Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Engkau dan Harta Bendamu Milik Ayahmu

Kasus anak melaporkan ayahnya atau ibunya ke pengadilan hanya gara-gara harta benda ini sudah banyak terjadi bahkan sejak dahulu zaman Nabi, sudah terjadi. Hal ini telah diriwayatkan dalam hadits yang tsabit dari al-Munkadir ibn Muhammad ibn al-Munkadir dari ayahnya yaitu Muhammad, dari jabir ibn Abdillaah beliau berkata: 

"Suatu ketika telah datang seorang laki-laki kepada Rasuulullaah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam dan berkata; 'Wahai Rasuulullaah, sesungguhnya ayahku ingin mengambil uangku, mengambil dari hartaku'.
Maka Rasuulullaah bersabda; panggillah dia (ayahmu) untukku (suruh kemari)."

Jabir si perowi hadits kemudian berkata; "maka datanglah ayah lelaki tersebut. Lalu Rasuulullaah berkata kepada lelaki tua itu; "Sesungguhnya anakmu ini menyangka bahwa engkau ingin mengambil uangnya atau hartanya." Maka ayah laki-laki itupun berkata; "Anda bertanyalah kepadanya, apakah uang itu aku pakai tidak lain kecuali untuk menafkahi bibi-bibinya atau kerabat-kerabatnya yang kurang mampu atau se-ukuran yang aku pakai untuk menafkahi diriku dan keluargaku yakni istri dan anakku yang masih kecil?"

Maka turunlah malaikat jibril al-Amin 'Alaihissalaam, beliau menampakkan diri kepada Rasuulullaah dan berkata; "wahai Rasuulullaah sesungguhnya orang tua ini mengucapkan sesuatu di hatinya yang tidak diperdengarkan di telinganya, yakni ia berkata dalam hati setelah melihat muamalat (gelagat) anaknya.

Lalu Rasuulullaah bersabda; "kamu berbicara di hatimu tentang sesuatu yang tidak didengar oleh telingamu (artinya kamu memikirkan sesuatu yang tidak kamu ungkapkan dengan suara, bicara dalam hati). Mendengar ini, lalu lelaki tua itu berkata kepada baginda Rasuulullaah; "Allaah senantiasa menambahkan untuk kami pada diri Anda keyakinan dan pengetahuan akan benarnya ke-Nabian-mu, iya memang aku mengatakan sesuatu di hatiku.

Rasuulullaah bersabda; "Sampaikanlah..."

Lalu lelaki tua itupun berkata dalam bentuk ungkapan syair;

# Aku telah menafkahi dan mengurusmu saat engkau masih kecil balita, yakni saat  engkau tidak bisa apa-apa, engkau menikmati makan dan minum serta kenikmatan lain yang aku upayakan untukmu dari mulai bangun tidur sampai kembali tidur lagi.
# Jika suatu malam engkau menderita sakit, maka akupun tidak tertidur lelap karena memperhatikan sakitmu, tidak lain adalah aku bergadang senantiasa di sampingmu.
# Hatiku merasa takut engkau mendapatkan kebinasaan kematianmu karena sakitmu, padahal hatiku tahu bahwa kematian itu sudah ada waktunya yang sudah ditentukan.
# Aku merasa seolah-olah akulah yang menderita sakit dengan melihat derita yang kau alami, maka kedua matakupun berlinangan air mata.
# Namun ketika engkau mencapai usia dewasa dan kegagahan yang padamulah dahulu aku memangkukan harapan di masa tuaku.
# Engkau jadikan balasan untukku sikap kasar dan keras, seolah-olah engkaulah yang menumpahkan kebahagiaan dan kebaikan selama ini.
# Sebaiknyalah jika engkau memang tidak mau memperhatikan hakku sebagai ayah, maka berbuatlah engkau kepadaku seperti yang dilakukan tetangga yang tidak peduli dengan tetangganya.

Maka Rasuulullaah menangis, lalu menggenggam kerah baju anak laki-laki orang tua itu seraya berkata;

 اَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ

yang artinya: "Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu yakni juga milik ibumu", 

artinya dalam hartamu ada hak orang tuamu ketika mereka membutuhkan pertolongan untuk hajat mereka yang memang darurat. Apabila orang tuamu membutuhkan, maka mereka memiliki hak pada hartamu untuk hajat penting mereka, maka jangan sekali-kali menahan hartamu untuk memberikan kepada hak orang tuamu dari hartanya.

Posting Komentar untuk "Engkau dan Harta Bendamu Milik Ayahmu"