Ketentuan Haidl Nifas Istihadloh dan yang ada pada Perempuan - Kitab Matan Abi Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 42
(فَصْلٌ) وَيَخْرُجُ مِنَ الْفَرْجِ ثَلاثَةُ دِمَاءٍ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالِاسْتِحَاضَةِ. فَالْحَيْضُ هُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ عَلَى سَبِيلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الْوِلادَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ. وَالنِّفَاسُ هُوَ الْخَارِجُ عَقِيبَ الْوِلادَةِ. وَالِاسْتِحَاضَةُ هُوَ الْخَارِجُ فِى غَيْرِ أَيَّامِ الْحَيْضِ والنِّفَاسِ.
"Keluar dari farji (alat kelamin perempuan) tiga macam darah, yaitu darah haidl, Nifas dan istihadloh.
Haidl adalah darah yang keluar dalam keadaan sehat, tanpa sebab melahirkan, warna darah haidl adalah hitam. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadloh adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haidl dan nifas.
Penjelasan:
Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan hukum 3 jenis darah yang keluar dari farji seorang perempuan, yaitu haidl, nifas dan istihadloh.
Dasar hukumnya adalah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِى الْمَحِيضِ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran, maka hendaklah kamu menjauhi (tidak menjimaknya) pada waktu haid. Dan jangan-lah kamu mendekati mereka (istri-istrimu) sebelum mereka suci'. (Q.S. Al Baqarah 222).
Dan juga banyak hadits tentang ini.
هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ ءَادَمَ اهـ
"Ini adalah sesuatu yang Allâh tetapkan atas perempuan" (H.R. Al Bukhoriyy dan Muslim)
Dan masih banyak lagi tentang ini dan hubungannya dengan kesucian.
1. Haidl
Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan dalam keadaan sehat (tidak karena penyakit tetapi karena fitroh atau kodrat), tanpa sebab melahirkan.
Al Mu'allif menyebut bahwa warna darah haidl adalah hitam. Maksudnya bukan hitam legam, tetapi sangat merah sekali sehingga terlihat seperti hitam.
Dan warna darah haidl tidak hanya satu, tetapi warna tersebut adalah warna darah haidl yang paling kuat.
Karena warna darah haidl ada lima. Berikut urutan warna darah haidl berdasarkan kuatnya warna darah hitam, merah, merah muda seperti warna bunga, kuning, dan keruh seperti warna tanah.
Usia haid perempuan paling minimal adalah 9 tahun kurang 16 hari secara Hijriyah.
2. Darah nifas adalah darah yang keluar *setelah melahirkan*.
Darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan tidak disebut darah nifas dan juga bukan haidl.
Darah yang keluar sebelum melahirkan juga tidak disebut haidl, kecuali apabila bersambung dengan haidl sebelumnya.
3. Darah istihadloh adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haidl dan nifas.
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 43
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَأَقَلُّ الْحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّونَ يَوْمًا وَغَالِبُهُ أَرْبَعُونَ يَوْمًا.
"Minimal haidl itu sehari semalam (24 jam), maksimal lima belas hari dan umumnya enam atau tujuh hari, minimal nifas itu satu ludahan, maksimal enam puluh hari dan pada umumnya empat puluh hari"
Penjelasan:
Al Muallif menjelaskan tentang ketentuan waktu haidl dan nifas.
Ketentuan waktu tersebut dalam madzhab Syafi'i berdasarkan istiqro' (penelitian), yaitu bertanya kepada sejumlah perempuan ketika itu tentang kadar waktu mereka haidl (peneltian gabungan qualitatif dan quantitatif). Yakni penelitinya dilakukan oleh Imam Syafi'i sendiri.
1. Ketentuan ukuran waktu haidl
Minimal haidl itu sehari semalam, Yakni ukuran sehari semalam, yaitu 24 jam. Artinya darah haid harus keluar turun secara terus menerus (bersambung) selama 24 jam.
Jika darahnya keluar secara terputus-putus (tidak bersambung) maka belum dianggap haid hingga jumlah keseluruhan darah yang keluar mencapai ukuran sehari semalam (24 jam) dalam rentang waktu paling lama lima belas hari.
Dan Maksimal haidl adalah lima belas hari termasuk malam-malamnya.
Apabila seorang perempuan melihat darah maka dia wajib meninggalkan perkara-perkara yang haram dilakukan oleh perempuan yang haidl seperti shalat, puasa dan jima'.
Apabila ternyata darah telah berhenti keluar sebelum 24 jam (artinya darah tersebut belum disebut haidl) maka dia wajib mengqodlo shalat dan puasa yang ditinggalkan.
Dia tidak wajib mandi tetapi hanya istinja', karena darah yang keluar tidak disebut haidl.
Apabila keluarnya darah telah mencapai 24 jam, kemudian darah tersebut berhenti keluar maka dia wajib mandi, shalat dan puasa (saat bulan ramadhan), serta halal bagi suaminya untuk menjima'nya. Jika kemudian pada masa haidl darah keluar lagi, sehingga terbukti bahwa dia telah melakukan shalat dan puasa di waktu haidl, maka dia tidak berdosa dan hanya diperintahkan untuk mengqadlo' Puasa. Jima' yang dilakukan pada waktu itu tidak dianggap sebagai dosa, karena ketika itu dzahirnya darah telah berhenti.
Dan Umumnya haidl itu enam atau tujuh hari.
Untuk mengetahui berhentinya darah haidl, yaitu sekira jika kapas dimasukkan ke dalam farji, maka kapas itu keluar masih dalam keadaan putih.
Jika darahnya keluar melebihi limabelas hari maka darah tersebut adalah istihadloh.
2. Ketentuan ukuran waktu nifas.
Minimal nifas itu satu ludahan. Maksimal nifas itu enam puluh hari termasuk malam-malamnya. Dan umumnya nifas itu empat puluh hari termasuk malam-malamnya.
Apabila darah terus menerus keluar melampaui batas maksimal (60 hari) masa nifas maka darah yang keluar melampaui batas tersebut adalah darah istihadloh (darah yang keluar setelah 60 hari tersebut).
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 44
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلا حَدَّ لِأَكْثَرِهِ. وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيضُ فِيهِ الْمَرْأَةُ تِسْعُ سِنِينَ وَأَقَلُّ الْحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِينَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ.
"Waktu minimal seorang wanita dalam keadaan suci yang memisahkan antara dua haidh adalah lima belas hari. Tidak ada batas maksimalnya. Usia minimal seorang wanita bisa mengeluarkan darah haidh adalah umur sembilan tahun dengan hitungan tahun hijriyyah. Minimal masa kehamilan adalah enam bulan, dan maksimal empat tahun dan pada umumnya 9 bulan".
Penjelasan:
Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang ketentuan waktu suci dan kehamilan.
1. Waktu Suci
Minimal waktu suci diantara dua haidl itu 15 hari. Jika haidlnya sampai pada batas maksimal, yaitu 15 hari maka sucinya minimal 15 hari.
Jika darah keluar lebih dari 15 hari maka lebihannya adalah darah istihadloh.
Maksimal waktu suci tidak ada batasnya. Karena terkadang ada sebagian wanita yang seumur hidup tidak pernah mengeluarkan darah haidh sama sekali.
Adapun masa suci yang sering terjadi di kalangan para wanita, maka disesuaikan dengan masa haidl yang sering terjadi (kebiasaan). Apabila masa haidh yang sering terjadi enam hari, maka masa sucinya adalah dua puluh empat hari. Atau masa haidl yang sering terjadi tujuh hari, maka masa sucinya adalah dua puluh tiga hari.
2. Usia Haidl
Minimal usia seorang perempuan bisa keluar haidl adalah 9 tahun secara hijriyyah. Atau kurang sedikit, yakni 9 tahun kurang 16 hari.
Apabila ada seorang wanita yang mengeluarkan darah dari farjinya sebelum sempurnanya usia sembilan tahun qomariyyah dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal haidh (kurang dari 16 hari, yakni 1 hari haidl + 15 hari suci), maka darah tersebut adalah darah haidl. Jika tidak demikian, maka bukan disebut dengan darah haidl.
Jika seorang anak perempuan berumur 8 tahun qomariyyah (hijriyyah) tetapi telah mengeluarkan darah maka darah tersebut tidak disebut haidl.
Perhatian:
Umur wanita mengalami menopous adalah 62 tahun. Apabila ada wanita pada umur 40 tahun tidak lagi keluar darah haidl, kemudian setelah umur 50 tahun mengeluarkan darah haidl lagi, maka darah itu tetap disebut darah haidl.
3. Waktu Hamil.
Waktu minimal seorang wanita hamil adalah 6 bulan. Adapun waktu maksimalnya adalah 4 tahun. Sedangkan masa hamil yang biasa terjadi (umum) adalah 9 bulan. Hal ini berdasarkan kejadian nyata yang dialami orang para wanita.
Awas:
Tidak boleh menuduh seorang perempuan telah berzina jika dia melahirkan pada usia 6 bulan kehamilan. Ini berdasarkan ayat:
﴾وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً﴿
“Masa mengandung dan sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
﴾وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ﴿
"Menyapihnya dalam dua tahun" (Q.S. Luqman: 14).
Pada surat Al Ahqaf ayat 15 disebutkan bahwa hamil dan menyusui itu 30 bulan. Dan pada surat Luqman ayat 14 disebutkan bahwa menyusui itu dua tahun, yakni 24 bulan. Jadi, masa kehamilan itu 30 - 24 = 6 bulan.
Oleh karena itu, jaga hati dan lisan, jangan sampai menuduh orang lain berzina, jika tidak terbukti maka tuduhan itu akan berbalik pada dirinya, sehingga dirinya dihukumi pezina. Na'udzubillah.
Imam Malik meriwayatkan bahwa istri Muhammad bin Ajlan hamil 3 kali, masing-masing kehamilan selama 4 tahun.
Catatan:
Rincian jarak antara nifas dan haidl:
1. Jika nifas keluar sampai batas maksimal (60 hari), kemudian pada hari berikutnya mengeluarkan darah yang mencapai 24 jam (secara terus menerus) maka darah tersebut adalah haidl.
2. Jika nifas keluar selama 20 hari, kemudian darah keluar masih dalam masa 60 hari (batas maksimal), maka darah tersebut masih disebut nifas.
Akan tetapi jika telah berhenti darahnya selama 15 hari (batas minimal suci) kemudian keluar darah lagi dan mencapai 24 jam, maka darah tersebut adalah haidl.
Bersambung
والله اعلم وأحكم
Allâh Ada Tanpa Tempat
