Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Diiringi Musik di Dalam Masjid
Pertanyaan:
Nderek tangled Pak Yai.
Apa hukumnya di dalam ruangan masjid / mushola (tempat sholat) di gunakan untuk kegiatan suatu organisasi? Dalam acara tersebut ada menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu mars organisasi di iringi dengan musik.!!
Matur nuwun jawabannya.
(Ini tanya dalilnya)
Jawaban:
Karena tanya dalilnya maka dibedah satu satu... Yaitu:
1. Masjid
2. Kegiatan organisasi
3. Menyanyikan lagu indonesia raya dan mars organisasi
4. Musik
5. Alat musik
6. Perkumpulan atau jamaah
الـنِّـيَّـــة لله تَعَالى
Masjid
Masjid adalah tempat ibadah yang digunakan umat islam untuk beribadah kepada Allah. Dan masjid ini adalah tempat syiar islam dan tempat yang dimuliakan. Karena itulah, Masjid juga disebut Baitullâh (Rumah yang digunakan untuk beribadah kepada Allâh).
Jadi bukan tempat tinggal Allah. Awas, jaman sekarang banyak yang salah memahami masjid.
Ingat!!
Allâh Ada Tanpa Tempat
Tujuan dasar dan utama dibangun masjid adalah untuk menegakkan sholat dan berdzikir kepada Allah.
Masjid pertama dibangun di bumi adalah masjidil haram (kabah) dan kedua adalah masjidil aqsha. Ini adalah masjid yang paling mulia dan termasuk masjid nabawi yang mulia.
- Sholat di Masjid al Haram pahalanya 100.000 kali lipat.
- Sholat di Masjid Nabawi pahalanya 1000 kali lipat.
- Sholat di Masjid Al Aqsha pahalanya 500 kali lipat.
Selain ketiga masjid tersebut. Maka pahalanya sama semua. yang membedakan adalah berjamaah atau tidak.
يقول الله عز و جلّ:
۞ فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوّ وَالاَصَالِ ◇ رِجَالٌ لاّ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَن ذِكْرِ الله وَإِقَامِ الصّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزّكَـاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ۞.
(Q.S. An Nur 36-37)
Di Ayat ini tegas dan jelas :
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللّهُ أَن تُرْفَعَ
Maka masjid wajib di muliakan. Bahkan dalam ayat tersebut melarang jual beli di area masjid.
Masjid mempunyai hukum di dalamnya yang berbeda dengan hukum di dalam mushola. Namun sama-sama wajib dimuliakan.
Dalam hadits dikatakan: "tempat yang paling mulia adalah masjid, dan tempat yang paling buruk adalah pasar"
Iktikaf hanya boleh dilakukan di masjid, tidak di mushola.
Bagaimana dengan kegiatan organisasi di dalam masjid atau mushola?
Kegiatan Organisasi
Pada Zaman Nabi, Masjid Nabi digunakan dalam berbagai aktifitas selain Sholat dan berdzikir. Seperti mengaji ilmu agama, diskusi, rapat perang, dan lain sebagainya.
Saat berada di Masjid, perhatikanlah adab yang benar di masjid. Selama tidak mengandung unsur dosa atau maksiat maka boleh dilakukan di dalam masjid kecuali yang sudah ditentukan larangannya, seperti jual beli.
فقد ثبت فيما رواه الترمذي أن النبي ﷺ كان في المسجد مع جمع من أصحابه بالليل فكان أصحابه يتذاكرون ما حصل في الجاهلية من أحوال الناس وأعمالهم فيضحكون والرسول يبتسم.
Dalam hadits riwayat at Tirmidzi disebutkan:
"Nabi ﷺ berada di Masjid pada malam hari bersama sekelompok sahabatnya. Para sahabat ini membahas urusan perbuatan manusia di zaman jahiliyah (sebelum masuk islam) dan mereka tertawa dan nabi tersenyum."
Jadi yang dilarang adalah kemaksiatan, seperti ghibah dan lainnya.
Awas hadits palsu!!
"الكلام في المسجد يأكل الحسنات كما تأكل النار الحطب"
Hadit palsu yang berbunyi:
"Berbicara di masjid menghabiskan amal kebaikan seperti api menghabiskan kayu bakar".
Ini palsu dan dusta atas nama nabi.
Jadi kegiatan organisasi yang tidak mengandung unsur dosa dan jual beli maka boleh, dengan catatan tetap menaati adab di dalam masjid yakni memuliakan masjid, seperti tidak mengotori masjid dan lainnya.
Akan tetapi kegiatan tersebut menjadi makruh bahkan sampai haram jika sampai mengganggu orang yang sedang sholat atau membaca al qur'an.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Lagu sama halnya dengan syair / syiir. Isi dari syiir / lagu ini jika ada yang menyalahi syariat, seperti syiir-syiir kekufuran maka tidak boleh dibunyikan atau diucapkan apalagi dinyanyikan.
Banyak sekali syair-syair yang menyalahi syariat, bahkan sudah menjadi syair kekufuran. Contoh: kitab kitab maulid yang di dalam nya sudah disisipi syair syair kekufuran.
Namun jika syair tidak ada unsur kekufuran dan dosa maka boleh dinyanyikan atau dibunyikan atau dilagukan. Namun tetap menjaga adab di dalam masjid.
Lagu Indonesia Raya, memiliki syair yang tidak mengandung unsur dosa dan kekufuran.
Musik dan alat musik
Musik ada yang diharamkan dan ada yang dibolehkan, begitu juga alat musik. Ada yang diharamkan dan ada yang dibolehkan. Musik yang diharamkan adalah musik yang melalaikan dan mengandung unsur liar dan mengajak dosa. Seperti baru baru ini musik horeg yang dinyatakan haram oleh pwnu jawa timur. Maka musik semacam ini haram di masjid.
Sedangkan jika musik tersebut dengan alat musik, maka tidak boleh dengan alat musik yang diharamkan, seperti biola, gitar, seruling, darbuka dan semacamnya. Maka alat alat musik yang diharamkan ini tidak boleh masuk masjid, apalagi digunakan untuk bermain musik di dalam masjid. Naudzubillah.
Jamaah atau perkumpulan
Jamaah di dalam masjid juga harus mematuhi aturan syariat di dalam masjid. Seperti menutup aurat, tidak boleh bercampur baur laki-laki dan perempuan dan lainnya. Jamaah harus sopan, berakhlak yang baik di dalam masjid.
Intaha
والله أعلم وأحكم
Allâh Ada Tanpa Tempat
