Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Kudus Segel 17 Tempat Karaoke karena Gugatan GP Ansor

Kudus - Bupati Kabupaten Kudus akhirnya menyegel 17 tempat karaoke pada Senin (8/11/2021). Ini adalah buntut dari gugatan yang dilayangkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

PC GP Ansor Kudus sebelumnya telah menggugat janji bupati untuk menutup tempat karaoke. Dasarnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Club Malam, Pub, dan juga Penataan Hiburan Karaoke. Ketua PC GP Ansor Kudus, Sahabat Dasa Susila mengungkapkan, pihaknya mendesak pemerintah Kabupaten Kudus untuk segera menegakkan Perda dengan tegas tanpa kompromi dengan cara menutup total semua tempat karaoke di Kudus.

“Karena nilai-nilai religius harus direalisasikan, dalam mengambil kebijakan maupun menyusun rencana pembangunan Kabupaten Kudus ke depan,” katanya, pada Selasa (9/11/2021). 

Dasa juga menambahkan, di dalam Perda disebutkan bahwa orang pribadi atau suatu badan hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang hanya menjadi fasilitas hotel bintang lima. 

“Itu pun dilarang karena melanggar kesusilaan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban. Larangan lainnya yaitu menempatkan usaha karaoke dalam kamar atau bilik, menyediakan jasa pandu karaoke, menyelenggarakan di atas pukul 23.00 WIB, menggelar di bulan suci dan hari besar agama, dan menyediakan minuman beralkohol,” tegasnya.

Oleh karena itu, Dasa manyatakan, pihaknya dalam acara Ansor Corner Club (ACC) yang diselenggarakan di Gedung YM3SK Menara Kudus, pada Selasa (2/11/2021) lalu bersepakat mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat karaoke kepada Pemkab Kudus. 

“Kami ingin Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) harus tegas dan jelas dalam upaya memberantas segala bentuk macam kemaksiatan, penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Selain itu, dalam menentukan kebijakan yang berpengaruh, pihaknya juga menginginkan keterlibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) kepemudaan. 

“Maksimal dalam waktu 7x24 jam pemerintah Kabupaten sudah menutup semua tempat karaoke yang ada di Kudus, sejak tanggal dikirimkannya surat pada Rabu (3/11),” tandasnya. 

Dasa mengaku, sudah lama pihaknya dengan jelas dan tegas mengawal Perda itu. Namun, karena saat ini mulai banyak menjamur tempat karaoke di Kudus, Ansor menagih kembali janji bupati.

Posting Komentar untuk "Bupati Kudus Segel 17 Tempat Karaoke karena Gugatan GP Ansor"