Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Tata Cara Proses Pengafanan Jenazah

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 41


BAB 

TENTANG PENGAFANAN JENAZAHPENGAFANAN JENAZAH

*41. Soal:*

Warna kain kafan apakah diharuskan warna putih ?

*Jawab:*

Sebaik-baiknya pakaian adalah pakaian yang berwarna putih, karena ia adalah pakaian yang paling disukai oleh Rasûlullâh, namun untuk pengafanan jenâzah, tidak wâjib kafan dengan kain berwarna putih, ia adalah sunnah, dan sah jika mengafani mayit dengan kain berwarna lainnya (misal, hijau, merah, hitam atau lainnya).

Awas:

Tidak boleh mengatakan sebaik-baik warna adalah warna putih. Karena para ulama mengatakan adalah *pakaian*.

Sebagaimana disebutkan para ulama':

*Sebaik-baiknya pakaian* adalah pakaian yang berwarna putih, karena ia adalah pakaian yang paling disukai oleh Rasûlullâh.

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 42

*42. Soal:*

Bolehkah mengafani mayit dengan kain atau pakaian yang telah terpakai ?

*Jawab:*

Tidak wâjib mengafaninya dengan pakaian baru, sehingga bahkan cukup; yakni sah dengan "al-Labîs"; yaitu pakaian yang telah dipakai, yang penting untuk diperhatikan adalah kafan tersebut haruslah berupa pakaian atau helaian kain yang *halal baginya saat dia masih hidup dan layak baginya*.

Faidah:

Disebagian daerah, masalah tentang mengafani jenazah menjadi polemik karena sangat tidak tahunya tentang hukum syara' sehingga mereka mengharuskan kain putih atau kain baru.

Maka dengan mengetahui hukum ini, kita menjadi tenang dan tidak salah dalam berfatwa.

Para ulama menjelaskan bahwa kain untuk mengafani jenazah tidak wajib dengan kain putih, sebagaimana sudah dijelaskan di soal sebelumnya, jadi boleh dan sah dengan warna lain. Bahkan sah jika kain yang digunakan adalah kain batik.

Kemudian tidak harus dengan kain baru, meskipun kain tersebut sudah dipakai di saat hidup. Bahkan sah jika seandainya baju atau jubah atau misalnya pakaian ihram yang sudah dipakai digunakan mengafani jenazahnya. *Dan bagian tubuh yang terkurangi (misal kaki masih terlihat) ditutup dengan kain tambahan lainnya.* 

*Perhatian:*

Kain yang digunakan untuk mengafani jenazah adalah dengan *kain yang halal baginya*. Contoh;

Lelaki haram menggunakan pakaian dari kain sutra saat hidup, maka juga haram jenazah laki-laki dikafani dengan menggunakan kain dari bahan sutra, meskipun itu warnanya putih.

Namun kain dari sutra tersebut halal bagi perempuan. Begitu juga saat mengafani jenazah perempuan dengan kain sutra, maka itu halal dan sah.

Kehalalan ini juga harus diperhatikan dengan kain yang tidak dari hasil mencuri atau keharaman lainnya.

Kemudian, yang perlu duperhatikan juga adalah kelayakan kain kafan bagi kenazah. Yakni tidak boleh menggunakan kain kafan yang tidak layak. Ada kain yang tidak layak digunakan sebagai pakaian saat masih hidup, maka kain yang tidak layak tersebut tidak boleh digunakan untuk mengafani jenazah. Oleh karena *kain yang layak bagi jenazah* juga perlu diperhatikan.

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 43

*43. Soal:*

Berapa lembar minimal kain kafan untuk mengafani jenazah?

*Jawab:*

Minimal kafan adalah satu lembar kain yang menutup selurûh tubuh jenazah. Mulai dari ujung kepala sampai kaki tertutup kain. Ini minimal kain kafan untuk mengafani jenazah. 

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 44

*44. Soal:*

Berapa helai minimal afdholnya kafan?

*Jawab:*

Sunnah untuk mengafani mayit dengan tiga helai kain kafan, ukurannya sebagai berikut:

1. Satu helai *seukuran menutup selurûh tubuh mayit dari kaki hingga kepala*, sebagai penutup akhir. Kemudian di bentangkan 

2. Satu helai lagi *seukuran antara mata kaki dan lehernya*. Kemudian dibentangkan diatas kain pertama

3. Dan satu helai lainnya *seukuran antara pusar dan lututnya*, kemudian dibentangkan diatas kedua kain tersebut.

Caranya diurutkan seperti urutan tersebut yang dibentangkan. Kemudian mayit diletakkan diatas bentangan kain. Kemudian ditutupkan terlebih dahulu yang nomor 3. Yaitu seukuran antara pusat dan lututnya. Dengan dilipatkan  kiri dulu baru kanan seperti sedakep dalam sholat, (boleh kanan dulu, hanya saja kami mendapatkan bahwa sunnahnya lipatan kiri). 

Baru kemudian kain kedua ditutupkan ke badan mayit yang seukuran antara mata kaki sampai leher. Baru kemudian kain terakhir yang seukuran seluruh badannya, antara kaki dan kepala ditutupkan dan selesai.

Adapun pengikatan tali pocong itu tidak harus, hanya saja ketika dikhawatirkan kain yang mengafaninya terurai saat dibawa ke kubur, maka boleh ditali pocong. Namun setelah masuk ke liang lahat (kubur), tali pocong harus dilepas dan dihadapkan ke kiblat sholat.

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 45

*45. Soal:*

Dari mana pembiayaan kain kafan untuk mayit ?

*Jawab:*

Biaya pengafanan si mayit diambil dari harta warisannya jika ada, dan kemudian sesuai dengan perincinnya dalam fiqih jika tidak ada harta warisannya yang cukup untuk pengafanan.

Yakni, seandainya si mayit meninggalkan harta warisan maka sebelum harta warisan itu dibagi kepada ahli warisnya, harus diambil seukuran untuk pembiayan seluruh pengurusan jenazahnya sampai penguburannya. 

Namun jika si mayit tidak meninggalkan harta warisan sedikit pun maka seandainya ada baitul mal, maka pembiayaan diambil dari baitul mal. Jika tidak ada baitul mal, maka diambil dari orang-orang kaya yang muslim di daerah tersebut. 

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 46

*46. Soal:*

Berapakah jumlah kafan yang paling sempurna dalam mengafani mayit ?

*Jawab:*

Jumlah kafan yang paling sempurna adalah *"lima helai"* kain kafan, yaitu selain tiga helai yang telah disebutkan di soal sebelumnya, ditambahkan lagi dua helai kain. 

Jika mayitnya laki-laki, maka dua helai tambahan itu adalah jubah polos atau gamis polos dan sorban dibalutkan di kepalanya, dan jika mayitnya perempuan, maka dua helai tambahan itu adalah kerudung dan gamis.

Gamis yang dimaksud adalah gamis yang umumnya dipakai, tidak harus gamis yang baru, bahkan boleh dipakaikan gamisnya yang telah dia pakai selagi hidup.

Kerudung adalah pakaian yang dipakai untuk menutup aurat bagian kepala perempuan, maka kerudung ini bukan jilbab.

Cara pemakaiannya adalah; 

dipakaikan terlebih dahulu kain penutup aurat yang seukuran antara pusar dan lutut mayit, kemudian dipakaikan jubah atau gamis, kemudian sorban untuk laki-laki atau kerudung untuk perempuan.

Kemudian setelah tiga kain itu dipakaikan, maka terakhir dibalutkan dua kain lainnya, yaitu yang seukuran antara mata kaki hingga lehernya, dan ditutup dengan satu helai terakhir yang menutup selurûh tubuh mayit. Wallâhu a'lam.

*Faidah:*

Jika bisa dilaksanakan dengan sempurna maka itu afdhol. 

Caranya:

Disiapkan:

1. Satu helai *seukuran menutup selurûh tubuh mayit dari kaki hingga kepala*, sebagai penutup akhir. Kemudian di bentangkan.

2. Satu helai lagi *seukuran antara mata kaki dan lehernya*. Kemudian dibentangkan diatas kain pertama

3. Disiapkan Gamis atau jubah polos

4. Disiapkan sorban (laki-laki) atau kerudung (perempuan)

5. Dan satu helai lainnya *seukuran antara pusar dan lututnya*, kemudian dibentangkan diatas kedua kain tersebut.

Caranya diurutkan seperti urutan tersebut yang dibentangkan. Kemudian mayit diletakkan diatas bentangan kain.

1) kemudian ditutupkan terlebih dahulu yang nomor 5. Yaitu dilipatkan kain seukuran antara pusat dan lututnya. Dengan dilipatkan kiri dulu baru kanan seperti sedakep dalam sholat, (boleh kanan dulu, hanya saja kami mendapatkan bahwa sunnahnya lipatan kiri). 

2) dipakaikan gamis polos atau jubah polos, dan kemudian dipakaikan (jika laki-laki) sorban di kepalanya dengan cara yang baik sebagaimana memakai sorban selagi hidup. Dipakaikan (jika perempuan) kerudung, yakni kain yang pendek yang cukup menutupi kepala dan rambutnya. 

3) Baru kemudian dilipatkan kain kafan yang nomor 2, yakni kain seukuran antara mata kaki dan leher ditutupkan ke badan mayit yang seukuran antara mata kaki sampai leher. 

4) Baru kemudian kain terakhir yang seukuran seluruh badannya, antara kaki dan kepala ditutupkan dan selesai.

Agar tidak terurai bisa diikatkan tali pocong (namun tidak harus).

Dan ketika sudah masuk ke liang lahat (kubur), tali pocong harus dilepas dan dibuka wajahnya dihadapkan ke kiblat sholat serta dahinya ditempelkan ke dinding kubur seperti sujud.

*Perhatian:*

Untuk jubah atau gamis, bisa jubah atau gamis seperti yang pernah dipakai selagi hidup. Bisa juga jubah yang dibuat dari kain mori/kafan. Begitu juga sorban atau kerudung. 

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 47

*47. Soal:*

Apakah kain kafan tersebut harus ditaburi kapur barus ?

*Jawab:*

Tidak diharuskan untuk menaburi kain kafan dengan kapur barus, akan tetapi hal itu dibolehkan, dianjurkan untuk hikmah memperlambat serangan hama tanah terhadap mayit.

Namun haruslah diperhatikan, jangan sampai berlebihan dalam jumlah taburan kapur tersebut, akan tetapi sedikit saja ditumbuk dan ditaburkan di helaian kain kafan, tanpa ditaburkan di badan si mayit.

Faidah:

Dalam penggunaan kapur barus haruslah diperhatikan. Jangan sampai ditaburkan ke badan jenazah. 

Kapur barus yang terkena badan biasanya akan menimbulkan rasa panas, oleh karenanya tidak boleh ditaburkan langsung ke badan mayit.

Cukup ditaburkan pada kain yang pertama yang seukuran seluruh badan dari ujung kaki sampai kepala. Dan secukupnya saja, tidak boleh berlebihan. Hal ini kapur barus tidak terkena badan si mayit secara langsung dan tidak akan menimbulkan rasa panas. 

Hikmah penggunaan kapur barus adalah sebagai memperlambat serangan hama tanah terhadap mayit. 

Dan khusus di Indonesia saja, biasanya digunakan kapas yang diletakkan di sela sela atau lubang, maka itu dibolehkan tetapi tidak diwajibkan.

Intaha

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Tata Cara Proses Pengafanan Jenazah"