Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Logo Ormas atau Yayasan lembaga Sekolah

 Pada era dulu hingga sekarang, logo adalah simbol yang kuat akan keberadaan ormas atau yayasan ataupun lembaga apapun. Namun ada beberapa logo yang mengandung tulisan arab atau bahkan ismul mua'dhom. 

Produk Sarung atau baju atau kopyah berlogo ormas-ormas islam seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Seringkali kita temukan di berbagai tempat bahkan ada tempat tempat yang tidak sebagaimana mestinya. Namun dalam pemakaian produk atau logo tersebut terkadang kurang diperhatikan tata letaknya. contoh lambang ormas yang ada di sarung berada tepat di belakang pantat atau terlalu ke bawah yang sering kali nyeret atau terinjak kaki dan juga saat mencucinya terkadang tercampuran barang najis. 

Juga ada yang disetrika dan juga ada yang dipakai di bawah baju. dan lainnya. Begitu juga ada logo yang ditempel di kopyah dan juga ada yang di lempar-lempar bahkan ada juga yang masuk toilet. Tidak hanya lambang ormas, di pasaran juga banyak produk kopyak yang berlogo sekolah, atau madrasah bahkan juga yayasan. 

Ada juga yang logo dengan rajah ismul muadhom. Bagaimana ini hukumnya?

Jawab:
Telah di bahsul masailkan oleh tim NU Jepara, bahwa pada dasarnya lambang dan logo ormas ataupun logo yayasan, logo sekolah, logo madrasah, ataupun logo-logo lembaga instansi bukanlah rajah, bukan pula ismul muadhom. Akan tetapi, apabila dalam logo atau lambang tersebut terdapat tulisan ismul muadhom (lafadz Al Qur'an atau asma-asma Allah, malaikat, nabi dan nama nama yang dimuliakan Syariat) maka tergolongan muadhom. 

Referensinya ada di kitab Tuhfatul Muhtaj Juz 1 hal 160. dan juga ada di kitab Al ghurorul Bahiyyah Syarah Al Bahjah Juz 1 hal 114.

Kemudian, memproduksi sarung / baju / kopyah atau lainnya yang terdapat logo atau lambang yang bertuliskan logo lafadz muadhom hukumnya makruh. Sedangkan memperlakukan barang-barang tersebut dengan perlakuan yang bersifat melecehkan atau merendahkan kemuliannya (semisal menjadikan alas kaki, menginjaknya, meletakkan pada najis) maka hukumnya haram. dan Pelakunya bisa di hukum keluar dari agama islam. 

Ada pun jika dibawa ke toilet atau masuk WC, menurut imam Adzroi, hukumnya haram. 
Referensinya ada di Kitab Hasyiyah Bujairomi Khotib Juz 1 hal 372. Kitab I'anat Tholibin juz 1 hal 84. Hasyiyah jamal juz 1 hal 82. 

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Logo Ormas atau Yayasan lembaga Sekolah"