NEWS

Memahami Syariat, Tarekat, Makrifat, Hakikat dan Wushul Ilallah

Memahami Syariat, Tarekat, Makrifat, Hakikat dan Wushul Ilallah


Kelima istilah itu sangat akrab di kalangan Nahdliyyin terutama bagi yang pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren. Dalam memahami istilah tersebut sebagaimana yang di kehendaki Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) tak terkecuali kalangan sufi sendiri sangat lah penting. Memahami istilah satu entitas tertentu dengan cara pandang selain mereka sangat rawan memantik kesalahpahaman yang tidak diinginkan.

Syariat (dapat dibaca: syari’ah) adalah ketentuan Allah berupa berbagai perintah yang Allah titahkan pada hamba-hamba Nya yang mukallaf dan ketentuan berupa larangan-larangan yang Dia cegah pada mereka. Dan yang dimaksud dengan thariqah (tarekat) adalah berperilaku dan mengamalkan ketentuan tersebut.[1] Perintah dan larangan Allah itu sendiri ada yang berkaitan dengan lahiriah misalnya kewajiban shalat dan larangan korupsi. Ada pula yang terkait dengan batiniah misalnya kewajiban berkhusnudhan (berbaik sangka) dan keharaman takabbur; mengagunggkan diri sendiri dan menganggap rendah muslim lain. Kewajiban dan larangan baik lahir dan batin semuanya menjadi bagian dari syariat. Berthariqah artinya konsekuen melaksanakan apa-apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan yang dilarang-Nya baik lahir dan batin.

Sedangkan berthariqah dalam arti mengambil janji (bay’at) pada seorang guru (mursyid) hukumnya sunah.[2] Karena hukumnya sunah, maka berthariqah dengan pengertian kedua ini dapat dilakukan setelah mengaji ilmu agama yang pokok yang hukumnya wajib dan setelah melakukan berbagai kewajiban dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan yang hukumnya juga wajib. Sebagaimana disebut-kan di antaranya oleh asy Syaikh Muhammad Utsman Sirajuddin ats Tsani an Naqsyabandi رحمه الله  [3]

Dalam kitab at Ta’arruf li Ma’rifat Ahli at Tashawwuf, saat menyebutkan ilmu-ilmu yang harus ada pada kaum sufi, al Kalabadzi رضِى اللهُ عنهُ (w. 380 H) menuturkan: [4]

”Sesungguhnya ilmu-ilmu yang pertama wajib diketahui kaum sufi adalah ’ilmu hal yang mereka butuhkan secara mutlak – agar dapat beribadah dengan benar –, yakni yang terkait dengan thaharoh (bersuci), shalat dan lainnya. Akan tetapi yang demikian itu setelah ia memantapkan ilmu tauhid dan ma’rifat pada Allah terlebih dahulu atas dasar petunjuk al Quran, Hadits dan Ijma’ as salaf ash shalih dengan kadar yang dengannya ia yakin telah menetapi apa yang menjadi pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah.” Dalam berthariqah, menurut al Kalabadzi, terdapat pensyaratan bagi kaum sufi berupa penguasaan ilmu agama yang memadai, mentauhidkan dan ma’rifat pada Nya. 

Seorang faqih, al Imam al ’Allamah Abu ’Abdillah Muhammad bin Jabar (w. 362 H) رحمه الله berkata: [5]

التَّصَوُّفُ وَالْجَهْلُ لَا يَجْتَمِعَانِ

Tashawwuf dan kebodohan ilmu agama – utamanya yang bersifat pokok baik akidah atau hukum; fiqh – adalah dua hal yang tidak mungkin bersatu.” 

Beliau menegaskan, 

لَيْس الصُّوْفِيُّ بِصُوْفِيٍّ حَتَّى يُتْقِنَ الْعِلْمَ

Seorang sufi tidak dapat disebut sebagai sufi; tidak mencapai derajat sufi yang sebenarnya hingga ia mumpuni dalam ilmu agama – utamanya yang pokok, untuk diyakini dan diamalkan –.”

Lalu kenapa kaum sufi dan para ulama Ahlusunnah dari kalangan apapun mendahulukan mentauhidkan Allah dan ma’rifat pada Nya terlebih dahulu?

Karena beriman kepada Allah; mentauhidkan Nya adalah ibadah, bahkan sebaik-baik ibadah secara mutlak karena menjadi syarat sah pelaksanaan ibadah yang lain (;berthariqah) seperti shalat, dzikir dll. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ (رواه البخاري)

"Sebaik-baik amal ibadah secara mutlak adalah beriman kepada Allah dan Rasul Nya.” (HR. al Bukhari)

Dalil bahwa iman yang shahih adalah syarat diterimanya amal-amal kebaikan adalah firman Allah Ta'ala:

وَمَن يَعۡمَلۡ مِنَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُونَ نَقِيرٗا 

Barangsiapa beramal shaleh baik dari kalangan laki-laki atau perempuan dan ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak akan dianiaya sedikitpun.” (QS. An-Nisa: 124). 

Sedangkan makrifat (ma’rifat/h) kepada Allah adalah syarat mutlak agar keimanan seorang hamba sah menurut Allah Ta'ala. Al Imam Ibnu Abi Jamrah (w. 695 H) رحمه الله berkata: [6]

مَنْ لَا يَعْرِفُ مَعْبُوْدَهُ كَيْفَ يَصِحُّ لَهُ الْإِيْمَانُ بِهِ

Barangsiapa tidak ma’rifat pada Allah yang wajib disembah, maka keimanannya tidak sah.”

Dan ibadah kepada Allah tidak lah sah kecuali dilakukan oleh hamba yang telah ma’rifat pada Nya. Dalam kitab A’lam an Nubuwwah, al Imam al Mawardi (w. 450 H) berkata: [7]

لَا يَصِحُّ التَّعَبُّدُ إِلَّا بَعْدَ مَعْرِفَةِ الْمَعْبُوْدِ

Ibadah tidak lah sah kecuali dilakukan oleh seorang hamba yang telah mengenal (; ma’rifat) Allah yang berhak dan wajib disembah.”

Demikian juga menurut Hujjatul Islam al Ghazali (w. 505 H): [8]

لَا تَصِحُّ الْعِبَادَةُ إِلَّا بَعْدَ مَعْرِفَةِ الْمَعْبُوْدِ

Ibadah tidak lah sah kecuali dilakukan oleh seorang hamba yang telah mengenal Allah; Dzat yang wajib dan berhak disembah.”

Lalu apakah ma’rifat Allah itu?

Salah seorang tokoh sufi terkemuka, Ibrahim bin Dawud ar Raqqi seperti diriwayatkan Abdul Karim al Qusyairi (w. 465 H) radliyallahu 'anhuma berkata:[9]

اَلْمَعْرِفَةُ إِثْبَاتُ الْحَقِّ عَلى مَا هُوَ خَارِجًا عَنْ كُلِّ مَا هُوَ مَوْهُوْمٌ

Ma’rifat kepada Allah adalah dengan kita menetapkan adanya al Haq (; meyakini keberadaan Nya yang tak dapat disangkal akal sehat) dengan – menetapkan pula – sifat-sifat Nya yang sempurna dan layak bagi Nya; yang mustahil dari segala sesuatu yang ditemukan dengan sangkaan-sangkaan; wahm.”

Pendiri Thariqah Rifa’iyyah, al Imam as Sayyid Ahmad ar Rifa’i (w. 578 H) رضي الله عنه berkata:[10]

غَايَةُ الْمَعْرِفَةِ بَاللهِ الْإِيْقَانُ بِوُجُوْدِهِ تَعَالى بِلَا كَيْفٍ وَلَا مَكَانٍ

Puncak ma’rifat; mengenal hamba kepada Allah adalah dengan meyakini wujud Nya dan ada Nya tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluk dan tidak membutuhkan tempat.” Ma’rifat kepada Allah adalah meyakini bahwa Allah ada dan Dia bersifat dengan sifat-sifat sempurna dan mustahil bersifat dengan sifat-sifat kurang.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tanpa berilmu agama yang cukup, tanpa mentauhidkan Nya; tanpa ma’rifat pada Nya seseorang mustahil dikatakan berthariqah dengan benar; ia bukan lah kaum sufi sejati. Yang pada dirinya tidak terdapat hal-hal tersebut sebenarnya mereka adalah jahalah shufiyyah; orang-orang yang bodoh yang menisbatkan diri pada kaum sufi hakiki. Berilmu baik dalam bidang akidah dan hukum (fiqh) yang memadai dan mengamalkan ilmu adalah syarat mutlak seseorang terkategori sufi.

Sedangkan pengertian hakikat (haqiqah) adalah melihatnya seorang hamba secara batin; menyaksikan dengan hati (syuhud) bahwa perbuatannya di dalam melaksanakan perintah dan dalam menjauhi apa yang dilarang pada dasarnya diciptakan Allah. [11] Secara lahir hamba berbuat (syariat) dan yang menciptakan perbuatannya adalah Allah (hakikat).

Apa yang disebutkan Sayyid Bakri رحمه الله tersebut satu substansi dengan yang telah lama disebutkan Sang Mujtahid Muthlaq al Imam Abu Hanifah (w. 150 H) رضي الله عنه dalam al Fiqh al Akbar:[12]

وَجَمِيْعُ أَفْعالِ الْعِبَادِ مِنَ الْحَرَكَةِ وَالسُّكُونِ كَسْبُهُمْ عَلى الْحَقِيْقَةِ وَاللهُ تَعَالى خَالِقُهَا

”Dan seluruh perbuatan hamba, baik gerak dan diamnya adalah kasbnya secara hakikat dan Allah lah yang menciptakan perbuatannya itu.” Yakni perbuatan hamba juga merupakan ’hakikat’ namun dalam pengertian perbuatannya harus kita tetapkan padanya; perbuatannya benar-benar ada dan terjadi pada dirinya; tidak boleh kita nafikan keberadaannya; bukan majazi. Perbuatan hamba yang melakukan adalah hamba itu sendiri dan yang menciptakan perbatannya dari tidak ada menjadi ada adalah Allah Ta'ala.

Agar pemahaman tentang syariat dan hakikat lebih menye-luruh, mari kita cermati lebih lanjut penuturan as Sayyid Bakri ad Dimyathi:

”Dalam firman Nya إِيَّاكَ نَعْبُدُ; hanya kepada Mu kami beribadah, Allah Ta'ala memberikan pelajaran bagi hamba-hamba Nya agar mereka menjaga; tidak mengabaikan aspek lahiriah/dhahir – yakni nash-nash – syari’at – yang terdapat pada al Quran dan Hadits –. Ibadah yang dilakukan hamba harus dilihat/ditetapkan sebagai kasb lahiriah (kasb dhahiri) yang nyata-nyata diperbuat seorang hamba di mana kasb ditetapkan adanya oleh nash.”[13]

Orang yang tidak menjaga; mengabaikan; mengingkari nash syari’at yang merupakan wahyu Allah, misalnya dengan mengatakan "orang yang sudah ma’rifat sudah tidak terkena taklif; tidak wajib melaksanakan berbagai kewajiban dan menjauhi apa-apa yang dilarang atau menyatakan perbuatan hamba itu sama sekali tidak ada", maka sebenarnya ia telah menentang ketentuan Allah yang ada pada al Quran.

Sayyid Bakri رحمه الله melanjutkan:

”Dan dengan firman Nya (nash) وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ; Dan hanya kepada Mu kami meminta pertolongan, Allah mengajarkan pada hamba-hamba Nya agar menjaga haqiqah. Dalam arti seorang hamba ’berlepas diri’ dari –mengandalkan – kekuatan yang ada pada dirinya di dalam melaksanakan perintah dan berlepas diri dari dayanya di dalam menjauhi apa yang dilarang. Yakni dia harus meyakini dalam hati bahwa ibadahnya dapat dilakukan dengan sempurna; terlaksana dengan benar hanya karena pertolongan dan kuasa Allah.” [14]

Tegasnya, baik syariat maupun hakikat, keduanya diwahyukan Allah dalam Surat al Fatihah untuk kita jaga; tidak boleh kita nafikan. Ada ketentuan Allah pada aspek lahiriah yang tidak boleh kita abaikan dan terdapat pula ketentuan Allah yang berlaku pada aspek batin yang juga harus kita yakini dengan benar.

Wajib bagi seorang hamba melaksanakan seluruh kewajiban-yang diperintah Nya dan wajib pula menjauhi seluruh maksiat yang dilarang Nya sebagai pelaksanaan syariat (berthariqah). Namun, dari sisi hakikat ia tidak boleh meyakini bahwa ibadahnya semata yang menyelamatkannya dari neraka dan tidak boleh meyakini murni amalnya yang menjadikan ia masuk ke surga. 

Di dalam beramal hendaknya ia memperhatikan perintah Nya فَاعْبُدِ اللهَ مُخْلِصًا لُه الدِّيْنَ ; Dan sembahlah Allah; beribadah lah kepada Nya dengan ikhlash. Dalam arti di dalam beribadah ia meyakini bahwa Allah pasti memberi pahala semata-mata karena fadll (karunia/anugerah) Nya; bukan sebagai keharusan bagi Nya. Dan Allah pasti menyiksa hamba Nya yang berhak disiksa karena sifat ’adl (keadilan) Nya; bukan karena Allah dhalim

Kenapa demikian? Karena tidak ada pihak yang memintai pertanggungjawaban Allah atas perbuatan Nya. Dalam arti tidak ada yang mewajibkan Allah memberi pahala atas ketaatan hamba-hamba Nya dan tidak ada yang melarang Nya di dalam menimpakan siksa pada hamba Nya yang durhaka. Namun, karena ditetapkan dalam nash syara’, memberi pahala dan siksa harus kita yakini sebagai suatu kepastian, keduanya pasti nyata adanya. Allah mustahil berdusta; apa yang dikhabarkan/difirmankan Allah mustahil tidak terjadi. 

Al Hasan al Bishri رضي الله عنه berkata: ”Ilmu hakikat adalah mening-galkan melihat amal; tidak meyakini amal sebagai sesuatu yang harus dibalas oleh Allah; balasan amal baik adalah murni anugerah Nya –. Hakikat bukan lah meninggalkan amal.”[15] Menurut al Hasan al Bishri hakikat bukan sebagaimana yang diasumsikan sebagian pihak bahwa orang yang sudah sampai pada maqam hakikat, maka sudah syariat sudah tidak berlaku baginya. 

Setelah menjelaskan berbagai terma akidah, pada pasal yang khusus menjelaskan tentang keyakinan kaum sufi, al Imam Ibnu Khafif asy Syirazi (w. 371 H) murid langsung al Imam Abu al Hasan al Asy’ari (w. 324 H) radliyallahu 'anhuma menyatakan: [16]

وَالحُّرِيَّةُ مِنْ رِقّ الْعُبُوْدِيّةِ بَاطِلَةٌ

Keyakinan seorang hamba dapat terlepas dari ’ubudiyyah (taklif) adalah keyakinan yang batil.”

Bagaimana pun tinggi dan sempurna derajat hamba, selama dia mukallaf, tidak ada satu pun taklif berupa kewajiban-kewajiban yang gugur baginya. Keyakinan gugurnya kewajiban bagi hamba yang mukallaf dan keyakinan bahwa orang yang sudah pada tahap hakikat, boleh melakukan sesuatu yang diharamkan bukan ajaran Aswaja. [17]

Al Imam Abu al Ma’in an Nasafi (w. 508 H) dalam Bahr al Kalam menyatakan: 

Ahlul Ibahah (kaum Ibahiyyah) meyakini apabila seorang hamba telah mencapai puncak cinta (hubb/mahabbah) kepada Allah, maka ibadah lahiriah telah gugur darinya. Seperti shalat, zakat, haji dan sebagainya. Dan ibadahnya – menurut kaum Ibahiyyah – setelah mencapai puncak mahabbah kepada Allah adalah bertafakkur dan nurnya akan naik ke langit, masuk ke surga, memeluk dan ’berkumpul’ dengan bidadari. Ulama Ahlussunnah menyatakan, yang berkeyakinan demikian imannya telah rusak (kufur).”

Ahlusunnah Tidak Memisahkan Syariat dan Hakikat

Dalam kitabnya Tasynif al Masami’, salah seorang ahli hadits (muhaddits), ahli ushul, az Zarkasyi (w. 771 H) رحمه الله menuturkan: [18]

مُرَاعَاةُ الظَّاهِرِ شَرِيْعَةٌ وَمُرَاعَاةُ الْبَاطِنِ حَقِيْقَةٌ وَفِيْ هذَا الْمَذْهَبِ جَمْعٌ بَيْنَهُمَا

Menjaga lahiriah hamba; menetapkan perbuatan hamba adalah – penerapan – syariat. Menjaga aspek batin, menetapkan penciptaan perbuatan hamba – hanya pada Allah – adalah hakikat. Pada madzhab; pemahaman Ahlussunnah yang demikian ini terdapat ketidakberpisahan syariat dan hakikat.” 

Yakni, karena terdapat nash yang menetapkan perbuatan hamba, maka kita juga harus menetapkan perbuatan hamba. Kita tidak boleh menafikan apa yang ditetapkan Allah dalam nash (syara’). Kasb hamba ditetapkan dalam nash (syara’), maka kita juga wajib untuk menetapkannya; tidak boleh meniadakan apa yang ditetapkan Nya. 

Allah Tala berfirman:

لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡ 

” – Dengan fadll Nya – Seorang hamba akan mendapatkan balasan baik atas perbuatan baik (ibadah) yang ia lakukan dan – dengan sifat ’adl Nya – ia akan mendapatkan balasan buruk atas perbuatan jelek (maksiat) yang diperbuatnya.” (QS. al Baqarah: 286). 

Dan kita juga wajib meyakini bahwa yang menciptakan perbuatan hamba, baik berupa ketaatan atau maksiat, hakikatnya adalah Allah; tidak ada yang mampu menciptakan apapun secara hakiki di antaranya perbuatan hamba, kecuali Allah. Perbedaannya, ketaatan adalah perbuatan yang diridlai dan maksiat adalah perbuatan yang dimurkai Nya.  

Allah  berfirman: 

وَاللّٰهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ

”Dan Allah lah yang menciptakan fisik-fisik kalian (dzawat; ajsam) dan yang menciptakan apa yang kalian perbuat.’” (QS. ash Shaffat: 96)

Apa yang baru saja diungkapkan oleh al Muhaddits az Zarkasyi senada dengan yang telah disebutkan Sayyid Bakri ad Dimyathi.

Dan dari mana kita mengetahui bahwa perbuatan hamba yang melakukan adalah hamba itu sendiri? Perbuatannya harus dinisbatkan pada hamba? Dia (seorang hamba) akan mempertanggungjawabkan perbuatannya? Dia pasti akan mendapatkan balasan atas perbuatannya? Dan dari mana kita tahu bahwa yang menciptakan perbuatannya adalah Allah (hakikat)? Bagaimana kita mengetahui ada ketentuan Allah (hukm) yang berlaku bagi mereka? Anda benar! Jawabnya kita mengetahuinya dari al Quran dan Hadits (nash). Syari’at dan hakikat dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah tidak dapat dan tidak boleh dipisahkan. Keduanya berbeda, namun bukan tahapan dan keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Baik syariat maupun hakikat keduanya diwahyukan Allah sebagai petunjuk bagi hamba-hamba Nya. 

Wushul Ilallah

Untuk memahami wushul ilallah yang menjadi tujuan utama para salik; peniti jalan maknawi yang diridlai Nya, maka mari kita perhatikan ungkapan Syaikh Abdurrahman bin al Haddad :  

مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّه يَصِلُ اِلى اللهِ بِلَا عَمَلٍ فَهُوَ مُتَمَنٍّ وَمَنْ اعْتَقَدَ أَنَّه يَصِلُ بِجُهْدِهِ فَهُوَ مَتَعَنٍّ 

Makna yashilu ilallah; wushul ilallah tersebut tidak boleh dimaknai secara lahiriah (terjemah harfiyyah) dengan arti ’sampai kepada Allah’; sampai ke tempat di mana Allah berada. Ugkapan kaum sufi harus dipahami sesuai dengan yang dikehendaki kaum sufi itu sendiri sebagaimana ungkapan Sayyiduna Ali , yakni:  

مَنْ ظَنَّ أَنَّه بِدُوْنِ الْجُهْدِ يَصِلُ اِلى الْجَنَّةِ فَهُوَ مُتَمَنٍّ وَمَنْ ظَنَّ أَنَّه بِبَذْلِ الْجُهْدِ يَصِلُ إِلى الْجَنَّةِ فَهُوَ مَتَعَنٍّ 

”Barangsiapa meyakini sesungguhnya ia wushul; sampai; masuk pada surga, tempat yang diridlai Allah tanpa bersusah payah beramal, maka ia hanya memperturutkan angan-angannya.  Dan barangsiapa meyakini bahwa ia akan wushul; masuk surga murni hanya karena usaha (amal) yang dikerahkannya, maka ia hanya melelahkan dirinya sendiri.”  

Sampai ke surga ini lah yang dikehendaki oleh ulama sufi dengan istilah wushul ilallah. Wushul ilallah tidak boleh dipahami secara lahiriah sampai ke tempat di mana Allah berada. Karena tempat mustahil bagi Allah. Wushul ilallah maknanya adalah sampai ke tempat yang diridlai Nya yakni surga dengan berbagai nikmatnya sebagai balasan wushul ilallah di dunia yang telah dicapai seorang hamba yakni ma’rifat kepada Nya. 

Wushul ilallah di dunia yang menjadi syarat wushul ilallah di akhirat, maknanya, sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Athaillah as Sakandari  adalah:

وُصُوْلُكَ إلى اللهِ وُصُوْلُكَ إِلى الْعِلْمِ بِه 

"Sampainya engkau kepada Allah adalah sampainya engkau pada mengetahui; ma'rifat; mengenal pada Nya. " sedangkang ma’rifat pada Nya adalah syarat seseorang akan masuk surga seperti telah dijelaskan. 

Sederhananya, baik di dunia maupun di akhirat wushul ilallah maknanya adalah wushul ila ridlallah; sampai pada apa yang diridlai Nya.  Di dunia berarti sampai pada iman dan amal yang diridlai Nya. Dan sebagai balasan wushul ilallah di dunia adalah ia akan sampai pada tempat yang diridlai Nya, yakni surga dengan seluruh nikmatnya di akhirat kelak. 

Salah satu murid utama al Imam Abu al Hasan al Asy’ari, al Imam Ibnu Khafif asy Syirazi  menyatakan:  

وَالْوُصُوْلُ إِلى الْحَقِّ مِنْ غَيْرِ طَرِيْقِ الْعِبَادَةِ مُحَالٌ 

”Sampai pada – apa yang diridlai Allah yang berasma’ – al Haq; yang tidak ada keraguan akan wujud Nya, yakni surga dan derajat tinggi di dalamnya – tanpa melalui thariqah; jalan ibadah adalah mustahil.” 

Arti Penting Memahami Istilah Satu Kaum

Setidaknya ada dua arti penting memahami kelima istilah yang telah dijelaskan sesuai yang dikehendaki kaum sufi itu sendiri. Yang Pertama; agar siapapun yang mengaku sebagai sufi hakiki; mengaku sufi yang berpaham Ahlusunnah wal Jama’ah tapi pada kenyataannya bukan dapat terdeteksi dan tereliminir. Agar mereka yang menyelinap di balik kebesaran kaum sufi namun sejatinya bukan dapat tersingkap. Sadar atau tidak, mereka yang mengaku sufi atau mengangkat seseorang sebagai tokoh sufi tapi pada kenyataannya bukan, telah menodai keagungan kaum sufi sejati itu sendiri. Yang pada akhirnya mengakibatkan para musuh-musuh Ahlussunah seperti kaum Wahhabi mencela kaum sufi hakiki disebabkan mereka yang mengaku sufi. Kaum sufi sejati terkena ’getah’ jahalah shufiyyah. Sebagai warga Nahdliyyin tentu kita tidak mengingingkan hal itu terjadi.       

Seseorang yang mengaku sufi namun tidak ma’rifat pada Allah; tidak mentauhidkan Allah sebagai ibadah yang paling utama yang merupakan syarat sah ibadah yang lain, sebenarnya bukan sufi yang dikehendaki kaum sufi. Berdasarkan syariat (nash) seseorang hanya akan wushul ilallah; sampai ke surga, tempat yang diridlai Nya di akhirat sebagai dambaan seluruh salik hanya berlaku bagi hamba yang di dunia ini meninggalnya dalam keadaan telah wushul ilallah; telah mengenal (ma’rifat) Allah. 

Seorang sufi mustahil tidak mengetahui syariat secara memadai dan tidak mengamalkannya secara konsekuen. Karena thariqah sendiri maknanya adalah pengamalan syariat. Dan mustahil mengamalkan syariat namun tidak terdapat pengetahuan yang cukup terhadap apa yang diamalkan melalui proses mengaji. Dan mengamalkan syariat (berthariqah) tanpa berhakikat; tanpa meyakini Allah lah yang menolongnya di dalam berbuat taat; Allah lah yang menjaganya dari bermaksiat, maka amalnya kosong; sia-sia sebagaimana disebutkan ulama الشَّرِيْعَةُ بٍلَا حَقِيْقَةٍ عَاطِلَةٌ  . 

Mengaji ilmu agama yang hukumnya fardlu ’ain yang terkait dengan ibadah dan aktifitas sehari-hari adalah perintah syariat yang menjadi bagian dari berthariqah; mengamalkan syariat. Seorang ayah yang mencari nafkah yang halal dengan cara yang halal untuk anak dan istri dengan niat mencari ridla Nya sebenarnya ia sedang berthariqah. Pedagang yang jujur; yang konsekuen melaksanakan hukum-hukum Allah yang berlaku baginya sejatinya ia sedang berthariqah. Mereka yang berbay’at pada seorang mursyid, setelah ia mumpuni pada ilmu agama yang mencukupi, telah ma’rifat pada Allah dan mengamalkan yang wajib dan meninggalkan yang diharamkan, mereka pengamal thariqah.

Dan walaupun kita tetap meyakini baik dan sunahnya, berthariqah secara istilah tidak boleh hanya dimaknai membaca awrad atau dzikir tertentu namun meninggalkan perkara-perkara yang wajib misalnya berupa mengaji ilmu-ilmu yang fardlu ’ain dan melaksanakan apa yang wajib dan meninggalkan yang diharamkan. 

KH. Muhammad Soleh bin Umar (Mbah Soleh) Darat, guru Hadlratus Syaikh Hasyim Asy’ari    menyatakan: 

”Setengah saking alamate wong kang nuruti ing hawane iku gegancangan maring nglakoni piro piro ibadah Sunnah. Lan rasa rasa aras-arasen saking anetepi kelawan piro piro ibadah ingkang wajib.” Yang artinya sebagian dari tanda mereka yang mengikuti hawa nafsu adalah bergegas melakukan ibadah-ibadah sunah namun bermalas-malasan mendiri-kan ibadah-ibadah wajib.”  Mengikuti hawa nafsu adalah ungkapan lain tidak mengikuti dan menjalankan syariat. 

Bahkan, karena tidak berbekal syariat yang cukup, ada yang berkeyakinan ekstrem yang menganggap bagi yang telah ma’rifat Allah ia sudah tidak perlu beramal; tidak lagi wajib beribadah. Yang demikian bukan berthariqah menurut pengertian kaum sufi. Mereka adalah jahalah shufiyyah; orang-orang bodoh yang mengikuti hawa nafsu, tidak mengikuti hukum-hukum Allah, namun menyelinap di balik keagungan kaum sufi.

Arti penting kedua memahami istilah kaum sufi adalah untuk membantah sebagian kalangan yang beranggapan bahwa kaum sufi hakiki bukan lah Ahlussunnah wal Jama’ah. Bukan cuma itu, dalam pandangan mereka kaum sufi adalah kaum yang sesat. Bagi mereka kaum sufi adalah entitas yang wajib diperangi, karena ajaran mereka dianggap menodai Islam. Lihat saja misalnya kaum Wahhabi yang menyatakan bahwa kaum sufi harus diperangi sebelum memerangi Yahudi dan Nashrani.  

Bagaimana mungkin mereka menganggap kaum sufi sebagai golongan yang sesat dan wajib diperangi? Sedangkan mereka adalah para insan mulia yang berilmu; memahami syariat secara memadai. Mereka adalah kaum yang konsekuen mengamalkan ilmu; bertha-riqah. Mereka adalah hamba-hamba Nya yang meyakini hakikat. Mereka meyakini amal ibadahnya semata-mata karena pertolongan Allah; apabila meninggalkan maksiat juga karena dijaga oleh Allah. Dan meyakini bahwa balasan bukan merupakan keharusan bagi Nya, namun karena fadll dan ’adl Nya.

Akhirnya, dengan memahami kelima istilah di atas secara tepat, maka seluruh kaum sufi dapat terhimpun dan terakomidir (jami’). Kaum sufi hakiki tanpa terkecuali adalah bagian dari Ahlussunnah itu sendiri; bukan entitas selain Aswaja apalagi sesat sebagaimana anggapan kaum Wahhabi. Dan yang bukan bagian dari mereka tidak dapat digolongkan sebagai kaum sufi sejati (mani’). Dengan demikian, siapapun yang berilmu Ahlussunnah tidak akan serampangan menyalahkan; menyesatkan yang benar atau membenarkan yang salah. Itu lah beberapa pesan inti tulisan ini dibuat. Wallahu a’lam.

Brebes, 13 Juni 2026 M / 27 Dzul Hijjah 1447 H

Abdul Haq

Warga Nahdlatul Ulama, Tinggal di Brebes, Jateng.

Sumber referensi:

[1] Kifayah al Atqiya’, Sayyid Abu Bakr Muhammad Syatha’ ad Dimyathi.

[2] As Sa’adah al Abadiyyah, Abdul Majid bin Muhammad al Khalidi.

[4] At-Ta’arruf li Madzhab Ahl at-Tasawwuf, Abu Bakr Al Kalabadzi.

[5] Tuhfah al Ahbab, Syaikh Ali bin Ahmad as Sakhawi.

[6] Bahjah An-Nufus, Abu Jamrah.

[7] A’lam an Nubuwwah, al Imam al Mawardi.

[8] Ash Shirath al Mustaqim, al Abdari.

[9] Ar Risalah al Qusyairiyyah, al Imam Abu al Qasim al Qusyairi.

[10] Al Hikam, al Imam Ahmad ar Rifa’i.

[12] Al Fiqh al Akbar, al Imam Abu Hanifah.

[16] Risalah al Mu’taqad, al Imam Ibnu Khafif asy Syirazi.

[18] Tasynif al Masami’, al Muhaddits az Zarkasyi.

[4] Al Khulashah, Syaikh Samir al Qadli.

[6] Al Hikam, Syaikh Ibnu Athaillah as Sakandari.

[13] Terjemahan Matn al Hikam, KH. Muhamad Soleh bin Umar as Samarani.

Dll

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar