Bulan Muharram, Apakah Benar tidak boleh Menikah?
Ketika dua sejoli sudah sepakat untuk melangsungkan hidup berumah tangga, maka jalan pertama kali yang mereka tempuh adalah pernikahan. Dan pernikahan tersebut adalah jalan untuk meraih ridlo Allah Ta'ala. Dan salah satu tujuan menikah adalah untuk menggapai kebahagiaan. Akan tetapi adat orang indonesia ini terdapat aturan yang seakan mengikat di bulan bulan tertentu seperti bulan Muharram atau bulan suro menurut orang jawa.
Kata sebagian orang, menikah bulan muharram adalah tidak sopan terhadap keturunan nabi, yaitu husein yang terbunuh di karbala, sehingga keluarga nabi sedih atau berkabung. Dan disinilah mereka menganggap menikah di bulan berkabung tersebut adalah bentuk ketidak sopanan atau tidak beradab. Benarkah demikian???
Sebelum menyimpulkan, mari kita telusuri sejarah, bahwa ternyata, keponakannya sendiri yaitu Qasim ibn Hasan bin Ali itu melaksanakan pernikahan di tanggal 9 Muharram. Padahal pamannya itu terbunuh di bulan muharram tetapi qasim ibn Hasan ini menikah di bulan Muharram. Jadi yang dikatakan oleh sebagian orang yang menunjukkan kesopanan itu tidak benar. Jika seandainya demikian, maka keluarga Hasan sebagai saudaranya sendiri dan keponakannya sendiri ini dapat dikatakan tidak sopan. Tetapi faktanya tidak ada hubungannya dengan kesopanan atau adab sama sekali. Jadi tidak benar bahwa di bulan muharram tidak boleh menikah. Justru di Bulan Muharram ini adalah bulan yang mulia. Sehingga Qasim bin Hasan ini menikah.
Dan ketika menikah ini adalah menjauhkan dari kemaksiatan yakni perzinahan maka melakukan pernikahan adalah amal ibadah yang agung. Yaitu mengubah haram menjadi halal. Inilah yang sebenarnya adab, yaitu mengagungkan syariat, yakni melaksankan perintah syariat dan meninggalkan larangan syariat.
Ada lagi alasan mereka sebagian orang mengatakan bahwa pernikahan adalah perjalan hidup sampai mati, maka dibutuhkan waktu yang tepat agar kelangsungan hidup berkeluarga tetap utuh dan rukun. Sehingga mereka sampai menjadikan pantangan pernikahan di bulan muharram. Pernyataan semacam ini adalah tidak benar.
Ketahuilah saudaraku, semua yang diciptakan oleh Allah itu sudah ditentukan takdirnya. baik hidup matinya, rezekinya, dan termasuk pernikahannya. Oleh karena itu, jika sampai meyakini ada waktu waktu tertentu yang menjadi pantangan pernikahan yang menyebabkan tidak utuh pernikahannya maka itu tidaklah dibenarkan.
Jadi, saudaraku muslim, untuk menjalani pernikahan maka landaskanlah atas dasar aturan syariat, bukan atas dasar adat wilayah atau daerah. Sesungguhnya mematuhi syariat itu lebih agung daripada mematuhi adat yang terkadang adat ini menyalahi syariat. Kita boleh mematuhi adat setempat jika adat tersebut tidak melanggar syariat. Ini penting untuk diketahui.
