Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana sifat air yang sah untuk memandikan Jenâzah

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 35


*35. Soal:*

Bagaimana sifat air yang sah untuk memandikan Jenâzah ?

*Jawab:*

Air tersebut haruslah air yang suci lagi mensucikan, meskipun warnanya tidak putih bening dan tawar, air gambut misalnya atau air laut, tidak mutanajjis dan juga tidak berubah total sifat asalnya oleh benda suci lainnya yang mudah menghindarkan air itu darinya. inilah yang sah untuk digunakan memandikan jenâzah, dan air inilah paling minimal untuk memandikan jenâzah, tidak wâjib dengan air yang dicampur kapur atau bunga atau daun sidr atau semisalnya.

*Faidah:*

Pembahasan ini adalah pembahasan minimal sahnya air yang dipakai untuk memandikan jenazah. Air untuk memandikan jenazah adalah harus suci mensucikan. Meskipun airmya tidak bening dan tawar. 

Misalnya air gabut atau air laut.

Kemudian penting diperhatikan bahwa air itu *tidak berubah total dari sifat asalnya* oleh benda suci lainnya. 

Misalnya air gabut, memang air asalnya warnamya tidak bening. Maka ini tetap sah. 

Namun apabila jika air itu berubah dari bening menjadi warna lain karena dicampur benda suci lainnya dan berubah total maka air ini *TIDAK SAH* untuk memandikan jenazah. Misalnya air bening kemudian dicampur benda lain, contoh kapur yang banyak, sehingga menjadi air kapur, maka ini TIDAK SAH DIGUNAKAN MEMANDIKAN JENAZAH.

Jadi *untuk sahnya, Wajib Air murni yang suci mensucikan dan tidak berubah warnanya.*

Maka air itu tidak wajib dicampur dengan benda suci lainnya. Misal dicampur bunga, kapur atau minyak atau lainnya. Karena jika dicampur dengan benda benda tersebut justru menjadikan tidak sah ketika memandikan jenazah.

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 36

*36. Soal:*

Bagaimana dengan air yang dimasukkan ke dalamnya kapur barus, kemudian dipakai memandikan jenâzah ?

*Jawab:*

Air yang dimasukkan ke dalamnya kapur barus (kapur yang utuh), *bukan dicampur aduk* dengannya kapur barus (kapur yang ditumbuk/digerus), -- *ini akan berbeda hukumnya, antara dimasukkan dan dicampur* --- akan tetapi sekedar dimasukkan saja (kapur utuh), maka yang seperti ini adalah sunnah, tidak wâjib. 

Dan ini sunnah sebagai siraman tambahan (yakni siraman paling terakhir), jika ingin menggunakannya dipersilahkan dan jika tidak ingin menggunakannya maka tidak bermasalah dalam sahnya pemandian jenâzah, siraman ini dilakukan pada siraman paling terakhir, sebagai siraman penutup. 

Penggunaan kapur barus (sedikit, 2-3 butir saja) yang utuh dimasukkan ke dalam air telah diajarkan rosulullah saat memandikan jenazah putrinya kepada para sahabat perempuan.

Dan hal ini, sebagaimana disebutkan dalam Hadîts Riwâyat al-Bukhâri ketika Rasûlullâh ﷺ mengajari perempuan-perempuan yang memandikan putri beliau. Beliau ﷺ bersabda:

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي

Jadi dalam hal ini, kapur barusnya hanya sedikit saja. Dan haruslah air itu hanya sekedar diberi kapur untuk membauinya dan mewangikannya saja, cukup sedikit kapur saja, sebagaimana diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hadîts tersebut, *tidak sampai menjadi air kapur*, karena jika dia sampai menjadi air kapur, kemudian disiramkan ke mayit, maka itu tidak dianjurkan dan tidak sah, sehingga haruslah disiram lagi dengan air murni untuk membersihkannya.

*Faidah:*

Penting agar diperhatikan ketika memandikan jenazah dalam penggunaan air agar sah, yaitu dengan air suci dan mensucikan sebagaimana yang sudah dibahas di soal sebelumnya.

Jadi *Bukan Air kapur*, yaitu Air yang dicampur dengan kapur barus yang ditumbuk kemudian dicampurkan air maka air ini berubah menjadi air kapur. Dan menjadikan tidak sah pemandian jenazahnya.

Jadi, penggunaan kapur barus haruslah utuh kemudian dimasukkan kedalam air dan ini hanya sedikit saja (misal ember kecil/sedang). Dan pemakaiannya pada saat siraman terakhir saja. Dan ini hanya sunnah. Bukan wajib.

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 37

*37. Soal:*

Bagaimana air yang dicampuri bunga-bunga atau daun-daun wangi tertentu ?

*Jawab:*

Hal itu adalah boleh, bahkan termasuk perkara yang disunnahkan, namun tidak wâjib. Dan apabila jika menggunakan air yang dicampur bunga atau daun-daun ini, maka haruslah nantinya disiram lagi setelahnya dengan air suci mensucikan yang murni untuk menghilangkannya.

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Bagaimana sifat air yang sah untuk memandikan Jenâzah"