Hukum, Adab dan Tata Cara Berqurban
Ngaji Bab Qurban 01
الْأُضْحِيَّةُ - Berqurban
HUKUM BERQURBAN
Berqurban hukumnya sunnah, berdasarkan hadits riwayat Anas bahwa Rasûlullâh ﷺ berqurban dengan dua domba jantan.
عَنْ قَتَادَةَ، حَدَّثَنَا أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا، وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ. رَوَاهُ البُخاريُّ
Dari Qatadah, Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata bahwa sesungguhnya Nabi ﷺ biasa berqurban dengan dua ekor domba jantan yang amlah (berwarna putih kehitaman) yang bertanduk. Beliau meletakkan kaki beliau di sisi tubuh keduanya (dua domba), lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri". (H.R. Al Bukhâriy)
Catatan:
الأملح: الذي فيه بياض وسواد وبياضه أكثر، وقيل: هو الأبيض الخالص.
Al-Amlah: hewan yang bulunya terdapat warna putih dan hitam, tetapi warna putih lebih dominan. Pendapat lain mengatakan bulunya putih murni.
Hukum berqurban adalah sunnah bukan wajib, berdasarkan hadits:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْها، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعَرِهِ، وَأَظْفَارِهِ". (رواه مسلم)
وفي رواية قال: “إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْر وَأَرَادَ أَحَدكُمْ أَنْ يُضَحِّي فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا”
وَفِي رِوَايَة: “فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يُقَلِّمَنَّ ظُفْرًا”
وفي رواية: “فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَى يُضَحْيِ”
Dari Ummi Salamah رَضِيَ اللهُ عَنْها, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya" (H.R. Muslim)
Imam Syafi'i berkata: "Ini adalah dalil bahwa berqurban tidak wajib, karena dalam hadits ini Rasûlullâh mengatakan:
وَأَرَادَ
dan ini menunjukan bahwa beliau menggantungkan berqurban kepada keinginan orang yang berqurban, seandainya wajib maka redaksinya adalah:
"فَلَا يَمَسَّ مِنْ سَعَرِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ"
Diriwayatkan secara shahih dari Shohabat Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak berqurban karena takut orang-orang meyakini bahwa berqurban adalah wajib. Hal ini juga diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dengan sanadnya dan dari Ibnu Abbas dan Abu Mas'ud al Badriy.
Oleh karena itu as-Syafi'i mengatakan di bab adl-Dlahaya dari al Buwaythi:
"الأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيْلَ مِنَ المُسْلِمِيْنَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحاج بمني وغير هم من كان معه هدي ومن لم يكن معه هدي.
"Qurban adalah sunnah bagi orang yang mampu diantara kaum muslimin, penduduk kota maupun desa, musafir atau muqim, yang sedang berhaji di Mina dan lain-lain, baik yang membawa hady atau tidak membawa hady."
Diantara yang mengatakan bahwa berqurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu dan tidak wajib adalah Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas'ud al Badriyy, Said bin al Musayyib, Atha', al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf , Ishaq, Abu Tsaur al Muzani, Dawud dan Ibnu Mundzir.
Adapun Rabi'ah, al Laits bin Sa'ad, Abu Hanifah, al-Auza'i mereka mengatakan wajib bagi yang mampu kecuali bagi yang sedang berhaji di Mina.
Telah masyhur dari Abu Hanifah bahwa beliau mewajibkannya bagi muqim yang memiliki harta seukuran satu nishab.
Dalam kitab taqrib (madzhab syafi'i) disebutkan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah.
:قال المؤلف رحمه الله تعالى
فصل فى الأضحية. والأضحية سنة مؤكدة
"Pasal tentang Kurban, berkurban adalah sunnah muakkadah".
Penjelasan: Udlhiyyah adalah binatang ternak yang disembelih untuk diniatkan beribadah dan ikhlas hanya kepada Allah pada hari raya Idul Adlha sampai akhir hari Tasyriq dengan berharap memperoleh ampunan dan ridlo Allah Ta'ala.
Idul Adlha adalah tanggal 10 Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzul Hijjah.
Dalil disyariatkannya qurban/Udlhiyyah adalah firman Allah ta'ala:
فصلِّ لربِكَ وانحرْ
"Shalatlah Idul Adlha dan sembelihlah qurban" (Q.S. Al Kautsar: 2)
Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang udlhiyyah sangat banyak sekali. Berqurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan menurut al Imam Abu Hanifah radliyallahu 'anhu, berqurban hukumnya wajib. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam madzhab Hanafi wajib itu berbeda dengan fardlu.
Dalam madzhab Syafi'i, sunnah muakkadah yang dimaksud adalah sunnah muakkadah ala al kifayah dalam satu keluarga yakni jika dalam satu keluarga terdiri dari banyak anggota keluarga. Jika dalam sebuah keluarga terdapat lebih dari satu orang, maka jika salah satu di antara mereka telah berkurban maka hukum makruh telah gugur dari semua anggota keluarga. Pada masalah di atas, yang mendapatkan pahala udlhiyah adalah orang yang berkurban saja.
Jika seseorang sendirian dalam keluarga, maka berkurban bagi dia adalah sunnah 'ain, yakni jika dia tidak berkurban maka dia terjatuh pada kemakruhan.
Perhatian 1:
Penjelasan di atas tidak berarti bahwa menyembelih satu kambing bisa di atas namakan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Tetapi maksudnya, hukum makruh telah gugur jika salah satu dari anggota keluarga telah berkurban dengan menyembelih satu kambing.
Hukum sunnah dalam berkurban adalah bagi seorang muslim yang merdeka, baligh dan mampu. Seseorang dikatakan mampu berkurban apabila dia memiliki harta yang lebih dari:
- Kebutuhan terhadap makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya dan malamnya.
- Kebutuhan terhadap pakaian dalam satu musim.
- Kebutuhan terhadap tempat tinggal yang dia dan keluarganya butuhkan.
Kesunnahan berqurban berlaku ketika seseorang berada di rumah atau dalam perjalanan. Karena Rasûlullâh ﷺ pernah berkurban untuk istri-istrinya ketika beliau berada dalam perjalanan di Mina. Dan Dimakruhkan bagi orang yang mampu untuk berkurban tapi tidak berkurban.
Perhatian 2:
Orang yang hendak berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya pada 10 hari pertama Dzul Hijjah sampai dia menyembelih kurbannya. Memotong kuku dan rambut tidak diharamkan sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, tetapi makruh sebagaimana dijelaskan di atas.
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih sendiri binatang kurbannya, ini jika dia laki-laki dan mampu menyembelihnya sesuai ketentuan syara'. Jika dia perempuan atau laki-laki tapi tidak mampu menyembelih sendiri, maka boleh mewakilkannya pada orang lain untuk menyembelihkan binatang kurbannya. Ketentuan ini adalah bagi laki-laki, sedangkan bagi seorang perempuan maka yang sunnah dia mewakilkan penyembelihan binatang kurbannya pada orang lain. Meskipun seseorang tidak menyembelih kurbannya sendiri, disunnahkan baginya menyaksikan penyembelihannya.
Hukum Sunnah Muakkadah akan menjadi wajib bagi orang yang bernadzar untuk berqurban.
وقالوا: "إنّها شِعارٌ ظاهِرٌ مِن شعائِر الدِّين يَنبغِي للقادِر علَى فِعلِها المُحافظةُ على ذلكَ، ولا تَجِبُ في الأصلِ، أمّا إنْ نُذِرَت كانتْ لازِمةً كسائِر المنذوراتِ
Mayoritas ulama berkata: "Sesungguhnya qurban adalah Syiar Agama yang tampak diantara syiar-syiar islam, maka sebaiknya bagi orang yang mampu melaksanakannya untuk menjaga syiar tersebut. Namun pada dasarnya, qurban itu tidak wajib. Akan tetapi jika seseorang bernadzar untuk berqurban, maka ia menjadi wajib dilaksanakan seperti nadzar-nadzar lainnya." (Idlâatu an-Nawâhy fi fadl wa ahkam al adlahy ala madzhab al arba'ah, syaikh jamil halim, hal 24)
Oleh karena itu, Ketentuan Qurban Sunnah dan Qurban Wajib ini dalam madzhab syafi'i ini berbeda dalam hal pembagian daging qurban.
Untuk pembagain daging qurban sunnah, dianjurkan:
1/3 untuk shohibul qurban (dan keluarganya)
1/3 untuk kerabat dan tetangganya (shohibul qurban)
1/3 untuk sedekah, yaitu selain diatas, fakir miskin, dan yang membutuhkan.
Sedangkan untuk pembagian daging qurban wajib (nadzar) maka *seluruhnya untuk disedekahkan hanya untuk faqir dan miskin saja*. Shohibul qurban, keluarganya, dan orang kaya tidak diperbolehkan memintanya dan memakannya. Apabila ikut memakannya maka wajib menggantinya.
Perhatian:
Penting bagi para panitia qurban untuk menanyakan apakah qurban nadzar atau tidak.
Kriteria Hewan Qurban
قال المؤلف رحمه الله:
ويُجزئُ فيها الجذَعُ منَ الضأْنِ والثنى من المعز والثنى من الإبل والثنى من البقر وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد
"Dan mencukupi dalam qurban domba yang berumur satu tahun, kambing jawa yang berumur dua tahun, unta yang berumur lima tahun dan sapi yang berumur dua tahun. Unta mencukupi untuk tujuh orang, sapi untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang ".
Penjelasan: Binatang qurban harus berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi (atau sejenisnya, kerbau) dan kambing.
Allâh Ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةࣲ جَعَلۡنَا مَنسَكࣰا لِّیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ حِدࣱ فَلَهُۥۤ أَسۡلِمُوا۟ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِینَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allâh terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allâh kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”, (QS. Al Hajj 34)
Berikut ini ketentuan binatang ternak yang mencukupi untuk qurban
1. Domba (gibas) yang berumur satu tahun lebih atau yang sudah tanggal gigi depannya / powel (الجذع من الضأن)
2. Kambing jawa yang berumur dua tahun lebih (الثنى من الضأن)
3. Unta yang berumur lebih dari lima tahun الثنى من الابل
4. Sapi yang berumur lebih dari dua tahun (juga kerbau)
Qurban berupa kambing hanya mencukupi untuk satu orang. Qurban berupa unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang.
Rasûlullâh ﷺ bersabda :
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ اْلحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir, kami telah berqurban bersama Rasûlullâh ﷺ di Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim)
Disebutkan dalam hadits yang lain:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَايَا فَبَقِيَ جَذَعَةٌ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهَا أَنْتَ
“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ia berkata, Rasûlullâh ﷺ telah membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya lalu tinggallah seekor domba (gibas), maka aku bertanya kepada Nabi ﷺ, selanjutnya beliau bersabda: “berkurbanlah engkau dengan domba ini”. (HR Al Tirmidzi)
Catatan:
- Binatang qurban yang paling utama (afdlal) adalah unta apabila dilihat dari sisi banyaknya daging dan kambing apabila dilihat dari sisi lezatnya daging.
- Berqurban dengan tujuh kambing lebih utama dari berqurban dengan satu sapi.
- Menyembelih satu kambing lebih utama dari pada bergabung dengan orang lain dalam satu unta atau sapi.
- Menyembelih binatang ternak yang gemuk lebih baik dari pada menyembelih binatang ternak yang kurus.
- Menyembelih binatang ternak yang berwarna putih lebih utama dari pada binatang yang berwarna selain putih.
- Binatang yang dapat dijadikan qurban boleh jantan maupun betina, namun yang paling afdlal adalah jantan.
Tidak mencukupi sebagai qurban kecuali jadza'ah dla'an, tsaniyyah ma'z, sapi dan unta seperti hadits:
«لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»
Maknanya: "Jangan kalian sembelih untuk qurban kecuali musinnah, jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba berusia satu tahun" (H.R. Muslim)
*Jadza'ah dha'an*: domba genap satu tahun,
*Tsaniyyah ibil*: unta berusia genap lima tahun,
*Tsaniyy baqar*: sapi dua tahun,
*Tsaniyy ma'z*: kambing jawa berumur dua tahun.
Tidak sah sebagai qurban hewan yang buta sebelah, yang sakit parah, pincang yang parah.
Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Matn at Taqrib:
قال المؤلف رحمه الله
وأربعٌ لا تجزئُ فى الضحايا العوراءُ البيِّن عوَرُها والعرجاءُ البيِّن عرَجُها والمريضةُ البيِّن مرضُها والعجفاءُ التى ذهبَ مخُّها من الهزال
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, pincang yang nyata pincangnya, sakit yang nyata sakitnya dan yang hilang sumsumnya karena sangat kurusnya".
Ada empat aib yang apabila ada pada binatang qurban maka tidak sah qurbannya, yaitu:
1. Binatang yang buta salah satu matanya secara jelas
العوراء البين عورها
Yaitu tidak bisa melihat kecuali hanya dengan satu matanya saja.
Juga tidak sah apabila kedua matanya tidak bisa melihat baik siang maupun malam.
Cara mengetahuinya adalah bertanya kepada pemilik hewan tersebut sebelum membelinya.
Sedangkan, Binatang ternak yang lemah penglihatannya sah untuk diqurbankan.
Binatang ternak yang tidak bisa melihat di waktu malam, tetapi bisa melihat di waktu siang juga sah untuk diqurbankan.
2. Binatang yang pincang secara jelas ( العرجاء البين عرجها ).
Yaitu sekira jika dia terpisah dari binatang lainnya dalam pengembalaan tidak dapat menyusulnya, karena pincang tersebut.
Akan tetapi, jika Binatang yang pincang ringan dan bisa menyusul gerombolan hewan lainnya dalam penggembalaan tetap sah untuk diqurbankan.
3. Binatang sakit yang terlihat jelas sakitnya ( المريضة البين مرضها )
Yaitu sekira dengan sebab sakit tersebut badannya menjadi rusak atau sangat kurus. Sedangkan Binatang yang sakit ringan tetap sah dikurbankan.
4. Binatang yang kurus kering ( العجفاء )
Empat aib di atas berdasarkan hadits Rasûlullâh ﷺ:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang tua tidak mempunyai sumsum (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Selain empat aib tersebut, ada aib lain yang juga bisa menjadikan binatang ternak tidak sah untuk diqurbankan, di antaranya adalah:
5. Binatang yang putus telinganya, baik sebagian atau seluruhnya (المقطوعة الأذن)
6. Binatang yang putus ekornya baik sebagian atau seluruhnya (المقطوعة الذنب)
Dalam hadits dinyatakan sebagai berikut:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ، وَلاَ نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ، وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ، وَلاَ خَرْقَاءَ، وَلاَ ثَرْمَاءَ
“Dari ‘Ali, Rasûlullâh ﷺ telah memerintahkan kepada kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak terbelah bagian muka dan belakang atau kedua telinganya berlubang dan tidak ompong gigi depannya". (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al Hakim)
قال المؤلف رحمه الله:
ويجزئُ الخصىُّ والمكسورُ القرن ولا تجزئُ المقطوعةُ الأذنِ والذنبِ
"Mencukupi berkurban dengan binatang yang hilang buah pelirnya dan yang pecah tanduknya, tidak mencukupi yang terpotong telinga dan ekornya".
Binatang yang mencukupi untuk dikurbankan dan yang tidak mencukupi untuk dikurbankan, sebagai berikut:
1. Binatang khoshiy (hewan yang dikebiri, yaitu yang hilang buah pelirnya-buah kelamin) mencukupi untuk dikurbankan. Karena biasanya dua buah pelir itu tidak dimakan, meskipun boleh untuk dimakan.
2. Binatang yang pecah tanduknya mencukupi untuk dikurbankan, kecuali jika mempengaruhi pada dagingnya
Berqurban dengan binatang ternak yang memiliki tanduk itu lebih utama dari pada yang tidak bertanduk.
Apabila sebagian gigi binatang ternak telah hilang, dengan sekira tidak mempengaruhi dagingnya maka mencukupi untuk dikurbankan.
Binatang yang terputus telinganya tidak mencukupi untuk dikurbankan. Karena telinga itu dimakan.
Jika bintang tersebut dilahirkan dalam keadaan tidak bertelinga maka mencukupi untuk dikurbankan.
Binatang yang terpotong ekornya tidak mencukupi untuk dikurbankan.
Jika binatang tersebut dilahirkan dalam keadaan tanpa ekor maka mencukupi untuk berkurban.
WAKTU BERQURBAN
Waktu pelaksanaan qurban ialah pada hari ‘Idul Adlha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), dimulai dari setelah matahari terbit dan telah lewat waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rekaat dan dua khutbah yang ringan, sampai pada terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq, sebagaimana dijelaskan oleh al Syaikh Zakariya al Anshari dalam kitab Fathu al Wahhab
Disebutkan dalam hadits, bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesunguhnya sesuatu yang kami awali hari ini adalah shalat kemudian pulang kemudian kami menyembelih (qurban). Barangsiapa melakukan hal itu maka benar-benar telah sesuai dengan syari’atku dan barangsiapa menyembelih sebelumnya maka sesungguhnya hanya daging yang disuguhkan pada ahlinya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." (H.R Bukhâriy)
Rasûlullâh ﷺ bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
Maknanya: “Semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih (qurban)” (HR. Ahmad)
Dalam kitab taqrib disebutkan:
قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
"Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq"
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat 'Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan (qurban wajib) dan juga qurban yang tidak dinadzarkan (qurban sunnah).
Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah. Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
Barangsiapa menyembelih qurban di waktu ini, maka sah qurbannya, baik imam telah melaksanakan shalat id atau belum, baik orang yang berqurban telah shalat id atau belum, baik ia penduduk kota, desa, pedalaman, maupun musafir. Begitu pula baik imam (pemimpin) telah menyembelih atau belum.
Pendapat ini diikuti oleh Dawud Azh-Zhahiri, Ibnu Al-Mundzir dan selainnya dalam madzhab Imam as-Syafi'iy.
Jika seseorang belum berkurban hingga habis hari tasyriq, maka:
1. bagi qurban sunnah (tathawwu') maka ia tidak boleh (Tidak sah) berqurban, karena waktunya telah berakhir.
2. bagi qurban wajib (nadzar), maka ia tetap wajib menyembelihnya dan tetap sah sebagai qadla' nadzarnya.
Penyembelihan pada *malam hari* selain qurban ini dimakruhkan. Sedangkan penyembelihan qurban di malam hari lebih dimakruhkan (sangat dibenci) kecuali jika ada maslahat tertentu. Dan menurut madzhab hanafi adalah makruh tahrimi/tanzihi. Madzhab lainnya berpendapat tidak sah.
Dan semua madzhab sepakat bahwa penyembelihan pada malam hari raya idul adha (malam 10 Dzulhijjah) TIDAK SAH.
Adab dan Tata-Cara Sembelih Qurban
1. Syarat sahnya Qurban adalah penyembelih harus seorang muslim.
Tidak sah jika disembelih oleh orang kafir sebagai wakil dari orang yang berqurban. Juga Tidak sah disembelih oleh orang murtad, wahabi mujassimah, majusi dan ateis. Hasil sembelihannya haram dimakan. Begitu juga hukumnya haram dengan hewan yang bukan qurban.
Juga tidak sah qurban disembelih oleh kafir ahlul kitab, meskipun hasil sembelihannya halal dimakan. Namun sah jika sembelih hewan selain qurban. Namun Menurut pendapat sebagian ulama madzhab syafi'i, hewan qurban disembelih oleh kafir ahlul kitab adalah sah dan halal dimakan.
Murtad adalah orang yang keluar dari agama islam setelah masuk ke dalamnya (baik karena lahir sebagai muslim maupun masuk islam dengan mengucapkan syahadat dengan sukarela). Murtad ini bisa dari keyakinannya yang menyimpang, bisa dari perbuatannya dan juga bisa dari perkataannya. (Ingat lagi bab riddah -kekufuran-)
Contoh keyakinan kufur:
- Meragukan Allah.
- Meyakini Allah adalah jisim.
- Meyakini Allah bertempat
Dan keyakinan kufur lainnya, seperti mujassimah musyabbihah.
Contoh perbuatan kufur:
- Melempar mushaf ke tempat najis
- Sujud kepada berhala meskipun hanya bercanda.
Dan perbuatan pelecehan lainnya.
Contoh perkataan kufur: ini sangat banyak sekali macamnya. Diantaranya memcaci maki Allah atau mencaci maki salah satu nabi.
Kaidah umum dalam kekufuran: Setiap keyakinan, perbuatan dan perkataan yang menunjukkan penghinaan terhadap Allâh Ta'ala, kitab-Nya, malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, syiar agama-Nya, atau hukum-hukum (ma'lum minaddini biddloruroh), atau janji dan ancaman Nya maka itu adalah kekufuran.
Oleh karenanya, hendaklah berhati-hati dari hal ini semampunya.
2. Diutamakan disembelih sendiri
Disunnahkan bagi laki-laki untuk menyembelih sendiri qurbannya dan hadyunya. Adapun perempuan, disunnahkan mewakilkan kepada laki-laki untuk menyembelihkan.
Niat saat menyembelih qurban atau hadyu yang dinadzarkan: hendaklah berniat bahwa ini adalah sembelihan untuk nadzarnya. Jika qurban sunnah, berniat untuk mengharap ridlo Allah Ta’ala.
Boleh mewakilkan penyembelihan kurban dan hadyu. Disunnahkan pemiliknya hadir saat penyembelihan. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha:
“Bangkitlah menuju qurbannmu dan saksikanlah, karena sesungguhnya dengan tetesan darah yang pertama, diampuni bagimu dosa-dosamu yang telah lalu.”
Yang paling utama, wakil penyembelih adalah laki-laki Muslim. Jika mewakilkan kepada kafir Ahlul Kitab atau perempuan, maka sah, karena mereka termasuk ahli penyembelihan. Perempuan yang sedang haid atau nifas lebih utama daripada kafir Ahlul Kitab.
Pemilik qurban atau hadyu berniat ketika menyerahkan kepada wakil atau saat penyembelihan. Jika mewakilkan kepada orang yang muslim dan sudah mumayyiz (bisa membedakan), maka boleh. (Seperti paniti qurban)
3. Tatacara Sembelihan
Disunnahkan menghadapkan kepala hewan yang akan disembelih ke arah kiblat, membaca basmalah dan takbir saat menyembelih, serta bershalawat kepada Nabi ﷺ:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
اللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
(atau فَتَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ jika menyembelih atas nama orang lain).
Menurut Abu Hanifah: Jika sengaja meninggalkan basmalah, maka dagingnya tidak halal dimakan. Jika lupa, maka halal.
Menajamkan bibir pisau, tanpa dihadapkan (diperlihatkan) pada binatang yang akan disembelih.
Membaringkan binatang di atas pelipisnya bagian kiri, diikat dan ditarik kakinya kecuali kakinya yang bagian kanan depan. (Hati-hati jangan sampai patah/pincang kakinya)
Kemudian Menjalankan pisau dengan kuat pada leher, maju dan mundurnya sampai putus dua urat lehernya (hulqum -saluran pernafasan- dan mari' -saluran makanan-)
PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Jika qurbannya adalah qurban sunnah,maka disunnahkan memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan sepertiga, berdasarkan ayat:
(فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ ) [ الحج:٣٦]
Maknanya: "Makanlah dari daging sembelihan, dan berikan makan dengannya bagi orang faqir yang tidak meminta-minta, dan orang faqir yang meminta-minta".[QS.al-Hajj:36]
Tidak boleh menjadikan kulit atau selainnya sebagai upah untuk tukang potong, berdasarkan hadits Ali:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، فَأَقْسِمُ جِلَالَهَا، وَجُلُودَهَا، وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. رواه البخاري ومسلم
Maknanya: "Rasulullah memerintahkan aku untuk mengurus unta-unta beliau, lalu aku bagi-bagikan kain penutupnya dan kulitnya, dan beliau perintahkan aku untuk tidak memberikannya sebagai upah untuk tukang potong (sembelih), dan beliau bersabda: "Kami memberinya dari harta kami". (H.R. Al-Bukhôriy dan Muslim).
Imam as-Syafi'i dalam semua nash-nashnya dan pengikut-pengikutnya bersepakat bahwa tidak boleh dijual sedikitpun dari hady dan qurban baik qurban nadzar atau qurban sunnah, baik daging,lemak, kulit, tanduk, bulu maupun lainnya.
Tempat berqurban adalah tempat tinggal orang yang berqurban, baik di desanya atau ditempat tujuan safarnya. Berbeda dengan hady yang khusus di sembelih di tanah haram. Berqurban yang afdhal dipotong di rumah dengan disaksikan keluarganya.
Dalam kitab taqrib juga dijelaskan:
ولا يأكل المضحى شيئاً من الأضحية المنذورة ويأكل من الأضحية المتطوِع بها ولا يبيعُ من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين
"Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari hewan qurban yang dinadzarkan, dan boleh memakan dari hewan qurban yang disunnahkan, tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban dan memberikan makan pada orang-orang fakir dan miskin".
Apabila hewan qurbannya dinadzarkan maka haram bagi orang yang berqurban dan orang yang wajib dia beri nafkah untuk memakan dagingnya, meski hanya sedikit. Semua daging qurban diberikan kepada faqir miskin saja.
Untuk qurban sunnah, diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakannya. Bahkan disunnahkan untuk memakan sebagian dari daging qurban tersebut untuk mengikuti sunnah Nabi.
Diharamkan bagi seseorang menjual sesuatu dari hewan qurbannya, baik qurban yang dinadzarkan ataupun tidak dinadzarkan. Termasuk yang tidak boleh dijual adalah kulitnya.
Boleh bagi orang yang berqurban memanfaatkan kulit hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Namun yang lebih utama dia menshodaqohkannya dan tidak boleh menjualnya.
Tidak boleh memberikannya sebagai upah orang yang menyembelihnya, karena Nabi melarang para sahabat untuk memberi sesuatu dari qurbannya sebagai upah pada orang yang menyembelih.
Upah orang yang menyembelih diambil dari harta orang yang berqurban.
Daging qurban disyaratkan dalam pembagiannya berupa daging yang masih mentah, berbeda dengan ‘Aqiqah.
Jika qurban adalah qurban sunnah (tathawwu’), maka daging qurban dapat di bagi tiga bagian yaitu:
~1/3 dari daging qurban tersebut adalah untuk orang yang berqurban, namun yang lebih utama bagi orang yang berqurban adalah mensedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk ber-tabarruk dengan daging qurban.
~1/3 dari daging qurban untuk dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya dalam bentuk ith’am (pemberian makan) bukan tamlik (memberikan hak kepemilikan)
Sehingga bagi si kaya tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual atau menghibahkannya.
Berbeda dengan faqir miskin, yang pemberiannya berbentuk tamlik sehingga boleh baginya menjual atau yang lainnya.
~1/3 dari daging qurban disimpan dan di sedekahkan kepada fuqara` dan masakin dari kaum muslimin.
Pembagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utama dengan urutan seperti berikut:
1. Lebih utama orang yang berqurban mengambil sesuap untuk dimakan, dan seluruh sisa dagingnya disedekahkan.
2. Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu.
Apabila daging dimasak dan dipanggilkan orang-orang faqir maka itu tidak mencukupi.
Apabila orang fakir diberi selain daging misalnya diberi kulit, sama sekali tidak diberi daging maka itu tidak mencukupi.
Orang fakir yang bisa menerima daging qurban adalah orang fakir yang muslim.
Tidak boleh seseorang berqurban untuk orang lain tanpa dengan izin orang lain tersebut.
MASALAH QURBAN
Pembagian daging qurban kepada orang kafir. Orang Kafir itu ada dua macam, kafir harbi dan kafir dzimmi. Kafir harbi adalah orang kafir, baik yahudi maupun nashrani yang memerangi umat islam. Kafir dzimmi adalah orang kafir, baik Yahudi dan Nashrani yang tinggal di daerah kekuasaan Islam dengan syarat membayar jizyah kepada khalifah yang sah.
Masalahnya hari ini, khalifah yang sah itu belum ada lagi setelah turki utsmani. Sehingga untuk pemberian daging qurban kepada orang kafir hukumnya haram.
Namun perlu diketahui bahwa jika ada khalifah yang sah di kemudian hari, maka ada perbedaan pendapat tentang pemberian daging qurban kepada kafir dzimmi saja. Sedangkan kafir harbi haram muthlaq dan sudah ijma'.
Hukum memberi makan orang kafir dzimmi dari daging kurban
حُكم إطعامِ الكافِر الذمِّيّ مِن الأضحيّة:
اختلَف الفقهاء في ذلك، فقال النوويّ رحمه اللَّه في «المجموع:» «قال ابنُ المُنذِر: أجمعَتِ الُأمّة على جوازِ إطعامِ فُقراءِ المُسلمِين مِن الُأضحِيّة، واختلَفُوا في إطعامِ فُقراءِ أهلِ الذِّمّةِ، فرَخَّص فيه الحسَن البِصريّ وأبو حنِيفةَ وأبو ثَورٍ، وقال مالكٌ: غيرُهم أحَبُّ إلَينا، وكَرِه مالِكٌ واللَّيثُ أيضًا إعطاءَ النَّصْرانِيّ جِلدَ الأضحِيّةِ أو شيئًا مِن لَحمِها. قال: فإنْ طُبِخَ لَحمُها فلا بأسَ بأكلِ الذِّمِّي معَ المُسلمِين مِنه. هذا كلامُ ابنِ المُنذِر. ولَم أرَ لأصحابِنا كلامًا فيه، ومُقتضَى المذهَبِ أنّه يجوزُ إطعامُهم مِن ضَحِيّة التطَوُّع دُون الواجِبةِ.» لكن نقَلَ ابنُ الرِّفعة في «الكفاية» عن البُوَيطيّ عن نصِّ الشافعيّ رضي اللَّه عنه أنّه «لا يُطعَم مِنها أحدٌ علَى غيرِ دِينِ الإسلام.»
وذهبَ الحنابلةُ إلى أنّه يَجوز أنْ يُطعَم مِنها الكافرُ الذِّمِّي، قالوا: إطعامُه مِن أضحيّة التطوُّعِ كإطعامِه مِن سائِر أطعِمَتِنا، وذلكَ صدَقةُ تطَوُّعٍ، واللَّه أعلَمُ.
Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hal ini.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu’:
“Ibnu al-Mundzir berkata: ‘Umat Islam telah ijma’ (sepakat) tentang bolehnya memberi makan orang-orang faqir Muslim dari daging kurban. Mereka berbeda pendapat tentang memberi makan orang-orang faqir dari kalangan Ahludz-Dzimmah (kafir dzimmi, kaum non-Muslim yang dilindungi negara Islam).’
Hasan al-Bashri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur memberikan keringanan (membolehkan) memberi mereka.
Imam Malik berkata: ‘Memberi selain mereka lebih kami sukai.’
Imam Malik dan Al-Laits juga membenci memberi orang Nasrani kulit kurban atau sebagian dagingnya.
Beliau berkata: ‘Jika dagingnya telah dimasak, maka tidak mengapa orang dzimmi ikut makan bersama kaum Muslimin.’”
Demikian perkataan Ibnu al-Mundzir.
An-Nawawi melanjutkan:
“Saya tidak melihat perkataan yang jelas dari sahabat-sahabat kami (ulama Syafi’iyyah) tentang masalah ini. Namun makna yang dituntut oleh madzhab adalah boleh memberi mereka dari qurban sunnah (tathawwu’), bukan dari qurban yang wajib.”
Akan tetapi, Ibnu ar-Rif’ah dalam kitab *Al-Kifayah* menukil dari Al-Buwaithi, dari nash Imam Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:
“Tidak boleh memberi makan seorang pun dari daging qurban yang bukan beragama Islam.”
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa boleh memberi makan orang kafir dzimmi dari daging kurban. Mereka berkata: “Memberi makan mereka dari kurban sunnah sama seperti memberi mereka dari makanan-makanan kita yang lain. Ini termasuk sedekah sunnah.”
-----------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin mendapatkan buku ini:
Bisa hubungi kami di 085728151032






