NEWS

Ketentuan Haidl Nifas Istihadloh dan yang ada pada Perempuan - Kitab Matan Abi Syuja'

 Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 42


قال المؤلف رحمه الله تعالى:

(فَصْلٌ) وَيَخْرُجُ مِنَ الْفَرْجِ ثَلاثَةُ دِمَاءٍ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالِاسْتِحَاضَةِ. فَالْحَيْضُ هُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ عَلَى سَبِيلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الْوِلادَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ. وَالنِّفَاسُ هُوَ الْخَارِجُ عَقِيبَ الْوِلادَةِ. وَالِاسْتِحَاضَةُ هُوَ الْخَارِجُ فِى غَيْرِ أَيَّامِ الْحَيْضِ والنِّفَاسِ.

"Keluar dari farji (alat kelamin perempuan) tiga macam darah, yaitu darah haidl, Nifas dan istihadloh. 

Haidl adalah darah yang keluar dalam keadaan sehat, tanpa sebab melahirkan, warna darah haidl adalah hitam. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadloh adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haidl dan nifas. 

Penjelasan:

Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan hukum 3 jenis darah yang keluar dari farji seorang perempuan, yaitu haidl, nifas dan istihadloh. 

Dasar hukumnya adalah 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِى الْمَحِيضِ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran, maka hendaklah kamu menjauhi (tidak menjimaknya) pada waktu haid. Dan jangan-lah kamu mendekati mereka (istri-istrimu) sebelum mereka suci'. (Q.S. Al Baqarah 222).

Dan juga banyak hadits tentang ini.

هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ ءَادَمَ اهـ

"Ini adalah sesuatu yang Allâh tetapkan atas perempuan" (H.R. Al Bukhoriyy dan Muslim)

Dan masih banyak lagi tentang ini dan hubungannya dengan kesucian.

1. Haidl

Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan dalam keadaan sehat (tidak karena penyakit tetapi karena fitroh atau kodrat), tanpa sebab melahirkan.

Al Mu'allif menyebut bahwa warna darah haidl adalah hitam. Maksudnya bukan hitam legam, tetapi sangat merah sekali sehingga terlihat seperti hitam.

Dan warna darah haidl tidak hanya satu, tetapi warna tersebut adalah warna darah haidl yang paling kuat.

Karena warna darah haidl ada lima. Berikut urutan warna darah haidl berdasarkan kuatnya warna darah hitam, merah, merah muda seperti warna bunga, kuning, dan keruh seperti warna tanah.

Usia haid perempuan paling minimal adalah 9 tahun kurang 16 hari secara Hijriyah.

2. Darah nifas adalah darah yang keluar *setelah melahirkan*.

Darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan tidak disebut darah nifas dan juga bukan haidl. 

Darah yang keluar sebelum melahirkan juga tidak disebut haidl, kecuali apabila bersambung dengan haidl sebelumnya.

3. Darah istihadloh adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haidl dan nifas.

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 43

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

وَأَقَلُّ الْحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّونَ يَوْمًا وَغَالِبُهُ أَرْبَعُونَ يَوْمًا.

"Minimal haidl itu sehari semalam (24 jam), maksimal lima belas hari dan umumnya enam atau tujuh hari, minimal nifas itu satu ludahan, maksimal enam puluh hari dan pada umumnya empat puluh hari"

Penjelasan:

Al Muallif menjelaskan tentang ketentuan waktu haidl dan nifas.

Ketentuan waktu tersebut dalam madzhab Syafi'i berdasarkan istiqro' (penelitian), yaitu bertanya kepada sejumlah perempuan ketika itu tentang kadar waktu mereka haidl (peneltian gabungan qualitatif dan quantitatif). Yakni penelitinya dilakukan oleh Imam Syafi'i sendiri.

1. Ketentuan ukuran waktu haidl

Minimal haidl itu sehari semalam, Yakni ukuran sehari semalam, yaitu 24 jam. Artinya darah haid harus keluar turun secara terus menerus (bersambung) selama 24 jam. 

Jika darahnya keluar secara terputus-putus (tidak bersambung) maka belum dianggap haid hingga jumlah keseluruhan darah yang keluar mencapai ukuran sehari semalam (24 jam) dalam rentang waktu paling lama lima belas hari. 

Dan Maksimal haidl adalah lima belas hari termasuk malam-malamnya.

Apabila seorang perempuan melihat darah maka dia wajib meninggalkan perkara-perkara yang haram dilakukan oleh perempuan yang haidl seperti shalat, puasa dan jima'. 

Apabila ternyata darah telah berhenti keluar sebelum 24 jam (artinya darah tersebut belum disebut haidl) maka dia wajib mengqodlo shalat dan puasa yang ditinggalkan.

Dia tidak wajib mandi tetapi hanya istinja', karena darah yang keluar tidak disebut haidl.

Apabila keluarnya darah telah mencapai 24 jam, kemudian darah tersebut berhenti keluar maka dia wajib mandi, shalat dan puasa (saat bulan ramadhan), serta halal bagi suaminya untuk menjima'nya. Jika kemudian pada masa haidl darah keluar lagi, sehingga terbukti bahwa dia telah melakukan shalat dan puasa di waktu haidl, maka dia tidak berdosa dan hanya diperintahkan untuk mengqadlo' Puasa. Jima' yang dilakukan pada waktu itu tidak dianggap sebagai dosa, karena ketika itu dzahirnya darah telah berhenti. 

Dan Umumnya haidl itu enam atau tujuh hari.

Untuk mengetahui berhentinya darah haidl, yaitu sekira jika kapas dimasukkan ke dalam farji, maka kapas itu keluar masih dalam keadaan putih.

Jika darahnya keluar melebihi limabelas hari maka darah tersebut adalah istihadloh.

2. Ketentuan ukuran waktu nifas.

Minimal nifas itu satu ludahan. Maksimal nifas itu enam puluh hari termasuk malam-malamnya. Dan umumnya nifas itu empat puluh hari termasuk malam-malamnya.

Apabila darah terus menerus keluar melampaui batas maksimal (60 hari) masa nifas maka darah yang keluar melampaui batas tersebut adalah darah istihadloh (darah yang keluar setelah 60 hari tersebut).

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 44

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلا حَدَّ لِأَكْثَرِهِ. وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيضُ فِيهِ الْمَرْأَةُ تِسْعُ سِنِينَ وَأَقَلُّ الْحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِينَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ.

"Waktu minimal seorang wanita dalam keadaan suci yang memisahkan antara dua haidh adalah lima belas hari. Tidak ada batas maksimalnya. Usia minimal seorang wanita bisa mengeluarkan darah haidh adalah umur sembilan tahun dengan hitungan tahun hijriyyah. Minimal masa kehamilan adalah enam bulan, dan maksimal empat tahun dan pada umumnya 9 bulan".

Penjelasan:

Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang ketentuan waktu suci dan kehamilan.

1. Waktu Suci

Minimal waktu suci diantara dua haidl itu 15 hari. Jika haidlnya sampai pada batas maksimal, yaitu 15 hari maka sucinya minimal 15 hari.

Jika darah keluar lebih dari 15 hari maka lebihannya adalah darah istihadloh.

Maksimal waktu suci tidak ada batasnya. Karena terkadang ada sebagian wanita yang seumur hidup tidak pernah mengeluarkan darah haidh sama sekali.

Adapun masa suci yang sering terjadi di kalangan para wanita, maka disesuaikan dengan masa haidl yang sering terjadi (kebiasaan). Apabila masa haidh yang sering terjadi enam hari, maka masa sucinya adalah dua puluh empat hari. Atau masa haidl yang sering terjadi tujuh hari, maka masa sucinya adalah dua puluh tiga hari.

2. Usia Haidl

Minimal usia seorang perempuan bisa keluar haidl adalah 9 tahun secara hijriyyah. Atau kurang sedikit, yakni 9 tahun kurang 16 hari. 

Apabila ada seorang wanita yang mengeluarkan darah dari farjinya sebelum sempurnanya usia sembilan tahun qomariyyah dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal haidh (kurang dari 16 hari, yakni 1 hari haidl + 15 hari suci), maka darah tersebut adalah darah haidl. Jika tidak demikian, maka bukan disebut dengan darah haidl.

Jika seorang anak perempuan berumur 8 tahun qomariyyah (hijriyyah) tetapi telah mengeluarkan darah maka darah tersebut tidak disebut haidl.

Perhatian:

Umur wanita mengalami menopous adalah 62 tahun. Apabila ada wanita pada umur 40 tahun tidak lagi keluar darah haidl, kemudian setelah umur 50 tahun mengeluarkan darah haidl lagi, maka darah itu tetap disebut darah haidl.

3. Waktu Hamil.

Waktu minimal seorang wanita hamil adalah 6 bulan. Adapun waktu maksimalnya adalah 4 tahun. Sedangkan masa hamil yang biasa terjadi (umum) adalah 9 bulan. Hal ini berdasarkan kejadian nyata yang dialami orang para wanita.

Awas:

Tidak boleh menuduh seorang perempuan telah berzina jika dia melahirkan pada usia 6 bulan kehamilan. Ini berdasarkan ayat:

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً﴿

“Masa mengandung dan sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ﴿

"Menyapihnya dalam dua tahun" (Q.S. Luqman: 14).

Pada surat Al Ahqaf ayat 15 disebutkan bahwa hamil dan menyusui itu 30 bulan. Dan pada surat Luqman ayat 14 disebutkan bahwa menyusui itu dua tahun, yakni 24 bulan. Jadi, masa kehamilan itu 30 - 24 = 6 bulan. 

Oleh karena itu, jaga hati dan lisan, jangan sampai menuduh orang lain berzina, jika tidak terbukti maka tuduhan itu akan berbalik pada dirinya, sehingga dirinya dihukumi pezina. Na'udzubillah.

Imam Malik meriwayatkan bahwa istri Muhammad bin Ajlan hamil 3 kali, masing-masing kehamilan selama 4 tahun. 

Catatan:

Rincian jarak antara nifas dan haidl:

1. Jika nifas keluar sampai batas maksimal (60 hari), kemudian pada hari berikutnya mengeluarkan darah yang mencapai 24 jam (secara terus menerus) maka darah tersebut adalah haidl.

2. Jika nifas keluar selama 20 hari, kemudian darah keluar masih dalam masa 60 hari (batas maksimal), maka darah tersebut masih disebut nifas.

Akan tetapi jika telah berhenti darahnya selama 15 hari (batas minimal suci) kemudian keluar darah lagi dan mencapai 24 jam, maka darah tersebut adalah haidl.

Terdapat beberapa permasalahan yang terkait dengan haidh diantaranya :

1. Apabila seorang wanita mengeluarkan darah selama 6 hari, dan setiap harinya ia mengeluarkan darah selama 4 jam kemudian berhenti, maka masa tersebut (6 hari) semuanya dihitung haidh karena jumlah keseluruhan adalah 24 jam (4jam × 6 hari = 24 jam).

2. Darah yang keluar dari qubul seorang wanita dikatakan haidh apabila ia telah sempurna berusia 9 tahun dengan hitungan tahun hijriyyah, atau mengeluarkan darah sebelum sempurnanya usia sembilan tahun dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal haidh (kurang dari 16 hari) maka darah tersebut adalah darah haidh.

Adapun darah yang keluar tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka darah tersebut bukan darah haidh melainkan darah fasad, sehingga seorang wanita yang demikian itu harus beristinjak (membersihkan darah) kemudian berwudhu dan melaksanakan sholat.

3. Seorang wanita yang mengeluarkan darah pada masa haidh, maka ia dilarang untuk melaksanakan sholat, puasa, bersetubuh dan sebagainya. Tanpa harus menunggu keluarnya darah selama sehari semalam, akan tetapi sekedar dia melihat darah keluar dari qubulnya maka ia harus meninggalkan sholat, puasa, bersetubuh dan sebagainya.

Kemudian apabila darah berhenti sebelum sehari semalam maka ia harus mengqhodlo' (mengulangi) sholat dan puasa yang ia tinggalkan dan tidak wajib baginya mandi karena darah tersebut bukan darah haidh.

4. Apabila darah berhenti setelah sehari semalam (24 jam), maka ia wajib mandi kemudian melaksankan sholat, puasa dan diperbolehkan baginya bersetubuh.

Kemudian apabila darah tersebut kembali keluar pada masa haidh (15 hari), maka sholat dan puasa yang telah ia lakukan artinya tidak sah karena masih dihitung dalam masa haidh dan ia diperintahkan untuk mengqhodlo' puasa saja. 

Adapun bersetubuh yang ia lakukan, maka tidak ada dosa baginya karena ketika darah sudah berhenti ia menghukumi secara dzhohir (ia mengira bahwa darah sudah benar-benar berhenti).

5. Tanda bahwasanya darah sudah berhenti bisa diketahui dengan cara memasukkan kapas ke qubulnya, kemudian jika keluar warna putih artinya ia sudah suci dari haidh.

Ref: 'Umdah Al-Roghib fi Mukhtashor Bughyah Al-Tholib, hal :158.

Adapun wanita mustahadhah (yang mengalami pendarahan istihadah) ada dua jenis:

  1. Mubtadi’ah: Wanita yang belum pernah mengalami haid dan masa suci sebelumnya.  
  2. Mu’tadah: Wanita yang sudah pernah mengalami haid dan masa suci sebelumnya.

Setiap jenis tersebut bisa mumayyizah atau tidak mumayyizah.

Mumayyizah adalah wanita yang melihat pada sebagian hari darah kuat (tebal, hitam, panas, berbau, dll) dan pada sebagian hari lainnya darah lemah (encer, merah muda, tidak berbau), dengan syarat:

  • Darah kuat tidak kurang dari paling sedikit haid dan tidak melebihi paling lama haid.
  • Darah lemah tidak kurang dari paling sedikit masa suci (15 hari) secara berturut-turut.

Jika ia mumayyizah, maka dikembalikan kepada pembedaan (tamayyuz) tersebut, baik ia mubtadi’ah maupun mu’tadah.

Jika ia tidak mumayyizah (syarat di atas tidak terpenuhi), maka:

  • Jika mubtadi’ah, maka haidnya dianggap satu hari satu malam.
  • Jika mu’tadah, maka dikembalikan kepada kebiasaannya (adatnya) yang biasa.

Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 45

قال المؤلف رحمه الله تعالى:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ الصَّلاةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ القُرءَانِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُولُ الْمَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالْوَطْءُ وَالِاسْتِمْتَاعِ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ.

"Haram dengan sebab haidl dan nifas delapan perkara, yaitu shalat, puasa, membaca Al Qur'an, menyentuh mushhaf dan membawanya, masuk ke dalam masjid, thowaf, jima', bernikmat-nikmat dengan bagian tubuh yang di antara pusar dan lutut".

Penjelasan:

Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang perkara-perkara yang haram dilakukan oleh perempuan yang sedang haidl dan nifas, ada 8 perkara, yaitu:

1. Shalat (baik shalat wajib maupun shalat sunnah)

Begitu juga sujud tilawah dan sujud syukur.

2. Puasa (baik puasa wajib maupun puasa sunnah)

Adapun sekedar imsak, seseorang menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa tanpa berniat puasa maka tidak diharamkan. 

3. Membaca Al Qur'an

Yakni membaca sebagian dari al Qur'an dengan niat membaca al Qur'an (Qira'ah). Tetapi, hanya Sekedar menggerakkan lisan dan bibir tanpa mengeluarkan suara tidak haram. Juga Dzikir, membaca shalawat nabi, berdo'a dan membaca kitab-kitab syara' tidak haram. 

4. Menyentuh mushhaf dan membawanya.

Menyentuh (kertasnya, kulitnya yang melekat padanya dan pinggirannya) dan membawa / mengangkat mushaf al Qur'an diharamkan meskipun dengan pembatas seperti tas kecuali jika ia khawatir mushaf tersebut rusak, seperti karena tenggelam, terbakar dan lainnya)

Pada asalnya mushaf adalah nama dari sesuatu yang tertulis dari kalam Allah yang ada di antara daffatain (dua sampul), tetapi di sini yang dimaksud adalah semua tulisan ayat al Qur'an dengan tujuan untuk dipelajari, meskipun hanya satu ayat.

Ayat al Qur'an yang ditulis sebagai hirz (semacam jimat) tidak haram untuk disentuh dan dibawa. Juga Ayat yang tertulis uang dirham juga tidak haram disentuh dan dibawa.

5. Masuk ke dalam masjid

Yakni berdiam diri di dalam masjid atau mondar mandir keluar masuk masjid. Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat.

Sekadar lewat dari satu pintu yang lain, dan tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid maka tidak haram bagi perempuan yang haidl. Namun jika khawatir akan mengotori masjid maka haram. 

6. Thowaf

Baik thowaf wajib maupun thowaf sunnah. Karena thowaf itu seperti shalat, hanya saja dalam thowaf seseorang boleh berbicara. 

7. Jima'

Memjima' istri yang sedang haidl atau nifas haram meskipun dengan pembatas seperti kondom.

8. Istimta' (bercumbu).

Bernikmat-nikmat dengan bagian tubuh yang di antara pusar dan lutut tanpa pembatas / penghalang.

Meskipun hanya dengan menyentuh, jika tanpa penghalang.

Istimta' dengan ada penghalang tidak haram, demikian juga istimta' dengan bagian badan di atas pusar dan di bawah lutut. 

Istimta' tidak haram pada pusar itu sendiri. Pada lutut itu sendiri, bagian atas pusar dan bagian di bawah lutut.

Bersambung

والله اعلم وأحكم

Allâh Ada Tanpa Tempat

Daftar Isi Kitab Matan Abi Syufa

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar