Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Tepatkah Ma’ul-Barad Diartikan Air Embun

Ada artikel yang menarik untuk dikupas, yang ditulis oleh sahabat kami, Ustadz Nur Rohmad, Tim Peneliti/Pemateri Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, tinggal di Mojokerto. Beliau ini menulis tentang fiqih thaharoh. Yaitu pada bab Air. Beliau mengkaji tentang Air suci mensucikan. Dimana ada air yang disebut al maul barad. 


Di dalam sebuah kitab Taqrib, kitab fiqh ini adalah kitab yang sangat populer di Indonesia, dan sang pengarang menjelaskan tentang bab air dimana salah satu air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah mâ’ al-barad (ماءالبرد). Pengarang menulis:

المياهُ التي يجوزالتطهير بها سبعُ مِياه: ماءُ السماءِ وماء البحر وماءُالنهر وماء البئر، وماء العين، وماء الثلج، وماء البرد

artinya adalah “Air yang boleh (dan sah) digunakan untuk bersuci ada tujuh macam: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air barad.”

Di kalangan pesantren di Indonesia, ماء البرد sudah lazim diterjemahkan dengan arti air embun, hal ini sudah lazim di indonesia bahwa air embun itu di indonesia sangat banyak ditemukan. Sebagian besar buku fiqih yang sudah berbahasa Indonesia, beberapa buku kamus Arab-Indonesia atau Indonesia-Arab dan banyak situs web juga lazim mengartikan dengan air embun. 

Dalam buku fiqih paling populer di Indonesia, yang berjudul "Risalah Tuntunan Shalat Lengkap" yang diterbitkan oleh CV Toha Putra, Semarang, yang dikarang oleh Drs. Moh. Rifa'i juga menjelaskan tentang arti thaharah secara bahasa dan secara syara’, lalu pengarang mengutip penjelasan mengenai macam-macam air dari kitab Taqrib dan juga menerjemahkannya sebagai berikut:

“Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (yang suci dan menyucikan), yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Air yang suci dan menyucikan ialah air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga dan air embun.”

Ustadz Nur Rohmad ini tidak mempermasalahkan air embun dapat digunakan untuk bersuci atau tidak, namun hanya ingin mendiskusikan ulang tentang makna ماء البرد. Karena ditemukan dari beberapa kalangan ulama berbeda makna. Namun sebelum menjelaskan dari pendapat ulama, mari kita sepakai makna dari embun itu sendiri.

Arti Embun

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menguraikan arti embun sebagai berikut:

“Em•bun n 1 titik-titik air yang jatuh dr udara (terutama pd malam hari); 2 uap yangg menjadi titik-titik air; 3 Met endapan tetes air yang terdapat pada benda dekat atau di permukaan tanah yang terbentuk akibat pengembunan uap air dari udara di sekitarnya; seperti -- di atas daun, pb selalu berubah (tt niat, maksud); seperti -- di ujung rumput, pb lekas hilang (tt cinta kasih dsb);

-- asap embun halus spt asap pd malam hari; 

-- beku endapan berupa es berbentuk butiran, yg mengandung air...”

Menurut versi Wikipedia bahasa Indonesia menjelaskan:

“Embun adalah uap air yang mengalami proses pengembunan-proses berubahnya gas menjadi cairan. Embun biasanya muncul di pagi hari, di sela-sela kaca jendela atau di balik daun.”

Sedangkan menurut padanan kata embun dalam bahasa Arab, salah satunya adalah الندى.

Perbedaan الندى (air embun) dan ماء البرد dalam Pandangan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani. Nah disini ditemukan perbedaan pendapat ulama tentang Ma'ul Barad.

Dalam Kitab Qut al-Habib al-Gharib Tausyih ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Penerbit Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hal. 17, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengkategorikan الندى (air embun) sebagai salah satu dari dua jenis ماء السماء (air yang turun dari langit) selain air hujan. Pengertian الندى (air embun) menurut Nawawi al Bantani adalah:

والثاني الندى وهو الذي ينزل من آخر الليل ويقع على الزرع والحشيش الأخضر

Maknanya : “Jenis kedua (dari air yang turun dari langit) adalah embun. Ia adalah air yang turun di akhir malam dan jatuh pada tanaman dan rerumputan hijau.”

Sedangkan mengenai ماء البرد, beliau menjelaskan:

وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض كما يوجد في مكة

Maknanya : “Ia adalah air yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam kemudian mencair di atas permukaan bumi sebagaimana yang ada di Makkah.”

Dari penjelasan ini, tampak jelas dalam pandangan dan penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani bahwa yang dimaksud ماء البرد bukanlah air embun.

Makna ماء البرد dalam Kitab-kitab Mu’jam (Kamus), Fiqih dan Syarah Hadits

Menurut Al-Hafizh Murtadla az-Zabidi, seorang pakar bahasa dan hadits dalam karya mu’jam masterpiece-nya, Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus (Penerbit Dar al-Hidayah, jilid 7, hlm. 413) mengatakan:

ـ (و) البَرَدُ (بِالتَّحْرِيك: حَبُّ الغَمَام) . وَعبَّرَه اللَّيثُ فَقَالَ: مَطَرٌ جامدٌ

artinya: “Al-Barad dengan huruf ra’ yang difathah adalah biji atau butiran awan. Al-Laits menyebutnya air hujan yang beku.”

Al-Fayyumi dalam karyanya yang sangat populer, al-Mishbah al-Munir fi Gharib asy-Syarh al-Kabir (Penerbit Dar al-Hadits, hlm. 32) berkata:

وَالْبَرَدُ بِفَتْحَتَيْنِ شَيْءٌ يَنْزِلُ مِنْ السَّحَابِ يُشْبِهُ الْحَصَى وَيُسَمَّى حَبَّ الْغَمَامِ وَحَبَّ الْمُزْنِ

artinya: “Al-Barad dengan huruf ba’ dan ra’ yang keduanya difathah adalah sesuatu yang turun dari awan, menyerupai kerikil, disebut sebagai butiran awan dan butiran mendung.”

Makna yang sama dikemukakan oleh Zainuddin ar-Razi dalam Mukhtar ash-Shahah, sebuah kitab mu’jam kecil yang sangat populer di berbagai belahan dunia Islam. Begitu juga oleh Al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhith (Penerbit Mu’assasah ar-Risalah, hal. 371), sebuah kitab mu’jam yang sangat fenomenal sehingga setiap kitab mu’jam setelahnya disebut dengan term “Qamus”, mengikuti dan merujuk kepada judul kitab karyanya, al-Qamus al-Muhith.

Tidak hanya kitab-kitab mu’jam klasik, kitab-kitab mu’jam kontemporer juga mengemukakan makna yang sama. Al-Mu’jam al-Wasith, sebuah kitab mu’jam kontemporer menegaskan:

ـ (البَرَد) المَاء الجامد ينزل من السَّحَاب قطعا صغَارًا وَيُسمى حب الْغَمَام وَحب المزن

Maknanya: “Al-Barad adalah air beku yang turun dari awan berupa butiran-butiran kecil, disebut butiran awan dan butiran mendung.”

Dalam kitab-kitab fiqih yang lain pun, dengan mudah ditemukan penjelasan yang sama. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn Qasim al-‘Izzi ‘ala Matn Abi Syuja’, juz 1, hal. 174 menjelaskan:

وقوله : (وماء البرَد) بفتح الراء وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض 

“Perkataan pengarang: (وماء البرد) dengan huruf ra’ yang difathah, artinya adalah sesuatu yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam, kemudian mencair di atas permukaan bumi.”

Inilah Maul Barod

Begitu pula di kitab-kitab syarah hadits yang mensyarahkan doa untuk mayit:

 واغسله بالماء والثلج والبرد , 

juga dikemukakan makna yang sama. Lihat misalkan penjelasan al-Qasthallani dalam Irsyad as-Sari li Syarh Shahih al-Bukhari dan al-Munawi dalam al-Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir.

Dari hasil uraian pandangan dan pendapat para ulama tersebut, menjelaskan bahwa ma'ul barad dapat disimpulkan maknanya.

Sehingga untuk menerjemahkan ماء البرد dengan arti air embun itu tidaklah tepat. Mengacu kepada uraian dalam beberapa kitab di atas, البرد lebih tepat jika diartikan hujan es atau es yang berbentuk seperti kerikil yang turun dari langit. Dan yang bisa digunakan untuk bersuci adalah ماء البرد , yakni setelah البرد tersebut mencair menjadi air.

Sedangkan الثلج adalah salju, berbentuk seperti kristal lembut dan tidak berbentuk seperti kerikil. Yang bisa digunakan untuk bersuci adalah ماء الثلج, yakni setelah الثلج tersebut mencair menjadi air. 

Namun beberapa pandangan ulama jawa, bahwa air yang semacam itu sangatlah jarang ditemukan di Indonesia. Sehingga para ulama jawa lebih cenderung mengartikan sebagai air embun. yaitu air yang terkumpul di pagi hari.

Posting Komentar untuk "Sudah Tepatkah Ma’ul-Barad Diartikan Air Embun"