NEWS

Polisi Gerebek Warung Remang-Remang dan Kos-Kosan Mesum Di Jepara

Jepara, Warga NU - Sejumlah Aparat Keamanan, Polres Jepara, melalui Tim Patroli Presisi Siraju menggerebek warung remang-Remang dan kos-kosan yang disinyalir mesum di Jepara. Tim Patroli juga amankan sejumlah pasangan bukan Suami Istri, serta Botol Miras Hingga Alat Kontrasepsi. 


Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Tim Patroli Presisi Siraju ini mengelar razia di lokasi warung remang-remang di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Dalam razia tersebut, ada istilah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol hingga alat kontrasepsi.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyatakan bahwa polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110. Bagi Anda yang mendapati kejahatan atau keonaran bisa juga hubungi nomor tersebut. Dari hasil laporan tersebut, dilaksanakanlah Patroli Siraju Polres Jepara. 

“Kemudian, Tim Patroli Presisi Siraju dari Polres Jepara langsung menuju lokasi untuk melakukan razia,” kata AKP Dwi, Ahad (9/11/2025).

Dalam razia itu pihaknya mengamankan sejumlah minuman beralkohol. 

"KRYD kali ini, tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara juga menertibkan warung remang-remang yang melakukan aksi jual beli minuman beralkohol. Hasilnya petugas berhasil mengamankan minuman beralkohol atau minuman keras," terangnya.

Dijelaskan oleh Kasihumas bahwa total minuman keras yang diamankan sejumlah 3 botol bir, 2 botol anggur dan 1 botol congyang. Kemudian, Polisi juga menemukan alat kontrasepsi dan pelumas. 

"Selain mengamankan minuman keras, petugas juga mendata pemilik warung serta pelayan warung. Kegiatan ini akan rutin dilakukan untuk menjaga Kamtibmas," jelas AKP Dwi.

Lebih lanjut, tim Patroli Siraju ini juga melakukan merazia 8 sejoli bukan pasutri yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah tempat kos-kosan di Kecamatan Pecangaan.

Hal tersebut, berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri yang menyebutkan di beberapa kos-kosan di wilayah Kecamatan Pecangaan sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk berbuat mesum.

“Kami banyak menerima laporan masyarakat di beberapa kos-kosan diwilayah Kecamatan Pecangaan sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk berbuat mesum,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menggelar patroli KRYD. Dari hasil razia, Kasihumas menyebutkan, pihaknya mengamankan total ada 8 pasangan bukan suami istri sah atau tidak resmi di tempat kos-kosan di Kecamatan Pecangaan.

“Hasilnya, petugas pun menemukan enam sejoli yang bukan suami istri sah. Mereka pun tak bisa menunjukkan identitas. Bahkan, ada yang tidak membawa secuil pun identitas. Kami curiga mereka bukan suami-istri. Dan benar saja mereka pun akhirnya mengakuinya,” jelasnya.

“Kemudian 8 sejoli bukan suami-istri sah langsung kami data dan diberikan pembinaan,” tuturnya.

Selain mengamankan kedelapan pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ucapnya.

Ia juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jepara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp Siraju Polres Jepara dan Call Center Polri 110, untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri. Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA maupun panggilan telepon. Laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat,” jelasnya.

Tidak hanya berhenti pada razia warung remang-remang dan kos-kosan, Tim Patroli Presisi Siraju juga melaksanakan penindakan sepanjang jalan raya Soekarno-Hatta Kecamatan Tahunan, Jepara, terhadap pemuda yang menggunakan motor tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.

“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang akan menggelar aksi balapan liar. Hasilnya, 9 unit kendaraan bermotor berhasil kami amankan dan juga kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Kasihumas juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak-anak yang keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.

“Semua itu mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar yang meresahkan,” harapnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar