NEWS

Rukun-rukun Wudlu dan Tata Cara Berwudlu dengan Sempurna - Kitab Matan Aby Syuja'

 Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 14

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

(فَصْلٌ) وَفُرُوضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ أَشْيَاءَ الـنِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ وَغَسْلُ الْوَجْهِ وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ وَمَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ وَالتَّرْتِيبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ


"Pasal: Fardlu-fardlunya (rukun) wudlu ada enam: niat saat membasuh muka, membasuh muka, membasuh dua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh dua kaki sampai mata kaki dan tertib seperti yang telah kami sebutkan."

Penjelasan

Wudlu' adalah  أول مقاصد الطهارة, perkara pertama yang dimaksud dengan bersuci (at thoharoh). Maqoshid ath thaharah مقاصد الطهارة yaitu wudlu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.

Definisi al Wudlu', yaitu:

Al wudlu' secara bahasa diambil dari kata الوضاءة artinya indah.

Al wudlu' secara istilah yaitu:

الْوُضُوءُ هُوَ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ فِى أَعْضَاءٍ مَخْصُوصَةٍ مُفْتَتَحًا بِالنِّيَّةِ.

Al Wudhu' adalah menggunakan air pada anggota-anggota tertentu yang diawali dengan niat.

Al wudlu' (الوُضوء) artinya berwudlu dan al wadlu' (الوَضوء) artinya air yang digunakan untuk berwudlu.

Wudlu' termasuk dari hal-hal yang disyariatkan sebelum Nabi Muhammad ﷺ dan bukan perkara yang khusus bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.

Diriwayatkan dalam kitab Shahih al Bukhari bahwa istri Nabi Ibrahim, Saarah, berwudlu ketika memasuki daerah seorang penguasa yang kejam yang suka memperkosa perempuan-perempuan cantik yang datang ke daerahnya. 

Ada beberapa hal yang disunnahkan dalam wudlu' yang  khusus bagi umat ini yaitu ithalat al gurrah dan at tahjil.

Ithalat Al gurrah yaitu melebihi bagian yang wajib dibasuh dari muka dengan membasuh bagian depan kepala, dua telinga dan bagian depan leher.

Ithalat at tahjil yaitu melebihi bagian yang wajib dibasuh dari tangan dan kaki dengan membasuh sebagian dari lengan atas dan betis.

Wudlu' adalah salah satu syarat sahnya shalat. Allah ta’ala berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِۚ 

[Surat Al-Ma'idah 6] 

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampai siku, usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai mata kaki.”

Rukun-rukun wudlu' ada enam:

1. Niat bersamaan dengan membasuh bagian pertama dari muka. 

Rasûlullâh ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya keabsahan amal ibadah tergantung pada niat.” (H.R. Bukhori dan Muslim)

Seandainya sesorang lupa niat kecuali setelah membasuh sebagian dari muka maka dia harus mengulangi membasuh bagian yang sudah dibasuh tanpa disertai dengan niat tersebut. 

Niat tempatnya di hati dan disunnahkan dilafadzkan dengan lisan. Seandainya seseorang hanya melafadzkan niat dengan lisan tanpa menghadirkannya di hati maka wudlunya tidak sah.

Adapun jika dia hanya menghadirkan niat di hati tanpa melafadzkannya di lisan maka wudlunya sah. 

Niat bukan berarti melafadzkan di hati tetapi artinya adalah menyengaja perbuatan dengan hati yang dibarengkan dengan melakukan perbuatan tersebut. 

Contoh niat yang mencukupi dalam wudlu: 

  • Aku niat berwudlu'
  • Aku niat menghilangkan hadats
  • Aku niat bersuci yang wajib
  • Aku niat agar diperbolehkan shalat dan semacamnya. 

Niat agar diperbolehkan melakukan sesuatu yang tidak disyaratkan terbebas dari hadats tidak mencukupi seperti niat agar diperbolehkan membaca al Qur'an. 

Boleh menggabungkan niat menyegarkan atau membersihkan muka dengan niat yang mencukupi.

2. Membasuh muka

Batasan muka yang wajib dibasuh dalam wudlu' adalah bagian antara anak telinga kanan dan anak telinga kiri dan antara tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal dan dagu. 

Yang wajib dibasuh dari muka adalah bagian dzahir. Adapun bagian batin seperti bagian dalam mulut, hidung dan mata maka tidak wajib dibasuh. 

Wajib membasuh semua yang berada di dalam batas muka, baik kulit maupun rambut kecuali yang memenuhi syarat-syarat berikut maka cukup dibasuh luarnya saja:

▪️ Jenggot dan jambang

Selain jenggot dan jambang seperti *alis, kumis dan godek wajib dibasuh seluruhnya meskipun tebal dan panjang*.

▪️ Yang tebal

Jenggot dan jambang yang tipis wajib dibasuh seluruhnya.

Jenggot dan jambang yang tebal adalah yang kulitnya tidak terlihat oleh orang yang diajak bicara.

Jika seseorang memiliki jenggot dan jambang yang ketebalannya tidak rata maka bagian yang tipis wajib dibasuh seluruhnya dan bagian yang tebal cukup dibasuh luarnya saja.

• Dari seorang laki-laki

Jenggot dan jambang perempuan dan orang yang memiliki dua alat kelamin (خنثى) wajib dibasuh seluruhnya meskipun tebal dan panjang.

3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku. 

Wajib membasuh semua yang berada di tangan seperti rambut, kutil, daging yang tumbuh dan lainnya. Dan dianjurkan memulai basuhan dari ujung jari. 

Hukum kotoran yang ada dibawah kuku:

  • Jika kotoran tersebut tidak mengahalangi sampainya air ke kulit maka tidak wajib dibersihkan.
  • Jika kotoran tersebut menghalangi sampainya air ke kulit dan bukan keringat yang menggumpal maka wajib dibersihkan (dihilangkan).
  • Jika kotoran tersebut menghalangi sampainya air ke kulit dan kotoran tersebut adalah keringat yang menggumpal maka sebagian ulama mengatakan wajib dibersihkan dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib dibersihkan (dimaafkan/yu’fa anhu).

Hukum duri yang menancap di tangan. 

  • Jika duri tersebut masih terlihat meskipun hanya ujungnya saja maka wajib dicabut.
  • Jika duri tersebut tertanam dalam kulit sehingga seluruh bagiannya tertutup oleh kulit maka tidak wajib dicabut.

4. Mengusap sebagian kepala dengan tangan atau selainnya seperti kain. 

Batas kepala yaitu dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai bagian yang melekuk ke dalam di atas leher (nuqroh) 

Seandainya seseorang tidak mengusap kepala tapi membasuhnya maka wudlunya tetap sah.

Mengusap sebagian rambut, meskipun hanya satu / sehelai rambut juga mencukupi (sah) dengan syarat rambut termasuk bagian yang berada di dalam batas kepala. 

5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Mata kaki (كعب) adalah tulang yang muncul di bawah betis. 

Wajib membasuh semua yang berada di atas kaki baik rambut, daging yang tumbuh serta apa yang ada padanya berupa kuku, dan celah-celah (rekahan / lubang / robeknya kulit) dan lainnya.

Jika ada kotoran, dan hukum kotoran sama seperti yang sudah dijelaskan pada membasuh kedua tangan. 

Bagi orang yang memakai khuff boleh mengusap khuff sebagai ganti dari membasuh kaki dengan syarat:

▪️ Khuffnya suci

Apabila khuffnya najis seperti khuff yang terbuat dari kulit bangkai maka tidak sah mengusap padanya

▪️ Khuffnya menutup telapak kaki hingga mata kaki. 

Jika kurang dari mata kaki, yakni mata kaki masih terlihat maka tidak dinamakan khuff.

▪️ Khuffnya kuat untuk digunakan tanpa sandal untuk keperluan musafir ketika al hath dan at tarhal.

Al hath artinya turun dari hewan tunggangan untuk beristirahat dan memenuhi keperluannya di perjalanan berikutnya.

At tarhal artinya persiapan untuk melanjutkan perjalanan.

▪️ Khuffnya dapat menghalangi masuknya air kecuali dari sela-sela jahitan.

Jika khuffnya robek maka tidak sah mengusap padanya. 

▪️ Memakainya setelah bersuci secara sempurna.

Masa yang diperbalehkan untuk mengusap khuff:

▪️ Bagi orang muqim sehari semalam (24 jam).

▪️ Bagi musafir tiga hari tiga malam

Permulaan masa tersebut dihitung mulai pertama berhadats setelah memakai khuff.

Hal-hal yang membatalkannya (pada khuff):

  • Lepasnya kedua khuff atau salah satunya
  • Habisnya masa 
  • Hadats besar

6. Tartib (berurutan) yakni mengurutkan rukun-rukun tersebut sesuai urutannya, seperti yang telah disebutkan yaitu mendahulukan membasuh muka bersamaan dengan niat yang mencukupi, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, mengusap sebagian kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. *Dan ini disebut tartib hakiki.*

Seandainya seseorang menyelam ke dalam air (lebih dari 2 qullah) disertai niat wudlu' kemudian keluar maka itu mencukupi meskipun dia tidak berada di dalam air selama waktu yang cukup digunakan untuk tartib hakiki. *Dan ini disebut tartib taqdiri.*

Cacatan:

Jika orang yang sedang berwudhu’ ragu (atau was was) atas basuhan salah satu anggota wudhu’ sebelum selesai wudhu’, maka harus (wajib) membasuh anggota yang di ragukan dan membasuh anggota wudhu’ setelahnya. 

Tetapi bila keraguan itu terjadi setelah selesai wudhu’, maka tidak berpengaruh apa-apa, yakni tetap sah.

Dan jika praktik wudlu' ini tidak diselesaikan sekali waktu dikarenakan misalnya kehabisan air, maka boleh dilanjutkan nanti jika ketemu air lagi dengan syarat tidak batal.

Para fuqoha berkata: "Wajib membasuh bagian yang melebihi dari seluruh anggota yang wajib dibasuh untuk memastikan bahwa basuhan telah merata ke seluruh bagian, yaitu minimal kira-kira satu potongan kuku."

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 17

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

وَسُنَنُهُ عَشْرُ خِصَالٍ: الـتَّسْمِيَةُ، وَغَسْلُ الْكَفَّيْنِ قَبْلَ إِدْخَالِهِمَا الإِنَاءَ، وَالْمَضْمَضَةُ، وَالِاسْتِنْشَاقُ، وَاسْتِيعَابُ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ، وَمَسْحُ الأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدِيدٍ، وَتَخْلِيلُ اللِّحْيَةِ الْكَثَّةِ، وَتَخْلِيلُ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالـرِّجْلَيْنِ، وَتَقْديِمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرى، وَالطَّهَارَةُ ثَلاثًا ثَلاثًا، وَالْمُوَالاةُ.

"Dan kesunnahan wudlu' itu ada 10 perkara, yaitu membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan keduanya ke dalam wadah (air), madlmadloh, istinsyaq, mengusap seluruh kepala, mengusap dua telinga baik bagian luar maupun dalamnya dengan air yang baru, menyela-menyela jenggot yang tebal (bagi laki-laki), menyela-nyela jari-jari dua tangan dan jari-jari dua kaki, mendahulukan bagian yang kanan atas yang kiri, bersuci tiga kali tiga kali dan muwalah"

Penjelasan:

Dalam beberapa redaksi kitab, disebut "عشر خصال" atau "عشرة أشياء" artinya sama sepuluh perkara. Ini adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dalam wudhu' menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, bukan rukun/fardhu. Jika ditinggalkan, wudlu' tetap sah.

Kesunnahan wudlu' itu ada sepuluh, yaitu:

1. Membaca basmalah.

Minimal membaca بسم الله, dan sempurnanya membaca

بسم الله الرحمن الرحيم.

Apabila lupa membaca basmalah di awal wudlu maka kesunnahan masih bisa didapatkan dengan membacanya di pertengahan wudlu.

2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan keduanya ke dalam wadah (air).

Dilakukan sebelum berkumur-kumur (madlmadloh). Dua telapak tangan yang dibasuh adalah sampai pada pergelangan telapak tangan.

Membasuh kedua telapak tangan dilakukan sebelum memasukkan dua telapak tangan ke dalam wadah air, yakni jika airnya kurang dari dua qullah.

Jika seseorang tidak membasuhnya maka dimakruhkan baginya untuk memasukkan kedua telapak tangannya ke dalam wadah air. Namun jika yakin kedua telapak tangannya itu suci maka tidak dimakruhkan untuk dimasukkan dalam wadah air tersebut.

3. Berkumur-kumur (المضمضة), 

Dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan.

Dalam madlmadloh minimal dengan memasukkan air ke dalam mulut. Sempurnanya madlmadloh adalah diiringi dengan memutar-mutar air dalam mulut kemudian mengeluarkannya dari dalam mulut.

4. Menghirup air ke hidung (الاستنشاق), 

Dilakukan setelah berkumur-kumur.

Dalam istinsyaq minimal dengan memasukkan air ke dalam hidung. Sempurnanya istinsyaq adalah diiringi dengan menyedot air tersebut sampai ke khoisyum (pangkal hidung)  kemudian mengeluarkannya dari hidung. Lebih utama apabila seseorang melakukan madlmadloh dan istinsyaq secara bersamaan.

Dalil bahwa berkumur ketika wudhu' istinsyaq dan istintsar merupakan kesunahan bukan kewajiban.

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بنِ عَفَّانَ رضي الله عنه:  أنَّه رَأَى عُثْمَانَ بنَ عَفَّانَ دَعَا بوَضُوءٍ، فأفْرَغَ علَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ، فَغَسَلَهُما ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أدْخَلَ يَمِينَهُ في الوَضُوءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ واسْتَنْشَقَ واسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وجْهَهُ ثَلَاثًا، ويَدَيْهِ إلى المِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا، ثُمَّ مَسَحَ برَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا، ثُمَّ قالَ: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هذا. رواه الشيخان.

Dari Humran, mantan budak (maula) Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu:

Bahwa ia melihat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu meminta air wudhu, lalu ia menuangkan air dari wadahnya ke kedua tangannya, kemudian membasuh keduanya tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu, lalu berkumur-kumur, menghirup air ke hidung (istinsyaq), dan mengeluarkannya (istintsar). 

Kemudian ia membasuh wajahnya tiga kali, serta kedua tangannya hingga kedua siku tiga kali. Kemudian ia mengusap kepalanya, lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ berwudhu' seperti wudhu'ku ini." (H.R. Bukhariy dan Muslim). 

Al madhmadhoh (berkumur) adalah memasukkan air ke mulut baik dikeluarkan airnya setalah itu atau tidak (ditelan).

Al istinsyaq adalah menghirup air ke hidung.

Al istintsar adalah mengeluarkan air tersebut dari hidung setelah istinsyaq. 

Disunnahkan dalam istintsar menggunakan tangan kiri, mengeluarkan dengannya kotoran yang di hidung. Baik itu berkumur, istinsyaq atau istintsar semuanya merupakan kesunahan bukan kewajiban, berdasarkan hadits توضّأ كما أمرك الله berwudhulah seperti yang Allah perintahkan, dan tidak ada yang diperintahkan oleh Allah sesuatu dari hal tersebut (berkumur, istinsyaq dan istintsar), dan juga karena tempatnya adalah bagian dalam maka tidak wajib sebagaimana tidak wajib membasuh mata.

Adapun hadits تمضمضوا واستنشقوا berkumurlah dan beristinysaqlah statusnya adalah dhoif.

Berkumur lebih didahulukan dari istinsyaq, karena manfaat mulut lebih unggul atas manfaat hidung, karena dia adalah tempat masuknya makanan dan minuman yang keduanya dibutuhkan dalam kehidupan, juga tempat untuk berdzikir baik yang wajib atau sunnah dan tempat untuk beramar ma'ruf nahi munkar.

5. Mengusap seluruh kepala.

Batas kepala adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai bagian yang melekuk ke dalam di atas leher (qofa).

Perhatian: 

Membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap kepala adalah bertentangan dengan sunnah, yakni tidak mendapatkan pahala sunnah tetapi tetap sah.

✓Mengusap kepala sebanyak tiga kali adalah sunnah.

✓Mengembalikan usapan kepala adalah sunnah.

✓Orang yang berwudlu meletakkan dua ibu jarinya (jempol) di atas dua telinga kemudian menempelkan dua jari telunjuknya pada kepalanya dan menggerakkannya sampai bagian akhir kepala kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepala. 

6. Mengusap dua telinga, baik bagian luar maupun bagian dalam telinga dengan air yang baru.

Mengusap seluruh dua telinga dengan air baru, yakni selain basahan bekas dari mengusap kepala.

Sunnahnya dalam mengusap telinga adalah memasukkan dua jari telunjuk pada dua daun telinganya kemudian memutarnya pada lekukan telinga dan menjalankan dua ibu jarinya pada bagian luar dua telinga kemudian menempelkan dua telapak tangannya yang basah pada kedua telinga. 

Bagian luar telinga adalah yang berada di dekat qofa, sedangkan bagian dalam telinga adalah yang berdampingan dengan muka. 

7. Menyela-nyela jenggot yang tebal dan jari-jari dua tangan dan dua kaki.

Menyela-nyela jenggot yang tebal, Maksudnya adalah jenggotnya seorang laki-laki yang tebal. 

Adapun jenggot yang tipis dan jenggot seorang perempuan dan seorang yang khunsa (memiliki dua kelamin), maka wajib untuk disela-sela.

Tata caranya dengan memasukkan jari-jari dari bawah jenggot kemudian mengeluarkannya.

Menyela-nyela jari-jari kedua tangan, Yaitu dengan tasybik (memasukkan jari-jari tangan kanan pada sela-sela jari-jari tangan kiri).

Menyela-nyela jari-jari kedua kaki, Yaitu dengan menggunakan jari kelingking tangan yang kiri, disela-selai dari bawah kaki dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berakhir pada jari kelingking kaki kiri. 

8. Mendahulukan bagian yang kanan dari bagian yang kiri.

Jika seseorang melakukan yang sebaliknya (mendahulukan yang kiri dari yang kanan) maka itu menyalahi sunnah (tidak mendapatkan pahala sunnah, tetapi tetap sah).

Hal ini disunnahkan pada bagian yang tidak bisa disucikan secara bersamaan. Adapun dalam membasuh wajah dan kepala maka tidak disunnahkan mendahulukan yang kanan dari kiri, tetapi disucikan secara serentak. 

9. Bersuci sebanyak tiga kali.

Yakni dalam membasuh dan mengusap anggota wudlu.

Mengulangi membasuh dan mengusap anggota wudlu lebih dari tiga kali hukumnya makruh.

Adapun jika seseorang menambah basuhan lebih dari tiga kali untuk tujuan tabrid (mendinginkan badan) maka tidak dimakruhkan.

Ini jika air yang digunakan untuk wudlu adalah air dari rumah dia sendiri. Jika air yang digunakan adalah air masjid, maka dia tidak berhak untuk melakukan itu, karena airnya diwakafkan dengan penggunaan yang dikhususkan. 

10. Muwaalah, yaitu mensucikan anggota wudlu sebelum keringnya anggota wudlu yang disucikan sebelumnya.

Apabila muwalah tidak dilakukan maka itu menyalahi sunnah (yakni tidak mendapatkan pahal sunnah, tetapi wudlu'nya tetap sah).

Menurut Imam Ahmad, muwalah adalah fardlu wudlu'.

Muwalah tidak putus jika anggota wudlu kering disebabkan diusap dengan handuk. Meskipun yang lebih baik tidak mengusap anggota wudlu dengan handuk. Jika dilakukan hukumnya boleh dan tidak makruh.

Catatan:

Al Imam an Nawawi mengatakan : "Umat muslim (Imam Madzhab) telah sepakat wajibnya membasuh anggota wudhu' itu sekali sekali, adapun kalau membasuhnya tiga kali maka itu bentuk kesunnahan, telah datang dari hadits-hadits yang shohih membasuh sekali, juga datang membasuh tiga kali, ada juga sebagian anggota wudhu' tiga basuhan, sebagian yang lain dua basuhan dan sebagianya lagi satu kali basuhan para ulama mengatakan perbedaan ini menunjukan bolehnya semua itu dan membasuh tiga kali adalah yang sempurna."

*FAEDAH:* 

Seorang muslim yang melakukan *wudhu' dengan sempurna (yakni cara wudhu' yang benar yang diperoleh dari mengaji; talaqqi kepada guru yang tsiqah)* maka dosa-dosanya yang telah ia kerjakan keluar bersama air wudhu' yang mengalir dari tangan hingga kuku-kukunya, saat membasuh kaki dosa-dosa kaki juga keluar bersama air yang mengalir pada basuhan kaki. Fadhilah ini menunjukkan keagungan rahmat Allah. Dosa-dosa mata saat membasuh muka juga keluar bersama mengalirnya air wudhu' tersebut.

Adapun shurah; gerakan berwudhu' yang dilakukan oleh sebagian besar pada zaman ini; orang-orang yang tidak mengaji; yang berpaling dari talaqqi ilmu agama hingga rusak wudhu'nya maka tidak sah; tertolak dan tidak mendapatkan keutamaan agung yang tersebut di atas. 

Inilah faedah agung mengaji; hadir di majlis ilmu agama, namun pada zaman ini sedikit sekali orang yang mau mengaji ilmu agama dengan berbagai alasan yang mereka sebutkan untuk tinggalkan amal wajib ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar