Tata Cara Mengusap Khuff - Kitab Matan Abi Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 30
فَصْلٌ وَالْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ جَائِزٌ بِثَلاثَةِ شَرَائِطَ أَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسَهُمَا بَعْدَ كَمَالِ الطَّهَارَةِ وَأَنْ يَكُونَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ الْغَسْلِ مِنَ القَدَمَيْنِ وَأَنْ يَكُونَا مِمَّا يُمْكِنُ تَتَابُعُ الْمَشْىِ عَلَيْهِمَا
"Pasal, mengusap khuff itu boleh dengan tiga syarat, yaitu
1. memulai memakai dua khuff setelah sempurnanya bersuci,
2. dua khuff tersebut menutup dua telapak kaki yang wajib dibasuh, dan
3. dua khuff tersebut termasuk khuff yang bisa digunakan untuk berjalan".
Penjelasan
Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan tentang mengusap khuff.
Mengusap dua khuff itu boleh di dalam wudlu tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Mengusap khuff tidak boleh pada mandi wajib dan menghilangkan najis.
Apabila seseorang junub atau kakinya berdarah maka tidak boleh baginya mengusap khuff sebagai pengganti dari membasuh.
Hadits tentang mengusap khuff tergolong sebagai hadits mutawatir. Hadits tersebut diriwayatkan oleh 70 sahabat, termasuk Ali bin Abi Tholib.
Meskipun demikian orang yang mengingkari kebolehan mengusap khuff karena ketidaktahuannya maka tidak kufur. Sebab hukum mengusap khuff ini tidak ma'lum minaddin bidldarurah (tidak diketahui oleh semua umat Islam, baik yang alim maupun awamnya).
Syarat mengusap Khuff ada tiga, yaitu:
1. Memulai pemakaian khuff setelah sempurnanya bersuci (yakni setelah ia berwudlu secara sempurna)
Seseorang yang memakai khuff dalam keadaan berhadats maka tidak boleh baginya mengusap khuff.
Demikian juga tidak boleh mengusap khuff apabila seseorang membasuh satu kakinya lalu memakaikan khuff padanya, kemudian melakukan hal tersebut pada kaki yang lain.
2. Kedua khuff tersebut menutup tempat basuhan fardlu pada telapak kaki, Yakni termasuk dua mata kaki dari segala sisi kecuali bagian atasnya.
Apabila khuff tersebut di bawah (lebih rendah dari) mata kaki, maka tidak mencukupi (tidak sah) untuk diusap.
Maksud dari satir/penghalang/penutup di sini adalah sesuatu yang bisa menghalangi tembusnya air kecuali dari sela-sela jahitan khuff, meskipun tidak mengahalangi dari terlihatnya warna kulit kaki.
Yang dianggap pada syarat penutup tersebut adalah dari arah bawah dan semua sisi khuff tidak dari arah atasnya, tidak dari bagian atas khuff.
3. Dua Khuff tersebut bisa digunakan untuk berjalan (secara terus menerus atau berkelanjutan), yakni kedua khuff kuat sehingga seseorang yang bepergian untuk terus berjalan memakainya dalam memenuhi keperluannya.
Untuk bolak baliknya seorang musafir dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya (tidak mudah rusak atau sobek), saat turun, istirahat, dan persiapan untuk berangkat kembali untuk melanjutkan perjalanan.
Disyaratkan juga dua khuff tersebut suci, sehingga tidak sah mengusap khuf yang najis atau yang terkena najis. Jika khuff terbuat dari kulit bangkai maka tidak sah.
Catatan:
Apabila seseorang memakai khuff di atas khuff yang lain, jika khuff yang atas layak untuk diusap tanpa mengusap yang bawah maka usapannya pada bagian atas sudah cukup.
Apabila bagian bawah layak untuk diusap, sementara yang atas tidak layak untuk diiusap maka sah untuk mengusap bagian bawah saja.
Jika mengusap bagian atas namun airnya sampai ke dalam, membasahi bagian bawah maka sah, jika dia bermaksud mengusap bagian bawah atau keduanya secara bersamaan atau tidak berniat salah satu darinya.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 31
قال المؤلف رحمه الله:
وَيَمْسَحُ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَالْمُسَافِرُ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيهِنَّ وَابْتِدَاءُ الْمُدَّةِ مِنْ حِينِ يُحْدِثُ بَعْدَ لُبْسِ الْخُفَّيْنِ فَإِنْ مَسَحَ فِى الْحَضَرِ ثُمَّ سَافَرَ أَوْ مَسَحَ فِى السَّفَرِ ثُمَّ أَقَامَ أَتَمَّ مَسْحَ مُقِيمٍ.
وَيَبْطُلُ الْمَسْحُ بِثَلاثَةِ أَشْيَاءَ بِخَلْعِهِمَا وَانْقِضَاءِ الْمُدَّةِ وَمَا يُوجِبُ الْغُسْلَ.
"Orang yang muqim mengusap khuff sehari semalam dan orang yang bepergian (musafir) mengusapnya tiga hari tiga malam. Permulaan masa dalam mungusap khuff adalah dari sejak berhadats setelah memakai dua khuff, apabila seseorang mengusap khuff saat di rumah (hadlor) kemudian dia melakukan bepergian (safar) atau mengusap khuff dalam bepergian kemudian dia muqim maka dia menyempurnakan mengusapnya orang yang muqim.
Dan mengusap khuff itu batal dengan tiga perkara, yaitu dengan mencopot kedua khuff, habisnya masa mengusap khuff dan terjadinya sesuatu yang mewajibkan mandi"
Penjelasan
Masa mengusap khuff bagi orang yang muqim (tidak bepergian) adalah satu hari satu malam (1 x 24 jam) dan bagi musafir (bepergian dalam perjalanan yang membolehkan qashar shalat) berlaku tiga hari tiga malam (3 x 24 jam). Menurut Qowl qodim dari al Imam as Syafi’iy dan al Imam Malik, mengusap khuff itu tidak dibatasi dengan waktu tertentu (ini sudah terhapus sejak ada qaul jadid tersebut).
Permulaan masa dalam mungusap khuff dimulai dari sejak berhadats setelah memakai dua khuff. Yakni sejak berakhirnya hadats yang terjadi setelah sempurnanya memakai/mengenakan kedua khuff. Jadi bukan dari waktu memakai atau dari waktu mengusap.
Musafir dalam bepergian maksiat dan orang yang bepergian tanpa punya tujuan tertentu itu mengusap khuff berlaku seperti orang yang muqim, yakni sehari semalam.
Apabila seseorang mengusap khuff di saat di rumah (tidak bepergian), kemudian dia melakukan bepergian (sebelum masa mukim habis) atau mengusap khuff dalam bepergian kemudian dia muqim (sebelum lewat satu hari satu malam) maka dia menyempurnakan mengusapnya orang yang muqim, yakni sehari semalam.
Jika dia memulai mengusap di saat di rumah kemudian bepergian sebelum masa mengusap di rumah habis maka dia menyempurnakan masa mengusap bagi orang yang muqim, bukan masa mengusap bagi musafir.
Sedangkan orang yang telah memulai mengusap khuff dalam bepergian kemudian masuk daerah dia sebelum menyempurnakan masa satu hari satu malam maka dia menyempurnakan masa mengusap orang yang mukim, yakni satu hari satu malam, sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah.
Catatan:
Yang wajib dalam mengusap khuff adalah yang disebut mengusap pada dzahir dari khuff.
Mengusap bagian batin (dalam) khuff, bagian belakang khuff, pinggir khuff dan bawah khuff tidak sah.
Mengusap khuff itu batal dengan tiga perkara, yaitu:
1. dengan mencopot/melepas dua khuff atau salah satu dari keduanya.
Apabila seseorang mencopot khuff setelah wudlu maka dia tidak sholat sampai dia membasuh dua kakinya.
Demikian juga mengusap khuff ini batal jika khuff tersebut sudah tidak layak (dipakai) untuk diusap lagi, misalnya karena lemah dan sobeknya khuff tersebut atau berlubang.
2. Habisnya masa mengusap khuff
Setelah sehari semalam bagi orang yang mukim, dan setelah tiga hari tiga malam bagi musafir.
3. Terjadinya sesuatu yang mewajibkan mandi
Yaitu seperti Mandi janabah, haidl, Nifas.
