Adab dan Tata Cara Istinjak dengan Benar - Kitab Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 19
(فَصْلٌ) وَالِاسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنْ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَالأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِىَ بِالأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعَهَا بِالْمَاءِ وَيَجُوزُ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الْمَاءِ أَوْ عَلَى ثَلاثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقِى بِهِنَّ الْمَحَلَّ فَإِذَا أَرَادَ الِاقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالْمَاءُ أَفْضَلُ.
Pasal: Istinja' wajib dari (keluarnya) kencing (buang air kecil dan sesuatu yang keluar dari qubul) dan berak (buang air besar dan sesuatu yang keluar dari dubur), yang paling utama seseorang beristinja' dengan batu kemudian mengikutinya dengan air, dan boleh mencukupkan diri dengan air saja atau tiga batu saja yang bisa membersihkan tempat (keluarnya najis), jika seseorang ingin mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya maka yang lebih utama dengan air.
Penjelasan
Istinja' wajib dilakukan dari tempat keluarnya kencing dan berak, dengan menggunakan air hingga tempat tersebut menjadi suci, atau dengan mengusap tiga kali usapan (atau lebih) hingga tempat tersebut suci. Meskipun masih tersisa bekas (warna kekuningan) dengan menggunakan benda padat yang suci, dapat menghilangkan najis, dan tidak dimuliakan oleh syariat, seperti batu, tisu, kertas atau kain.
Istinja' tidak hanya khusus dari keluarnya kencing dan berak saja, tetapi juga wajib dari keluarnya setiap sesuatu yang basah dari dua jalan (qubul dan dubur), selain air mani.
Istinja' wajib dilakukan ketika akan melaksanakan sholat. Apabila seseorang kencing atau berak kemudian dia tidak istinja' secara langsung (menunggu air misalnya) maka tidak ada dosa baginya, selama dia tidak melumuri dirinya dengan najis.
Istinja' itu wajib apabila najis yang keluar itu melumuri tempat keluarnya najis dengan najis.
Apabila najisnya kering, tidak melumuri tempat keluarnya maka istinja' tidak wajib.
Bahwa yang lebih utama dalam istinja' adalah dilakukan dengan batu terlebih dahulu *agar tangannya tidak langsung bersentuhan dengan najis*, kemudian diikuti/dilanjutkan dengan air untuk menghilangkan bekasnya.
Tidak dimakruhkan apabila seseorang istinja' dengan batu atau semacamnya saja seperti dengan tisu kemudian dia berwudlu dan shalat.
Ibn al Muqri' mengatakan: pendapat yang rajih istinja' dengan batu itu dengan meratakan usapan pada semua tempat keluarnya najis dengan setiap batu yang tiga (tiga usapan), dan cukup bagi seseorang untuk istinja' dengan satu batu yang memiliki tiga sisi (usapan).
Dan boleh untuk mencukupkan diri dengan air saja atau hanya tiga batu yang dengannya bisa membersihkan tempat keluarnya najis. Apabila dengan tiga batu tidak bersih, maka ditambah batu yang keempat, jika sudah bersih dengan batu keempat maka ditambah satu batu lagi agar hitungannya ganjil.
Jika seseorang mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya maka yang lebih utama dengan air saja. Karena air itu bisa menghilangkan benda najis sekaligus bekasnya. Diriwayatkan oleh al Imam Al Bayhaqi bahwa firman Allah ta'ala:
﴿لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ المُطَّهِّرِين﴾ (التوبة 108)
وقال رَسُولُ الله ﷺ: "مَن تَطَهَّرَ في بيته، ثم أتى مسجد قباء فصَلَّى فيه صلاة، كان له كأجرِ عُمْرة".
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ المُطَّهِّرِين
Ayat ini diturunkan pada penduduk masjid Quba', masjid yang berada di Madinah dan memiliki keutamaan khusus. Allah memuji para jama'ah masjid Quba' karena mereka istinja' dengan air, sedangkan selain mereka banyak yang istinja' dengan batu saja.
*Syarat mencukupinya istinja' dengan batu saja* adalah apabila najis yang keluar belum kering dan tidak berpindah dari tempat keluarnya serta tidak ada najis lain yang melumurinya. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi maka wajib istinja' dengan air.
*Perhatian*:
Menurut al Imam as Syafi’iy, *menyengaja* (sengaja) melakukan talawwuts (melumuri badan dan pakaian) dengan najis adalah haram.
Sedangkan talawwuts dengan kencing adalah haram dengan ijma' (kesepakatan semua imam madzhab) dan tergolong sebagai *dosa besar* serta menjadi penyebab utama seseorang diadzab di dalam kubur, selain ghibah dan namimah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ، رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ
"Bersucilah kalian dari kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur berasal darinya". HR at Tirmidzi dan addaraquthniy dari Abi Hurairah.
Orang yang buang hajat (buang air kecil atau besar atau keduanya) wajib menghindari menghadap kiblat dan membelakanginya ketika di tanang lapang (tempat terbuka), jika tidak ada penghalang yang tinggi antara dirinya dengan kiblat setinggi dua pertiga hasta atau lebih, dan jaraknya dekat (kurang dari) tiga hasta.
Dan sebaiknya menghindari kencing dan buang air besar ;
- di air yang tergenang,
- di bawah pohon yang berbuah,
- di jalan yang di lalui/lewati orang,
- di tempat yang teduh pada musim panas,
- di tempat yang terkena matahari pada musim dingin, serta
- di lubang tanah.
Tidak sepantasnta ia berbicara saat sedang kencing atau buang air besar (yakni di makruhkan baginya berbicara tanpa keperlun mendesak), juga tidak menghadap matahari dan bulan serta membelakangi keduanya, karena hal itu bertentangan dengan yang lebih utama.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 20
قال المؤلف رحمه الله:
وَيَجْتَنِب اسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا فِى الصَّحْرَاءِ، وَ يَجْتَنِبَ الْبَوْلَ وَالْغَائِطَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ، وَتَحْتَ الشَّجَرَةِ الْمُثْمِرَةِ وَفِى الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ، وَالـثُّقْبِ،
وَلا يَتَكَلَّمَ عَلَى الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ, وَلا يَسْتَقْبِلَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَلا يَسْتَدْبِرَهُمَا.
"(Adab buang hajat (buang air kecil maupun buang air besar adalah):
1. menjauhi/menghindari menghadap kiblat dan membelakangi kiblat ketika berada di tanah lapang,
2. menjauhi/menghindari buang air kecil maupun air besar di air yang tergenang (air diam, tidak mengalir),
3. di bawah pohon yang berbuah,
4. di jalan (yang dilalui orang),
5. di tempat yang teduh (yang berbayangan),
6. di lubang (rongga tanah),
7. dan tidak berbicara ketika sedang buang air kecil atau air besar,
8. dan tidak menghadap matahari serta bulan, juga tidak membelakangi keduanya.
Penjelasan
Al Muallif menjelaskan tentang adab dalam buang hajat (berak dan kencing), yaitu:
1. Tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya di tanah lapang.
Maksud dari kiblat adalah al Ka'bah al Musyarrofah.
Hukum buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat adalah haram.
Yaitu jika:
(1) tidak ada penutup yang memenuhi syarat antara orang yang buang hajat dan antara kiblat
(2) di tanah lapang
Apabila buang hajat dilakukan di tempat yang memang disiapkan untuk buang hajat maka tidak haram secara mutlak.
Syarat penutup yang memenuhi syarat untuk mencegah keharaman menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tanah lapang adalah:
(1) tinggi penutup 2/3 hasta atau lebih
(2) jarak antara orang yang buang hajat dan penutup tersebut tidak lebih dari 3 hasta.
Dan 1 hasta = 46 cm.
Rasûlullah ﷺ bersabda:
وعَنْ أَبِي أَيُّوبَ رضي الله عنه، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا، بِبَوْلٍ وَلاَ غَائِطٍ، وَلكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا". رواه الترمذي
"Apabila kalian hendak buang air besar, maka Janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, baik ketika buang air kecil atau buang air besar" (H.R. At Turmudzi)
2. Tidak buang hajat di air yang diam, tidak mengalir.
Ini hukumnya sunnah bukan wajib.
Jika air tersebut milik seorang muslim lain yang tidak rela terhadap hal itu maka haram seseorang kencing atau berak dalam air tersebut.
3. Tidak berak atau kencing di bawah pohon yang berbuah.
Baik di saat pohon tersebut sedang berbuah atau tidak sedang berbuah.
Ini hukumnya makruh, yakni jika pohon tersebut milik dia sendiri atau tidak ada umat Islam yang memilikinya
Namun jika pohon tersebut milik orang lain, maka *haram* melakukan berak dan kencing di bawahnya kecuali setelah dia minta izin.
Hikmah dari itu adalah dikhawatirkan buah yang jatuh dari pohonnya akan terkena najis.
4. Tidak buang hajat di jalan yang biasa dilewati orang.
Karena perbuatan itu bisa menyebabkan laknat dari orang lain.
Bahkan duduk-duduk saja di pinggir jalan tidak boleh. Karena jalan itu ada haknya.
Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasûlullah ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: يا رسول الله مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ. رواه مسلم
“Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan,”
mereka (para sahabat) berkata,: ”Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang.”
Beliau berkata: ”Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut,”
mereka bertanya,: ”Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab,: ”Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar”. (H.R. Muslim)
5. Tidak buang hajat di bawah bayangan, yakni di tempat yang biasa digunakan untuk istirahat dan berteduh bagi para musafir di musim panas (tempar berteduh).
Karena perbuatan ini juga menyebabkan laknat dari orang lain.
Demikian juga makruh buang hajat di tempat-tempat yang dituju orang karena cahaya mataharinya di saat musim dingin.
Rasûlullah ﷺ bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ. رواه مسلم
"Takutlah terhadap dua orang yang terlaknat." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah dua orang yang terlaknat itu?"
Beliau menjawab: "Orang yang buang hajat di jalanan atau di tempat berteduhnya mereka." HR al Bukhori dan Muslim dan lainnya
6. Tidak kencing di lubang yang ada di tanah, baik lobang kecil atau besar.
Karena bisa jadi lobang tersebut adalah tempat tinggal binatang-binatang tanah atau rumahnya jin, sehingga bisa membahayakan orang tersebut.
7. Tidak berbicara ketika kencing atau berak.
Baik perkataan yang berupa dzikir atau selainnya, tanpa ada kedaruratan.
Jika seseorang berbicara di saat kencing atau berak karena darurat, seperti ketika melihat ada ular menuju seseorang maka tidak dimakruhkan baginya untuk berbicara.
8. Tidak menghadap matahari dan bulan serta tidak membelakangi keduanya.
Tidak ada hadits yang menunjukkan kemakruhan perbuatan tersebut. Karenanya hukum melakukannya lebih ringan dari hukum makruh.
Sebagian ulama menegaskan bahwa hukumnya boleh
Catatan:
- Berak dan kencing di atas kuburan seorang muslim hukumnya haram.
- Kencing di masjid meskipun di dalam sebuah wadah hukumnya haram.
- Kencing di tempat-tempat untuk ibadah haji yang sempit seperti jamarot hukumnya juga haram.
- Adapun kencing di tempat ibadah haji yang luas seperti Arafah maka tidak haram.
- Kencing dengan berdiri tanpa ada udzur hukumnya makruh.
Bersambung
والله اعلم وأحكم
Allâh Ada Tanpa Tempat
