Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukumnya orang Islâm Meninggal yang belum pernah sholat fardhu

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 19


19. Soal:

Apa hukumnya orang Islâm yang mati dalam keadaan seumur hidupnya tidak pernah shalât fardhu lima waktu ?

*Jawab:*

Meninggalkan satu shalât fardhu lima waktu tanpa uzdur adalah dosa besar, pelakunya fâsiq, namun jika dengan uzdur maka tidak berdosa, dan adakalanya wâjib mengqodhô’ dan adakalanya tidak wâjib mengqodhô’.

Lebih perincinya untuk pembahasannya dalam kaitannya dengan bab ini adalah bahwa para ulamâ’ menjelaskan ; barangsiapa yang dengan sengaja tanpa uzdur meninggalkan shalât fardhu *karena mengingkarinya atau menentangnya atau mengejeknya, maka dia dihukumi murtad*, wâjib masuk Islâm kembali dengan mengucapkan dua kalimat syahâdat.

Apabila orang itu mati sebelum bertaubat, maka ia mati sebagai orang murtad dan tidak ada kewajiban apapun bagi seorang muslim untuk mengurus bangkainya. 

Dan orang yang mati kafir maka tiada ampunan sedikitpun, sejak dikubur sampai di akhirat kelak abadi selamanya di neraka.

Namun jika seorang muslim tidak melakukan shalât fardhu dengan sengaja bukan karena mengingkarinya, bukan menghinanya ataupun bukan juga menentang perintah sholat, akan tetapi sebatas malas, sedangkan dalam hatinya tetap meyakini kewâjiban shalât lima waktu, tetap meyakini kemuliaan shalât, maka *dia muslim*, tidak murtad dan tidak kâfir, akan tetapi berdosa besar dibawah kekufuran, yaitu fâsiq, wâjib atasnya bertaubat dengan menyesal telah meninggalkan shalât fardhu tanpa uzdur, bertekad dalam hati tidak akan mengulanginya kembali, dan wâjib segera mengqodhô’ semua shalât fardhu yang telah dia tinggalkan tanpa uzdur tersebut, apabila dia mati sebelum bertaubat, maka dia tetaplah seorang muslim, tidak musyrik, tidak kâfir, diurus sebagaimana layaknya mayit seorang muslim. Yakni dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan di kuburan kaum muslimin.

Hukum ini adalah berdasarkan hadîts Rasulullâh ﷺ yang shahîh:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ مَنْ أَتَى بِهِنَّ بِتَمَامِهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَن يُّدْخِلَهُ الْـجَنَّةَ وَمَن لَّـمْ يَأْتِ بِهِنَّ بِتَمَامِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَن يُّدْخِلَهُ الـْجَنَّةَ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْـجَنَّةَ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه و أحمد)

Maknya:

“Lima shalât diwâjibkan ianya oleh Allâh atas para hamba, barangsiapa yang melaksanakannya dengan kesempurnaannya, maka baginya janji jaminan dari Allâh untuk Dia masukkan ia ke surga, dan barangsiapa yang tidak melaksanakannya dengan kesempurnaannya yang semestinya, maka tiadalah baginya dari Allâh suatu janji untuk Dia masukkan ia ke surga, Jika Allâh berkehendak (untuk mengazdabnya) maka Dia mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak (untuk mengampuninya) maka Dia memasukkannya ke surga (tanpa di azdab di akhirat)” 

(H.R. Abû Dâwûd, an-Nasâ’i, Ibn Mâjah dan Ahmad)

Maka, matan hadîts yang diriwâyatkan dari Nabi, jika ada yang zhâhirnya seolah-olah mengkâfirkan orang yang meninggalkan shalât secara mutlak, maka hadîts itu ada takwîlannya, bukanlah maksudnya seperti makna zhâhirnya itu.

Kewajiban mengganti sholat fardhu yang ditinggalkan tanpa halangan sejak usia âqil bâlighnya ini (sejak mukallaf), berlaku atas laki-laki dan perempuan muslimah yang mukallaf, ini adalah ijma (kesepakatan) semua ulama mujtahid.

Hal ini Rosulullah ﷺ secara nashnya langsung memerintahkan demikian, oleh karenanya tidak bisa dialihkan kepada perkara lainnya, terlebih lagi tidak bisa ditentang.

Dalam hadits shahîh yang diriwayatkan oleh al-Imâm al Bukhâri, Rosulullâh ﷺ bersabda: 

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

Maknanya:

"Barangsiapa yang tertidur dari suatu sholat fardhu atau terlupa melaksanakannya, maka wajiblah dia segera menshalatinya jika dia telah menyadarinya, tiada kaffârah untuk shalat yang dia tinggalkan itu kecuali dengan melaksanakan shalat tersebut."

Namun, jika dia mati tanpa mengganti shalat-shalatnya itu, tetaplah ia dihukumi muslim, tidak dikafirkan. Dan wajib fardhu kifayah pengurusan jenazahnya. Dan perihal dia di kubur dan di akhirat nanti dikembalikan kepada Allah Ta'ala, apabila Allah mengampuninya maka dia selamat dari adzab kubur dan akhirat. Akan tetapi jika dia tidak diampuni oleh Allah, maka di kubur dan akhirat mendapatkan siksa yang pedih, diadzab yang dahsyat sesuai dengan yang layak ia terima, dan pada akhirnya dia akan masuk surga setelah selesai dari menanggung siksa pedih tersebut.

*Awas perhatian:*

Kelompok khawarij memvonis kafir secara muthlaq bagi siapapun yang meninggalkan sholat. 

Kelompok khawarij bukanlah bagian dari Ahlussunnah wal Jamaah, Kelompok khawarij justru banyak bersebrangan dengan kaidah Ahlussunnah wal Jamaah.

Faidah:

Para ulama mustholahul hadits menjelaskan bahwa hadits nabi apabila dijumpai beberapa hadits seakan-akan berbeda maka selama hadits sanadnya shahih, tidak palsu, dan hadits tidak dhoif, haditsnya hasan, maka tidak bisa orang awam merespon hadits tersebut memahami hadits tersebut. Harus dikembalikan ke pemahaman para ulama.

Karena kaidahnya adalah TIDAK ADA hadits nabi yang saling bertentangan satu sama lain. 

Oleh karena itu, harus mengaji dengan para ulama yang tsiqoh, bersanad ilmunya. 

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Apa Hukumnya orang Islâm Meninggal yang belum pernah sholat fardhu"