Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana mengenai niat memandikan jenâzah

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 31


*31. Soal:*

Bagaimana hukum bagian tubuh muslim hidup yang diamputasi atau terpotong dari tubuhnya karena suatu sebab tertentu dalam keadaan dia masih hidup ?

Jawab:

Hukumnya tidaklah seperti pengurusan jenâzah, cukup dibungkus dan ditanam atau diquburkan saja, yakni tidak harus dimandikan kemudian dikafani, dan tidak dishalâti.

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 32

*32. Soal:*

Bagaimana mengenai "niat" memandikan jenâzah ?

Jawab:

Tidak wâjib "niat memandikan jenâzah", sebagaimana dijelaskan oleh al-Imâm ‘Abdullâh al-Harari asy-Syaibi dalam kitâbnya "Bughyah ath-Thâlib" dan al-Imâm Zakâriya al-Anshâri dalam kitâbnya fatẖ al-Wahhâb". Maka bagi orang Islâm yang memandikan jenâzah cukup berniat "memandikan mayit karena Allâh ta'âlâ", tanpa hal itu diwâjibkan untuk sahnya pemandian jenâzah.

Faidah:

Karena tidak wajib niat bagi si pemandi jenazah, maka sah jika orang yang memandikan jenazah tidak berniat. Oleh karena itu, jika ada jenazah muslim yang dimandikan oleh orang kafir maka tetap sah. 

Dengan hukum ini, hikmahnya adalah menjadi sebuah keringanan bagi setiap muslim. 

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 33

*33. Soal:*

Bagaimanakah semestinya sikap kita dalam proses pengurusan jenâzah muslim ?

Jawab:

Para fuqohâ’ (ulamâ’ ahli Fiqih) menjelaskan bahwa diantara perkara yang disunnahkan dan dianjurkan dalam proses pengurusan jenâzah muslim atau muslimah adalah *segera mengurusnya sesuai dengan kriterianya*, tidak ditunda-tunda tanpa adanya darurat, bahkan jika ditunda tanpa darurat yang dibenarkan syara’ sampai tubuh jenâzah tersebut rusak atau berubah maka menjadi haram, namun jika tidak sampai rusak atau berubah maka tidak sampai haram, namun bukanlah perkara yang dibaguskan dalam Islâm, karena yang disunnahkan sebagai bentuk penghormatan terhadap seorang yang berîmân adalah segera mengurus jenâzahnya, Rasûlullâh ﷺ telah mengajarkan hal ini dalam sabdanya: 

إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلَا تَحْبَسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ [رواه البيهقي في الشعب]
Maknanya: “Jika salah seorang di antara kalian wafât maka janganlah kalian tahan dia (yakni segeralah diurus), akan tetapi bersegeralah menguburkannya...” 
[H.R. al-Imâm al-Hâfizh al-Baihaqqi dalam kitâbnya Syu’ab al-Îmân dari ‘Abdullâh ibn ‘Umar radliyallâhu ‘anhumâ]

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Bagaimana mengenai niat memandikan jenâzah"