الذي يحمله حتى يستنبط منه الأحكام ويَجتهد أي أنَّ الأكثر هذه حالَتُهُم.

