Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-hal yang Membatalkan Sholat

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT

(فصل) والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة.


Hal-hal yang membatalkan sholat ada sebelas perkara yaitu :

1) Berbicara secara sengaja dengan kata-kata yang layak digunakan untuk berbicara di antara anak Adam, baik perkataan tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat ataupun tidak.

Sedangkan membaca Al-Quran, dzikir dan do'a, maka hal tersebut tidak membatalkan sholat. Adapun seseorang yang lupa bahwasanya ia dalam keadaan sholat, ketika ia mengucapkan perkataan yang sedikit, maka tidak batal sholatnya.

Dan seseorang yang sama sekali tidak tahu bahwasanya berbicara dalam sholat adalah haram, karena ia baru masuk Islam atau tumbuh di daerah yang jauh dari orang-orang yang mengetahui hukum-hukum syara', maka sholatnya tidak batal.

2) Gerakan yang banyak secara terus menerus.

Menurut sebagian ulama' batasan mengenai gerakan yang banyak adalah gerakan yang seukuran kadar satu rekaat. Menurut sebagian yang lain adalah tiga gerakan secara berturut-turut seperti tiga langkah, dengan sengaja ataupun lupa. Sedangkan gerakan badan yang sedikit, maka tidak sampai membatalkan sholat.

3) Berhadats kecil dan besar. Seperti kentut.

4) Terkena najis yang tidak dima’fu (dima'afkan).

Seandainya pakaiannya kejatuhan najis yang kering, kemudian ia langsung mengibaskan pakaiannya seketika itu juga, maka sholatnya tidak batal. Apabila ia tidak mengetahui bahwa pakaiannya terkena najis kecuali setelah selesai sholat, maka ia wajib mengulangi sholatnya.

5) Terbukanya aurat dengan sengaja. Apabila tiupan angin membuka auratnya, kemudian ia langsung menutupnya kembali seketika itu juga, maka sholatnya tidak batal.

6) Merubah niat. Seperti niat keluar dari sholat atau menggantungkan keluar dari sholat dengan terjadinya sesuatu, misalnya ia mengatakan dalam hatinya : "Apabila nanti turun hujan aku akan keluar dari sholat", maka sholatnya batal seketika itu juga.

7) Membelakangi atau berpaling dari kiblat. Seperti memposisikan kiblat di belakang punggungnya.

8) Makan, baik makanan tersebut banyak ataupun sedikit.

9) Minum, baik minuman tersebut banyak atau sedikit

Kecuali apabila dalam permasalahan ini seseorang yang melakukan makan dan minum tidak tahu akan keharaman hal tersebut. Begitu juga apabila ia lupa bahwasanya ia dalam keadaan sholat dan makan atau minumnya hanya sedikit, maka sholatnya tidak batal.

10) Tertawa terbahak-bahak.

11) Riddah, yaitu memutus agama Islam (keluar dari agama Islam) .

Adapun hal-hal yang dapat menjadikan seseorang murtad (keluar dari agama Islam) terbagi menjadi 3 yaitu :

  1. Riddah keyakinan.* Seperti meyakini bahwa Allah itu _jism_ (benda) atau meyakini bahwa Allah ada di langit atau meyakini bahwa Allah adalah cahaya atau ruh.
  2. Riddah perbuatan.* Seperti menyembah berhala dan membuang mushaf atau kitab hadits atau kitab-kitab syara' lainnya ke tempat-tempat kotor.
  3. Riddah perkataan.* Seperti mengatakan bahwasanya _Isa_ anak Allah atau mengatakan bahwasanya _'Uzair_ anak Allah atau mengatakan Allah tidak adil.
Riddah ini tidak hanya membatalkan sholatnya saja, juga membatalkan pernikahan, warisan dan lain sebagainya.

Posting Komentar untuk "Hal-hal yang Membatalkan Sholat"