Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa hukum terhadap anggota tubuh yang terlepas saat dia masih hidup

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 22


22. Soal:

Apa hukum terhadap anggota tubuh manusia yang terlepas dari tubuhnya saat dia masih hidup ?

*Jawab:*

Para fuqoha menyebutkan bahwa bagian tubuh muslim yang terlepas dari tubuhnya saat dia masih hidup, belum mati atau kita temukan suatu anggota tubuhnya dan kita ragu apakah pemiliknya sudah mati atau masih hidup, maka untuk dua keadaan ini, tidak laksanakan pengurusan sebagai halnya atas anggota tubuh mayit, akan tetapi *disunnahkan untuk memendamnya atau menguburnya*, hal ini seperti tangan pencuri yang dipotong sebagai hukuman had atasnya atau kuku yang dipotong, atau rambut yang dipotong atau rontok atau gumpalan darahnya atau darah bekaman dan semisalnya, maka itu semua sunnah untuk dipendam.

Dan khusus untuk tangan atau semisalnya dari anggota badan besarnya (misalnya bagian tubuh yang diamputasi) yang terpotong atau dipotong, maka sunnah membungkusnya dengan satu lembar kain kemudian dipendam (dikubur).

Faidah:

Mengubur atau memendam bagian tubuh yang terpotong atau dipotong seperti rambut rontok atau dipotong atau terpotong dan juga kuku yang dipotong atau terpotong adalah sunnah yang dianjurkan. Karena menghindari ahli sihir yang menggunakan bagian tubuh tersebut untuk digunakan sihir atau sesuatu yang buruk lainnya.

Terutama untuk wanita, bagian tubuh seperti rambut adalah aurat, walaupun sudah rontok maka tetap aurat. Dan disunnahkan untuk dikubur rontokan rambut tersebut. Atau juga gumpalan darah, maka dibersihkan jika bisa dibersihkan dengan air bersih. Atau dipendam.

Catatan: 

Terkhusus bagi perempuan, maka tidak boleh membuang sembarangan pampers atau celana dalam lainnya yang terdapat darah haid atau darah lainnya. Disunnahkan untuk dicuci darah haidnya atau dipendam. 

Dan terkhusus bagi laki-laki, maka jika melakukan bekam, maka gumpalan darah hasil bekamnya jangan dibuang sembarangan. Disunnahkan untuk dipendam.

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Apa hukum terhadap anggota tubuh yang terlepas saat dia masih hidup"