NEWS

Syarat-syarat Wajibnya Sholat - Kitab Matan Abi Syuja'

 Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 52

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

(فَصْلٌ)

 فِى شُرُوطِ وُجُوبِ الصَّلاةِ.

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصَّلاةِ ثَلاثَةُ أَشْيَاءَ الإِسْلامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيفِ.


"Syarat-syarat wajibnya shalat itu ada tiga perkara, Islam, baligh dan berakal, dan dia adalah definisi taklif"

Penjelasan

Pada pasal ini al Muallif menjelaskan tentang syarat wajibnya shalat.

Syarat wajibnya shalat ada tiga, yaitu:

1. Islam

Maka, selain seorang muslim tidak wajib shalat, artinya tidak wajib diminta untuk mengerjakan shalat di dunia (wujub mutholabah). Namun di akhirat dia akan diadzab dengan sebab meninggalkan shalat, dengan adzab yang lebih dari kekufurannya, dan dia juga diadzab karena kekufurannya.

Karena menurut pendapat yang mu'tamad, orang-orang kafir tetap lah mukallaf yang diminta untuk mengerjakan cabang-cabang syariat, artinya mereka akan diadzab dengan sebab meninggalkan shalat dan semacamnya yang jika dia telah masuk Islam wajib menjalankannya.

Allah ta'ala berfirman:

مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ ۝  قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ

[Surat Al-Muddatstsir 42 - 43]

"Orang-orang kafir ditanya, apa yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqor, mereka berkata, dahulu kami bukan orang-orang yang menjalankan shalat"

Kita tidak memerintahkan orang kafir untuk melakukan shalat, karena shalat yang dilakukan oleh orang kafir tidak sah. Akan tetapi kita memerintahkan dia masuk islam terlebih dahulu kemudian memerintahkan shalat. Dan ia tidak wajib mengqadla shalat ketika masih kafir (Sebagai dorongan untuk masuk islam).

*Adapun orang murtad, shalat tetap wajib atasnya (walaupun tidak sah karena murtad) dan ia wajib mengqadla shalatnya saat masih murtad apabila ia kembali masuk islam.*

2. Baligh

Anak yang belum baligh bukan mukallaf berdasarkan hadits Nabi:

رُفِعَ القلمُ عن ثلاثٍ عن الصبىِ حتى يبلُغ وعن المجنونِ حتى يُفيق وعن النائمِ حتى يستيقظ

"Pena ke-mukallaf-an diangkat dari tiga orang, yaitu dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia sembuh, dan dari orang yang tidur sampai dia bangun" (HR Abu Dawud dan Ahmad.)

Namun jika seorang anak telah berumur tujuh tahun dan telah mumayyiz maka *wajib bagi walinya* untuk memerintahkannya untuk shalat, dan wajib memukulnya jika anak tersebut meninggalkan shalat ketika telah berumur sepuluh tahun. 

3. Berakal

Karena orang gila tidak mukallaf, berdasarkan hadits di atas.

Orang yang pingsan sama dengan orang yang gila. (Yakni hilang akalnya)

Selain tiga syarat di atas, syarat wajib shalat lainnya adalah suci dari haidl dan nifas. Karena perempuan yang sedang haidl dan nifas tidak wajib untuk mengerjakan shalat. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar