NEWS

Perkara yang Membatalkan Wudlu' - Kitab Matan Abi Syuja'

 Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 22

قال المؤلف رحمه الله:

(فَصْلٌ) وَالَّذِى يَنْقُضُ الْوُضُوْءَ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: مَا خَرَجَ مِنْ السَّبِيلَيْنِ، وَالـنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ، وَزَوَالُ الْعَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ جُنُونٍ، وَلَمْسُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ، وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِىِّ بِبَاطِنِ الْكَفِّ، وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ على الجديد.


"Pasal: Perkara yang membatalkan wudlu' ada 6, yaitu:

1. sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), 

2. tidur dalam kondisi tidak menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya pada tempat duduknya, 

3. hilangnya akal dengan sebab mabuk atau sakit atau gila, 

4. menyentuhnya seorang laki-laki pada kulit seorang perempuan ajnabiyah tanpa penghalang, 

5. menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam dan 

6. menyentuh lingkaran duburnya menurut Qoul jadid"

Penjelasan

Al Muallif menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan wudlu', yaitu ada 6 perkara:

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Perkara yang keluar daru dua jalan ini baik sesuatu yang keluar tersebut berupa sesuatu yang biasa keluar seperti air kencing dan berak, maupun berupa sesuatu yang tidak biasa keluar seperti darah atau kerikil (seperti kencing batu).

Baik sesuatu yang keluar itu berupa sesuatu yang najis seperti kencing dan berak, maupun berupa sesuatu yang suci seperti ulat, cacing atau semisalnya.

Kecuali jika yang keluar adalah air mani yang keluar dengan sebab bermimpi basah dari orang telah berwudlu maka dan tidur dalam kondisi menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya ke tempat duduknya, maka tetap tidak batal wudlu'nya.

Catatan:

*Al Imam Malik (Madzhab Maliki) berpendapat bahwa jika yang keluar dari qubul dubur adalah ulat maka tidak membatalkan wudlu.

2. Tidur tanpa menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya ke tempat duduknya dengan mantab.

Apabila seseorang tidur dalam keadaan masih memiliki wudlu, dengan menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya pada tanah atau tempat duduknya atau semacamnya maka wudlunya tidak batal. Seperti orang yang tidur dengan duduk diatas punggung binatang tunggangan, maka wudlu'nya tidak batal.

Tidur dengan berdiri, terlentang, tengkurap, miring ke kiri atau ke kanan membatalkan wudlu'

Catatan:

Tidur yang tidak membatalkan wudlu' adalah para nabi, karena hati mereka tidak tidur.

Tidur pada hakekatnya adalah mengistirahatkan badan dan hilangnya rasa badan dan tidak terdengarnya perkataan orang yang di dekatnya. 

Tidur meskipun sebentar membatalkan wudlu'.

Ngantuk berbeda dengan tidur, orang yang mengantuk masih mendengar obrolan orang sekitarnya meskipun kurang jelas, karenanya ngantuk tidak membatalkan wudlu. 

3. Hilangnya akal dengan sebab mabuk atau sakit atau gila atau pingsan.

Batal wudlu' karena hilang akal dengan sebab gila atau pingsan. 

Orang yang hilang akalnya, termasuk seorang wali yang majdzub (hilang akalnya karena wajd) batal wudlunya, karena ketika itu dia seperti orang yang gila. 

Seorang wali majdzub jika melakukan perbuatan yang buruk atau mengucapkan perkataan yang buruk di tengah jadzabnya maka tidak dicatat sebagai keburukan baginya. Namun begitu, seseorang yang normal berada di dekatnya wajib menegurnya atau menahannya untuk tidak berkata keburukan atau kekufuran. 

Adapun jika perkataan dan perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi sadar maka dicatat sebagai keburukan baginya. 

4. Menyentuhnya seorang laki-laki pada kulit perempuan ajnabiyah.

Perempuan ajnabiyah adalah perempuan yang bukan mahram. Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena nasab, susuan maupun perkawinan (mushaharah). 

Meskipun perempuan yang disentuh adalah seorang mayit. Tetap membatalkan wudlu'.

Menyentuh perempuan mahram, baik dengan nasab, persusuan atau perkawinan (mushaharah) tidak membatalkan wudlu'.

Yang dimaksud dengan laki-laki atau perempuan adalah jika keduanya telah sampai pada umur yang pada umumnya sudah bisa menimbulkan syahwat. Akan  tetapi jika wanita atau laki-laki yang belum baligh dapat menimbulkan syahwat maka batal wudlu'nya jika menyentuhnya.

Yang membatalkan wudlu' adalah jika yang disentuh kulit perempuan ajnabiyah. Jika yang disentuh adalah gigi, rambut atau kuku maka tidak membatalkan wudlu meskipun hukumnya haram.

Orang yang menyentuh dan orang yang disentuh kulitnya sama-sama batal wudlu'nya. Yang membatalkan wudlu' adalah jika menyentuh kulit perempuan ajnabiyah tanpa penghalang.

Jika seseorang menyentuh kulit perempuan ajnabiyah dengan penutup (dengan penghalang) maka tidak membatalkan wudlu'.

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.

  • Baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain,
  • Baik kemaluan milik laki-laki atau perempuan,
  • Baik kemaluan anak kecil atau kemaluan orang dewasa,
  • Baik kemaluan orang yang hidup atau mati.

Jika menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam dan dengan penghalang maka tidak batal wudlu'nya.

6. Menyentuh lingkaran dubur manusia menurut qaul jadid.

Menyentuh lingkaran dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam tanpa penghalang. 

Catatan:

Telapak tangan bagian dalam adalah yang tidak terlihat saat dua telapak tangan dikatupkan disertai merenggangkan antara jari-jari dan sedikit menekannya. 

Menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan bagian luar, ujung jari-jari, dan bagian diantara jari-jari tidak membatalkan wudlu'.

Bagian kemaluan laki-laki yang membatalkan wudlu' jika disentuh adalah bagian batang kemaluannya. Sedangkan kemaluan wanita yang membatalkan wudlu' jika disentuh adalah bagian yang bertemu dari dua bibir kemaluan di atas lubang.

Bersambung

والله اعلم وأحكم

Allâh Ada Tanpa Tempat

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar