Waktu Waktu Sholat Fardlu - Kitab Matan Abi Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 48
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
(كِتَابُ الصَّلاةِ)
وَالصَّلاةُ الْمَفْرُوضَةُ خَمْسٌ
"Kitab Shalat. Shalat yang diwajibkan itu ada lima"
Penjelasan:
Setelah menyelesaikan pembahasan tentang thaharah, Muallif melanjutkan penjelasan tentang Bab shalat.
Secara bahasa shalat artinya do'a. Sedangkan secara syara', shalat adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Dasar kewajiban shalat adalah firman Allah ta'ala:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ كِتَـٰبࣰا مَّوۡقُوتࣰا
[Surat An-Nisa' 103]
"Sesungguhnya shalat itu wajib atas orang-orang yang beriman dengan kewajiban yang ditentukan waktunya"
Demikian juga hadits Rasulullah ﷺ:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan". (HR al Bukhori dan Muslim).
Shalat yang diwajibkan atas orang-orang yang beriman ada lima.
Ini berdasarkan hadits:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ
"Ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ lalu dia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Lima kali shalat dalam sehari semalam". Lalu orang itu berkata: "Apakah untukku ada lagi selain itu?" Beliau bersabda: "Tidak ada, kecuali jika kamu mau mengerjakan yang tathowwu' (ibadah sunnah termasuk shalat sunnat)" (H.R. al Bukhoriy).
Lima shalat tersebut adalah Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh.
Selain lima shalat 5 waktu ini, shalat-shalat seperti shalat witir, shalat hari raya, shalat tahajjud dan lainnya adalah shalat sunnah.
Sedangkan shalat Jum'at hukumnya wajib, tetapi dia adalah pengganti dari shalat dhuhur.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 49
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
الظُّهْرُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ الشَّمْسِ وَءَاخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَىْءٍ مِثْلَهُ بَعْدَ ظِلِّ الزَّوَالِ. وَالْعَصْرُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزِّيَادَة عَلَى ظِلِّ الْمِثْلِ وَءَاخِرُهُ فِى الِاخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ الْمِثْلَيْنِ وَفِى الْجَوَازِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ.
"Shalat Dhuhur, awal waktunya adalah tergelincirmya matahari dan akhirnya ketika bayangan setiap sesuatu menjadi seperti sesuatu tersebut setelah bayangan zawal. Dan Shalat Ashar awal waktunya ketika bayangan suatu benda melebihi dari panjang benda tersebut. Akhir waktu ikhtiyarnya adalah sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut. Akhir waktu jawaznya adalah sampai tenggelamnya matahari".
Penjelasan
Waktu-waktu shalat lima waktu:
1. Shalat Dhuhur.
Imam An-Nawawi berkata: "Dinamakan demikian karena ia (shalat dhuhur) tampak jelas di pertengahan siang."
Awal waktunya adalah zawal, yaitu bergesernya matahari dari tengah langit, berdasarkan yang terlihat oleh kita. Ini dapat diketahui dengan berpindahnya bayangan suatu benda ke arah timur setelah mencapai bayangan terpendeknya, yaitu ketika matahari berada di puncak tertinggi, bayangan terpendek itulah yang disebut bayangan istiwa/zawal (bayangan tengah hari).
Dan Akhir waktu dhuhur adalah ketika bayangan suatu benda menjadi sama panjang dengan benda tersebut setelah (ditambah) bayangan istiwa/zawal.
Bayangan istiwa/zawal yaitu bayangan ketika matahari bergesar pertama kali dari tengah langit.
Bayangan secara bahasa berarti perlindungan / selimut. Jika dikatakan: "Saya dalam bayangan fulan" artinya dalam perlindungannya. Bayangan bukanlah ketiadaan sinar matahari sebagaimana yang disangka orang. Melainkan ia adalah sesuatu yang wujud yang diciptakan Allâh Ta'ala untuk manfaat tubuh dan lainnya.
Jika waktu dhuhur tiba ketika cahaya matahari sangat panas maka disunnahkan untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat dhuhur sampai datang waktu dingin (tidak terlalu panas).
2. Shalat Ashar.
Dinamakan demikian karena mu'âsharah, yaitu dekatnya waktu ini dengan waktu terbenamnya matahari.
Awal waktunya adalah berakhirnya waktu shalat dhuhur, yaitu ketika terjadi penambahan bayangan suatu benda melebihi dari panjang benda dan bayangan istiwa tersebut.
Shalat ashar memiliki lima waktu:
- waktu fadhilah (utama), yaitu melaksanakannya di awal waktu.
- waktu ikhtiyar, mushonnif mengisyaratkannya dengan:
وَءَاخِرُهُ فِى الِاخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ الْمِثْلَيْنِ
Akhir waktu ikhtiar pada waktu ashar adalah sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut, bertambah diatas bayangan istiwa.
- waktu jawaz bila karahah (boleh tanpa makruh), yaitu mulai dari bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut hingga matahari menguning beserta langitnya (ishfirâr).
- waktu makruh (shalatnya sah tapi tidak mendapatkan pahala sama sekali), yaitu dari menguningnya matahari sampai tenggelamnya matahari (tersisa waktu yang hanya cukup untuk melaksanakan shalat ashar).
- Waktu Haram (at Tahrim - WAKTU HARAM), yaitu mengakhirkan pelaksanaan shalat ashar sehingga tersisa waktu yang tidak mencukupi untuk melaksanakannya. (Shalatmya wajib diselesaikan dan sah walaupun masuk waktu maghrib dan ia mendapatkan dosa karena mengakhirkannya sampai waktu tahrim ini).
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 50
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَالْمَغْرِبُ وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوبُ الشَّمْسِ وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ وَيَتَوَضَّأُ وَيَسْتُرُ الْعَوْرَةَ وَيُقِيمُ الصَّلاةَ وَيُصَلِّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ. وَالْعِشَاءُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الأَحْمَرُ وَءَاخِرُهُ فِى الِاخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَفِى الْجَوَازِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِى.
Dan Shalat maghrib waktunya satu yaitu tenggelamnya matahari dan dengan ukuran seseorang adzan, wudlu, menutup aurat, melaksanakan shalat dan shalat lima rakaat. Shalat Isya', awal waktunya ketika mega merah telah hilang dan akhir waktu ikhtiar sampai sepertiga malam dan untuk waktu Jawaz sampai terbit fajar yang kedua"
Penjelasan:
3. Shalat Maghrib.
Dinamakan demikian karena dikerjakan pada waktu maghib (terbenamnya matahari). Waktu maghrib hanya satu (menurut qaul jadid). Maksudnya tidak terbagi menjadi waktu fadlilah, waktu ikhtiar dan waktu jawaz. Waktu shalat maghrib yaitu tenggelamnya seluruh bulatan matahari, waktu tersebut berjalan selama kira-kira seseorang cukup untuk adzan, berwudlu (atau tayammum), iqamah, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat lima rakaat. Jika waktu ini telah habis maka habis juga waktu maghrib. Waktu maghrib yang disebutkan oleh al Qadli Abu Syuja' dalam kitab ini adalah pendapat yang lemah dalam madzhab Syafi'i (qaul al jadid al marjuh).
Sedangkan, Pendapat yang lama (Qoul al qodim) menyatakan bahwa waktu maghrib sampai hilangnya mega merah. Dan Imam An-Nawawi mengunggulkan qaul al qadim ini karena keshahihan haditsnya.
Para ulama madzhab Syafi'i dalam masalah ini mengikuti madzhab qadim al Imam as Syafi’iy, karena Qoul qadim dianggap yang lebih sesuai dengan dalil dalam hadits shahih muslim dan lainnya yang marfu'.
Rosûlullâh ﷺ bersabda:
وَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ اهـ
"Waktu maghrib selama belum hilang mega (merah)" (H.R. Muslim).
Dalam redaksi lain:
وَقْتُ صَلاةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ
وَالشَّفَقُ هُوَ حُمْرَةٌ تَظْهَرُ فِى جِهَةِ الْمَغْرِبِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الشَّفَقُ الْحُمْرَةُ رَوَاهُ الدَّارَ قُطْنِىُّ
Apabila seseorang berada di daerah yang di situ ada gunung dan semacamnya, maka dia melihat ke puncak gunung, jika cahayanya belum hilang maka waktu maghrib belum masuk
4. Shalat Isya'.
(Isya' artinya nama bagi awal kegelapan). Dinamakan shalat Isya' karena dikerjakan pada waktu tersebut.
Awal waktu Isya' adalah ketika mega merah (syafaq ahmar) telah hilang. Artinya begitu habis waktu maghrib langsung masuk waktu Isya'. Ini pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i berdasarkan Qoul qodim. Sedangkan dalam Qoul jadid ada pemisah waktu antara waktu maghrib dan Isya'. Artinya ada waktu yang bukan waktu maghrib dan bukan waktu Isya'.
Adapun negeri yang syafaq (mega merah)nya tidak pernah hilang, maka waktu Isya' bagi penduduknya adalah setelah terbenamnya matahari selama waktu yang cukup untuk hilangnya syafaq ahmar di negeri terdekat dengan mereka.
Waktu Isya' terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- 1. Waktu fadlilah, yaitu pada awal waktu.
- 2. Waktu ikhtiyar, yaitu sampai sepertiga malam.
- 3. Waktu Jawaz, yaitu sampai terbit fajar kadzib.
- 4. Waktu karohah (makruh), yaitu waktu dia antara fajar kadzib dan fajar shodiq.
- 5. Waktu Hurmah (haram), yaitu waktu yang tidak mencukupi untuk shalat satu rakaat (dari bagian rakaat lainnya).
Fajar kadzib (fajar palsu) adalah munculnya sinar cahaya yang vertikal (memanjang ke atas) di langit kemudian hilang, dan digantikan kegelapan. Peristiwa ini sebelum fajar shadiq muncul. Fajar shadiq (fajar benar) yaitu munculnya sinar cahaya yang horisontal, yang menyebar di ufuk timur. Awalnya muncul warna merah yang kemudian semakin kuat sedikit demi sedikit hingga munculnya matahari (terbit).
Waktu Idrak (ada'), yaitu waktu yang mencukupi untuk shalat satu rakaat dalam akhir waktu shalat.
Waktu Udzur, yaitu waktu maghrib yang dilakukan di situ shalat Isya' karena dijama' taqdim dengan shalat maghrib.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 51
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَالصُّبْحُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوعُ الْفَجْرِ الثَّانِى وَءَاخِرُهُ فِى الِاخْتِيَارِ إِلَى الإِسْفَارِ وَفِى الْجَوَازِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ.
"Dan Shalat Shubuh, awal waktunya adalah terbitnya fajar yang kedua (shadiq) dan akhir waktu ikhtiyarnya adalah sampai isfar dan waktu Jawaz sampai terbitnya matahari".
Penjelasan:
5. Shalat Shubuh.
Secara bahasa, Shubuh berarti awal permulaan siang hari (pagi). Dinamakan shalat Shubuh karena dilakukan di awal siang hari (pagi). Shalat Shubuh disebut juga dengan shalat fajar sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Awal waktunya adalah terbitnya fajar yang kedua (fajar shadiq) dengan habisnya waktu shalat Isya' maka langsung masuk waktu Shubuh, tanpa ada pemisah antara waktu Isya' dan Shubuh.
Maksud dari fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu cahaya putih yang melintang (horisontal) di ufuq timur, pada awal kemunculannya sangat tipis dan bercampur dengan kemerahan yang tipis dan pada akhirnya warna kemerahannya semakin kuat.
Fajar pertama disebut fajar kadzib, yaitu cahaya putih yang berbentuk vertikal, memanjang ke atas seperti ekor serigala, terlihat sebentar kemudian hilang dan diiringi dengan kegelapan.
Waktu Shubuh memiliki 5 waktu, yaitu:
- Waktu fadlilah, yaitu pada awal waktu.
- Waktu Ikhtiyar, yaitu diakhirkan sampai isfar (menyebarnya cahaya, sekira ketika seseorang berada dijarak sekitar 100 hasta dia dapat melihat dan mengenalinya).
- Waktu jawaz tanpa makruh, yaitu mengakhirkan shalat Shubuh sampai warna merahnya menjadi sangat merah.
- Waktu jawaz dengan makruh, yaitu dari memerahnya ufuk sangat merah yang kuat hingga tersisa dari waktu yang hanya mencukupi untuk mengerjakan shalat saja.
- Waktu Tahrim, yaitu waktu yang tidak mencukupi untuk mengerjakan shalat shubuh. Waktu ini berlangsung hinga terbitnya matahari.
Shalat Shubuh berakhir sampai matahari terbit. Yakni ketika munculnya bagian dari lingkaran matahari, tidak harus seluruh lingkaran matahari.
Yakni terlihatnya bagian lingkaran matahari bagi seseorang yang berada di tanah yang datar.
