NEWS

Rapat Paripurna DPRD Kudus di Ranperda Produk Halal Batal Disahkan

Kudus warganu.com - Rapat paripurna DPRD Kudus yang digelar Rabu (31/12/2025) belum sepenuhnya menghasilkan keputusan final terhadap seluruh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah gagalnya pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Produk Halal, meski DPRD Kudus dalam agenda yang sama telah mengesahkan lima Ranperda lainnya.


Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus H. Masan dan dihadiri langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris tersebut menyepakati pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pengarusutamaan Gender, Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Tanaman Kapuk Randu, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Produk Halal bersama dua Ranperda lain, yakni Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Ranperda tentang Drainase, belum dapat disahkan karena masih membutuhkan pembahasan lanjutan.

Juru Bicara Pansus III DPRD Kudus, KH Zainuddin Rusydan, menjelaskan bahwa Ranperda Produk Halal belum rampung dibahas akibat adanya berbagai dinamika dan pendalaman substansi yang dinilai krusial. Menurutnya, regulasi ini membutuhkan kehati-hatian mengingat dampaknya yang luas terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Masih ada sejumlah poin yang perlu disepakati bersama, sehingga Ranperda Penyelenggaraan Produk Halal belum bisa diputuskan pada rapat paripurna kali ini,” ujar Zainuddin.

DPRD Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus membahas sembilan Ranperda strategis. Dari jumlah tersebut, tujuh Ranperda merupakan usulan Pemkab Kudus dan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD Kudus. Adapun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun 2025–2029 telah disahkan lebih awal.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi kinerja DPRD Kudus atas pengesahan lima Ranperda yang dinilai memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Ranperda yang belum disahkan, termasuk Ranperda Produk Halal, akan tetap menjadi perhatian untuk segera diselesaikan.

Sam’ani juga menyoroti pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda BUMDes dan BUMDes Bersama yang telah disahkan. Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat ekonomi desa di Kabupaten Kudus.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Sam’ani akan menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun peraturan teknis sebagai turunan dari Ranperda yang telah disahkan, sembari melanjutkan pembahasan Ranperda Produk Halal agar dapat segera diparipurnakan pada agenda berikutnya. (red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar