Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana hukum Bayi yang sudah berbentuk manusia meninggal dalam perut ibunya

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 09


9. Soal:

Bagaimana hukum untuk anak bayi yang sudah berbentuk manusia, kemudian mati dalam perut ibunya sebelum sempat terlahir ?

*Jawab:*

Hukumnya diuruskan tiga perkara berikut; yaitu 

1. dimandikan, kemudian

2. dikafani, dan kemudian 

3. dikuburkan, 

akan tetapi tidak dishalâtkan atasnya, berdasarkan Hadîts berikut.

Rasûlullâh ﷺ bersabda:

إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ وَرِثَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ (رواه النسائي وصححه ابن حبان)

"Jika berteriak anak bayi yang terlahir itu, maka dia mewarisi dan (jika kemudian mati) maka dishalâtkan atasnya" 

(H.R. an-Nasâ'i dan dishahîhkan oleh Ibn Hibbân)

Hal ini berdasarkan jumhur ulama', maka tidak disholatkan berdasarkan hadits tersebut.

Hanya saja, menurut sebagian ulamâ’ asy-Syâfi’iyyah jika bayi tersebut sudah berusia genap enam bulan kandungan, maka hukumnya hukum orang besar, tetap diuruskan empat perkaranya, beliau adalah *al-Imâm Syâmsuddin ar-Ramli* dalam kitâbnya Nihayah al-Muhtaj:

مَتَى بَلَغَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ حُكْمُهُ حُكْمُ الْكَبِيرِ ظَهَرَتْ فِيهِ أَمَارَةُ الْحَيَاةِ أَمْ لا

“kapanpun anak bayi itu telah genap enam bulan maka hukumnya adalah hukum orang besar, baik telah nampak padanya tanda-tanda kehidupan ataupun tidak”

Jadi jika belum 6 bulan kandungan maka dilaksanakan 3 perkara saja. Tetapi jika sudah 6 bulan kandungan maka dilaksanakan 4 perkara pengurusan jenazahnya. 

Dalam permasalahan ini, syaikh Abdullah Al harari menyebutkan sebagaimana jumhur Ulama' yaitu melakukan pengurusan jenazah hanya 3 perkara saja, yaitu dimandikan, dikafani dan kemudian dikuburkan, tidak disholatkan.

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 10

10.  Soal:

Bagaimana hukum bayi tergugur, namun masih dalam bentuk gumpalan daging, dan sama sekali masih belum ada bentuk manusia padanya ?

Jawab:

Cikal bakal jabang bayi yang tergugur seperti ini (belum genap 4 bulan kehamilan, baik sudah berbentuk manusia atau belum berbentuk manusia sama sekali), maka *tidak dimandikan dan tidak dishalâti atasnya*, akan tetapi sunnah untuk membungkusnya dengan kain (warna apapun boleh), kemudian dikuburkan (sedalam mungkin).

Hal ini sunnah untuk dilakukan agar tidak digali dan dimakan binatang pemakan bangkai atau tidak digunakan oleh pelaku sihir. Karena ada sebagain orang pelaku sihir yang menggunakan janin yang tergugur (atau bahkan ari-ari) untuk keperluan sihir mereka. Dan sihir yang seperti itu termasuk sihir yang berat dan mengerikan. Hal ini dibantu oleh jin kafir dan jahat. Na'udzubillah min dzalik.

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Bagaimana hukum Bayi yang sudah berbentuk manusia meninggal dalam perut ibunya"