Inilah Cara Zakat Fitrah dengan Uang
Banyak sekali orang zaman sekarang ingin simpelnya, dan terima beres tanpa perlu kemana-mana, karena zaman sudah berubah dengan cepat. Oleh karena itu, kami memberikan solusi bagi Anda yang tidak ingin kemana-mana, hanya melakukan zakat fitrah dengan transfer uang saja.
Kewajiban yang harus ditunaikan dalam zakat fitrah bagi setiap mukallaf dengan makanan pokok atau dengan uang adalah dengan perincian sebagai berikut:
1. Makanan pokok utama di daerah tempat tinggal setiap pembayar zakat (muzakkî) yang pada umumnya di Indonesia berupa beras, seukuran 1 shâ´, ini menurut Madzhab Syâfi´i. Muzakkî dapat mengeluarkan zakat berupa beras seukuran 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kadar ini sudah dilebihkan dari ukuran 1 shâ´, dengan meniatkan tambahan dari ukuran wajib sebagai shadaqah sunnah.
2. Uang, yaitu nilai (qîmah) bahan makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah sebagaimana tertera dalam hadits tentang kewajiban zakat fitrah, ini dibolehkan dalam Madzhab Hanafi. Namun harus diperhatikan bahwa dalam pendapat Imam Abû Hanîfah, kadar yang wajib dikeluarkan adalah 1 shâ´ ´Irâqi untuk barli (sya´Ã®r) atau tepungnya, kurma dan aqith, atau ½ shâ´ ´Irâqi untuk gandum (qamh/hinthah) atau tepungnya dan kismis.
Menurut pendapat sebagian ulama muta`akhkhirîn Madzhab Hanafi, 0,5 shâ´ ´Irâqi sama dengan 2,145 kg. Maka untuk zakat dengan uang adalah seharga 2,145 kg gandum (qamh/hinthah) atau tepungnya.
Untuk perhitungan kadar zakat fitrah, kami berpatokan pada harga tepung gandum utuh (whole wheat flour) standar sedang (mutawassith), yaitu tepung gandum utuh merek Taj Mahal yang diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur divisi Bogasari Jakarta. Berdasarkan informasi dari pimpinan dan karyawan di perusahaan tersebut, yaitu: Triyono (Manager), Johardi, ST (Manager Risert & Development) dan Hambali, ST, MM (Miller/Supervisor) serta hasil observasi di lapangan, situs jual beli online (Tokopedia dan Shopee), ditemukan harga tepung gandum utuh kemasan 2 kg saat ini di pasaran (dalam edaran resmi yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2026) harga grosir Rp. 24.000,- dan harga eceran di pasaran berkisar antara Rp. 30.000,- hingga Rp. 45.000,- lalu diambil harga sedang sebagai acuan yaitu Rp. 39.000,-/2 kg. Sehingga per kg didapatkan dengan harga Rp. 19.500,-.
Jika kadar yang wajib dikeluarkan adalah ½ shâ´ tepung gandum utuh yaitu 2,145 kg, maka zakatnya adalah Rp. 19.500,- x 2,145 kg = Rp. 41.827,5,-.
Ini adalah ukuran minimal yang wajib dibayarkan. Jika seseorang ingin menambah dari ukuran yang wajib, maka tambahan dari ukuran tersebut diniatkan shadaqah sunnah (tathawwu´). Maka ditetapkan ukuran zakat fitrah dengan uang pada Ramadlan 1447 H adalah Rp. 45.000,- (dengan meniatkan tambahan dari ukuran wajib sebagai shadaqah sunnah).
Dalam zakat Fitrah ini, Zakat Fitrah wajib dibayarkan dengan mendapati sebagian dari bulan Ramadlân dan sebagian dari bulan Syawwâl, bagi setiap muslim, bagi dirinya sendiri dan orang-orang muslim yang wajib ia nafkahi, seperti istri, anak yang belum baligh dan kedua orang tua yang fakir. Dan dalam madzhab Hanafi, suami tidak diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah untuk istrinya.
Adapun anak yang sudah baligh dan orang tua yang kaya (tidak faqir atau miskin), maka tidak sah mengeluarkan zakat bagi mereka kecuali dengan se-izin mereka (Lihat Zakariyyâ al Anshâri, Syarh ar-Raudl, (1/389)) karena mereka tidak termasuk orang yang wajib dinafkahinya. Oleh karenanya, hendaklah hal ini diperhatikan. Karena sekian banyak orang tidak mengindahkan ketentuan ini, sehingga zakat tersebut tidak sah.
Cara Zakat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Agar sah zakat fitrah dengan uang maka perlu dilakukan hal hal sebagai berikut:
1. Niatkan zakat fitrah dengan mengikuti madzhab Hanafi. yaitu "Saya membayar zakat fitrah dengan uang untuk diriku (Jika untuk anak yang belum baligh, maka disebutkan namanya) Fardlu Lillahi Ta'ala". Niat tersebut di dalam hati.
Dengan nominal uang per kepala adalah sebesar Rp. 45.000,-
2. Kemudian mentransfer uang kepada wakil, yaitu kami dengan menghubungi kami di 085728151032. Selaku wakil zakat. Kemudian setelah transfer melakukan konfirmasi dengan menghubungi kami melalui nomor tersebut dengan wa.
Setelah transfer, harap konfirmasi ke 085728151032 untuk melakukan proses akad shigot wakil (shighot taukil) zakat fitrah, melaui wa.
Boleh mewakilkan penyaluran zakat kepada pihak (perorangan atau lembaga) yang dipercaya bahwa ia akan menyalurkan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat. Misalnya dengan mewakilkan kepada penanggung jawab atau perwakilan Kami di daerah masing-masing untuk menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak.
Proses akad sighot ini menjadi sangat penting karena berurusan dengan niat awal zakat fitrah yang diwakilkan tersebut. Berikut adalah contoh Akad sighot untuk mewakilkan zakat fitrah:
Orang yang berzakat berkata:
“Aku mewakilkan kepada Anda selaku penanggung jawab (baik perorangan atau lembaga -disebutkan nama lembaganya-) untuk membayarkan harta ini sebagai zakat fitrahku dan saya rela zakat saya dicampur dengan zakat orang lain.”
Lalu wakil tersebut, yakni kami menerima (qabûl) perwakilannya dengan ucapan (lafazh) atau dengan perbuatan yang dianggap sebagai qabûl secara hukum, yaitu dengan mengambil zakat tersebut dari orang yang berzakat dan menyalurkannya sesuai dengan yang diwakilkan kepadanya.
Proses akad shighot taukil ini setelah uang yang ditransfer tersebut sudah ditarik tunai dan pada proses akad sighot taukil, uangnya disertakan (dipegang) dalam akad tersebut.
3. Pihak Wakil menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak sesuai ketentuan syariat agama.
Demikianlah panduan teknis untuk membayarkan zakat fitrah dengan uang agar menjadi sah.
Catatan:
Maka disini yang perlu diperhatikan adalah wakil perorangan atau lembaga yang benar-benar terpercaya dan mengetahui ilmu agama dan hukum-hukum zakat agar bisa menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima zakat sesuai syariat.
Untuk konsultasi lebih lanjut, bisa hubungi kami di 085728151032 (admin).
