Ngaji Kitab Al Idhoh: Pernikahan
Ngaji Kitab Al Idhoh 01
الْمُقَدِّمَةُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى ءَالِهِ وَأَصْحَابِهِ الطَّيِّبِينَ وَبَعْدُ.
فَإِنَّ مَعْرِفَةَ أَحْكَامِ النِّكَاحِ وَتَعَلُّمَهَا مِنَ الْمُهِمَّاتِ الضَّرُورِيَّةِ الْوَاجِبَةِ عَلَى مَنْ يُرِيدُ الزِّوَاجَ كَمَعْرِفَةِ شُرُوطِ صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ وَمَا يَفْسَخُهُ كَالطَّلاقِ وَمَعْرِفَةِ مَا يَجِبُ لِلزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا وَمَا يَجِبُ لَهُ عَلَيْهَا وَذَلِكَ أَنَّ جَهْلَ هَذِهِ الأُمُورِ وَالإِخْلالَ بِهَا يُؤَدِّى إِلَى مَفَاسِدَ مِنْهَا الْمُعَاشَرَةُ بِالْحَرَامِ فَكَانَ عَقْدُ النِّكَاحِ يَحْتَاجُ إِلَى مَزِيدِ احْتِيَاطٍ وَتَثَبُّتٍ وَيَكُونُ ذَلِكَ بِتَعَلُّمِ أَحْكَامِهِ بِالتَّلَقِّى مِنْ مُعَلِّمٍ عَارِفٍ بِهَا وَتَطْبِيقِهَا.
وَنَسْأَلُ اللَّهَ حُسْنَ الْخَاتِمَةِ وَحُسْنَ الْعَمَلِ.
*Pendahuluan*
Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah ﷺ, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya yang baik. Amma ba’du:
Sesungguhnya mengetahui hukum-hukum nikah dan mempelajarinya termasuk perkara penting yang sangat diperlukan dan *wajib bagi orang yang ingin menikah*. Misalnya mengetahui syarat-syarat sahnya akad nikah, hal-hal yang membatalkannya seperti thalak, serta mengetahui apa yang *wajib diberikan suami kepada istri dan apa yang wajib diberikan istri kepada suami*. Hal ini karena ketidaktahuan terhadap perkara-perkara tersebut dan mengabaikannya dapat menimbulkan kerusakan, di antaranya adalah hidup bersama secara haram. Oleh karena itu, akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian yang lebih, dan itu dilakukan dengan mempelajari hukum-hukumnya melalui pengajaran dari guru yang mengetahuinya serta mengamalkannya.
Kami memohon kepada Allah husnul khatimah dan amal yang baik. Aaamiiin.
Ngaji Kitab Al Idhoh 02
النِّكَاحُ
النِّكَاحُ شَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إِبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إِنْكَاحٍ أَوْ تَزْوِيجٍ أَوْ بِتَرْجَمَتِهِ.
وَالأَصْلُ فِيهِ قَبْلَ الإِجْمَاعِ ءَايَاتٌ كَقَوْلِهِ تَعَالَى ﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ﴾ [سُورَةَ النِّسَاء/3] وَأَخْبَارٌ كَخَبَرِ «تَنَاكَحُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ وَالتِّرْمِذِىُّ.
وَالنِّكَاحُ يُسَنُّ لِمَنْ بِهِ حَاجَةٌ إِلَيْهِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الأُهَبِ وَهُوَ أَنْ يَجِدَ الشَّخْصُ الْمَهْرَ وَكِسْوَةَ فَصْلٍ وَنَفَقَةَ يَوْمِ النِّكَاحِ تَحْصِينًا لِلدِّينِ وَأَمَّا غَيْرُ الْمُحْتَاجِ إِلَيْهِ فَإِنْ فَقَدَ أُهْبَتَهُ كُرِهَ لَهُ فَإِنِ احْتَاجَ إِلَى شَخْصٍ يَخْدِمُهُ يَسْتَأْجِرُ اسْتِئْجَارًا.
*Nikah*
Nikah secara syara' adalah akad yang mengandung bolehnya berhubungan badan dengan lafaz *inkāh* atau *tazwīj* atau terjemahannya.
Dasar hukumnya sebelum adanya ijma‘ adalah ayat-ayat Al-Qur’an, yakni firman Allah Ta‘ala:
﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ﴾
[Surah An-Nisa’: 3]
dan hadis-hadis, seperti sabda Nabi:
«تَنَاكَحُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.”
(H.R Al-Baihaqi dan At-Tirmidzi)
Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkan (memiliki hasrat) disertai kemampuan menyediakan bekal pernikahan, yaitu mampu menyediakan mahar, pakaian musim, dan nafkah pada hari pernikahan, demi menjaga agama. Adapun orang yang tidak membutuhkan, jika ia tidak memiliki bekal tersebut, maka dimakruhkan baginya. Jika ia membutuhkan seseorang yang melayaninya (pembantu), hendaklah ia menyewa (membayar upah) dengan cara sewa.
Penjelasan:
Nikah secara bahasa adalah: bergabung atau berkumpul. Dari makna ini dikatakan تناكحت الأشجار *tanākaḥat al-asyjār* (pohon-pohon saling menikah) apabila pohon-pohon itu saling condong dan sebagiannya bergabung dengan sebagian yang lain. Orang Arab menggunakan kata ini dengan makna akad dan hubungan intim bersamaan.
Sedangkan nikah secara syara' adalah: suatu akad yang mengandung pembolehan bersetubuh dengan lafadz *inkāh* seperti أنكحتك “ankaḥtuka”, atau *tazwīj* seperti زوجتك “zawwajtuka”, atau dengan terjemahannya. Ini menurut mazhab Syafi’i.
Adapun menurut selain mazhab Syafi’i, sah dengan lafadz apa saja yang menunjukkan makna nikah, seperti kata “jawwaztuka” "Aku nikahkan engkau" sebagaimana yang dipakai dalam bahasa sehari-hari (dialek) di kalangan sebagian penduduk Beirut dan Indonesia atau sebagaian negara lainnya.
Artinya wali berkata kepada calon suami:
أنكحتك
“Ankaḥtuka”, atau
زوجتك ابنتي
“Zawwajtuka ibnaty”
atau dengan terjemahannya.
"Aku nikahkan Engkau dengan putriku"
Atau wakil dari wali berkata:
"Aku nikahkan Engkau dengan perempuan bernama fulanah binti fulanah"
(Dengan syarat wakil tadi sudah dipilih dan diamanahi dari wali yang bersangkutan langsung).
Seandainya datang seorang laki-laki yang ingin menikah, maka wali berkata kepadanya dengan perkataan tadi, dalam bahasa Arab, Prancis, Inggris, Spanyol, atau bahasa-bahasa lainnya, selama lafadz itu mengandung makna kedua lafadz (yakni makna menikahkan) tersebut maka sah.
Namun sebagian orang sudah terbiasa lidahnya, tidak mengucapkan “zawwajtuka”, melainkan mengucapkan “jawwaztuka” (pakai jim) maka menurut Imam Syafi’i tidak sah, tetapi menurut sebagian ulama selainnya hukumnya sah.
Ngaji Kitab Al Idhoh 03
Dan Hukum asal (dalil) di dalamnya, yaitu asal dalam nikah, sebelum adanya ijma’ adalah ayat-ayat, seperti firman Allah Ta’ala:
﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ﴾
[Surah An-Nisa’/3]
Maknanya: boleh bagi laki-laki yang merdeka untuk mengumpulkan empat orang istri yang merdeka dalam satu waktu. Hukum ini telah disepakati oleh para imam mujtahid. Artinya, tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya di antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ini termasuk dalil-dalil Al-Qur’an tentang bolehnya nikah (dan bolehnya poligami). Pernikahan itu halal, berbeda dengan zina yang haram.
Dan (juga) hadits-hadits, yaitu:
«تَنَاكَحُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» رَوَاهُ الْبَيْهَقِىُّ وَالتِّرْمِذِىُّ.
“Saling menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan membanggakan (jumlah umat islam) kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat.” (H.R. Al-Baihaqi dan At-Tirmidzi.)
Umat telah berijma’ (sepakat) atas bolehnya nikah. Tidak ada perbedaan pendapat di antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ini berdasarkan ijma’ di antara para imam ijtihad.
Di antara tujuan-tujuan nikah adalah menjaga keturunan kaum muslimin dan memperbanyak jumlah mereka ( *yakni memperbanyak umat islam*), sesuai dengan hadits Rasulullah ﷺ bersabda:
تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلودَ ، فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمم يومَ القيامةِ رواه ابو داود والنسائي
“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan membanggakan (jumlah yang muslim) kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat.”
(H.R Abu Dawud dan An-Nasa’i.)
Dan hadits Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رواه البخاري.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu (ba’ah), maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah penahan baginya.” (H.R. Al-Bukhariy)
Kalimat
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
“Barangsiapa di antara kalian yang mampu - ba’ah.” An-Nawawi berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang maksud ba’ah di sini menjadi dua pendapat yang kembali kepada satu makna:
Pertama (dan ini yang lebih shahih): yang dimaksud adalah makna bahasanya, yaitu jimak (hubungan intim). Kemampuan yakni: barangsiapa di antara kalian yang mampu jimak karena kemampuannya menanggung biayanya — yaitu biaya-biaya nikah — maka hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu jimak karena ketidakmampuannya menanggung biayanya, maka hendaklah ia berpuasa.
Kedua: yang dimaksud dengan ba’ah di sini adalah biaya-biaya nikah, yaitu kesusahannya. Dinamakan dengan nama sesuatu yang menyertainya. Kemampuan ini yakni: barangsiapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya-biaya nikah, maka hendaklah ia menikah. “Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah wijā’ baginya.” Artinya: barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa untuk menolak syahwatnya. Wijā’ maknanya: penenang syahwat dan pemutus (keinginan) nikah.
Jadi, hukum asal disyariatkannya nikah adalah Al-Qur'an, As-Sunnah (hadits), dan ijma’.
Oleh karena itu, kaum muslimin dari masa lalu hingga hari ini menikah dengan *niat memperbanyak keturunan kaum muslimin (memperbanyak umat islam)*. Maka kalian hendaknya meniatkan niat ini ketika akad nikah, mengamalkan hadits Rasulullah ﷺ:
تَنَاكَحُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Saling menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan membanggakan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat.”
Umat Nabi kita Muhammad ﷺ adalah umat yang terbesar di antara seluruh umat para nabi terdahulu, mulai dari umat Nabi Adam hingga umat Nabi 'Isa ‘alaihissalam. Umat yang terbesar pada hari kiamat adalah umat Nabi kita ﷺ. *Penduduk surga berjumlah seratus dua puluh shaf; delapan puluh shaf di antaranya adalah umat Muhammad ﷺ*.
Nikah Sunnah bagi berhajat
Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkan kepadanya, yaitu bagi orang yang membutuhkan pernikahan, disertai kemampuan menyediakan *ahbah* (persiapan harta yang mencukupi). Yaitu seseorang mampu menyediakan:
1. Mahar
Pembicaraan di sini tentang mahar yang kontan (ḥāl), bukan yang ditangguhkan (mu’ajjal/kredit). Kadang seorang ayah (atau wali) (kebiasaan orang arab) berkata:
زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي عَلَى مَهْرٍ وَقَدْرُهُ كَذَا *مُعَجَّلٍ* وَكَذَا *مُؤَجَّلٍ* إِلَى يَومِ كَذَا
“Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar sekian yang kontan dan sekian yang ditangguhkan sampai hari sekian.” Yang dimaksud adalah ia mampu menyediakan mahar yang kontan.
Catatan:
Dalam tradisi Indonesia, sangat jarang ditemukan mahar yang cicil, hampir semuanya kontan. Tetapi dalam tradisi arab, mahar yang tidak kontan sering terjadi. Oleh karenanya muncul ibaroh diatas.
2. *Pakaian satu musim*
Yaitu musim di mana ia menikah. Baik ia menikah di musim panas atau di musim dingin. Jika orang ini mampu menyediakan pakaian untuk musim di mana ia menikah: di musim panas, pakaian wanita cukup satu baju; di musim dingin lebih dingin, satu baju tidak cukup baginya, ia membutuhkan baju lain untuk menolak rasa sakit karena kedinginan dari dirinya.
Catatan:
Musim Indonesia hanya ada dua yaitu, musim kemarau dan musim hujan. Setiap musim bisa cukup satu baju. Namun demikian kebiasaan kita, setiap hari ganti pakaian, sehingga minimalnya 3 pakain setiap musimnya.
3. *Nafkah pada hari pernikahan*
Berupa makanan pokok (qūt) yaitu sesuatu yang menegakkan badan, lauk-pauk (idām) yaitu sesuatu yang dimakan bersama roti, tempat tinggal, dan selainnya. Gandum biasanya digiling, kemudian diaduk, kemudian dipanggang, kemudian dimakan. Sedangkan lauk-pauk seperti minyak, samin, dan keju.
Catatan:
Makanan pokok Indonesia adalah beras dan lauk pauknya. Sehingga makanan pokok tersebut yang dapat menegakkan badan.
Ngaji Kitab Al Idhoh 05
Dan *untuk menjaga agama*. Karena barangsiapa yang mampu menanggung beban (biaya), yaitu mampu menyediakan mahar, pakaian satu musim, dan nafkah hari pernikahan, maka disunnahkan baginya untuk menikah, baik ia sedang sibuk dengan ibadah maupun tidak, demi menjaga agamanya.
Adapun jika ia tidak mampu menyediakan biaya (mu’nah), maka disunnahkan baginya untuk meninggalkannya dan menekan syahwatnya dengan terus-menerus berpuasa sunnah, karena puasa itu menenangkan (syahwat). Jika syahwatnya tidak tertahan dengannya, maka ia menahannya dengan kapur barus (kāfūr) — ia menggunakannya dengan cara mencium baunya, menciumnya setiap pagi dan petang. Ini apabila ia miskin, tidak memiliki apa yang bisa digunakan untuk menikah, dan puasa pun tidak mampu menahan syahwatnya.
Sebagian orang, karena sangat kuatnya syahwat mereka, tidak tertahan oleh puasa. Orang seperti ini menikah meskipun tidak memiliki biaya, walaupun tidak disunnahkan baginya. Menekan (syahwat) dengan kapur barus hukumnya boleh. Yang tidak boleh hanyalah memutusnya dengan meminum kapur barus. Adapun mencium baunya, itu hanya meringankan, tidak memutusnya, maka hukumnya boleh.
Dalam *Ḥāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Iqnā‘* disebutkan:
ويكره كسر الطوقان
“Dan dimakruhkan menekan syahwat yang meluap-luap dengan kapur barus jika itu melemahkan syahwat.”
Dikhawatirkan seseorang menggunakannya dengan cara yang berbahaya, seperti memakannya dan memutus syahwat secara permanen.
An-Nawawi berkata dalam *Minhāj aṭ-Ṭālibīn* tentang nikah:
“Ia mustahab (disunnahkan) bagi orang yang membutuhkannya dan mampu menyediakan persiapannya (*uhbah*). Jika ia tidak memiliki persiapan itu, maka disunnahkan meninggalkannya, dan ia menekan syahwatnya dengan puasa. Jika ia tidak membutuhkan (pernikahan), maka dimakruhkan jika ia tidak memiliki persiapan, dan jika tidak (yaitu jika ia memiliki persiapan), maka tidak (dimakruhkan), namun ibadah lebih utama. Aku berkata: Jika ia tidak beribadah, maka nikah lebih utama menurut pendapat yang lebih shahih. Wallāhu a‘lam.”
Maka tidak boleh dilontarkan secara mutlak bahwa (nikah) itu disunnahkan. Terkadang ia bisa menjadi makruh. Disunnahkan bagi orang yang membutuhkan pernikahan dan tidak takut dirinya jatuh ke dalam zina. Adapun jika ia takut dirinya jatuh ke dalam zina dan ia mampu menyediakan persiapan (*ahbah*), maka (nikah) itu wajib baginya.
Ngaji Kitab Al Idhoh 06
Adapun orang yang tidak membutuhkan (pernikahan), maka jika ia tidak memiliki persiapannya, dimakruhkan baginya. Jika ia membutuhkan seseorang yang melayaninya (PRT, pembantu rumah tangga), hendaklah ia menyewa dengan cara sewa.
Orang yang tidak memiliki *uhbah* (bekal persiapan nikah) disunnahkan baginya meninggalkan nikah. Dan orang yang tidak membutuhkan nikah — dirinya tidak condong (kepada pernikahan), baik karena suatu ‘illah (sebab) maupun tanpa ‘illah — dirinya tidak condong kepada pernikahan, maka dimakruhkan baginya untuk menikah. Demikian juga jika ia tidak memiliki apa yang dibutuhkannya untuk menikah.
Orang yang terkumpul padanya dua hal: tidak memiliki *uhbah* dan tidak membutuhkan pernikahan, maka dimakruhkan baginya untuk menikah. Demikian juga seandainya ia memiliki *uhbah* tetapi padanya terdapat ‘illah seperti usia tua (pikun). Maka jika seorang laki-laki miskin dan sudah tua menikah untuk dilayani, dimakruhkan baginya pernikahan itu.
Terkadang seseorang ingin menikahi seorang wanita yang tidak halal baginya, karena ia bukan muslimah dan bukan pula wanita dari Ahli Kitab. Karena dihalalkan bagi seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab dari sisi keluasan (kemudahan). Ini tidak boleh baginya menikahi selain wanita muslimah dan Ahli Kitab; *haram atasnya*. Maka hendaklah diperhatikan perkara ini.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ كَانَ سَعْيُهُم مَّشْكُورًا﴾
“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (Q.S. Al-Isra’: 19)
Betapa agung sabda Rasulullah ﷺ:
«أَفَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا»
"Bukankah aku ingin menjadi hamba yang pandai bersyukur?!!"
Dikisahkan;
Rasulullah ﷺ masuk ke kamar Aisyah, lalu masuk ke tempat tidur, tubuhnya menyentuh tubuh Aisyah radhiyallahu ‘anha, kemudian beliau berkata kepadanya: “Biarkan aku beribadah kepada Tuhanku.” Lalu beliau bangun, berwudhu, dan shalat. Beliau (dalam shalatnya) berdiri lalu menangis hingga jenggotnya basah, lalu ruku’ dan menangis, lalu sujud dan menangis, hingga tanah yang berada di dekat beliau ﷺ basah. Aisyah berkata: “Mengapa engkau melakukan ini, wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?”
Beliau menjawab:
*«أَفَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا»*
“Apakah aku tidak suka menjadi hamba yang bersyukur?!”
Maka pantas bagi kita untuk meneladani Rasulullah Muhammad ﷺ, dan menghadap kepada ketaatan-ketaatan, baik yang fardhu maupun yang sunnah.
Catatan:
Dengan kisah Nabi ini, bagi laki-laki yang tidak memiliki uhbah, maka sebaiknya melakukan kegiatan ibadah yang rajin.
Seluruh para nabi, tidak mempunyai dosa besar, dan dosa kecil yang menjatuhnya harga dirinya, Tetapi hanya mempunyai dosa kecil yang tidak menjatuhkan harga dirinya. Sehingga Hadits Aisyah tersebut adalah sebagai dalil bahwa dosa yang dimiliki nabi adalh dosa kecil yang tidak menjatuhkan harga dirinya.
Bersambung
Allâh Ada Tanpa Tempat
