Ngaji Kitab Al Idhoh: Hal-hal yang Disunnahkan pada Calon Istri
Ngaji Kitab Al Idhoh 07
Hal-hal yang Disunnahkan pada (calon) Istri
Dan disunnahkan pada istri:
Agar ia adalah menjadi wanita yang *dayyinah* (beragama), yaitu wanita yang telah mempelajari agama dan mengamalkannya sehingga terdapat padanya sifat *‘adalah* (keadilan/kepercayaan), bukan wanita yang fasik. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam *Ash-Shahihain*:
"ﺗُـﻨْﻜَﺢُ اﻟـﻤَﺮْأَةُ ﻷَِرْﺑَﻊٍ: ﻟِـﻤَﺎﻟِـﻬَﺎ وَﻟِـﺠَﻤَﺎﻟِـﻬَﺎ وَﻟِـﺤَﺴَﺒِﻬَﺎ وَﻟِﺪِﻳﻨِﻬَﺎ، ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬَاتِ اﻟﺪِّﻳﻦِ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَاكَ" رَواﻩُ اﻟﺒُﺨَﺎرِي وﻣُﺴْﻠِﻢٌ وَأَﺑُﻮ دَاوُدَ واﻟﻨﺴَﺎﺋِﻲ واﺑْﻦُ ﻣَﺎﺟَﻪ.
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya (nasabnya), dan karena agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung (*taribat yadāk*).” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah.)
Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa disunnahkan bagi wanita yang ingin dinikahi seseorang agar ia adalah *wanita yang berilmu agama*. Kebiasaan manusia, apabila seseorang ingin menikahi seorang wanita, ia melihat kepada empat perkara ini. Namun Nabi ﷺ mengingatkan orang yang ingin menikah agar memperhatikan wanita yang memiliki agama:
ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬَاتِ اﻟﺪِّﻳﻦِ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَاكَ
“Maka pilihlah yang memiliki agama, *taribat yadāk*.”
Artinya: Engkau akan menjadi miskin jika engkau tidak melakukannya, dan engkau akan menjadi kaya jika engkau melakukannya. Engkau adalah orang yang beruntung jika engkau melakukannya, dan engkau adalah orang yang merugi jika engkau tidak melakukannya.
Pada asalnya, Ibarah ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَاكَ “*taribat yadāk*” maknanya adalah: engkau jatuh di atas tanah dengan kedua tanganmu. Demikianlah dalam bahasa Arab. “*ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَاكَ*” artinya: kedua tanganmu menempel dengan tanah. Ini makna aslinya. Namun setelah itu, orang Arab mulai mengucapkannya kepada seseorang yang lalai dari sesuatu yang seharusnya ia ketahui, atau yang melakukan suatu kesalahan, mereka berkata kepadanya:
“*ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَاكَ*.”
Pada awalnya, ungkapan ini adalah kalimat celaan, tetapi orang Arab seiring berjalannya waktu menggunakannya semata-mata *untuk memberi peringatan terhadap suatu perkara*. Oleh karena itu, Nabi ﷺ di sini menggunakannya dengan makna: “Perhatikanlah!” / “Waspadalah!”
Maka termasuk sunnah adalah mencari wanita yang beragama. Dan berbahagialah orang yang berhasil mendapatkannya.
Catatan:
Ini berlaku juga untuk perempuan menerima calon suaminya yang berilmu agama. Bahkan wali perempuan sunnah melamarkan calon suaminya yang berilmu agama. Jadi bukan aib ketika pihak perempuan yang melamar duluan.
Dan disunnahkan hendaknya wanita itu masih gadis (perawan), berdasarkan hadits Shahihain dari Jabir radhiyallâhu 'anhu:
"ﻫَﻼ ﺑِﻜْﺮًا ﺗُﻼَﻋِﺒُـﻬَﺎ وَﺗُﻼَﻋِﺒُﻚَ؟"
"Mengapa tidak engkau menikahi gadis perawan, sehingga engkau bisa bercanda dengannya dan ia bercanda denganmu?"
Kecuali karena ada udzur, seperti lemahnya alat vitalnya untuk menghilangkan keperawanan, atau ia membutuhkan seseorang yang mengurus keluarganya (misalnya ia butuh menikahi janda untuk merawat adik-adiknya). Maka menikahi gadis perawan lebih utama daripada menikahi janda (tsayyib).
Dan disunnahkan juga hendaknya wanita itu nasibah, artinya baik asal-usulnya, yaitu memiliki nasab yang baik, berdasarkan hadits:
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ
*"Pilihlah (tempat yang baik) untuk mani kalian (untuk keturunan kalian)".*
Adapun menikahi wanita yang bukan nasibah, seperti anak hasil zina, maka hukumnya makruh, kecuali jika ia berniat untuk menjaganya dari perbuatan keji.
Dia adalah anak zina, akan tetapi dia adalah wanita yang beragama, telah belajar agama dan menjadi wanita yang bertakwa, namun jika ia tetap tanpa menikah dikhawatirkan ia akan rusak.
Karena manusia itu seiring berjalannya hari bisa menjadi rusak. Bisa jadi pada saat ini ia dalam keadaan baik, kemudian syahwatnya menjadi kuat menguasainya lalu ia berbuat fasiq. Maka jika seseorang menikahinya dengan niat karena khawatir terhadapnya akan rusaknya keadaannya jika ia tidak menemukan orang yang mau menikahinya, maka pada saat itu menikahinya menjadi sunnah dan di dalamnya ada pahala.
Catatan:
Disini perlu hati-hati, karena mengandung tuduhan. Karena tidak boleh menuduh sembarangan dan tidak boleh menuduh zina tanpa bukti yang valid. Seperti adanya 4 orang saksi yang melihat langsung. Jika tidak terbukti maka hukum tuduhan itu akan kembali pada penuduhnya.
Dalilnya adalah bahwa Nabi Isa lahir tanpa seorang ayah.
Jika menuduh anak hasil zina, maka dia harus bisa membuktikan ibunya berzina yang disaksikan oleh 4 orang saksi. Jika tidak terbukti maka hukuman akan dijatuhkan pada si penuduh.
Begitu juga dengan perempuan yang hamil dalam masa 6 bulan lalu melahirkan. Ini adalah masa tercepat kehamilan sampai melahirkan. Dan sah anaknya dinasabkan kepada suami ibunya.
Jadi, Tidak boleh menuduh anak hasil zina sembarangan. Karena konsekuensinya sangat berat. Yaitu dirajam.
Dan disunnahkan pada seorang wanita (calon istri) agar ia bersifat *walud* (subur/ bisa banyak anak). Dan (cara) diketahuinya seorang gadis perawan itu subur adalah *dengan melihat kerabat-kerabatnya*, yaitu dengan melihat kepada kerabat-kerabat perempuannya dari segi ada atau tidaknya anak pada mereka, dan bukan dengan menyingkap aurat.
Catatan:
Jika kerabat perempuannya pada punya anak yang banyak, maka bisa diketahui calon istri itu subur. Disinilah pentingnya mengetahui asal usul keluarganya.
Jika ia seorang janda, yang sebelumnya sudah pernah menikah dan melahirkan anak, maka sudah diketahui keadaannya. Adapun gadis perawan, maka diketahui keadaannya melalui kerabatnya, dan bukan dengan menyingkap aurat. Hal ini bukanlah udzur untuk menyingkap aurat.
Banyak dari manusia tidak memperhatikan urusan aurat, oleh karena itu kita melihat pada kaum wanita apa yang kita lihat, berupa banyaknya penyingkapan (terbukanya) aurat tanpa udzur. Tidak boleh baginya hanya karena ia hamil lalu ia pergi ke dokter perempuan dan membuka auratnya.
Kita telah sampai pada suatu zaman, dan disebabkan adanya asuransi (jaminan kesehatan) ini, yang mereka ada-adakan di negeri-negeri, mereka mewajibkan wanita jika ia hamil untuk pergi ke dokter setiap bulan sekali. Walaupun dokternya seorang perempuan, tidak boleh baginya untuk menyingkap auratnya di hadapannya tanpa udzur, dan sekedar kehamilan saja bukanlah udzur.
Catatan:
Aurat perempuan itu seluruh tubuh. Kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Adapun berhadapan dengan perempuan lain. Maka disini aurat perempun dibagi 2. Aurat luar dan aurat dalam. Aurat dalam adalah diantara pusar dan lutut. Sedangkan aurat luar selain itu. Dan ketika berhadapan dengan perempuan dalam satu ruangan yang boleh terlihat adalah aurat luarnya saja. Sedangkan aurat dalam tidak boleh terlihat.
Jadi dalam pembahasan ini, penulis menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah aurat dalam yang terlihat dan ini bukan udzur walaupun dokternya perempuan. Tetapi kalo melahirkan maka menjadi udzur dengan dokter perempuan.
Maka dari itu ada urutan ketika kita berobat ke dokter. Jika perempuan maka yang pertama kali didahulukan adalah:
- Dokter perempuan muslimah
- Jika 1 tidak ada maka dokter perempuan non muslim.
- Jika 1 dan 2 tidak ada maka baru dokter laki laki yang muslim.
- Jika 1,2,3 tidak adak ada maka dokter laki laki non muslim.
Disunnahkan mendapatkan seorang istri bersifat *al wadud* yaitu penyayang, tidak bermuka masam di hadapan suaminya. Sungguh Nabi ﷺ telah menganjurkan agar seorang muslim menikahi wanita yang *al wadud*, yaitu wanita yang memiliki rasa cinta, kasih sayang, dan berusaha membuat suaminya mencintainya. Dan ia adalah gadis yang subur [al-walud].
*Karena keberadaan anak di antara suami istri termasuk faktor yang mendatangkan rasa cinta, keakraban dan kasih sayang.*
Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata:
"Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun ia tidak bisa melahirkan anak, apakah aku boleh menikahinya?"
Beliau (Nabi) bersabda: "Jangan."
Kemudian ia datang kedua kalinya, maka beliau melarangnya. Kemudian ia datang ketiga kalinya, maka Rasulullah ﷺ bersabda:
تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلودَ ، فإني مُكَاثِرٌ بكم الأمم يومَ القيامةِ رواه ابو داود والنسائي
“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan membanggakan dengan jumlah muslim kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.”
(H.R Abu Dawud dan An-Nasa’i.)
Catatan:
Maka Tidak boleh menggunakan KB dengan segala jenisnya. Karena membatasi jumlah anak.
Dan tidak perlu khawatir akan rejeki anak. Setiap makhlukNya pasti diberi rejeki oleh Allâh Ta'ala.
عن فضيلة الشيخ الدكتور عبدالرزاق الشريف حفظه الله تعالى وجزاه عنا خير الجزاء
قال شيخنا الشيخ عبدالله الهرري رحمه الله ونفعنا به وأمدنا بأمداده :
*المرأةُ التي بها عُقْم يجُوز أن تتَدَاوَى لتَحمِل، التي تَستَحِلّ قَطْعَ النَّسْل بالمرّة تَكفُر إلا أن تَكُونَ مِثلَ قَريب عهدٍ بإسلام، أي مِثل التي أسْلَمَت مُنذُ شَهرٍ أو شَهرَين أو نَحو ذلك. إذا عمِلَت المرأةُ عَملِيّة لتَقطَع النَّسْل بالمرّة حَرام إلا إذا كانَ الحَمْلُ يَضُرُّها.*
سئل الشيخ رحمه الله : عن أَخذِ الحُبُوب المستَعمَلَة لِمَنْع الحَمْل
فقال الشيخ رحمه الله : يجُوز.
Asy-Syaikh Abdullah Al-Harari - semoga Allah merahmatinya, - berkata:
Wanita yang mandul boleh berobat agar bisa hamil. *Adapun wanita yang menghalalkan memutus keturunan secara total (permanen) maka ia menjadi kafir, kecuali jika ia seperti orang yang baru masuk Islam*, yaitu seperti orang yang baru masuk Islam sejak satu bulan atau dua bulan atau semisalnya.
Jika seorang wanita melakukan operasi untuk memutus keturunan secara total (tidak menghalalkan) maka hukumnya *haram*, kecuali jika kehamilan itu membahayakan dirinya.
Syaikh rahimahullah juga ditanya tentang mengkonsumsi pil-pil yang digunakan untuk mencegah (menunda) kehamilan.
Maka Syaikh rahimahullah menjawab: *Boleh.*
Dari sini dapat diketahui bahwa program KB mempunyai hukum terperinci:
1. Jika menghalalkan program KB dengan memutus keturunan secara permanen (total) maka dia menjdi kafir. ini sama dengan menentang ayat al quran.
وَجَعَلْنَـٰكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا
"dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar". (Q.S. Al Isra': 6)
وَٱذْكُرُوٓا۟ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ
"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu." (Q.S. Al A'raf: 86)
Kecuali jika ia seperti orang yang baru masuk Islam, yaitu seperti orang yang baru masuk Islam sejak satu bulan atau dua bulan atau semisalnya.
2. Jika tidak menghalalkan tetapi tetap melakukan program KB dengan memutus keturunan secara permanen (total) maka hukumnya *haram*, kecuali jika kehamilan itu membahayakan dirinya.
3. Jika ia melakukan program KB dengan niat mengatur jarak atau menunda kehamilan maka hukumnya boleh.
Kasus yang sering terjadi adalah setelah melahirkan pertama dan sesar, biasanya dokter menyarankan untuk KB.
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allâh meridloi orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]
Sebagaimana disunnahkan agar wanita tersebut *bukan dari kerabat dekat*, seperti anak perempuan paman dari pihak ayah [bintu al-'amm], anak perempuan bibi dari pihak ayah [bintu al-'ammah], anak perempuan paman dari pihak ibu [bintu al-khal], dan anak perempuan bibi dari pihak ibu [bintu al-khalah]. Menikahi mereka tidak haram, akan tetapi tidak disunnahkan.
Dan tidak termasuk dalam larangan itu adalah anak perempuan dari anak paman [bintu ibni al-'amm], ia memang masih kerabat, akan tetapi bukan kerabat dekat.
Dan yang menguatkan apa yang telah kami sebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab *Tahdzibul Atsar*, bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda kepada Fāṭhimah radhiyallahu 'anha:
زَوَّجْتُكِ بِأَعْلَمِ أُمَّتِي بِسُنَّتِي
*"Aku telah menikahkanmu dengan orang yang paling berilmu di antara umatku tentang sunnahku"* dan ia menshahihkannya. Dan sunnah yang dimaksud adalah syariat Rasulullah.
Rasûlullâh ﷺ menisbatkan ‘Alī adalah anak paman. ‘Alī adalah anak dari paman beliau, Abū Ṭhālib, yang telah mengasuhnya setelah wafatnya kakek beliau, Abdul Muththalib.
Rasûlullâh ﷺ tumbuh sebagai anak yatim. Ayahnya wafat saat beliau masih dalam kandungan ibunya, kemudian ibunya wafat saat beliau berusia enam tahun, maka kakeknya Abdul Muththalib yang mengasuhnya. Kemudian kakeknya wafat saat beliau berusia delapan tahun, maka pamannya Abū Ṭhālib yang mengambil alih pengasuhannya.
Abū Ṭhālib ini memiliki banyak anak. Dan Rasûlullâh ﷺ ingin membantunya, maka beliau mengambil sebagian anak-anaknya ke rumahnya. Di antara yang beliau ambil adalah ‘Alī.
Ali ingin menikahi Fatimah, putri bungsu Rasûlullâh ﷺ. *Fāṭhimah* bagi ‘Alī adalah anak perempuan dari anak paman (sepupu) [bintu ibni 'amm], *ia tidak termasuk kerabat dekat.*
*Catatan*:
Ini dalil batas kerabat kesunnahan menikah. Menikahinya maka mendapatkan pahala.
Ketika ‘Alī ingin menikahi Fāṭhimah, ia dalam keadaan fakir. Sebagai motivasi untuk menikah dengannya, Rasulullah ﷺ berkata kepada putrinya Fāṭhimah:
زَوَّجْتُكِ بِأَعْلَمِ أُمَّتِي
“Aku menikahkanmu dengan orang yang paling berilmu di antara umatku.”
Secara umum, ‘Alī adalah sahabat yang paling berilmu, sebagaimana sabda Rasûlullâh ﷺ. Karena memang ada berbagai ilmu; di antara para sahabat ada yang lebih faqīh (dalam bidang tertentu). Abu Hurairah, misalnya, meriwayatkan hadis dari Rasûlullâh ﷺ lebih banyak daripada ‘Alī. Ubay memiliki ilmu tentang qirā’ah lebih banyak daripada yang lain. Sedangkan ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu termasuk sahabat yang paling berilmu dalam bidang qāḍā’ (peradilan).
Catatan:
Jadi menikah kerabat dekat ini boleh, tidak haram. Akan tetapi tidak mendapatkan pahala. Seperti:
Kakek + nenek
Punya anak
1. Ahmad + istri
Punya anak : √ azhari
√ izzah
2. Sholihah + suami
Punya anak: √ khodijah
3. Shulthan + istri
Punya anak: √ Aisyah
Maka secara fikih:
Azhari tidak boleh menikah dengan Aisyah. (Karena anak dari paman dari jalur ayah)
(menurut madzhab hanafi boleh menikah tetapi tidak mendapatkan pahala)
Azhari boleh menikah dengan khodijah
Namun tidak mendapatkan pahala.
(Ini menurut madzhab syafi'i)
Dan jika Aisyah punya anak perempuan misal namanya Cut Nyak Dien, maka Azhari boleh menikah dengan Cut Nyak Dien. Dan ini mendapatkan pahala. Dalam hal ini kasusnya sama dengan Ali menikahi Fatimah.
Dan boleh bagi orang merdeka untuk mengumpulkan dalam satu pernikahan (*pada waktu yang sama*) hanya empat istri dari kalangan wanita merdeka, berdasarkan firman Allâh Ta‘ālā:
﴿فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَـٰعَ ﴾
"Maka nikahilah wanita-wanita (yang merdeka) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. (Q.S. An-Nisā’: 3)
Dan berdasarkan sabda Rasûlullâh ﷺ kepada Ghailān yang baru masuk Islam sementara di bawahnya ada sepuluh istri:
أمسِك أربعًا وفارق سائرَهُن
"Pertahankalah yang empat dan ceraikanlah sisanya" Hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad, dan juga diriwayatkan oleh Abū Dāwūd serta Ibnu Ḥibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya.
Laki-laki ini setelah masuk Islam datang kepada Rasûlullâh ﷺ. Sebelum masuk Islam, ia memiliki sepuluh istri. Ia bertanya kepada Rasûlullâh ﷺ apa yang harus ia lakukan. Rasûlullâh ﷺ menjawab:
“Pertahankan empat” — artinya simpan empat istri dan lepaskan sisanya.
Jadi, orang merdeka boleh mengumpulkan dalam waktu yang sama antara empat istri dari kalangan wanita merdeka, dengan dalil yang terdapat dalam hadis dan ayat tersebut. Demikianlah yang datang dalam syariat dari Rasûlullâh ﷺ.
Sebagian ulama berkata: Hikmah dibatasinya orang merdeka hanya sampai empat istri adalah karena tujuan pernikahan adalah keakraban dan kebersamaan, dan hal itu akan hilang jika lebih dari empat. Selain itu, karena dalam pembagian giliran malam di antara istri-istri, ia akan absen dari masing-masing istri selama tiga malam, dan itu adalah jangka waktu yang relatif dekat. Jika ia menikahi empat istri dan memberikan satu malam untuk masing-masing, maka berapa lama ia absen? Tiga malam. Syariat Nabi kita ﷺ ini jelas sekali memperhatikan kemaslahatan.
*Catatan*:
Boleh bagi seorang laki-laki merdeka untuk menikah dengan mengumpulkan (poligami) dalam satu waktu dengan empat perempuan merdeka, meskipun mereka adalah orang-orang yang kafir (kitabiyah).
Dan Poligami dengan lebih dari empat perempuan adalah tidak boleh (haram).
Sedangkan amat (budak perempuan) maka boleh bagi seorang laki-laki muslim mengumpulkan mereka dengan milkil yamin tanpa ada batasan bilangan.
Bersambung
Allâh Ada Tanpa Tempat
