NEWS

Gus Yazid Ditetapkan sebagai Tersangka Terlibat Kasus Pencucian Uang

Semarang - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Ahmad Yazid Basyaiban sebagai tersangka terkait pencucian uang. Gus Yazid, sapaan akrab Ahmad Yazid Basyaiban diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Perkaranya, ia terlibat dalam jual-beli tanah oleh badan usaha milik daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha, Jawa Tengah. Penyidik menilai sudah ada bukti awal yang menguatkan untuk naiknya status hukum perkara ini. Kejaksaan pun langsung menahan Gus Yazid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan Gus Yazid sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi yang dikuasai tersangka.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY alias GY sebagai tersangka,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 24 Desember 2025.

Anang menjelaskan, Gus Yazid diduga menerima hasil tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp20 miliar.

Ia mengantongi uang korupsi dari transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Kejaksaan akan mendalami lebih lanjut terkait dengan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan apa saja peran mereka.

Kronologis Penangkapan

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Penyidik pun langsung membawa Gus Yazid ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Anang menjelaskan penyidik segera mendalami peran tersangka dalam dugaan pencucian uang tersebut. Kejaksaan kemudian menahan Ahmad Yazid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Masa penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Gus Yazid dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar