NEWS

Ngaji Kitab Al Idhoh: Pandangan Laki-laki kepada Wanita

 Ngaji Kitab Al Idhoh 13

Pandangan Laki-laki kepada Wanita


Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ  وَاتَّقُوا اللَّهَ  إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ﴾  

*“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dilakukannya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”*

(Q.S. al-Ḥasyr: 18)

Pandangan laki-laki kepada wanita terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

1. Pandangannya kepada wanita ajnabiyyah yang bukan istrinya, yaitu selain mahramnya.

Mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Maka pandangan tersebut *tidak boleh secara mutlak* tanpa ada kebutuhan, jika diarahkan kepada selain wajah dan kedua telapak tangannya, atau diarahkan kepada wajah dan kedua telapak tangan *disertai syahwat*.  

Adapun jika tanpa syahwat dan tanpa khawatir fitnah, maka boleh memandang wajah dan kedua telapak tangan. Inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas ulama).

Catatan:

بَيَانُ الْمَحَارِمِ مِنَ النِّسَاءِ

​الْمَحْرَمُ هِيَ مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا عَلَى التَّأْبِيدِ لِأَجْلِ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ.

​1️⃣ الْمُحَرَّمَاتُ بِالنَّسَبِ (سَبْعٌ):

​الأُمُّ: وَإِنْ عَلَتْ (تَشْمَلُ الْجَدَّاتِ).

​الْبِنْتُ: وَإِنْ سَفَلَتْ (تَشْمَلُ بَنَاتِ الأَبْنَاءِ وَالْبَنَاتِ).

​الأُخْتُ: (الشَّقِيقَةُ، أَوْ لِأَبٍ، أَوْ لِأُمٍّ).

​الْعَمَّةُ: وَتَشْمَلُ عَمَّةَ الأَبِ أَوِ الأُمِّ.

​الْخَالَةُ: وَتَشْمَلُ خَالَةَ الأَبِ أَوِ الأُمِّ.

​بِنْتُ الأَخِ: وَإِنْ سَفَلَتْ.

​بِنْتُ الأُخْتِ: وَإِنْ سَفَلَتْ.

​قَالَ تَعَالَى: ﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ...﴾

​2️⃣ الْمُحَرَّمَاتُ بِالْمُصَاهَرَةِ (أَرْبَعٌ):

​أُمُّ الزَّوْجَةِ: وَإِنْ عَلَتْ، وَتَحْرُمُ بِمُجَرَّدِ الْعَقْدِ الصَّحِيحِ.

​الرَّبِيبَةُ: وَهِيَ بِنْتُ الزَّوْجَةِ، وَتَحْرُمُ إِذَا دَخَلَ الزَّوْجُ بِأُمِّهَا.

​زَوْجَةُ الأَبِ: وَإِنْ عَلَا، وَتَحْرُمُ بِمُجَرَّدِ عَقْدِ الأَبِ عَلَيْهَا.

​زَوْجَةُ الِابْنِ: وَإِنْ سَفَلَ، وَتَحْرُمُ بِمُجَرَّدِ عَقْدِ الِابْنِ عَلَيْهَا.

​3️⃣ الْمُحَرَّمَاتُ بِالرَّضَاعِ:

​يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ، وَمِنْ أَهَمِّهِنَّ:

​الأُمُّ الْمُرْضِعَةُ: وَكُلُّ مَنْ أَرْضَعَتْكَ أَوْ أَرْضَعَتْ أَصْلَكَ.

​الأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ: وَهِيَ مَنِ ارْتَضَعَتْ مَعَكَ مِنْ ثَدْيٍ وَاحِدٍ، أَوْ ارْتَضَعَتْ مِنْ أُمِّكَ، أَوْ ارْتَضَعْتَ أَنْتَ مِنْ أُمِّهَا.

​فُرُوعُ الْمُرْضِعَةِ: يَصِرْنَ أَخَوَاتٍ لِلرَّضِيعِ.

​⚠️ التَّحْرِيمُ الْمُؤَقَّتُ (الْجَمْعُ):

​يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يَجْمَعَ فِي عِصْمَتِهِ بَيْنَ:

​الْمَرْأَةِ وَأُخْتِهَا (نَسَباً أَوْ رَضَاعاً).

​الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، أَوِ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. (فَإِذَا فَارَقَ الأُولَى بِمَوْتٍ أَوْ طَلَاقٍ بَائِنٍ، جَازَ لَهُ نِكَاحُ الثَّانِيَةِ).

*Penjelasan tentang Mahram dari Kalangan Wanita*

Mahram adalah wanita yang haram dinikahi untuk selamanya karena sebab nasab, radhā‘ (persusuan), atau muṣhāharah (pertalian pernikahan).

*1️⃣ Yang diharamkan karena nasab (ada tujuh):*

- *Ibu*: meskipun ke atas (mencakup nenek-nenek).  

- *Anak perempuan*: meskipun ke bawah (mencakup cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan).  

- *Saudara perempuan*: (sekandung, seayah, atau seibu).  

- *Bibi dari pihak ayah (paman)*: dan mencakup bibi ayah atau ibu.  

- *Bibi dari pihak ibu (khalah)*: dan mencakup bibi ayah atau ibu.  

- *Anak perempuan saudara laki-laki*: meskipun ke bawah.  

- *Anak perempuan saudara perempuan*: meskipun ke bawah.

Allah Ta‘ālā berfirman: 

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ...﴾

*2️⃣ Yang diharamkan karena muṣhāharah (ada empat):*

- *Ibu mertua*: meskipun ke atas, dan haram hanya dengan akad yang sah.  

- *Anak tiri perempuan (rabībah)*: yaitu anak perempuan istri, dan *haram jika suami telah mencampuri ibunya*. 

- *Istri ayah*: meskipun ke atas, dan haram hanya dengan akad ayah atasnya.  

- *Istri anak laki-laki*: meskipun ke bawah, dan haram hanya dengan akad anak atasnya.

*3️⃣ Yang diharamkan karena radhā‘ (persusuan):*

Diharamkan dari radhā‘ apa yang diharamkan dari nasab. Di antara yang terpenting adalah:

- *Ibu susuan*: dan setiap wanita yang menyusuimu atau menyusui asalmu (ayah/kakekmu).  

- *Saudara perempuan sepersusuan*: yaitu wanita yang menyusu bersamamu dari satu payudara, atau menyusu dari ibumu, atau engkau menyusu dari ibunya.  

- *Keturunan ibu susuan*: mereka menjadi saudara-saudara perempuan bagi anak yang disusui.

*⚠️ Pengharaman yang bersifat sementara (mengumpulkan):*

Haram bagi seorang laki-laki untuk mengumpulkan dalam ikatan pernikahannya antara:

- Seorang wanita dengan saudara perempuannya (baik nasab maupun radhā‘).  

- Seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah atau ibu).  

(Jika ia telah berpisah dengan yang pertama karena kematian atau talak bā’in, maka boleh baginya menikahi yang kedua.)

Sebagian laki-laki tidak aman dari fitnah atas dirinya ketika ia memandang wajah wanita asing (bukan istri dan mahram), maka *wajib baginya menundukkan pandangan*. Kami (para ulama) tidak mewajibkan atas wanita tersebut menutup wajah karena hal itu; akan tetapi hukum menutup wajah itu disunahkan bagi selain istri-istri Nabi ﷺ. Tidak ada pertimbangan bagi orang yang menyelisihi hal ini, karena sebagian mereka “mewajibkan” atas selain istri-istri Nabi ﷺ menutup wajah mereka ketika khawatir terjadi fitnah.

(Khusus) Ummul Mu’minin, Allah menurunkan hukum khusus atas mereka, sebagaimana syariat mengharamkan atas mereka menikah dengan siapa pun setelah Rasulullah ﷺ wafat. Karena itulah mereka disebut *Ummul Mu’minin*. Maka Aisyah adalah ibu kita, sebagaimana Khadijah adalah ibu kita, sebagaimana Zainab adalah ibu kita, dan demikian pula seluruh istri-istri Nabi ﷺ. Hal ini tidak berarti boleh bagi kaum muslimin secara umum berkhalwat dengan istri-istri Rasul ﷺ (hukumnya haram berkholwat dengan istri Nabi).

Abdullah bin Abbas, putra paman Rasulullah ﷺ, pernah menunggu malam bermalamnya Rasulullah ﷺ di rumah bibinya Maimunah agar bisa bermalam di sisinya, untuk mengamati Rasulullah ﷺ dari dekat supaya dapat belajar dari Rasulullah ﷺ secara langsung. 

Rasulullah ﷺ, sebagaimana kita ketahui, membuat giliran untuk istri-istrinya. Allah Tabaraka wa Ta‘ala menghalalkan baginya lebih banyak daripada selainnya dari kalangan laki-laki umatnya. Rasulullah ﷺ memiliki lebih dari empat orang istri yang merdeka, dan ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ. Beliau membuat giliran untuk mereka; kira-kira setiap delapan malam sekali tiba giliran istrinya Maimunah.

Maimunah adalah saudara perempuan Ummu al-Fadhl. Ummu al-Fadhl (Lubabah) adalah istri al-‘Abbas, istri paman Rasulullah ﷺ. Ummu al-Fadhl ini dimuliakan oleh Allah Tabaraka wa Ta‘ala dengan sejumlah anak. Di antara anak-anaknya adalah Abdullah yang menunggu malam bermalamnya Nabi ﷺ di rumah bibinya Maimunah agar bisa bermalam di sisinya untuk belajar dari Rasulullah ﷺ secara langsung.

Hukum kedua yang dikhususkan Allah Tabaraka wa Ta‘ala bagi istri-istri Nabi ﷺ di antara seluruh wanita adalah bahwa Allah mewajibkan atas mereka menutup wajah (bercadar). Adapun seluruh wanita umat Nabi, maka menutup wajah itu disunahkan bagi mereka dan tidak wajib atas mereka.

Catatan:

Banyak sekali di zaman ini, diantara perempuan tidak belajar ilmu agama, dan hanya ikut ikutan, Ikut Tren ini itu. Seperti bercadar. Mereka mewajibkan dirinya bercadar, tetapi mereka tidak tahu batas aurat, sehingga wajah mereka tutup tetapi lengan tangan atau rambut mereka seringkali kelihatan. Ini namanya tertipu.

Adapun aurat perempuan di hadapan Ajnabi (laki-laki bukan mahram) yang halal baginya menikah dengan mereka, maka seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Telah dinukil *ijma‘ atas hal itu — yaitu atas bolehnya wanita keluar dengan wajah terbuka — oleh al-Qadhi ‘Iyadh al-Maliki dalam Hasyiyah al-Idhah dan Ibn Hajar al-Haytami asy-Syafi‘i.*

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Dan atas laki-laki wajib menundukkan pandangan,” yakni orang yang mengira dari dirinya bahwa ia akan berhasrat (syahwat), maka ia menundukkan pandangannya.

Ibn Hajar al-Haytami telah membolehkan keluarnya wanita dengan wajah dan kedua telapak tangan terbuka di tiga tempat dalam Hasyiyah-nya atas Idhah al-Manasik karya an-Nawawi. Maka *wanita, apabila telah menutup apa yang wajib ia tutup — yaitu selain wajah dan kedua telapak tangan — lalu keluar, maka tidak ada dosa atasnya*. Yang wajib hanyalah atas laki-laki agar menundukkan pandangan, yakni tidak memandang dengan syahwat. Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh ulama Islam; seluruh imam berada di atas pendapat ini. *Ijma‘ ini tidak terbantahkan oleh ucapan siapa pun*.

Ibn Hajar berkata: “Sesungguhnya larangan para penguasa terhadap wanita untuk keluar dengan wajah terbuka demi kemaslahatan umum tidak mengharuskan wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan atas mereka di hadapan orang-orang asing (bukan mahram).” Selesai.

Ketika fitnah semakin banyak, para penguasa berkata: “Wahai para wanita, tutupilah wajah-wajah kalian.” Ini tidak menunjukkan bahwa itu wajib, melainkan perintah yang bersifat anjuran (nadb). *Maka tidak boleh seorang pun mengubah syariat dengan pendapatnya, sekalipun di suatu zaman fitnah menjadi banyak*.

Andai karena sekadar adanya fitnah wajib menutup (wajah), niscaya wajib pula atas laki-laki yang wanita-wanita tergoda dengannya untuk menutup wajahnya. Di zaman Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu *ada seorang laki-laki tampan bernama Nashr bin Hajjaj*. Sampai-sampai suatu ketika Umar sedang berjalan, beliau mendengar pertama kali seorang wanita berkata:

“Adakah jalan menuju khamr sehingga aku meminumnya, # atau adakah jalan menuju Nashr bin Hajjaj?”

Yakni bahwa wanita itu tergoda dengannya. Dia (wanita itu) berkata: “Aku minum khamr atau bawa aku kepadanya agar aku menemuinya.” Maka Umar menjauhkan laki-laki itu dari perempuan itu (mengusirnya) karena khawatir fitnah, namun beliau tidak berkata kepadanya: “Haram bagimu membuka wajahmu.”

Dan di zaman Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga ada seorang laki-laki lain yang sangat tampan. Karena sangat tampannya, Umar berkata tentangnya: “Yusuf umat ini.” Ketika Umar melihat keadaan ini, beliau berkata kepadanya — bukan dalam bentuk kewajiban yang mengikat —: “Cukurlah kepalamu.” Lalu ia mencukur kepalanya, maka semakin bertambah tampannya, lalu Umar membiarkannya. Biasanya ketika seseorang mencukur rambutnya, ia tidak bertambah tampan, namun laki-laki ini justru bertambah tampan. 

Kesimpulannya, seandainya karena sekadar adanya godaan (fitnah) wajib menutup wajah, niscaya Umar akan berkata kepadanya: “Wajahmu menggoda para wanita, wajib atasmu menutup wajahmu.” Namun beliau tidak mengatakan demikian kepadanya.

2. Pandangannya kepada istrinya:

Boleh baginya menyentuh dan memandang ke bagian mana pun dari tubuh istrinya.

Ulama Syafi‘iyyah berkata: makruh memandang farji istri tanpa ada sebab. Adapun ulama Hanafiyyah berkata: bagus (tidak makruh, mubah) memandang farji istri karena itu mendorong untuk menggaulinya.

Adapun junjungan kita, Rasûlullâh ﷺ, Aisyah berkata: 

ما رأيت منه ولا رأى مني

“Aku tidak pernah melihat darinya dan beliau tidak pernah melihat dariku.” 

Dan pandangan istri kepada suaminya sama seperti pandangannya kepada istrinya.

3. Pandangannya kepada mahramnya:

Boleh *tanpa syahwat* kepada selain apa yang berada *di antara pusar dan lutut*. Mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya karena sebab nasab, radha‘ (persusuan), atau mushaharah (perbesanan), seperti anak perempuan, saudara perempuan sepersusuan, dan ibu mertua.

Mahram seperti ibu, bibi dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah, dan nenek — baik nenek dari pihak ibu maupun dari pihak ayah. Demikian juga anak perempuan dan cucu perempuan (anak dari anak perempuan).

Terkadang haram atas seorang laki-laki menikahi seorang wanita, padahal sebabnya bukan nasab, melainkan radha‘ (persusuan). Ibunya menyusui seorang anak perempuan; anak perempuan itu menyusu darinya sebanyak lima kali susuan — dan tidak disyaratkan harus kenyang — ia menyusuinya sebelum genap dua tahun (sebelum dua tahun), lalu anak perempuan itu mengambil lima kali susuan darinya. Maka anak perempuan itu menjadi anak bagi wanita yang menyusui. Seluruh anak wanita yang menyusui menjadi saudara bagi anak perempuan tersebut, dan suami wanita yang menyusui menjadi ayah bagi anak perempuan yang disusui oleh istrinya. Bisa jadi ia adalah anak tetangga, namun ia haram dinikahi untuk selamanya; tidak boleh menikahinya.

Oleh karena itu, apabila seorang wanita menyusui seorang anak laki-laki atau perempuan, *penting baginya untuk mencatatnya* agar diketahui bahwa ia telah menyusui si fulanah atau si fulan.

Di masa lalu orang-orang memperhatikan perkara-perkara ini. Adapun sekarang, bahkan persusuan pun tidak lagi seperti masa lalu. Di masa lalu seorang wanita biasa menyusui anak tetangga, menyusui anak kerabat, dan sebagainya.

Seseorang yang pernah belajar bersama saya (muallif) menceritakan bahwa di masa lalu seluruh kerabat perempuannya mendapat susuan dari ibunya. Setiap wanita yang ingin pergi ke pasar atau keluar ke suatu tempat biasanya membawa anak laki-laki atau anak perempuannya kepada ibunya, atau sebaliknya ibunya membawa anak itu kepada bibinya, dan demikian seterusnya. Akibatnya seluruh anak dalam keluarga tersebut menyusu dari ibu-ibu dalam keluarga, sehingga semuanya menjadi haram (saling mahram), karena mereka telah mendapat lebih dari lima kali susuan.

Suatu kali juga diceritakan kepada saya oleh seseorang dari Lebanon Utara, dari daerah Akkar, bahwa pada suatu hari ada seorang wanita tua yang berjalan sambil bertumpu pada tongkat. Saat itu musim panas dan orang-orang sedang menghias untuk mengadakan pernikahan di kampung. Ketika wanita tua itu lewat, ia bertanya: 

“Ada apa di sini?” 

Mereka menjawab: “Kami menghias untuk mengadakan pernikahan.” Ia bertanya lagi: 

“Pernikahan siapa?” 

Mereka menjawab: “Fulan dengan Fulanah.” 

Begitu mendengarnya, ia langsung berkata: “Bagaimana mungkin? Ini adalah saudara perempuannya sepersusuan!” Orang-orang terkejut dan heran. 

Lalu ia pergi ke rumahnya, mengambil catatan-catatannya, di mana ia telah menuliskan bahwa ia pernah menyusui si fulan dan menyusui si fulanah. Akibatnya pernikahan itu dibatalkan. Oleh karena itu, *pencatatan sangat penting*. Banyak orang tidak memperhatikan perkara ini.

Terkadang seorang laki-laki menikahi seorang wanita lalu dikaruniai anak. Diharapkan ia memberitahu anak-anaknya yang lain bahwa ia telah menikahi wanita lain dan dikaruniai anak darinya, agar mereka tahu bahwa mereka adalah saudara. Karena mahram haram dinikahi untuk selamanya karena sebab nasab, radha‘, atau mushaharah, seperti anak perempuan. Jika ia mendapat anak perempuan, maka anak itu haram baginya untuk selamanya. Jika mendapat cucu perempuan (anak dari anak perempuan), maka haram baginya untuk selamanya. Jika mendapat cucu perempuan dari anak laki-laki, maka haram baginya untuk selamanya. Jika ia mempunyai anak laki-laki yang menikah lalu dikaruniai anak perempuan, maka anak perempuan itu menjadi mahram bagi kakeknya.

Atau karena sebab radha‘, seperti saudara perempuan sepersusuan. Jika seorang wanita menyusui seorang anak laki-laki, maka anak itu menjadi saudara bagi seluruh anak wanita yang menyusui, bukan hanya bagi yang menyusu bersamanya. Sebagian orang mengira demikian; mereka berkata: “Fulanah ini menyusu bersama fulan, maka ia haram.” Padahal tidak khusus hanya bagi yang menyusu bersamanya. Seluruh anak wanita yang menyusui menjadi haram untuk selamanya. *Syaratnya adalah ia mengambil lima kali susuan darinya sebelum genap dua tahun*.

Apabila seseorang melakukan akad nikah dengan seorang wanita — artinya wali wanita itu berkata kepadanya: 

“Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar sekian,” 

lalu ia menjawab: 

“Aku terima pernikahannya dengan mahar tersebut” — 

maka dengan akad tersebut, putrinya telah menjadi istri laki-laki itu. Maka Dengan akad nikah tersebut, ibu mertua *haram baginya untuk selamanya* karena mushaharah, sekalipun ia menceraikannya sebelum digauli (demikian juga nasab ke atas).

Kami jelaskan suatu perkara penting: seandainya wanita itu menyusui anak ini sehingga ia menjadi anak melalui jalur radha‘ (susuan), bukan berarti ia menjadi anak seperti anak nasab. Anak melalui jalur radha‘ *tidak memiliki hak-hak yang dimiliki anak melalui jalur nasab* (seperti waris). 

Di masa lalu terkadang sebagian orang memungut anak-anak yang mereka temukan di depan pintu rumah mereka. Seseorang yang mempelajari syariat suatu hari keluar dari rumahnya lalu menemukan seorang anak di depan rumah. Ia mengangkatnya dan memberikannya kepada istrinya agar disusui bersama anaknya. Istrinya menyusuinya sebelum genap dua tahun, dan anak itu mengambil lebih dari lima kali susuan darinya. Maka ia menjadi anak baginya melalui jalur radha‘. Ia menjadi anak yang di hadapannya wanita itu boleh membuka aurat, berkhalwat dengannya, berjabat tangan, dan menciumnya. Namun ia bukan anak syar‘i melalui jalur nasab, melainkan anak melalui jalur radha‘.

Hal ini harus dijelaskan kepadanya ketika ia sudah mengerti; ketika ia besar harus dijelaskan bahwa ia adalah anak melalui jalur radha‘, *agar ia tidak menuntut apa yang bukan haknya*. Karena jika tidak dijelaskan, ia mungkin mengira dirinya adalah anak syar‘i (nasab) seperti anak-anak lainnya. 

Di zaman seperti sekarang, anak ini tidak bisa meminta dan memenuhi kebutuhannya jika tidak memiliki surat-surat keterangan resmi. Maka laki-laki (ayah rodo') itu terpaksa mendaftarkannya di atas kertas (surat ijin anak angkat) sebagai anaknya. Jika tidak didaftarkan sebagai anaknya di atas kertas, anak itu akan sangat kesulitan.

Catatan:

Di Timur Tengah, seperti negara syam, lebanon misalnya, tradisi rodlo' ini masih melekat. Oleh karenanya pembahasan ini penting. Dan menjelaskan pentingnya catatan dan dokumentasi serta komunikasi setelah anak itu dewasa. Hikmahnya adalah:

1. Menjadi jelas siapa saja yang haram dinikahi karena saudara rodlo'

2. Agar tidak menuntut hak anak kepada orang tua rodlo', seperti meminta warisan karena bukan anak kandung.

3. Dan hikmah lainnya.

Adapun di Indonesia, seandainya terjadi maka penting baginya (orangtua susu) untuk mencatat dengan jelas asal usulnya. Dan siapa saja saudara rodlo' (susuan). 

4. Pandangannya kepada wanita apabila ia ingin menikahinya:

Boleh baginya memandang wajah dan kedua telapak tangannya — bagian luar dan dalamnya — tanpa syahwat. 

Karena dari wajah dapat diketahui kecantikan atau ketiadaan kecantikan, dan dari kedua telapak tangan dapat diketahui kesuburan tubuh, kelembutannya, atau ketiadaan hal itu (kesuburan di sini berarti kelembutan/kehalusan). Tidak boleh baginya memandang selain itu, yakni selain wajah dan kedua telapak tangan.

Boleh memandang wanita apabila ia ingin menikahinya berdasarkan dalil yang terdapat dalam hadis dari Rasulullah ﷺ. Beliau bertanya kepada sebagian sahabat ketika sahabat itu memberitahu Rasulullah ﷺ bahwa ia ingin menikahi wanita tersebut. Rasulullah ﷺ bertanya: 

"هل نظرت إليها؟"

*“Apakah engkau sudah memandangnya?”*  

Pandangan ini boleh apabila tanpa syahwat; ia memandang wajah dan kedua telapak tangan. 

Tidak seperti yang dilakukan sebagian orang. Apabila seseorang datang untuk meminang seorang wanita, sekalipun wanita itu berhijab, ia masuk menemuinya — sekalipun dengan dalih menjamu tamu — dalam keadaan membuka kepalanya. *Ini tidak boleh baginya*. Wanita itu tidak boleh membiarkannya memandang dirinya, tidak boleh membuka kepalanya, dan tidak boleh membuka badannya. Yang boleh baginya hanyalah memandang wajah dan kedua telapak tangan.  

Ini memiliki hikmah. Allah tidak menghalalkan sesuatu kecuali dengan hikmah, dan tidak mengharamkan sesuatu kecuali dengan hikmah. Segala yang diciptakan Allah memiliki hikmah, baik kita mengetahui hikmahnya maupun tidak.

5. Pandangannya kepada wanita ketika mengobatinya:

*Boleh baginya memandang ke bagian-bagian yang dibutuhkan (yang diperiksa/diobati) saja. Maka wanita itu tidak membuka seluruh tubuhnya untuknya.*

Tidak seperti yang dilakukan orang-orang di zaman ini. Di zaman ini, apabila mereka ingin membuat foto wajah di rumah sakit, mereka memakaikan kepada wanita atau laki-laki pakaian tipis dan membuka sebagian besar aurat tanpa ada kebutuhan. Tidak boleh bagi dokter — baik pasiennya laki-laki maupun perempuan — memandang ke bagian-bagian aurat yang tidak dibutuhkan (untuk diperiksa/diobati).

Jika cukup hanya dengan meraba tanpa memandang, maka ia cukupkan dengan itu. Ini berlaku apabila tidak ada dokter perempuan, yakni apabila tidak ditemukan wanita yang mengobatinya. Jika tidak, maka wanita tidak boleh pergi kepada dokter laki-laki *kecuali karena darurat*, misalnya karena dokter laki-laki itu lebih ahli. Adapun jika ada dokter perempuan yang setingkat dengan dokter laki-laki tersebut, mengapa mereka mencari dokter laki-laki?!

Sebagaimana boleh bagi laki-laki pergi kepada dokter perempuan meskipun ada dokter laki-laki yang ahli, apabila upahnya lebih murah daripada upah dokter laki-laki, atau apabila dokter perempuan itu lebih ahli daripada dokter laki-laki.

Boleh juga memandang wanita ketika bertransaksi jual-beli dengannya tanpa syahwat, yaitu memandang wajah dan kedua telapak tangan.

Junjungan dan panutan kita, Muhammad ﷺ, bersabda: 

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا أَبَا ذَرٍّ، لَأَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ آيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تُصَلِّيَ مِائَةَ رَكْعَةٍ، وَلَأَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ بَابًا مِنَ الْعِلْمِ عُمِلَ بِهِ أَوْ لَمْ يُعْمَلْ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تُصَلِّيَ أَلْفَ رَكْعَةٍ". رواه ابن ماجه

“Wahai Abu Dzar, sungguh engkau pergi di pagi hari lalu mempelajari satu ayat dari Kitabullah (Al Qur'an) itu lebih baik bagimu daripada engkau shalat sunnah seratus rakaat. Dan sungguh engkau pergi di pagi hari lalu mempelajari satu bab ilmu agama itu lebih baik bagimu daripada engkau shalat sunnah seribu rakaat.”.

Makna hadis Rasulullah ﷺ adalah: orang yang pergi kepada seorang alim lalu mempelajari satu bab ilmu — seperti bab istinja’, bab tayammum, bab adzan, bab mandi junub, bab wudhu, atau selain itu — lebih baik baginya daripada shalat seribu rakaat dari shalat-shalat sunnah.

Telah datang dalam Sunan Ibnu Majah bahwa Rasulullah ﷺ masuk masjid lalu menemukan dua halaqah: satu halaqah yang berdzikir kepada Allah, dan satu halaqah yang saling membahas ilmu. Maka Rasulullah ﷺ duduk bersama halaqah yang saling membahas ilmu, lalu bersabda:  

*“Kedua majelis itu berada dalam kebaikan, tetapi majelis ini lebih utama.”*

Catatan:

Banyak dari manusia tidak memperhatikan urusan aurat, oleh karena itu kita melihat pada kaum wanita apa yang kita lihat, berupa banyaknya penyingkapan (terbukanya) aurat tanpa udzur. Tidak boleh baginya hanya karena ia hamil atau sakit tertentu lalu ia pergi ke dokter dan membuka auratnya.

Walaupun dokternya seorang perempuan, tidak boleh baginya untuk menyingkap auratnya di hadapannya tanpa udzur, dan sekedar kehamilan saja bukanlah udzur.

Aurat perempuan itu seluruh tubuh. Kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Adapun berhadapan dengan perempuan lain. Maka disini aurat perempun dibagi 2. Aurat luar dan aurat dalam. Aurat dalam adalah diantara pusar dan lutut. Sedangkan aurat luar selain itu. Dan ketika berhadapan dengan perempuan dalam satu ruangan yang boleh terlihat adalah aurat luarnya saja. Sedangkan aurat dalam tidak boleh terlihat. Akan tetapi ketika berobat ke dokter, maka yang diperbolehkan hanya pada bagian yang diobati saja.

Tetapi kalo melahirkan maka menjadi udzur dengan dokter perempuan.

Maka dari itu ada urutan ketika kita berobat ke dokter. Jika perempuan maka yang pertama kali didahulukan adalah:

1. Dokter perempuan muslimah

2. Jika 1 tidak ada maka dokter perempuan non muslim. 

3. Jika 1 dan 2 tidak ada maka baru dokter laki laki yang muslim. 

4. Jika 1,2,3 tidak adak ada maka dokter laki laki non muslim.

Adapun jika laki-laki maka;

1. Dokter laki-laki muslim.

2. Jika 1 tidak ada maka dokter laki-laki non muslim. 

3. Jika 1 dan 2 tidak ada maka baru dokter perempuan yang muslim.

4. Jika 1,2,3 tidak ada maka dokter perempuan yang non muslim.

Bersambung

Allâh Ada Tanpa Tempat

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar