NEWS

Shalat-shalat yang disunnahkan - Kitab Matan Abi Syuja'

 Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 53

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

وَالصَّلَوَاتُ الْمَسْنُونَاتُ خَمْسٌ الْعِيدَانِ الْكُسُوفَانِ وَالِاسْتِسْقَاءُ.

وَالسُّنَنُ التَّابِعَةُ لِلْفَرَائِضِ سَبْعَ عَشْرَةَ رَكْعَةً. رَكْعَتَا الْفَجْرِ وَأَرْبَعٌ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهُ وَأَرْبَعٌ قَبْلَ الْعَصْرِ وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَثَلاثٌ بَعْدَ الْعِشَاءِ يُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ.


"Shalat yang disunnahkan ada lima, yaitu shalat dua hari raya, shalat dua gerhana dan shalat Istisqa'. 

Dan shalat yang mengikuti shalat-shalat fardlu itu ada tujuh belas, yaitu dua rakaat sebelum shalat Shubuh, empat rakaat sebelum shalat Dhuhur dan dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Ashar dan dua rakaat setelah Maghrib dan tiga rakaat setelah Isya', melakukan witir dengan salah satunya"

Penjelasan*:

Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang shalat-shalat yang disunnahkan.

Shalat sunnah ada lima, yaitu 

shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha), shalat dua gerhana (matahari-shalat kusuf- dan bulan -shalat khusuf-) dan shalat istisqa' (meminta hujan).

Yang dikehendaki oleh al Muallif adalah kelima shalat sunnah ini disyariatkan untuk dilakukan dengan berjama'ah.

Dan disunnahkan berjamaah dalam shalat tarawih pada bulan ramadhan. Begitu pula disunnahkan berjamaah dalam shalat witir pada bulan ramadhan, meskipun seorang tidak melakukan shalat tarawih. Dan shalat tarawih dan witir ini dilakukan setelah shalat 'isya'. Seseorang yang belum shalat 'isya' maka tidak bisa melakukan shalat tarawih dan witir.

Shalat yang mengikuti shalat-shalat fardlu -juga disebut shalat sunnah rawatib- itu jumlahnya ada tujuh belas rakaat, yaitu: sebelas rakaat muakkad (sangat ditekankan) dan enam rakaat ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan), yakni

1. Dua rakaat sebelum fajar (sebelum shalat fardlu Shubuh) -Shalat Qabliyah Shubuh.

2. Empat rakaat sebelum shalat Dzuhur dan dua rakaat setelahnya. (Shalat qabliyah dzuhur -dua rakaat salam- dan shalat ba'diyah dzuhur).

Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Al Bukhariy dan Muslim:

 أنَّ النَّبِىَّ كَانَ يُصَلِّى قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهُ رَكْعَتَيْنِ

"Bahwa Nabi dahulu mengerjakan shalat sebelum dzuhur sebanyak empat rakaat dan setelahnya dua rakaat". 

Jadi shalatnya dilakukan dengan *dua rakaat salam*. Dan disunnahkan menambahkan dua rakaat lagi setelah dzuhur berdasarkan hadits shahih yang marfu' yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan lainnya. 

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

"Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah Ta'ala mengharamkan api neraka atasnya"

3. Empat rakaat sebelum shalat ashar (dua rakaat salam).

Berdasarkn hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban:

 "رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبعًا" رَوَاهُ أبُو دَاودُ والتِّرْمِذِيُّ وأَحْمَدُ وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

"Allah merahmati orang shalat sebelum Ashar empat rekaat" 

4. Dua rekaat setelah maghrib

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim:

أنَّ النَّبِىَّ كَانَ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بعد المغرب 

"Bahwa Nabi ﷺ dahulu mengerjakan shalat dua rekaat setelah shalat maghrib"

5. Tiga rakaat setelah Isya', yakni melakukan dua rakaat pertama sebagai rawatib 'isya' dan melakukan shalat witir dengan satu rakaat. 

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim 

أنَّ النَّبِىَّ كَانَ يُصَلِّى بعد العشاءِ رَكْعَتَيْنِ

"Bahwa nabi ﷺ dahulu mengerjakan shalat dua rekaat setelah shalat Isya."

Satu rakaat adalah jumlah paling sedikit untuk shalat witir, dan tidak ada batas maksimalnya. Ini adalah pendapat Imam al haramain dan lainnya. 

Syaikh Abdullah al Harari menjelaskan bahwa Imam As Syafi'i dari ibnu Abbas secara mauquf mengatakan:

"Shalat witir satu rakaat, atau lima, atau tujuh atau lebih dari itu (shalat dengan rakaat ganjil). Witir adalah sebanyak yang engkau kehendaki."

Pendapat yang masyhur: "witir itu sebelas rakaat". Dalam satu pendapat (masyhur): "tigabelas rakaat".

Al Imam as Syafi’iy berpendapat bahwa shalat witir itu sunnah muakkad, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). 

Shalat witir minimal satu rakaat, tetapi yang lebih utama tiga rakaat. Dan Waktu shalat witir mulai setelah shalat Isya' sampai terbit fajar. Jika seseorang shalat witir sebelum shalat Isya' meskipun lupa, tetap tidak sah. 

Shalat Rawatib Muakkad ada 10 rakaat, yaitu:

  • 2 rakaat sebelum shalat shubuh (qabliyah),
  • 2 rakaat sebelum shalat dzuhur (qabliyah),
  • 2 rakaat setelah shalat dzuhur (ba'diyah),
  • 2 rakaat setelah shalat maghrib (ba'diyah)
  • 2 rakaat setelah shalat 'isya' (ba'diyah).

Penulis kitab Az-Zubad menghimpun shalat rawatib muakkad ini dalam bait syair rajaz sebagai berikut:

ثِنْتَانِ قَبْلَ الصُّبْحِ وَالظُّهْرِ كَذَا    #   وَبَعْدَهُ وَمَغْرِبٍ ثُمَّ الْعِشَا

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 54

قال المؤلف رحمه الله:

وَثَلاثُ نَوَافِلَ مُؤَكَّدَاتٌ صَلاةُ اللَّيْلِ وَصَلاةُ الضُّحَى وَصَلاةُ التَّرَاوِيحِ.

"Tiga shalat sunnah yang muakkad (yang tidak mengikuti shalat fardlu), adalah shalat malam, shalat Dhuha dan shalat Tarawih"

Penjelasan:

Shalat sunnah muakkad yang tidak mengikuti shalat fardlu itu ada tiga adalah:

1. *Shalat malam*

Maksud dari shalat malam adalah shalat sunnah di malam hari setelah melaksanakan shalat Isya'.

Meskipun dilakukan sebelum tidur. *Jika dilakukan setelah tidur disebut tahajjud*. 

Shalat malam mutlak di lakukan pada malam hari lebih utama daripada pada siang hari.

Shalat malam bisa dilaksanakan di awal malam atau di akhir malam, tetapi yang lebih utama dilakukan di akhir malam, yaitu di pertengahan malam dan sepertiga akhir malam.

Orang yang mengetahui bahwa dirinya jika tidur maka tidak akan bisa bangun kecuali setelah datang waktu Shubuh hendaknya dia shalat malam sebelum tidur. 

Shalat malam dilaksanakan dua rakaat-dua rakaat, berdasarkan hadits Nabi ﷺ:

صلاةُ الليلِ مثنى مثنى فإذا خشِىَ أحدُكم الفجرَ فليوتر بواحدة

"Shalat malam itu dua rekaat dua rekaat, apabila salah seorang kalian khawatir Shubuh maka hendaknya dia shalat witir dengan satu rekaat"

2. *Shalat Dhuha*

Shalat Dhuha, waktunya mulai setelah naiknya matahari seukuran tombak sampai  istiwa'/zawal (ketika matahari di tengah langit, sebelum masuk dzuhur) 

Yaitu mulainya sekitar 20 menit setelah terbitnya matahari

Shalat Dhuha minimal dua rakaat, yang paling utama empat rakaat, dan yang lebih utama lagi dilakukan sebanyak delapan rakaat. Dan paling banyak 12 rakaat. Dan disunnahkan membaca salam setiap dua rakaat.

Panjangnya tombak Arab itu tujuh hasta.

Imam An-Nawawi dalam *At-Tahqiq*, *Syarh al-Muhadzdzab*, dan kitab-kitab lainnya. Termasuk dalam *Syarh Muslim*, berkata: “Rasulullah ﷺ terkadang meninggalkan shalat Dhuha pada sebagian waktu karena khawatir diberlakukan sebagai wajib.” 

3. *Shalat Tarawih*

Shalat Tarawih adalah shalat sunnah malam yang dilakukan di bulan Ramadlan.

Pada masa salaf (kurun 3 abad H), muncul istilah tarawih untuk menyebut shalat malam di bulan Ramadhan. 

Tarawih adalah istilah yang digunakan untuk menamakan shalat Qiyam Ramadhan sebanyak dua puluh roka'at  secara berjama'ah yang diselingi dengan tarwiihah (تَرْوِيْحَةٌ) yang berarti istirahat, yang bentuk jama’-nya adalah taraawiih (تَرَاوِيْحُ). 

Dinamakan demikian, karena penduduk Makkah setiap selesai melakukan empat roka'at dua kali salam, mereka beristirahat dengan melakukan thawaf. Thawaf ini dianggap sebagai istirahat karena surat yang mereka baca panjang-panjang, sehingga mereka beristirahat dengan menggerakkan badan, yaitu dengan thawaf untuk mengembalikan kembali tenaga dan semangat mereka.  

Sedangkan, Penduduk Madinah yang tidak bisa melakukan thawaf, mereka mengganti thawaf tersebut dengan menambah bilangan roka'at shalat mereka sehingga menjadi berjumlah 36 roka'at.  

*Jadi jika shalat malam di bulan Ramadhan dilakukan kurang dari 20 rokaat maka tidak disebut dengan tarawih.*

Pada masa Rasûlulláh ﷺ, beliau tidak mengumpulkan para shahabat untuk berjamaah shalat qiyamul lail di belakang satu orang, begitu juga malam ramadhan.

Suatu ketika, Rasûlulláh ﷺ shalat di Masjid, kemudian para sahabat mengikuti beliau. Dan pada hari berikutnya beliau shalat lagi di masjid dan semakin banyak orang yang mengikutinya. Kemudian di malam ketiga atau keempat, para sahabat menunggu Nabi, tetapi Nabi tidak keluar untuk shalat di Masjid. Ketika di tanya tentang hal itu, Nabi menjawab:

أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

"Sesungguh Aku khawatir shalat itu diwajibkan atas kalian"

Maka jika seseorang ingin melakukan shalat malam di bulan Ramadhan kurang dari 20 rokaat maka dia boleh melakukannya dengan niat shalat qiyamu Ramadhan, bukan shalat tarawih. 

Shalat qiyamu Ramadhan minimal 2 rokaat dan tidak ada batas maksimalnya.

Rasûlulláh ﷺ bersabda:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحِ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

_"Sholat malam itu dua rakaat-dua rakaat, maka bila seorang di antara kamu takut telah datang waktu Shubuh hendaknya ia sholat satu rakaat untuk mengganjilkan sholat yang telah ia lakukan."_ (Muttafaq Alaihi)

Jadi jika ada orang yang bersikeras mengharamkan shalat malam lebih dari 8 roka'at dan mengatakan bahwa hal itu sama dengan melakukan shalat dhuhur lima roka'at serta menyesatkan ummat Islam yang shalat tarawih sebanyak dua puluh roka'at, berarti telah menyesatkan ummat Islam dari masa sahabat Umar hingga kini. Termasuk yang mereka sesatkan adalah para sahabat Nabi, bahkan Khulafa' Rasyidin (Umar, Utsman, Ali) dan lainnya serta berjuta-juta ummat Islam selama berabad-abad lamanya. 

Shalat tarawih berjama'ah adalah bid'ah, tetapi dia tergolong sebagai bid'ah hasanah. Disebut sebagai bid'ah karena shalat malam di malam Ramadhan pada masa Rasûlullâh ﷺ itu dilakukan secara sendiri-sendiri (tidak di belakang satu imam). Demikian juga pada masa Khalifah Abu Bakr as Shiddîq Radhiyallâhu 'anhu.

Shalat tarawih dengan berjama'ah di belakang satu imam pertama kali dibuat oleh Khalifah Umar ibn al Khaththab radhiyallâhu 'anhu. Beliau berpandangan bahwa jika shalat tersebut dilakukan secara berjamaah di belakang satu orang imam maka itu lebih baik.

Setelah beliau melakukannya, beliau berkata:

نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

_"Sebaik-baik bid'ah adalah ini (shalat tarawih secara berjamaah di belakang satu imam)"._ HR al Bukhari 

Imam yang beliau tunjuk adalah Ubay ibn Ka'ab.

Hal ini menunjukkan bahwa shalat tarawih dengan berjama'ah adalah bid'ah hasanah. Inilah dalil dari Sayyidina Umar ibn al Khaththab ini sekaligus menjadi dalil bagi Ahlusunnah Wal Jama'ah bahwa bid'ah itu ada dua macam, yaitu:

1. Bid'ah hasanah, bid'ah yang tidak bertentangan dengan al Qur'an dan hadits. 

2. Bid'ah sayyiah, bid'ah yang bertentangan dengan al Qur'an dan hadits.

Sayyidina Umar ibn al Khaththab mengumpulkan mereka shalat tarawih dengan 20 rakaat selain witir. Dan setelah itu, kebiasaan ini diikuti secara turun temurun oleh umat islam sampai sekarang. Dan para ahli fiqih menamakan shalat ini dengan shalat Tarawih, yaitu 20 rakaat.

Jika kita mendengar atau membaca kitab, bahwa shalat tarawih itu tidak lebih dari 20 rakaat maka yang dimaksud mereka adalah shalat yang diniatkan shalat tarawih. Karena ungkapan tarawih dalam pandangan umum adalah shalat yang jumlahnya 20 rakaat. Adapun qiyam Ramadhan tidak terbatasi jumlah rakaatnya. 

Sedangkan riwayat 11 rakaat:

ما كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَــــانَ وَلا فِى غَــيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رََكْعَةً

"Bahwa Rasûlullâh ﷺ tidak pernah menambah rakaat lebih dari 11 rakaat dalam shalat malam, baik pada bulan Ramadhan dan selainnya".

Hadits ini adalag hadits shahih, tetapi maknanya tidak seperti wahabi pahami dan para pengikutnya. Karena:

1. Nabi tidak pernah melarang shalat malam dengan lebih dari 11 rakaat.

2. Terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat, seperti hadits yang menyatakan Nabi shalat malam sebanyak 16 rakaat. Dan hadits Nabi :

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحِ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً

Hadits ini menunjukkan tidak ada batasan maksimal di shalat malam. Kemudian riwayat tersebut dari Aisyah yang berdasarkan beliau lihat saat itu. Dan juga Aisyah juga meriwayatkan hadits yang menunjukkan bahwa Rasûlullâh ﷺ shalat malam lebih dari 11 rakaat.

Dan inilah dasar ijma' para ulama bahwa shalat malam minimal 2 rakaat dan tidak ada batas maksimalnya. Dan shalat tarawih adalah 20 rakaat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar