Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uzur Yang Menggugurkan Kewajiban Menghadiri Undangan Walimah

Menghadiri walimah merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam syariat islam. Anjuran ini salah satunya disebutkan dalam hadits shahih.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دعي أحدكم فليأتها رواه البخاري ومسلم

Maknanya : "jika kalian di undang dalam walimah, maka datanglah. (HR. Bukhori dan musilm.)


Dalam hadist tersebut bentuk kalimah yang disampaikan oleh nabi adalah amar (perintah) dalam usul fiqih perintah mengandung hukum wajib jika tidak ada bukti yang mensunahkan-nya.

Lalu para 'ulama merumuskan bahwa perintah tersebut hukumnya wajib artinya menghadiri walimah hukumnya wajib jika walimah 'urs. Sedangkan untuk menghadiri walimah yang lain adalah sunnah, seperti walimah aqiqoh, haji, khitan, perincian hukum ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab fathul wahhab.

الإجابة لعرس فرض عين ولغيره سنة .

Artinya : "Menghadiri walimah pernikahan hukumnya wajib 'ain dan yang lain hukumnya sunnah." (juz 2 halaman 104 ).

Namun demikian, menghadiri walimah akan gugur taktala terdapat uzur-uzur yang menjadikan acara walimah tersebut menjadi tidak baik untuk dihariri. Adapun uzur-uzur yang menjadikan undangan walimah boleh untuk tidak dihadiri, khususnya dalam walimah pernikahan dan tidak dianjurkan untuk walimah yang lain, adalah sebagimana disebutkan dalam kitab syarah shohih muslim.

وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب اجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء أو يكون هناك من يتأذى بحضوره معه أو لا تليق به مجالسته أو يدعوه لخوف شره أو لطمع في جاهه أو ليعاونه على باطل وأن لا يكون هناك منكر من خمر أو لهو أو فرش حرير أو صور حيوان غير مفروشة أو آنية ذهب أو فضة فكل هذه أعذار في ترك الاجابة ومن الاعذار ان يعتذر الى الداعي فيتركه.

Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunnahan mendatangi walimah di antaranya adalah;

  1. Suguhan yang tidak jelas kehalalannya,
  2. Undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya, 
  3. Terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, 
  4. Terdapatnya orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya,
  5. Diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya,
  6. Diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya,
  7. Diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. 

Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara’), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, hal. 246).

قال المؤلف رحمه الله تعالى :

والتطفل في الولائم وهو الدخول بغير إذن أو أذخلوه حياء وعدم التسوية بين الزوجات في النفقة والمبيت

"Di antara dosa badan adalah tathofful dalam walimah, yaitu masuk dalam walimah tanpa izin atau pemilik walimah memasukkan dia ke walimah karena malu, tidak sama terhadap para istri dalam nafkah dan mabit"

Penjelasan, dan di antara dosa badan adalah tathofful dalam walimah. Tathofful dalam walimah adalah:

  1. Masuk dalam walimah tanpa izin
  2. Pemilik walimah memasukkan dia ke walimah karena malu

Misalnya dia datang bersama para undangan yang dia hormati, sehingga pemilik walimah malu apabila tidak mengizinkan dia masuk.

Catatan:

  • Menghadiri undangan walimatul urs hukummya wajib jika tidak ada udzur syar'i. 
  • Menghadiri undangan selain walimatul urs hukummya sunnah. 

Posting Komentar untuk "Uzur Yang Menggugurkan Kewajiban Menghadiri Undangan Walimah"