Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaidah Sumpah Li'an Yang harus di Pahami

 Ada sebuah kasus dalam rumah tangga yang harus dipahami, yaitu ketika ada seorang suami menuduh istrinya berbuat zina atau tidak mengakui anak yang dikandung istrinya. Ketika ini sudah terjadi, maka suami tersebut harus menghadirkan 4 orang saksi (saksi yang benar-benar melihat dzakar laki-laki lain masuk dalam farji istrinya). Hal ini adalah sesuai hukum peradilan dalam islam.


Akan tetapi jika tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi yang melihat bahwa dzakar laki-laki lain masuk ke dalam farji istrinya, maka terkena Had, yaitu hukum qodzaf. Hukum Qodzaf adalah hukum cambuk yaitu 100 kali. Maka tidak boleh sembarangan mengatakan orang siapapun dia dengan tuduhan zina.

Maka supaya menghindari hukum Qadzaf ini, maka si suami ini boleh mengucapkan sumpah li'an. yaitu dengan prosedur hukum peradilan islam. Sumpah Li'an ini harus diucapkan oleh seorang suami 4 kali ditambah siap dan sunggup dilaknat oleh Allah Ta'ala jika ia berbohong. yaitu sumpahnya:

1. Demi Allah, Saya Benar dalam tuduhanku padanya

2. Demi Allah, Saya benar dalam tuduhanku padanya

3. Demi Allah, Saya Benar dalam tuduhanku padanya

4. Demi Allah, Saya Benar dalam tuduhanku padanya

5. Demi Allah, Saya sanggup di Laknat (dapat Adzab) oleh Allah jika saya berkata bohong

Sumpah li'an harus disaksikan dihadapan Qodli, Saksi, dan masyarakat.

Kemudian setelah seorang suami tadi sudah mengucapkan sumpah li'an, maka istrinya jatuh terkena had Zina, yaitu terkena hukum zina mukhson. Lalu, untuk menghindari hukuman had zina bagi istri ini maka istri tersebut boleh mengucapkan sumpah li'an yang juga disaksikan oleh Qodli (hakim), saksi dan masyarakat. Sumpah li'an yang diucapkan istri juga harus diucapkan sebanyak 4 kali dan ditambah sumpah sanggup terkena laknat atau adzab dari Allah, yaitu: 

1. Demi Allah, Saya tidak seperti dalam tuduhan suamiku

2. Demi Allah, Saya tidak seperti dalam tuduhan suamiku

3. Demi Allah, Saya tidak seperti dalam tuduhan suamiku

4. Demi Allah, Saya tidak seperti dalam tuduhan suamiku

5. Demi Allah, Saya sanggup di laknat (dapat Adzab) dari Allah jika saya berkata bohong.

Jadi seperti inilah prosesi sumpah li'an yang tidak main main hukumannya. Maka jangan sembarangann menuduh orang lain berbuat zina. Jadi bukan sumpah pocong. Sumpah pocong adalah adat orang Indonesia saja. Namun Sumpah pocong ini dilandasi dengan kaidah sumpah li'an ini.

Lalu bagaimana hukum pernikahannya suami istri tersebut yang sama sama sudah mengucapkan sumpah li'an?

Maka para ulama (Imam Syafi'i dan imam Malik) sepakat bahwa pernikahannya sudah rusah (fasakh), Batal Otomatis, dan tidak boleh rujuk kembali dan tidak boleh kembali lagi bersama-sama walaupun akan diawali lagi dengan pernikahan yang baru. Dan anak yang dikandung oleh istrinya tadi bukan lagi disambungkan dengan ayahnya tadi (suami).

Imam Abu Hanifah mengatakan ketika suami istri sudah mengucapkan sumpah li'an maka jatuh talak ba'in. dan tidak boleh kembali lagi, baik rujuk atau menikah lagi.

Semoga bisa dipahami dengan baik dan benar. Agar tidak lagi gampang menuduh orang berbuat zina kepada orang lain.

Posting Komentar untuk "Kaidah Sumpah Li'an Yang harus di Pahami"